UU No. 10 Tahun 1998 Perbankan menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur aktivitas perbankan di Indonesia.
Aturan ini hadir sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperbarui sejumlah ketentuan mengenai kegiatan bank, pengawasan, hingga hubungan dengan nasabah.
Bagi masyarakat, memahami aturan ini cukup penting. Apalagi, hampir setiap orang pernah berhubungan dengan bank, mulai dari membuka rekening sampai mengajukan pinjaman.
Menurut saya, pengetahuan mengenai hukum perbankan dapat membantu masyarakat memahami haknya sekaligus menghindari persoalan saat menggunakan layanan keuangan.
Mengenal UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pemerintah menetapkan UU No. 10 Tahun 1998 pada 10 November 1998.
Kehadirannya bertujuan memperbarui ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 1992 agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan ekonomi nasional.
Perubahan tersebut mencakup beberapa aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kelembagaan, perizinan, sampai pengawasan terhadap operasional bank.
Aturan ini kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan sistem perbankan Indonesia.
Naskah lengkapnya dapat kamu baca melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
Isi UU No. 10 Tahun 1998 yang Perlu Diketahui
Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai fungsi bank, kegiatan usaha, dan tanggung jawab dalam mengelola dana masyarakat.
Ada beberapa bagian yang menarik untuk dipahami.
1. Pengertian dan fungsi bank
Pasal 1 menjelaskan sejumlah istilah yang berkaitan dengan kegiatan perbankan.
Dalam ketentuan tersebut, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dana tersebut kemudian disalurkan kembali melalui kredit atau bentuk lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan fungsi tersebut, bank memiliki peran penting dalam perekonomian.
Masyarakat dapat menyimpan uang dengan lebih aman, sedangkan pelaku usaha memiliki akses pembiayaan untuk menjalankan bisnis.
2. Jenis dan kegiatan usaha perbankan
UU Perbankan mengatur beberapa jenis bank berdasarkan kegiatan usahanya. Dua kelompok yang dikenal masyarakat meliputi:
- Bank Umum: menyediakan layanan seperti tabungan, deposito, transfer, kredit, dan pembayaran sesuai izin usahanya.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR): menjalankan kegiatan perbankan dengan ruang lingkup tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ada perkembangan penting setelah undang-undang tersebut terbit. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Karena itu, penggunaan istilah dan ketentuan mengenai BPR perlu mengikuti regulasi terbaru.
3. Penerapan prinsip kehati-hatian
Dalam menjalankan usahanya, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Ketentuan ini antara lain tercermin dalam Pasal 29 UU Perbankan.
Apa maksudnya?
Bank harus mengelola dana masyarakat secara bertanggung jawab.
Mereka juga perlu memperhatikan kesehatan keuangan, kualitas kredit, kecukupan modal, dan berbagai risiko operasional.
Penerapan prinsip tersebut membantu menjaga kepercayaan nasabah.
Selain itu, pengelolaan yang baik dapat mengurangi kemungkinan munculnya masalah keuangan pada bank.
4. Kerahasiaan data nasabah
Masalah kerahasiaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan perbankan.
Pasal 40 mengatur kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Meski demikian, terdapat pengecualian berdasarkan ketentuan hukum.
Misalnya, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, perkara pidana, dan keperluan lain yang memiliki dasar hukum.
Artinya, pembukaan informasi nasabah harus mengikuti persyaratan serta prosedur yang berlaku.
Bank tidak dapat memberikan data tersebut secara sembarangan.

Perubahan UU Perbankan dari UU No. 7 Tahun 1992
Salah satu alasan pemerintah menerbitkan UU No. 10 Tahun 1998 adalah kebutuhan untuk memperbarui aturan perbankan yang sudah ada.
Perubahan tersebut menyentuh berbagai ketentuan penting.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Kegiatan usaha: penyesuaian jenis layanan dan aktivitas yang dapat dijalankan bank.
- Perbankan syariah: penguatan landasan hukum bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- Perizinan dan kepemilikan: pembaruan ketentuan mengenai pendirian serta kepemilikan bank.
- Pengawasan: penguatan kewajiban menjaga kesehatan dan keamanan kegiatan usaha.
- Kerahasiaan bank: pengaturan informasi nasabah beserta pengecualian pembukaannya.
- Sanksi pidana: penyesuaian ancaman hukum terhadap pelanggaran tertentu di bidang perbankan.
Perubahan tersebut memberikan landasan bagi perkembangan industri perbankan nasional.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk menyesuaikan sektor keuangan dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu, UU No. 10 Tahun 1998 perlu dibaca bersama peraturan perubahan dan ketentuan pelaksanaannya, termasuk UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2026.
Pasal Penting dalam UU No. 10 Tahun 1998
Beberapa pasal memiliki kaitan langsung dengan kegiatan bank dan kepentingan nasabah. Berikut gambaran ketentuannya.
| Pasal | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| Pasal 1 | Pengertian dan istilah perbankan |
| Pasal 6 dan 7 | Kegiatan usaha Bank Umum |
| Pasal 8 | Analisis kredit dan prinsip kehati-hatian |
| Pasal 29 | Kesehatan bank dan prinsip kehati-hatian |
| Pasal 40 | Kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya |
| Pasal 46-50 | Ketentuan pidana terkait pelanggaran perbankan |
Daftar tersebut bisa menjadi panduan awal ketika kamu ingin mempelajari aturan perbankan.
Namun, periksa kembali bunyi pasal dan perubahan terakhir sebelum menggunakannya sebagai dasar hukum dalam suatu perkara.
FAQ tentang UU No. 10 Tahun 1998 Perbankan
Apakah UU No. 10 Tahun 1998 masih berlaku?
Ya. UU No. 10 Tahun 1998 masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Namun, sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.
Karena itu, gunakan naskah yang sudah memperhitungkan perubahan hukum terbaru.
Apa tujuan penerbitan UU No. 10 Tahun 1998?
Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk memperbarui UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pengaturannya mencakup kegiatan usaha, kelembagaan, pengawasan, kerahasiaan bank, dan tanggung jawab hukum.
Bagaimana UU Perbankan melindungi nasabah?
Salah satunya melalui pengaturan kerahasiaan informasi nasabah dan kewajiban bank menerapkan prinsip kehati-hatian.
Perlindungan tersebut juga didukung oleh berbagai regulasi lain yang mengatur layanan dan pengawasan sektor keuangan.

Kesimpulan
UU No. 10 Tahun 1998 Perbankan mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan kegiatan perbankan Indonesia.
Mulai dari fungsi bank, kegiatan usaha, prinsip kehati-hatian, hingga kerahasiaan informasi nasabah.
Menurut saya, memahami aturan ini merupakan langkah awal yang baik sebelum seseorang menggunakan layanan perbankan atau menghadapi persoalan hukum dengan pihak bank.
Periksa selalu regulasi terbaru agar dasar hukum yang digunakan tetap sesuai.
Jika kamu membutuhkan bantuan untuk memahami ketentuan perbankan atau menyelesaikan persoalan terkait dokumen hukum, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Tim kami siap membantu mendiskusikan kebutuhan hukum kamu.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Ringkasan
- UU No. 10 Tahun 1998 merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Aturan ini membahas fungsi bank, kegiatan usaha, dan kelembagaan perbankan.
- Pasal 8 dan Pasal 29 mengatur aspek prinsip kehati-hatian.
- Pasal 40 membahas kerahasiaan informasi nasabah beserta pengecualiannya.
- Perubahan mencakup kegiatan usaha, perizinan, pengawasan, dan sanksi pidana.
- UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2026 perlu diperhatikan dalam memahami perkembangan regulasi sektor keuangan.
- Pemeriksaan peraturan terbaru diperlukan sebelum menggunakan ketentuan sebagai dasar tindakan hukum.
Referensi
- Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023.



