Terbaru

Hukum

UU No 10 Tahun 1998 Perbankan: Isi dan Perubahannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

UU No. 10 Tahun 1998 Perbankan menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur aktivitas perbankan di Indonesia.

Aturan ini hadir sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperbarui sejumlah ketentuan mengenai kegiatan bank, pengawasan, hingga hubungan dengan nasabah.

Bagi masyarakat, memahami aturan ini cukup penting. Apalagi, hampir setiap orang pernah berhubungan dengan bank, mulai dari membuka rekening sampai mengajukan pinjaman.

Menurut saya, pengetahuan mengenai hukum perbankan dapat membantu masyarakat memahami haknya sekaligus menghindari persoalan saat menggunakan layanan keuangan.

Mengenal UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Pemerintah menetapkan UU No. 10 Tahun 1998 pada 10 November 1998.

Kehadirannya bertujuan memperbarui ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 1992 agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan ekonomi nasional.

Perubahan tersebut mencakup beberapa aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kelembagaan, perizinan, sampai pengawasan terhadap operasional bank.

Aturan ini kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan sistem perbankan Indonesia.

Naskah lengkapnya dapat kamu baca melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru

Isi UU No. 10 Tahun 1998 yang Perlu Diketahui

Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai fungsi bank, kegiatan usaha, dan tanggung jawab dalam mengelola dana masyarakat.

Ada beberapa bagian yang menarik untuk dipahami.

1. Pengertian dan fungsi bank

Pasal 1 menjelaskan sejumlah istilah yang berkaitan dengan kegiatan perbankan.

Dalam ketentuan tersebut, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dana tersebut kemudian disalurkan kembali melalui kredit atau bentuk lainnya.

Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dengan fungsi tersebut, bank memiliki peran penting dalam perekonomian.

Masyarakat dapat menyimpan uang dengan lebih aman, sedangkan pelaku usaha memiliki akses pembiayaan untuk menjalankan bisnis.

Baca juga  Invensi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Penemuan

2. Jenis dan kegiatan usaha perbankan

UU Perbankan mengatur beberapa jenis bank berdasarkan kegiatan usahanya. Dua kelompok yang dikenal masyarakat meliputi:

  • Bank Umum: menyediakan layanan seperti tabungan, deposito, transfer, kredit, dan pembayaran sesuai izin usahanya.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR): menjalankan kegiatan perbankan dengan ruang lingkup tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ada perkembangan penting setelah undang-undang tersebut terbit. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Karena itu, penggunaan istilah dan ketentuan mengenai BPR perlu mengikuti regulasi terbaru.

3. Penerapan prinsip kehati-hatian

Dalam menjalankan usahanya, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan ini antara lain tercermin dalam Pasal 29 UU Perbankan.

Apa maksudnya?

Bank harus mengelola dana masyarakat secara bertanggung jawab.

Mereka juga perlu memperhatikan kesehatan keuangan, kualitas kredit, kecukupan modal, dan berbagai risiko operasional.

Penerapan prinsip tersebut membantu menjaga kepercayaan nasabah.

Selain itu, pengelolaan yang baik dapat mengurangi kemungkinan munculnya masalah keuangan pada bank.

4. Kerahasiaan data nasabah

Masalah kerahasiaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan perbankan.

Pasal 40 mengatur kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Meski demikian, terdapat pengecualian berdasarkan ketentuan hukum.

Misalnya, untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, perkara pidana, dan keperluan lain yang memiliki dasar hukum.

Artinya, pembukaan informasi nasabah harus mengikuti persyaratan serta prosedur yang berlaku.

Bank tidak dapat memberikan data tersebut secara sembarangan.

UU No 10 Tahun 1998 Perbankan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perubahan UU Perbankan dari UU No. 7 Tahun 1992

Salah satu alasan pemerintah menerbitkan UU No. 10 Tahun 1998 adalah kebutuhan untuk memperbarui aturan perbankan yang sudah ada.

Baca juga  Notifikasi Merger KPPU: Syarat, Batas Waktu, dan Prosedurnya

Perubahan tersebut menyentuh berbagai ketentuan penting.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kegiatan usaha: penyesuaian jenis layanan dan aktivitas yang dapat dijalankan bank.
  • Perbankan syariah: penguatan landasan hukum bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  • Perizinan dan kepemilikan: pembaruan ketentuan mengenai pendirian serta kepemilikan bank.
  • Pengawasan: penguatan kewajiban menjaga kesehatan dan keamanan kegiatan usaha.
  • Kerahasiaan bank: pengaturan informasi nasabah beserta pengecualian pembukaannya.
  • Sanksi pidana: penyesuaian ancaman hukum terhadap pelanggaran tertentu di bidang perbankan.

Perubahan tersebut memberikan landasan bagi perkembangan industri perbankan nasional.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk menyesuaikan sektor keuangan dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh sebab itu, UU No. 10 Tahun 1998 perlu dibaca bersama peraturan perubahan dan ketentuan pelaksanaannya, termasuk UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2026.

Pasal Penting dalam UU No. 10 Tahun 1998

Beberapa pasal memiliki kaitan langsung dengan kegiatan bank dan kepentingan nasabah. Berikut gambaran ketentuannya.

PasalPokok Pengaturan
Pasal 1Pengertian dan istilah perbankan
Pasal 6 dan 7Kegiatan usaha Bank Umum
Pasal 8Analisis kredit dan prinsip kehati-hatian
Pasal 29Kesehatan bank dan prinsip kehati-hatian
Pasal 40Kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya
Pasal 46-50Ketentuan pidana terkait pelanggaran perbankan

Daftar tersebut bisa menjadi panduan awal ketika kamu ingin mempelajari aturan perbankan.

Namun, periksa kembali bunyi pasal dan perubahan terakhir sebelum menggunakannya sebagai dasar hukum dalam suatu perkara.

FAQ tentang UU No. 10 Tahun 1998 Perbankan

Apakah UU No. 10 Tahun 1998 masih berlaku?

Ya. UU No. 10 Tahun 1998 masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK.

Namun, sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.

Karena itu, gunakan naskah yang sudah memperhitungkan perubahan hukum terbaru.

Apa tujuan penerbitan UU No. 10 Tahun 1998?

Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk memperbarui UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca juga  SNI Adalah: Fungsi, Jenis, dan Cara Mengurus Sertifikatnya

Pengaturannya mencakup kegiatan usaha, kelembagaan, pengawasan, kerahasiaan bank, dan tanggung jawab hukum.

Bagaimana UU Perbankan melindungi nasabah?

Salah satunya melalui pengaturan kerahasiaan informasi nasabah dan kewajiban bank menerapkan prinsip kehati-hatian.

Perlindungan tersebut juga didukung oleh berbagai regulasi lain yang mengatur layanan dan pengawasan sektor keuangan.

UU No 10 Tahun 1998 Perbankan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

UU No. 10 Tahun 1998 Perbankan mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan kegiatan perbankan Indonesia.

Mulai dari fungsi bank, kegiatan usaha, prinsip kehati-hatian, hingga kerahasiaan informasi nasabah.

Menurut saya, memahami aturan ini merupakan langkah awal yang baik sebelum seseorang menggunakan layanan perbankan atau menghadapi persoalan hukum dengan pihak bank.

Periksa selalu regulasi terbaru agar dasar hukum yang digunakan tetap sesuai.

Jika kamu membutuhkan bantuan untuk memahami ketentuan perbankan atau menyelesaikan persoalan terkait dokumen hukum, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.

Tim kami siap membantu mendiskusikan kebutuhan hukum kamu.

Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman

Ringkasan

  • UU No. 10 Tahun 1998 merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  • Aturan ini membahas fungsi bank, kegiatan usaha, dan kelembagaan perbankan.
  • Pasal 8 dan Pasal 29 mengatur aspek prinsip kehati-hatian.
  • Pasal 40 membahas kerahasiaan informasi nasabah beserta pengecualiannya.
  • Perubahan mencakup kegiatan usaha, perizinan, pengawasan, dan sanksi pidana.
  • UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2026 perlu diperhatikan dalam memahami perkembangan regulasi sektor keuangan.
  • Pemeriksaan peraturan terbaru diperlukan sebelum menggunakan ketentuan sebagai dasar tindakan hukum.

Referensi

  1. Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  4. Badan Pemeriksa Keuangan RI. UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi