Pasal 354 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan berat, yaitu perbuatan sengaja melukai berat orang lain. Pelakunya diancam penjara paling lama 8 tahun, dan 10 tahun jika korban meninggal.
Sejak 2 Januari 2026, aturan pidana kita berganti ke UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru. Isi pasal ini pindah ke Pasal 468. Banyak orang belum tahu soal perubahan itu.
Menurut saya sebagai penulis yang mendalami hukum, salah kaprah soal pasal ini cukup sering terjadi. Banyak orang mengira pukulan yang keras otomatis masuk penganiayaan berat. Padahal hukum menilai niat pelaku dan tingkat luka korban.
Pemahaman yang benar membantu korban melapor dengan tepat. Terlapor pun terlindungi dari tuduhan yang keliru.
Bunyi Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat
Pasal 354 KUHP lama terdiri atas dua ayat. Bunyinya sebagai berikut:
- Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
KUHP lama membagi penganiayaan ke dalam lima tingkat:
- Pasal 351: penganiayaan biasa.
- Pasal 352: penganiayaan ringan.
- Pasal 353: penganiayaan berencana.
- Pasal 354: penganiayaan berat.
- Pasal 355: penganiayaan berat berencana.
Dari daftar itu terlihat bahwa posisi Pasal 354 cukup tinggi. Penegak hukum memakainya kalau niat pelaku memang mengarah pada luka berat.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Unsur-Unsur Penganiayaan Berat dalam Pasal 354 KUHP
Penegak hukum wajib membuktikan semua unsur sebelum menjerat seseorang. Berikut unsur-unsur utamanya.
Unsur “Barang Siapa”
Unsur ini menunjuk pada pelaku. Orang tersebut harus mampu bertanggung jawab secara hukum. Jaksa juga perlu memastikan identitasnya sama dengan yang didakwakan.
Unsur “Sengaja Melukai Berat”
Unsur inilah yang paling menentukan. Menurut R. Soesilo, niat pelaku harus tertuju pada luka berat. Luka itu memang dikehendaki pelaku.
Hakim akan melihat alat yang dipakai, bagian tubuh yang diserang, dan kekuatan serangan. Dari situ niat pelaku bisa terbaca.
Niat tidak harus lahir dari rencana matang. Kesengajaan bisa muncul seketika, saat emosi memuncak. Kalau serangan sudah direncanakan lebih dulu, jaksa memakai pasal penganiayaan berat berencana.
Pengertian Luka Berat
Hukum pidana punya definisi tersendiri soal luka berat. KUHP lama mengaturnya di Pasal 90, sedangkan KUHP baru di Pasal 155 UU 1/2023. Pada umumnya, luka dianggap berat jika menyebabkan:
- penyakit atau luka yang tidak punya harapan sembuh, atau yang membahayakan nyawa;
- korban tidak mampu bekerja atau menjalankan tugas sehari-hari;
- hilangnya salah satu pancaindera;
- cacat berat atau kelumpuhan;
- gangguan daya pikir;
- gugur atau matinya kandungan;
- rusaknya fungsi reproduksi.
Dokter menuangkan kondisi korban dalam visum et repertum. Dokumen ini menjadi alat bukti penting di persidangan. Simpan salinannya baik-baik.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Penganiayaan Berat
Ancaman hukuman bergantung pada akibat perbuatan. Perbandingannya begini:
- Luka berat: penjara paling lama 8 tahun.
- Korban meninggal: penjara paling lama 10 tahun.
- Penganiayaan berat berencana: penjara paling lama 12 tahun di KUHP baru.
Angka-angka itu adalah batas maksimal. Hakim menjatuhkan vonis sesuai fakta sidang. Peran pelaku, motif, dan akibat bagi korban ikut ditimbang.
KUHP baru juga memuat pedoman pemidanaan di Pasal 54. Pedoman itu mencakup motif, sikap batin pelaku, dan sikap sesudah tindak pidana. Penyesalan dan upaya berdamai bisa meringankan hukuman, meski keputusan akhir tetap di tangan hakim.
Selisih antara penganiayaan biasa dan berat sangat menentukan. Penganiayaan biasa yang berujung luka berat masuk Pasal 466 KUHP baru dengan ancaman 5 tahun. Adapun Pasal 468 mengancam hingga 8 tahun karena niat pelaku memang melukai berat.
Pasal 354 KUHP dalam KUHP Baru: Pasal 468 UU 1/2023
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku penuh. Penganiayaan berat kini diatur dalam Pasal 468. Isinya nyaris sama dengan pasal lama:
- Setiap orang yang melukai berat orang lain dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pidananya penjara paling lama 10 tahun.
Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 mengikuti aturan peralihan. Pasal 3 UU 1/2023 menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Hukum acaranya sendiri sudah memakai KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025.
Jadi, cek dulu tanggal kejadiannya. Dari situ kamu tahu aturan mana yang berlaku. Perkara lama tetap menyebut Pasal 354 KUHP, sedangkan kasus baru memakai Pasal 468.
Contoh Penerapan Pasal 354 KUHP
Bayangkan seorang pria memukul kepala tetangganya dengan balok kayu saat cekcok. Korban kehilangan penglihatan di satu mata. Penyidik lalu menilai alat, sasaran serangan, dan hasil visum.
Balok kayu yang diarahkan ke kepala bisa menjadi petunjuk niat melukai berat. Dalam kondisi itu, penuntut umum dapat mendakwa Pasal 468 ayat (1) KUHP baru. Hakim kemudian menentukan hukumannya.
Perbedaan Penganiayaan Berat dengan Pembunuhan
Orang sering bertanya, apa bedanya penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan pembunuhan? Jawabannya ada pada niat pelaku.
- Penganiayaan berat berakibat mati: pelaku berniat melukai berat, dan kematian terjadi sebagai akibat.
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP lama, Pasal 458 UU 1/2023): pelaku memang berniat menghilangkan nyawa.
Karena itu penyidik menggali niat dengan sangat teliti. Senjata, bagian tubuh yang diserang, dan perilaku pelaku sesudah kejadian jadi bahan penilaian. Hasilnya, satu peristiwa bisa didakwa dengan pasal berlapis atau alternatif.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa hukuman Pasal 354 KUHP?
Pasal 354 ayat (1) mengancam penjara paling lama 8 tahun. Ayat (2) mengancam penjara paling lama 10 tahun jika korban meninggal. Itu batas maksimal, sehingga vonis nyata bisa lebih ringan.
Apakah Pasal 354 KUHP masih berlaku?
KUHP lama sudah digantikan UU 1/2023 sejak 2 Januari 2026. Substansinya kini ada di Pasal 468. Perkara lama tetap dinilai dengan asas peralihan.
Apakah penganiayaan berat bisa diselesaikan secara damai?
Penganiayaan berat bukan delik aduan, sehingga perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara. Perdamaian tetap bisa meringankan hukuman. Dalam kondisi tertentu, perkara juga dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif sesuai aturan yang berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat dengan unsur utama kesengajaan melukai berat. Ancamannya 8 tahun penjara, atau 10 tahun jika korban meninggal. Kini aturan itu pindah ke Pasal 468 UU 1/2023 dengan ancaman yang sama.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Korban sebaiknya segera memeriksakan diri dan menyimpan visum. Setelah itu, laporkan ke kepolisian dengan bukti selengkap mungkin.
Kalau kamu justru dituduh, carilah pendampingan hukum secepatnya. Menurut saya, memahami dokumen hukum sama pentingnya dengan pembelaan di pengadilan. Banyak perkara jadi rumit karena dokumen kurang lengkap atau salah terjemah.
Butuh dokumen hukum yang akurat? Kamu tidak perlu mengurusnya sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu tim kami siap membantu kebutuhan penerjemahan tersumpah dan dokumen hukum kamu.
Baca Juga: Pasal 387 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Sanksi Pidananya
Ringkasan
- Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat, yaitu sengaja melukai berat orang lain.
- Ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun, dan 10 tahun jika korban meninggal.
- Unsur utamanya adalah kesengajaan yang tertuju pada luka berat.
- Definisi luka berat ada di Pasal 90 KUHP lama dan Pasal 155 UU 1/2023.
- Sejak 2 Januari 2026, ketentuan ini diatur dalam Pasal 468 UU 1/2023.
- Perkara sebelum 2 Januari 2026 mengikuti asas peralihan (Pasal 3 UU 1/2023).
- Perbedaan dengan pembunuhan terletak pada niat menghilangkan nyawa.
- Visum et repertum menjadi alat bukti penting dalam perkara ini.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 54, 155, 466, 468, dan 624).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama, Pasal 90, 351, 354, dan 355).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Basis data peraturan perundang-undangan, JDIH Kementerian Hukum Republik Indonesia dan BPK (peraturan.bpk.go.id).
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.





