Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan ringan. Itu istilah hukum untuk pemukulan yang tidak membuat korban sakit dan tidak menghalanginya bekerja. Tamparan atau dorongan saat cekcok sering masuk kategori ini.
Satu hal perlu kamu catat sejak awal. Mulai 2 Januari 2026, KUHP lama sudah dicabut. Gantinya adalah UU No. 1 Tahun 2023, dan pasal yang sepadan dengan Pasal 352 kini bernomor 471.
Ringkasnya begini. Penganiayaan ringan berarti penganiayaan tanpa akibat penyakit atau halangan aktivitas. Ancamannya penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, kata “ringan” sering menipu. Banyak korban menganggap kasusnya sepele, lalu memilih diam. Padahal pelakunya tetap bisa dipidana.
Soal bukti juga sering jadi ganjalan. Laporan tanpa visum atau saksi biasanya sulit berjalan di kepolisian. Jadi, kumpulkan bukti sejak hari pertama.
Bunyi Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan
Sebelum membahas lebih jauh, kamu perlu tahu isi pasalnya. Ada versi lama dan ada versi baru. Keduanya kita bedah satu per satu.
Isi Pasal 352 KUHP Lama
Pasal 352 KUHP lama terdiri dari dua ayat. Inti keduanya kira-kira seperti berikut:
- Ayat (1): Di luar penganiayaan berencana (Pasal 353) dan penganiayaan terhadap orang tertentu (Pasal 356), penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian disebut penganiayaan ringan. Pelakunya diancam penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana bertambah sepertiga jika korbannya orang yang bekerja pada pelaku atau bawahannya.
- Ayat (2): Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Padanan di Pasal 471 UU 1/2023
KUHP baru mempertahankan konsep yang sama dalam Pasal 471. Yang berubah adalah beratnya ancaman. Pelaku kini bisa dipenjara paling lama enam bulan atau didenda paling banyak kategori II.
Kategori II bernilai Rp10 juta menurut Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023. Seperti aturan lama, percobaan penganiayaan ringan juga tidak dipidana.
Kapan Aturan Ini Berlaku
Pasal 624 UU 1/2023 memberi masa transisi tiga tahun sejak pengundangan. Karena itu, KUHP baru efektif sejak 2 Januari 2026. Peristiwa sebelum tanggal itu mengikuti ketentuan peralihan, sedangkan peristiwa sesudahnya langsung memakai Pasal 471.
Sebelum mengutip pasal ini dalam dokumen hukum, cek teks resminya di situs JDIH. Redaksi lengkapnya selalu lebih aman dibaca langsung dari sumber.
Baca Juga: Pasal 387 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Sanksi Pidananya
Unsur-Unsur Pasal 352 KUHP yang Harus Terpenuhi
Aparat tidak bisa memakai pasal ini sembarangan. Mereka harus membuktikan setiap unsurnya. Kalau satu unsur gugur, pasal lain mungkin lebih cocok.
Unsur Bukan Penganiayaan Berencana
Unsur pertama menyangkut perencanaan. Perbuatan itu tidak boleh termasuk penganiayaan berencana. Aturan lama menempatkannya di Pasal 353 KUHP, sedangkan KUHP baru di Pasal 467.
Kalau pelaku sudah menyiapkan pemukulan jauh-jauh hari, pasal penganiayaan ringan otomatis tidak berlaku.
Unsur Bukan Penganiayaan terhadap Orang Tertentu
Unsur kedua melihat siapa korbannya. Pasal 356 KUHP lama menyebut ibu, bapak, istri, suami, dan anak sah. Pejabat yang sedang menjalankan tugas sahnya juga termasuk.
Pasal itu juga mencakup pelaku yang memberi bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan. Dalam keadaan tersebut, ancaman pidananya lebih berat.
Unsur Perbuatan Penganiayaan
Unsur ketiga adalah kesengajaan. Yurisprudensi mengartikan penganiayaan sebagai perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Menampar, memukul, dan menendang termasuk di dalamnya.
Kecelakaan tanpa niat menyakiti jelas tidak masuk hitungan.
Unsur Tanpa Penyakit atau Halangan Aktivitas
Unsur keempat paling menentukan. Perbuatan itu tidak boleh menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Di sinilah garis pemisah dengan penganiayaan biasa.
Contohnya begini. Tamparan yang hanya meninggalkan rasa perih sebentar masuk penganiayaan ringan. Pukulan yang membuat korban dirawat berhari-hari masuk kategori lain.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Penganiayaan Ringan
Ancaman pidana berbeda antara KUHP lama dan KUHP baru. Berikut gambarannya:
- Pasal 352 KUHP lama: penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp4.500. Perma No. 2 Tahun 2012 melipatgandakan denda dalam KUHP lama sebanyak 1.000 kali, sehingga nilainya menjadi Rp4,5 juta.
- Pasal 471 UU 1/2023: penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
- Pemberatan: pidana bertambah sepertiga jika korbannya orang yang bekerja pada pelaku atau bawahannya.
Hakim tetap punya ruang menilai tiap kasus. Ia melihat akibat perbuatan, latar belakang pelaku, dan ada tidaknya perdamaian. Itu sebabnya putusan untuk kasus serupa bisa berbeda.
Perbedaan Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Biasa
Banyak laporan polisi keliru memilih pasal. Akibatnya, proses hukum bisa tersendat atau berbelok. Karena itu, pahami dulu perbedaan keduanya.
Berdasarkan Akibat pada Korban
Penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023. Korbannya mengalami luka atau rasa sakit yang nyata. Ancamannya jauh lebih berat, yakni penjara hingga dua tahun enam bulan menurut KUHP baru.
Penganiayaan ringan tidak menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas. Selisih akibat inilah yang membedakan keduanya.
Peran Visum dalam Menentukan Pasal
Visum et repertum memegang peran besar di sini. Dokter mencatat jenis luka dan dampaknya bagi korban. Penyidik lalu memakai catatan itu untuk memilih pasal yang tepat.
Memar biru yang tidak mengganggu pekerjaan, misalnya, bisa mengarah ke penganiayaan ringan.
Contoh Penerapan
Bayangkan dua rekan kerja bertengkar di kantor. Salah satunya menampar yang lain. Korban cuma merasa perih dan tetap masuk kerja keesokan harinya.
Penyidik bisa menerapkan pasal penganiayaan ringan pada kasus seperti itu. Lain ceritanya kalau korban harus beristirahat seminggu karena cedera. Pasal penganiayaan biasa menjadi lebih mungkin dipakai.
Langkah Hukum bagi Korban dan Terlapor
Setiap pihak punya langkah yang berbeda. Kenali dulu posisimu sebelum bertindak.
Langkah bagi Korban
Kalau kamu korban, lakukan hal-hal ini secepatnya:
- Periksakan diri ke dokter dan minta visum.
- Kumpulkan bukti, seperti foto luka, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
- Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat.
- Simpan salinan laporan polisi dan hasil pemeriksaan medis.
Langkah bagi Terlapor
Kalau kamu terlapor, bersikaplah kooperatif. Hadiri pemanggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum. Jangan sekali-kali menekan korban atau saksi.
Pertimbangkan juga jalur damai. Langkah ini sering meringankan posisi hukummu.
Peluang Restorative Justice
Perkara penganiayaan ringan relatif mudah diselesaikan lewat keadilan restoratif. Aparat punya pedoman, antara lain Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021. Kedua pihak berdamai, lalu pelaku memulihkan kerugian korban.
Dengan jalur ini, perkara bisa selesai tanpa persidangan.
FAQ tentang Pasal 352 KUHP
Apakah Pasal 352 KUHP masih berlaku?
Tidak. KUHP lama sudah dicabut sejak 2 Januari 2026. Ketentuan penganiayaan ringan kini ada di Pasal 471 UU 1/2023. Pasal 352 hanya masih relevan untuk perkara yang terjadi sebelum tanggal itu.
Apa bedanya penganiayaan ringan dengan penganiayaan biasa?
Penganiayaan ringan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan. Penganiayaan biasa menimbulkan luka atau rasa sakit yang nyata, dan ancamannya lebih berat. Hasil visum biasanya jadi penentu utama.
Apakah pelaku penganiayaan ringan bisa berdamai dengan korban?
Bisa. Kedua pihak dapat menempuh penyelesaian damai lewat keadilan restoratif. Penyidik atau jaksa tetap menilai syarat-syaratnya pada setiap kasus.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan tanpa akibat penyakit atau halangan aktivitas. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 471 UU 1/2023 menggantikannya dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta. Setiap unsur harus terbukti satu per satu, dan visum menjadi bukti kunci untuk membedakannya dari penganiayaan biasa.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Korban segera memeriksakan diri dan melapor. Terlapor bersikap kooperatif dan membuka ruang damai.
Menurut pandangan saya, hukum pidana sebaiknya menjadi jalan terakhir untuk perkara ringan. Korban tetap berhak atas keadilan, dan pelaku tidak boleh menganggap enteng perbuatannya.
Kalau kamu sedang menghadapi perkara serupa, jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami posisi hukum dan menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga: Pasal 392 KUHP: Isi, Unsur Pidana, dan Contoh Kasus
Ringkasan
- Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan tanpa penyakit atau halangan aktivitas.
- Sejak 2 Januari 2026, KUHP lama dicabut dan padanannya adalah Pasal 471 UU 1/2023.
- Ancaman pidana kini penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
- Unsurnya meliputi bukan penganiayaan berencana, bukan terhadap orang tertentu, ada kesengajaan, dan tanpa akibat penyakit atau halangan.
- Pidana bertambah sepertiga jika korbannya orang yang bekerja pada pelaku atau bawahannya.
- Percobaan penganiayaan ringan tidak dipidana.
- Visum et repertum menentukan apakah perkara masuk penganiayaan ringan atau biasa.
- Penyelesaian lewat keadilan restoratif terbuka untuk perkara penganiayaan ringan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 351, 352, 353, dan 356 (KUHP lama, dicabut per 2 Januari 2026).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 79, 466, 467, 471, dan 624.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) dan basis data peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Jurnal Ilmiah Universitas Sri Wijaya/UNISRI, kajian penerapan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan: ejurnal.unisri.ac.id.



