Pasal 396 KUHP mengatur pemalsuan surat keterangan dokter dalam KUHP baru. Banyak orang masih mengira pasal ini bicara soal kepailitan. Wajar saja, karena begitulah isi Pasal 396 pada KUHP lama.
Sejak 2 Januari 2026, semuanya berubah. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku, dan rumusan pasal ini ikut berganti.
Jawaban singkatnya begini. Pasal 396 KUHP menjerat orang yang memalsu atau memakai surat keterangan dokter palsu untuk mengelabui pejabat berwenang atau perusahaan asuransi. Ancamannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori V.
Menurut saya, pasal ini sering dianggap remeh. Banyak orang memalsu surat sakit dengan alasan cuma untuk izin kerja. Padahal ancamannya nyata, dan urusannya bisa panjang sekali. Karena itu, kenali dulu pasalnya sebelum kamu memakai dokumen medis apa pun.
Isi Pasal 396 KUHP dalam KUHP Baru
Pasal ini berada di Buku Kedua, Bab XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Lebih tepatnya di Bagian Ketiga, yang membahas pemalsuan terhadap surat keterangan. Bunyinya sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau
b. mempergunakan surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu, dengan maksud untuk menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.
Rumusan itu memuat dua perbuatan terlarang. Huruf a menyasar orang yang membuat atau memalsu surat. Huruf b menyasar orang yang memakainya.
Artinya jelas. Kamu bisa dipidana walaupun bukan kamu yang memalsukan surat itu. Cukup dengan memakainya, selama ada maksud untuk menyesatkan.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Unsur Pidana Pasal 396 KUHP
Polisi dan jaksa wajib membuktikan seluruh unsur pidana Pasal 396 KUHP. Kalau satu unsur saja tidak terbukti, pasal ini tidak bisa dipakai. Mari kita bedah satu per satu.
Unsur pada Huruf a
Huruf a punya empat unsur yang harus terpenuhi bersamaan:
- Setiap orang. Pelakunya bisa siapa saja, tidak harus tenaga medis.
- Membuat secara tidak benar atau memalsu. Pelaku bisa membuat surat baru yang isinya palsu, atau mengubah surat yang asli.
- Surat keterangan dokter. Surat itu menyatakan ada atau tidaknya penyakit, kelemahan, atau cacat.
- Maksud menyesatkan. Pelaku ingin mengelabui pejabat berwenang atau penanggung asuransi.
Unsur pada Huruf b
Huruf b lebih ringkas, tetapi tetap punya tiga unsur:
- Setiap orang yang mempergunakan surat tersebut.
- Surat tidak benar atau palsu, yang dipakai seolah-olah asli.
- Maksud menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi.
Perhatikan satu hal. Kedua huruf sama-sama mensyaratkan maksud menyesatkan, sehingga niat pelaku menjadi kunci pembuktian. Rumusan pasalnya juga tidak menyebut akibat kerugian tertentu. Jadi, perbuatan memalsu atau memakai surat sudah cukup untuk diproses, asalkan unsur maksudnya terbukti.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Pasal 396 KUHP
Ancaman pidana Pasal 396 KUHP bersifat alternatif. Hakim boleh memilih salah satu dari dua hukuman berikut:
- Pidana penjara: paling lama 3 tahun 6 bulan.
- Pidana denda: paling banyak kategori V.
Berapa nilai kategori V? Pasal 79 KUHP baru menetapkannya sebesar Rp500.000.000. Angka itu adalah batas paling tinggi, jadi putusan akhirnya bisa lebih rendah.
Hakim tentu menimbang banyak hal sebelum menjatuhkan putusan. Peran pelaku, motif, dan dampak perbuatan ikut dihitung. KUHP baru memang memberi ruang untuk menilai kasus satu per satu.
Meski begitu, jangan jadikan itu alasan untuk bermain-main. Proses pemeriksaan saja sudah menguras waktu, biaya, dan nama baik. Kalau bisa dihindari, hindari sejak awal.
Perbedaan Pasal 396 KUHP Lama dan KUHP Baru
Nomor pasalnya sama, isinya berbeda. Inilah sumber kebingungan yang paling sering saya temui. Berikut perbandingannya:
- KUHP lama: Pasal 396 mengatur pengusaha yang pailit dan merugikan kreditor. Ancamannya penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- KUHP baru: Pasal 396 mengatur pemalsuan surat keterangan dokter. Ancamannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori V.
- Padanan kepailitan: materi Pasal 396 KUHP lama kini berada di Pasal 511 KUHP baru.
- Padanan surat dokter: perbuatan memalsu surat keterangan dokter dahulu diatur dalam Pasal 268 KUHP lama.
Ada satu hal lagi yang perlu kamu cek, yaitu waktu kejadian. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 pada prinsipnya tunduk pada aturan lama. Pengecualiannya berlaku jika aturan baru lebih menguntungkan terdakwa.
Kalau kamu sedang menghadapi perkara sungguhan, bicarakan hal ini dengan advokat. Penentuan aturan mana yang dipakai bisa mengubah hasil akhirnya.
Contoh Penerapan Pasal 396 KUHP dalam Praktik
Pasal ini muncul dalam banyak situasi sehari-hari. Tiga contoh berikut paling sering terjadi.
Surat Sakit untuk Instansi dan Perusahaan
Bayangkan seorang karyawan membuat surat sakit palsu demi mendapat cuti berbayar. Jika ia memakainya untuk mengelabui pihak yang berwenang, perbuatannya dapat masuk huruf b. Penerapannya tetap bergantung pada pembuktian maksud dan status pihak yang disesatkan.
Klaim Asuransi
Contoh lain datang dari dunia asuransi. Seseorang mengajukan klaim memakai surat dokter yang isinya sudah diubah. Di sini perusahaan asuransi menjadi pihak yang disesatkan, dan huruf a maupun huruf b bisa berlaku, tergantung siapa yang memalsu dan siapa yang memakai.
Dokumen Medis untuk Keperluan Luar Negeri
Surat keterangan dokter sering diminta untuk visa, studi, atau pekerjaan di luar negeri. Dokumen seperti ini harus asli dan diterjemahkan dengan benar oleh penerjemah tersumpah. Pengesahannya pun kerap membutuhkan Apostille.
Jangan pernah mengubah isi dokumen medis demi mempercepat proses. Risikonya jauh lebih besar daripada waktu yang kamu hemat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa isi Pasal 396 KUHP yang berlaku sekarang?
Pasal 396 KUHP baru mengatur pemalsuan dan penggunaan surat keterangan dokter untuk menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi. Ancamannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori V.
Apakah orang yang hanya memakai surat dokter palsu bisa dipidana?
Bisa. Huruf b Pasal 396 KUHP menjerat orang yang memakai surat palsu seolah-olah asli. Syaratnya, ia punya maksud menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi.
Apakah Pasal 396 KUHP lama dan baru sama?
Tidak sama. Pasal 396 KUHP lama mengatur pengusaha yang pailit, sedangkan versi barunya mengatur surat keterangan dokter palsu. Materi kepailitan sekarang berpindah ke Pasal 511 KUHP baru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 396 KUHP melindungi kepercayaan publik terhadap surat keterangan dokter. Pasal ini menjerat pembuat sekaligus pengguna surat palsu, selama ada maksud menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi. Ancamannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori V.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, pakai surat keterangan dokter yang asli dan bisa diverifikasi. Kedua, cek nomor pasal pada KUHP yang berlaku, jangan mengandalkan artikel lama. Ketiga, segera cari bantuan hukum kalau kamu terlanjur terlibat dalam perkara dokumen.
Menurut saya, masyarakat perlu menyadari bahwa dokumen medis punya konsekuensi hukum yang serius. Satu surat palsu bisa mengubah arah hidup seseorang. Kejujuran dalam dokumen adalah perlindungan terbaik yang bisa kamu miliki.
Sedang mengurus dokumen penting yang butuh terjemahan resmi atau legalisasi? Tim kami siap membantu dengan tenang dan rapi. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Pasal 386 KUHP: Bunyi Pasal dan Contoh Penerapannya
Ringkasan
- Pasal 396 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur pemalsuan surat keterangan dokter.
- KUHP baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
- Huruf a menyasar pembuat atau pemalsu surat, sedangkan huruf b menyasar pengguna surat palsu.
- Unsur kuncinya adalah maksud menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi.
- Ancamannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori V.
- Pasal 396 KUHP lama mengatur kepailitan, dan materi itu kini berada di Pasal 511 KUHP baru.
- Perbuatan serupa dahulu diatur dalam Pasal 268 KUHP lama.
- Gunakan dokumen medis asli dan konsultasikan kasus nyata kepada advokat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Database Peraturan BPK RI, peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama, Wetboek van Strafrecht).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- JDIH dan Pasal.id, “Pasal 396 UU Nomor 1 Tahun 2023”, pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2023/pasal-396.





