Bank sampah kini tidak hanya menjadi tempat masyarakat mengumpulkan sampah yang masih bisa didaur ulang.
Bank sampah juga dapat berkembang menjadi kegiatan usaha yang menghasilkan nilai ekonomi dari sampah.
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa bank sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Bank sampah dapat dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Karena itu, bank sampah memiliki peluang untuk berkembang dari kegiatan masyarakat menjadi bagian dari bisnis ekonomi sirkular.
Namun, ketika kegiatan bank sampah mulai dijalankan sebagai usaha, pengelola perlu memperhatikan legalitas, NIB, KBLI, dan perizinan lain yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Legalitas menjadi semakin penting jika bank sampah ingin bekerja sama dengan perusahaan, mencari pendanaan, membuat kontrak bisnis, atau memperluas jaringan pengumpulan dan pengolahan sampah.
Oleh karena itu, syarat mendirikan bank sampah tidak hanya berkaitan dengan tempat dan fasilitas pengumpulan sampah.
Pengelola juga perlu menentukan bentuk kelembagaan dan kegiatan usaha yang akan dijalankan sejak awal.
Izin Usaha Bank Sampah, Ini Syarat dan Legalitasnya
Izin usaha bank sampah perlu disesuaikan dengan siapa yang mengelola dan kegiatan yang dijalankan.
Jika bank sampah dijalankan sebagai kegiatan usaha, pengelola perlu mengurus Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai KBLI dan tingkat risiko usahanya.
Ketentuan khusus mengenai pengelolaan bank sampah dapat ditemukan dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Dalam aturan tersebut, bank sampah dibedakan menjadi Bank Sampah Unit atau BSU dan Bank Sampah Induk atau BSI.
Bank Sampah Unit merupakan bank sampah dengan wilayah pelayanan yang dapat mencakup tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, desa, atau sebutan lainnya.
Sementara itu, Bank Sampah Induk memiliki wilayah pelayanan pada tingkat kabupaten atau kota.
Selain aturan khusus mengenai bank sampah, pengelola yang menjalankan kegiatan usaha juga perlu memperhatikan aturan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan tersebut saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan demikian, PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak lagi tepat digunakan sebagai dasar hukum terbaru untuk menjelaskan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 28 Tahun 2025 pada dasarnya mewajibkan pelaku usaha memiliki Perizinan Berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya.
Jenis perizinan yang diperlukan kemudian ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan kegiatan usaha yang dijalankan.
Apa Saja Syarat Mendirikan Bank Sampah?
Syarat mendirikan bank sampah pada dasarnya mencakup kesiapan pengelola, sistem operasional, lokasi, fasilitas, jenis sampah yang dikelola, serta legalitas yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Namun, kebutuhan setiap bank sampah dapat berbeda karena kegiatan pengumpulan sampah tidak selalu memiliki persyaratan yang sama dengan kegiatan pengolahan atau daur ulang sampah.
Secara umum, beberapa hal berikut perlu diperhatikan sebelum menjalankan bank sampah:
- Tentukan apakah kegiatan akan dijalankan sebagai Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk
- Tentukan pihak yang akan mengelola bank sampah, misalnya kelompok masyarakat, koperasi, perseroan, atau bentuk kelembagaan lainnya
- Siapkan struktur organisasi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan bank sampah
- Siapkan lokasi yang sesuai untuk menerima, memilah, dan menyimpan sampah sebelum disalurkan atau diolah
- Tentukan jenis sampah yang akan diterima dan dikelola oleh bank sampah
- Tentukan KBLI berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
- Urus NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS apabila bank sampah dijalankan sebagai kegiatan usaha
- Penuhi persyaratan lingkungan dan persyaratan teknis lain apabila diwajibkan sesuai kegiatan dan tingkat risiko usaha
Dengan demikian, tidak semua bank sampah membutuhkan dokumen dan perizinan yang sama.
Bank sampah yang hanya mengumpulkan dan memilah sampah tentu memiliki kegiatan yang berbeda dengan perusahaan yang mengolah sampah plastik menjadi bahan baku baru.
Karena itu, pengelola perlu memetakan kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bank Sampah Berbadan Usaha, Apa yang Perlu Disiapkan?
Bank sampah dapat dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Jika bank sampah akan dikembangkan menjadi bisnis komersial, bentuk usaha sebaiknya dipilih berdasarkan jumlah pemilik, skala bisnis, kebutuhan modal, serta rencana kerja sama dengan pihak lain.
Salah satu bentuk yang dapat dipertimbangkan adalah koperasi.
Koperasi dapat digunakan apabila bank sampah mengutamakan sistem keanggotaan dan pembagian manfaat ekonomi kepada para anggotanya.
Selain koperasi, pengelola juga dapat mempertimbangkan Perseroan Terbatas atau PT apabila kegiatan bank sampah akan dikembangkan menjadi bisnis dengan struktur kepemilikan saham dan kerja sama B2B yang lebih luas.
Sementara itu, Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil serta dimiliki oleh satu orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilihan lainnya adalah CV apabila model kegiatan dan kebutuhan para pendirinya lebih sesuai menggunakan bentuk persekutuan tersebut.
Namun, perlu dipahami bahwa CV merupakan badan usaha yang tidak berstatus badan hukum.
Karena itu, istilah legalitas bank sampah sebagai badan usaha tidak selalu berarti bank sampah tersebut berbadan hukum.
Dokumen Legalitas yang Perlu Dipersiapkan
Dokumen legalitas bank sampah bergantung pada bentuk usaha dan kegiatan yang dijalankan.
Secara umum, pengelola perlu memperhatikan dokumen pendirian usaha, administrasi perpajakan, NIB, Perizinan Berusaha, serta dokumen lingkungan apabila diwajibkan.
Untuk badan usaha tertentu, dokumen yang diperlukan dapat berupa akta pendirian, bukti pengesahan atau pendaftaran badan usaha, NPWP, dan NIB.
Namun, kebutuhan dokumen tersebut tetap harus disesuaikan dengan bentuk usaha yang dipilih.
Sebagai contoh, proses pendirian PT Umum berbeda dengan Perseroan Perorangan, koperasi, maupun CV.
Selain itu, pengelola juga perlu memeriksa kebutuhan dokumen lingkungan berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan.
Karena itu, jangan langsung menganggap semua bank sampah cukup menggunakan SPPL.
Kebutuhan dokumen lingkungan dapat berbeda berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, dan tingkat dampaknya terhadap lingkungan.
Agar lebih mudah, pengelola dapat membuat daftar seluruh aktivitas bisnis sebelum mengurus NIB.
Misalnya, tentukan apakah bank sampah hanya menerima dan memilah sampah, mencacah plastik, membuat kompos, mengolah barang bekas, atau mengubah sampah menjadi bahan baku baru.
Pemetaan tersebut akan membantu pengelola menentukan KBLI dan kebutuhan perizinan dengan lebih tepat.
KBLI yang Tepat untuk Usaha Pengelolaan Sampah Daur Ulang
KBLI pengelolaan sampah daur ulang harus dipilih berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan oleh usaha tersebut.
Pengumpulan sampah, pembuatan kompos, pengolahan sampah, dan pemulihan material dapat menggunakan kode KBLI yang berbeda.
Pemilihan KBLI menjadi bagian penting ketika pengusaha mengurus legalitas melalui OSS.
Sebab, KBLI digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh suatu usaha.
Saat ini, pelaku usaha juga perlu memperhatikan KBLI 2025 sebagai klasifikasi terbaru untuk kegiatan ekonomi di Indonesia.
Karena itu, beberapa kode lama yang banyak ditemukan dalam artikel internet perlu diperiksa kembali sebelum digunakan untuk mengurus izin usaha bank sampah.
Beberapa kode KBLI 2025 yang dapat berkaitan dengan usaha pengelolaan sampah antara lain:
| KBLI 2025 | Kegiatan | Contoh Aktivitas |
|---|---|---|
| 38110 | Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya | Mengumpulkan sampah nonberbahaya dan material yang dapat didaur ulang |
| 38212 | Produksi Kompos Sampah Organik | Mengolah sampah organik menjadi kompos |
| 38219 | Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya | Mengolah atau membuang sampah nonberbahaya tertentu |
| 38301 | Pemulihan Material Barang Logam | Memulihkan material dari barang bekas berbahan logam |
| 38302 | Pemulihan Material Barang Plastik | Memulihkan material dari barang bekas berbahan plastik |
| 38309 | Pemulihan Material Lainnya | Melakukan pemulihan material selain kategori yang telah memiliki kode khusus |
Namun, daftar tersebut tidak berarti seluruh bank sampah harus menggunakan semua kode tersebut.
KBLI tetap perlu dipilih berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan oleh masing-masing usaha.
Contoh Memilih KBLI untuk Bank Sampah
Cara paling mudah menentukan KBLI bank sampah adalah dengan melihat sumber pendapatan dan proses utama yang dilakukan setiap hari.
Semakin jelas aktivitas utama usaha, semakin mudah menentukan kode KBLI yang sesuai.
Misalnya, sebuah bank sampah menerima botol plastik, kardus, kaleng, dan barang bekas lainnya dari masyarakat.
Sampah tersebut kemudian dipilah dan dikumpulkan sebelum dijual atau disalurkan kepada pihak lain yang melakukan pengolahan.
Untuk model kegiatan seperti ini, KBLI 38110 Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya dapat menjadi salah satu kode yang perlu diperiksa.
Situasinya akan berbeda apabila perusahaan tidak hanya mengumpulkan plastik bekas, tetapi juga mengolahnya agar menjadi material yang dapat digunakan kembali sebagai bahan baku.
Jika kegiatan utamanya berupa pemulihan material plastik, KBLI 38302 Pemulihan Material Barang Plastik dapat menjadi kode yang relevan untuk diperiksa.
Sementara itu, apabila usaha mengolah sampah organik menjadi kompos, kegiatan tersebut dapat mengarah pada KBLI 38212 Produksi Kompos Sampah Organik.
Dengan demikian, nama usaha yang sama-sama menggunakan istilah “bank sampah” belum tentu memiliki KBLI yang sama.
Karena itu, hindari memilih KBLI hanya karena nama atau deskripsinya terlihat mirip.
Pastikan kode yang dipilih benar-benar menggambarkan kegiatan usaha yang dilakukan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Mengurus izin usaha bank sampah sebaiknya dimulai dengan menentukan kegiatan usaha, bentuk kelembagaan, dan KBLI yang sesuai.
Setelah kegiatan tersebut dipetakan, pengelola dapat mengetahui kebutuhan NIB, Perizinan Berusaha, serta persyaratan lain melalui sistem OSS.
Pengelola juga perlu menggunakan regulasi terbaru sebagai dasar dalam mengurus legalitas.
Saat ini, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025.
PP tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, pemilihan KBLI perlu menyesuaikan kegiatan nyata yang dilakukan oleh bank sampah.
Langkah tersebut penting karena kegiatan mengumpulkan sampah, membuat kompos, mengolah sampah, dan memulihkan material dapat masuk ke kelompok KBLI yang berbeda.
Dengan legalitas yang sesuai, bank sampah memiliki dasar usaha yang lebih jelas untuk berkembang dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Legalitas juga membantu bank sampah berkembang dari kegiatan pengumpulan skala kecil menjadi usaha pengelolaan sampah yang lebih profesional.
Jika bank sampah akan dijalankan secara komersial, sebaiknya bentuk usaha, NIB, KBLI, dan kebutuhan perizinannya diperiksa sejak awal.
Dengan begitu, pengembangan bisnis dapat berjalan tanpa terganggu masalah legalitas yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Konsultasikan kebutuhan legalitas dan NIB bank sampah bersama LegalMP agar bentuk usaha dan KBLI dapat disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang akan dijalankan.
Ringkasan
- Bank sampah dapat dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
- Pengelolaan bank sampah secara khusus diatur dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021.
- Bank sampah dapat berbentuk Bank Sampah Unit atau Bank Sampah Induk.
- Jika bank sampah dijalankan sebagai usaha, kebutuhan Perizinan Berusaha perlu disesuaikan dengan kegiatan dan tingkat risikonya.
- Aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, bukan lagi PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Bentuk usaha bank sampah dapat disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya koperasi, PT, Perseroan Perorangan, atau CV.
- KBLI 38110 dapat berkaitan dengan kegiatan pengumpulan sampah tidak berbahaya.
- KBLI 38212 berkaitan dengan produksi kompos dari sampah organik.
- KBLI 38302 berkaitan dengan pemulihan material dari barang plastik.
- KBLI bank sampah harus dipilih berdasarkan kegiatan nyata yang dilakukan, bukan hanya berdasarkan nama usahanya.
Referensi
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
- Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku sejak 5 Juni 2025.
- Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berstatus tidak berlaku setelah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
- Sistem Online Single Submission Republik Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.




