UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal menjadi rujukan utama setiap investor yang ingin menanam modal di Indonesia. Namun, banyak orang masih bingung tentang isi pokoknya dan seberapa jauh ia berubah setelah munculnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi investor asing maupun dalam negeri, saya melihat kebingungan itu hampir selalu sama. Investor membaca undang-undang, tetapi lupa bahwa aturan teknisnya tersebar di banyak peraturan turunan.
Akibatnya, rencana investasi terhambat di tahap perizinan. Padahal, kerangka hukumnya cukup jelas jika dipahami urutannya.
Nah, di artikel ini kita bahas ringkas dan jelas. Mulai dari latar belakang, isi pokok, hak dan kewajiban, kelembagaan, sampai status undang-undang ini saat ini.
Apa Itu UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal dan Dasar Hukumnya
UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal adalah undang-undang yang mengatur kegiatan penanaman modal di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah mengesahkannya pada 26 April 2007.
Undang-undang ini berlaku untuk penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Kedua jenis investasi tunduk pada satu kerangka hukum yang sama.
Sebelumnya, keduanya diatur dalam undang-undang yang terpisah. Penyatuan ini menyederhanakan aturan bagi investor.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Latar Belakang dan Pengertian
UU 25/2007 mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Dua undang-undang lama itu dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman.
Pasal 1 mendefinisikan penanaman modal sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing, untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Definisi ini cukup luas.
Menurut saya, penyatuan aturan ini langkah yang tepat. Investor tidak lagi harus mempelajari dua rezim hukum yang berbeda.
Asas Penanaman Modal
Pasal 3 menetapkan beberapa asas. Ringkasnya sebagai berikut.
- Kepastian hukum.
- Keterbukaan.
- Akuntabilitas.
- Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara.
- Kebersamaan.
- Efisiensi berkeadilan.
- Berkelanjutan.
- Berwawasan lingkungan.
- Kemandirian.
- Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Asas ini menjadi pegangan saat menafsirkan pasal-pasalnya. Pengadilan juga sering merujuknya dalam perkara investasi.
Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 3 ayat (2) menyebut tujuan yang ingin dicapai. Contohnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kapasitas teknologi.
Tujuan lain meliputi mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan riil dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semua tujuan itu menjadi ukuran kebijakan investasi.
Isi Pokok UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal
Undang-undang ini memuat banyak pengaturan. Beberapa isi pokok berikut paling sering muncul dalam praktik.
Bentuk Badan Usaha dan Bidang Usaha
Pasal 5 menetapkan bahwa penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perorangan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 12 membuka semua bidang usaha bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup. Bidang tertutup mencakup produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, serta bidang lain yang ditetapkan peraturan presiden.
Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan juga diatur lebih rinci. Rinciannya kini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal beserta perubahannya.
Peraturan itu menggantikan sistem daftar negatif investasi yang lama. Cek versi terbaru karena daftar bidang usaha bisa berubah.
Perlakuan Sama dan Jaminan bagi Penanam Modal
Pasal 4 dan Pasal 6 menegaskan perlakuan yang sama bagi semua penanam modal. Pemerintah tidak membedakan perlakuan berdasarkan asal negara, kecuali ada perjanjian internasional yang menentukan lain.
Pasal 7 memberi jaminan terhadap nasionalisasi. Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.
Jika terjadi pengambilalihan, pemerintah memberikan kompensasi berdasarkan harga pasar. Penanam modal juga berhak mentransfer dan merepatriasi hasil investasinya dalam valuta asing sesuai Pasal 8.
Jaminan ini menjadi daya tarik utama bagi investor asing. Kepastian hukum adalah kunci keputusan investasi jangka panjang.
Ketenagakerjaan, Pertanahan, dan Pengelolaan Lingkungan
Pasal 10 mengatur ketenagakerjaan. Penanam modal mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia, tetapi boleh mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan dan keahlian tertentu.
Pasal 21 mengatur kemudahan pelayanan hak atas tanah. Pasal 22 pernah memuat jangka waktu panjang untuk HGU, HGB, dan hak pakai bagi penanam modal.
Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan Pasal 22 tersebut melalui Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007. Mahkamah menilai pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu di muka bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 17 juga mewajibkan penanam modal di bidang sumber daya alam tak terbarukan mengalokasikan dana pemulihan lokasi. Aturan ini melindungi lingkungan dari dampak kegiatan usaha.
Hak, Kewajiban, dan Fasilitas bagi Penanam Modal
Undang-undang ini menyeimbangkan hak dan kewajiban penanam modal. Keduanya perlu kamu pahami sejak awal.
Hak Penanam Modal
Pasal 14 memberi beberapa hak kepada penanam modal. Contohnya sebagai berikut.
- Kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
- Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan.
- Hak pelayanan.
- Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai peraturan.
Hak ini harus dijalankan dengan memenuhi kewajiban yang menyertainya. Tidak ada hak tanpa kewajiban.
Kewajiban Penanam Modal
Pasal 15 menetapkan kewajiban yang perlu dipenuhi.
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang.
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha.
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan kegiatan penanaman modal dikenal sebagai LKPM. Penanam modal wajib menyampaikannya secara berkala.
Pasal 16 menambahkan kewajiban lain. Contohnya menjamin tersedianya modal sesuai rencana, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan menciptakan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan pekerja.
Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 18 mengatur fasilitas bagi penanaman modal. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu meliputi penyerapan banyak tenaga kerja, penggunaan sebagian besar bahan baku dalam negeri, kegiatan di daerah terpencil, dan peran dalam pembangunan infrastruktur.
Bentuk fasilitasnya beragam. Contohnya pengurangan penghasilan kena pajak, pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang modal, dan kemudahan lain sesuai peraturan.
Peraturan pelaksananya terus diperbarui. Cek peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terbaru sebelum menghitung insentif.
Sanksi dan Status UU No 25 Tahun 2007 Setelah Cipta Kerja
Setelah memahami isi pokoknya, kita lihat sanksi dan status undang-undang ini. Dua hal ini menentukan relevansinya sekarang.
Sanksi Administratif
Pasal 34 mengatur sanksi administratif bagi penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban. Bentuknya bertahap.
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.
- Pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.
Selain sanksi administratif, pelanggaran yang menimbulkan akibat lain bisa dikenai sanksi menurut peraturan lain. Sanksi pidana atau perdata bisa muncul jika ada pelanggaran hukum yang terpisah.
Karena itu, penanam modal perlu menjaga kepatuhan. Salah satu contoh sederhana adalah menyampaikan LKPM tepat waktu.
Perubahan Melalui UU Cipta Kerja dan Aturan Turunan
UU 25/2007 masih berlaku. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah sejumlah pasalnya, terutama yang berkaitan dengan bidang usaha dan perizinan.
Peraturan turunan penting meliputi hal berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, beserta perubahannya.
- Peraturan BKPM tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal.
Aturan turunan ini menentukan syarat teknis, termasuk ketentuan nilai investasi bagi penanaman modal asing. Cek peraturan terbaru sebelum menyusun rencana investasi.
Dampak Praktis bagi Investor
Bagi investor, undang-undang ini memberi kerangka perlindungan dan kewajiban. Pelajari keduanya sebelum menyetor modal.
Langkah praktis yang bisa kamu ambil sebagai berikut:
- Tentukan bidang usaha dan cek status keterbukaannya.
- Pilih bentuk badan usaha yang sesuai, misalnya perseroan terbatas untuk penanaman modal asing.
- Urus perizinan berusaha melalui OSS.
- Siapkan kewajiban pelaporan LKPM.
- Tinjau peluang fasilitas dan insentif yang tersedia.
Menurut saya, banyak investor menunda pemeriksaan hukum sampai tahap akhir. Pemeriksaan sejak awal menghemat waktu dan biaya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal
Apakah UU No 25 Tahun 2007 masih berlaku?
Masih. Namun, sebagian ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan dilengkapi berbagai peraturan turunan.
Apakah penanaman modal asing harus berbentuk PT?
Ya. Pasal 5 mewajibkan penanaman modal asing dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.
Apa saja sanksi bagi penanam modal yang melanggar kewajiban?
Sanksi administratifnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.
Kesimpulan
UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal menjadi kerangka hukum penanaman modal dalam negeri dan asing di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bentuk usaha, bidang usaha, jaminan, hak, kewajiban, fasilitas, kelembagaan, dan sanksi administratif.
Dari pengalaman saya, investor yang memahami kerangka ini sejak awal jauh lebih mudah menghadapi perizinan dan pelaporan. Cek bidang usaha, pilih badan usaha yang tepat, dan patuhi kewajiban LKPM.
Jika kamu berencana menanam modal atau ingin memastikan perizinan usahamu sudah sesuai, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menyiapkan struktur investasi dan dokumen yang tepat.
Ringkasan
- UU No 25 Tahun 2007 mengatur penanaman modal dalam negeri dan asing dalam satu undang-undang.
- Undang-undang ini mencabut UU 1/1967 tentang PMA dan UU 6/1968 tentang PMDN.
- Penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
- Semua bidang usaha terbuka kecuali yang dinyatakan tertutup, dengan rincian dalam Perpres 10 Tahun 2021 beserta perubahannya.
- Pemerintah menjamin perlakuan sama, perlindungan dari nasionalisasi, dan hak transfer dan repatriasi.
- Penanam modal wajib menerapkan tata kelola yang baik, tanggung jawab sosial, dan menyampaikan LKPM.
- Sanksi administratif meliputi peringatan, pembatasan, pembekuan, dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas.
- Undang-undang ini masih berlaku dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal beserta perubahannya.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007, mkri.id.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, informasi penanaman modal, bkpm.go.id.
- Sistem Online Single Submission, informasi perizinan berusaha, oss.go.id.





