UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja masih sering dikutip, padahal aturan ini sudah dicabut sejak 30 Desember 2022. Banyak orang belum tahu. Jawaban singkatnya: undang-undang itu tidak berlaku lagi, dan rujukan yang sah sekarang adalah UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sebagai penulis yang menekuni hukum, saya memaklumi kebingungan itu. Perjalanannya memang panjang, dari putusan Mahkamah Konstitusi, Perppu, sampai undang-undang baru.
Menurut saya, salah merujuk regulasi punya risiko nyata bagi pelaku usaha. Satu pasal usang di dalam kontrak saja bisa memicu sengketa. Karena itu, kita urai pelan-pelan dari awal.
Baca juga: Perjanjian Konfidensialitas Karyawan: Isi dan Kekuatan Hukum
Apa Itu UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja?
UU No 11 Tahun 2020 adalah undang-undang pertama di Indonesia yang memakai metode omnibus law. Satu undang-undang mengubah banyak undang-undang lain sekaligus.
DPR menyetujui RUU-nya pada 5 Oktober 2020. Presiden kemudian menandatangani dan mengundangkannya pada 2 November 2020, tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.
Pemerintah menyebut tujuannya menyederhanakan perizinan, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja. Di sisi lain, serikat buruh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menyuarakan keberatan. Mereka menilai pembahasannya terlalu cepat dan minim pelibatan publik.
Kamu mungkin menemukan nama lain untuk aturan ini, seperti UU Ciptaker atau Omnibus Law. Semuanya merujuk pada hal yang sama. Yang membedakan adalah tahunnya. Versi 2020 dan versi 2023 punya status hukum yang berbeda jauh.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Status UU Cipta Kerja Setelah Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020
Status UU Cipta Kerja berubah pada 25 November 2021. Hari itu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Mahkamah menilai proses pembentukan UU 11/2020 cacat formil dan menjatuhkan putusan “inkonstitusional bersyarat”.
Istilah ini membingungkan banyak orang. Intinya, undang-undang tetap berlaku untuk sementara waktu. Selama masa itu, pembentuk undang-undang wajib memperbaikinya, paling lama dua tahun.
Kalau perbaikan tidak selesai, UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen, dan ketentuan yang pernah dicabut atau diubah olehnya berlaku kembali.
Putusan itu juga memuat larangan. Selama masa perbaikan, pemerintah harus menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru.
Mahkamah tidak langsung membatalkan UU itu karena peraturan turunannya sudah menumpuk. Pembatalan seketika berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.
Para pakar hukum masih memperdebatkan putusan ini. Sebagian menyebutnya ambigu, sebab undang-undang yang cacat justru tetap boleh dijalankan. Pemerintah kemudian memilih jalan lain.
Dari Perppu 2/2022 ke UU Nomor 6 Tahun 2023
Alih-alih merevisi UU 11/2020 bersama DPR, Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Pemerintah beralasan ada kegentingan yang memaksa, terutama soal tekanan ekonomi global.
Pasal 185 Perppu itu mencabut UU 11/2020. Sementara itu, Pasal 184 huruf b menyatakan peraturan pelaksananya tetap berlaku.
Tak lama kemudian, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023. UU Nomor 6 Tahun 2023 mulai berlaku pada 31 Maret 2023 dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41.
Sejak itu, UU 6/2023 menjadi rujukan utama.Gugatan pun datang lagi. Para pemohon mempersoalkan prosedur pembentukannya di Mahkamah Konstitusi. Pada 2 Oktober 2023, Mahkamah menolak lima perkara pengujian, yaitu perkara 54, 50, 46, 41, dan 40/PUU-XXI/2023.
Menurut pertimbangan hakim, pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, UU Cipta Kerja tetap mengikat.
Jadi, kalau kamu butuh dasar hukum yang valid, hentikan kebiasaan menyebut UU 11/2020. Pakai UU 6/2023 beserta peraturan pelaksanaannya.
Isi Pokok UU Cipta Kerja: 11 Klaster Pengaturan
Isi UU Cipta Kerja sangat luas. Versi awal UU 11/2020 terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, dan menyentuh puluhan undang-undang lain. Pemerintah mengelompokkan materinya ke dalam 11 klaster berikut:
- Penyederhanaan perizinan berusaha
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
- Pengadaan lahan
- Investasi dan proyek pemerintah
- Kawasan ekonomi
Klaster ketenagakerjaan paling banyak menyita perhatian. Isinya mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, upah minimum, dan pesangon.
Klaster perizinan juga berpengaruh besar karena memperkenalkan perizinan berusaha berbasis risiko.UU 6/2023 meneruskan sebagian besar materi tersebut.
Namun, ada ketentuan baru, antara lain soal alih daya dan pengupahan. Maka, memahami 11 klaster ini masih berguna sampai sekarang.
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Perubahan berikutnya muncul di klaster ketenagakerjaan. Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Permohonan serikat pekerja dikabulkan sebagian. Sebanyak 21 norma dalam UU 6/2023 terdampak: 20 dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dan 1 norma, yaitu kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5), dinyatakan inkonstitusional.
Putusan setebal 687 halaman itu memuat perintah tegas. Pembentuk undang-undang harus menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Tenggatnya dua tahun, yaitu sampai 31 Oktober 2026. DPR menjawab perintah itu. Pada 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Regulasi ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, aturan baru ini memuat 13 ketentuan baru, antara lain larangan menahan ijazah, pesangon, dan perlindungan pekerja alih daya.
Satu hal perlu kamu cermati. Per 21 Oktober 2026, naskah undang-undang ini masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara. Aturannya baru berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
Selama masa itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 masih menjadi acuan. Karena itu, cek nomor dan tanggal pengundangannya di JDIH sebelum kamu menerapkannya.
Dampak Praktis bagi Pelaku Usaha dan Pekerja
Perubahan regulasi ini terasa langsung di lapangan. Perusahaan perlu memperbarui rujukan hukum dalam kontrak dan kebijakan internal. Perjanjian kerja pun harus selaras dengan putusan MK terbaru.
Pekerja mendapat kejelasan norma yang lebih kuat. Putusan 168, misalnya, menegaskan PKWT paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disebut akan membatasinya lebih ketat, yakni dua tahun. Namun, aturan baru itu belum berlaku, jadi pantau masa transisinya.
Investor asing menghadapi persoalan lain. Mereka butuh dokumen perizinan, kontrak, dan peraturan dalam bahasa yang mereka kuasai.
Satu terjemahan yang keliru bisa menggeser makna sebuah pasal. Karena itu, serahkan dokumen hukum kepada penerjemah tersumpah yang paham istilah hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar UU Cipta Kerja
- Apakah UU No 11 Tahun 2020 masih berlaku?Tidak. Pasal 185 Perppu 2/2022 mencabutnya. Rujukan yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Apa arti inkonstitusional bersyarat dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020? UU tetap berlaku sementara. Selama itu, pembentuk undang-undang wajib memperbaikinya dalam dua tahun sejak putusan dibacakan.
- Apakah aturan ketenagakerjaan masih mengikuti UU Cipta Kerja? Untuk sementara, ya. DPR memang sudah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Namun, aturan itu baru berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
Kesimpulan
UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja sudah tuntas perannya. Putusan MK memaksa perbaikan, pemerintah menerbitkan Perppu, dan lahirlah UU 6/2023.
Kini klaster ketenagakerjaan sedang dipisahkan lewat undang-undang baru yang masih menjalani masa transisi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Ganti semua rujukan ke UU 6/2023. Pantau UU Pelindungan Ketenagakerjaan beserta aturan pelaksananya. Terakhir, selalu cocokkan informasi dengan sumber resmi pemerintah.
Menurut saya, rangkaian peristiwa ini mengajarkan satu hal. Kepastian hukum tumbuh dari proses yang melibatkan publik secara bermakna, dan kecepatan saja tidak menjamin itu. Pelaku usaha yang rajin memperbarui rujukan hukum akan berada di posisi yang jauh lebih aman.
Kalau kamu atau mitra asingmu butuh terjemahan dokumen hukum yang akurat, silakan bertanya. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan tenang.
Baca juga: Novasi dan Subrogasi: Syarat dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- UU No 11 Tahun 2020 adalah omnibus law pertama Indonesia, diundangkan pada 2 November 2020.
- MK menyatakannya inkonstitusional bersyarat lewat Putusan 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021.
- Pasal 185 Perppu 2/2022 mencabut UU 11/2020, lalu Perppu itu menjadi UU 6/2023 dan berlaku sejak 31 Maret 2023.
- MK menolak lima perkara uji formil UU 6/2023 pada 2 Oktober 2023, sehingga undang-undang itu tetap mengikat.
- UU Cipta Kerja memuat 11 klaster, termasuk perizinan, investasi, UMKM, dan ketenagakerjaan.
- Putusan 168/PUU-XXI/2023 memengaruhi 21 norma ketenagakerjaan: 20 inkonstitusional bersyarat dan 1 inkonstitusional.
- DPR menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan aturannya berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
- Pelaku usaha perlu memperbarui rujukan hukum dan memakai penerjemah tersumpah untuk dokumen hukum.
Referensi
- Badan Pemeriksa Keuangan. Status peraturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/11-tahun-2020
- JDIH Kemnaker. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2302/undang-undang-nomor-6-tahun-2023
- Mahkamah Konstitusi RI. Salinan Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023. https://s.mkri.id/simpp/ds/651bcccb3b62d.pdf
- Mahkamah Konstitusi RI. “Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja” (Putusan 168/PUU-XXI/2023). https://www.mkri.id/berita/kabulkan-sebagian,-mk-minta-uu-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-21782
- ANTARA. “MK tolak lima gugatan UU Cipta Kerja” (2 Oktober 2023). https://babel.antaranews.com/berita/372297/mk-tolak-lima-gugatan-uu-cipta-kerja
- ANTARA. “DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK” (6 Oktober 2026). https://www.antaranews.com/berita/5772944/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-jelang-tenggat-mk
- CNBC Indonesia. “Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR” (21 Oktober 2026). https://www.cnbcindonesia.com/news/20261021160736-4-778277/begini-kabar-terbaru-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-usai-diketok-dpr
- Kompas.com. “Poin Penting UU Ketenagakerjaan Baru, Kontrak Maksimal 2 Tahun hingga Jaminan Pesangon” (12 Oktober 2026). https://money.kompas.com/read/2026/10/12/101300426/poin-penting-uu-ketenagakerjaan-baru-kontrak-maksimal-2-tahun-hingga-jaminan?page=all
- Hukumonline. “21 Poin Penting Amar Putusan MK Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.” https://www.hukumonline.com/berita/a/21-poin-penting-amar-putusan-mk-klaster-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-lt6724adf6d2149
- Hukumonline. “DPR Diminta Bersikap Kritis, Objektif atas Terbitnya Perppu Cipta Kerja” (Pasal 184 dan 185 Perppu 2/2022). https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-diminta-bersikap-kritis–objektif-atas-terbitnya-perppu-cipta-kerja-lt63b28a0ea6a5f?page=all





