Pasal 1247 KUHPerdata menentukan batas ganti rugi yang wajib dibayar debitur saat ia wanprestasi. Isinya singkat.
Debitur menanggung kerugian yang nyata terjadi atau yang sudah bisa diduga ketika perjanjian dibuat. Kerugian yang baru dibayangkan kreditur setelah sengketa pecah berada di luar tanggungan itu.
Ada satu pengecualian: debitur yang menipu tidak mendapat perlindungan tersebut. Sering kali orang baru membaca pasal ini setelah masalah muncul. Hasilnya mudah ditebak.
Ada yang menuntut angka yang terlalu besar, ada pula yang menyiapkan bukti yang salah sasaran. Karena itu, tulisan ini mengurai bunyi pasalnya, unsur-unsurnya, pengecualiannya, sampai contoh penerapannya.
Pendapat saya sebagai praktisi hukum cukup lugas. Pasal ini kerap terlewat saat orang menyusun kontrak, padahal ia menentukan seberapa besar risiko uang yang ditanggung masing-masing pihak. Jadi, tuliskan potensi kerugian dengan jelas di dalam perjanjianmu sejak hari pertama.
Baca juga: Perjanjian Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan: Beda dan Akibatnya
Bunyi Pasal 1247 KUHPerdata dan Maknanya
Mari mulai dari teksnya. Pasal 1247 KUHPerdata berbunyi: “Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan karena tipu daya yang dilakukan olehnya.”
Kalimat itu menyimpan beberapa pesan yang perlu kamu tangkap:
- Pasal ini membatasi tanggung jawab debitur, dan tidak memperluasnya.
- Ganti rugi mencakup kerugian yang nyata terjadi atau dapat diduga.
- Keterdugaan dinilai pada saat perikatan lahir. Saat wanprestasi terjadi, penilaian itu sudah tidak relevan.
- Debitur yang menipu kehilangan perlindungan batas ini.
Dari sini terlihat arah pikirannya. Hukum melindungi debitur yang beritikad baik. Di saat yang sama, hukum mendorong kreditur untuk terbuka soal risiko usahanya sejak awal perjanjian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kaitan Pasal 1247 dengan Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata
Pasal 1247 KUHPerdata tidak bekerja sendirian. Ia berada satu bagian dengan Pasal 1243 dan Pasal 1246, yakni Bagian Keempat Bab Kesatu Buku Ketiga KUHPerdata (Pasal 1243 sampai 1252). Membaca ketiganya sekaligus akan membuat hitungan tuntutanmu jauh lebih akurat.
Syarat Awal: Debitur Harus Lalai
Pasal 1243 KUHPerdata menjawab pertanyaan kapan kewajiban ganti rugi mulai berjalan. Kewajiban itu muncul setelah debitur dinyatakan lalai dan ia tetap tidak memenuhi janjinya.
Kewajiban itu juga muncul bila prestasi memang harus selesai dalam tenggang waktu tertentu, lalu waktunya terlewat.
Dalam praktik, kreditur biasanya mengirim somasi lebih dulu. Cara menyatakan debitur lalai diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, dan surat somasi menjadi bukti bahwa debitur sudah diberi kesempatan memperbaiki kelalaiannya.
Tiga Komponen Ganti Rugi
Pasal 1246 KUHPerdata menyebut ganti rugi terdiri atas kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang semestinya dapat dinikmati.
Doktrin kemudian merinci ini menjadi biaya, rugi, dan bunga. Masing-masing punya arti sendiri:
- Biaya: pengeluaran nyata yang kreditur keluarkan karena wanprestasi.
- Rugi: kerusakan atau penurunan nilai harta kreditur akibat kelalaian debitur.
- Bunga: keuntungan yang semestinya kreditur peroleh bila perjanjian berjalan lancar.
Satu catatan kecil. Kata “bunga” di sini berarti keuntungan yang hilang, jadi jangan samakan dengan bunga pinjaman uang.
Setelah ketiga komponen itu terdaftar, Pasal 1247 KUHPerdata masuk dan menyaringnya. Hanya kerugian yang nyata dan dapat diduga yang lolos.
Unsur Kerugian yang Dapat Diduga
Para ahli hukum biasanya membaca Pasal 1247 KUHPerdata lewat beberapa unsur. Hakim juga cenderung memeriksa unsur yang sama ketika menimbang gugatan ganti rugi wanprestasi.
- Kerugian nyata. Kreditur harus membuktikan kerugian yang benar-benar terjadi, misalnya dengan faktur, kontrak turunan, atau laporan keuangan.
- Dapat diduga. Para pihak harus bisa membayangkan kerugian itu secara wajar saat menandatangani perjanjian.
- Waktu penilaian. Hakim menilai keterdugaan pada saat perikatan lahir, bukan pada saat debitur lalai.
- Hubungan sebab akibat. Kerugian harus berupa akibat langsung dari wanprestasi, sebagaimana ditegaskan Pasal 1248 KUHPerdata.
Beban pembuktian ada di pundak kreditur. Ia perlu menyodorkan angka kerugian sekaligus alasan mengapa kerugian itu patut diduga sejak awal. Tanpa bukti yang tertata, tuntutan ganti rugi gampang dipangkas hakim, bahkan bisa ditolak seluruhnya.
Pengecualian: Tipu Daya Debitur dan Pasal 1248 KUHPerdata
Pasal 1247 KUHPerdata memberi satu pengecualian untuk debitur yang bertindak dengan tipu daya. Pada kondisi ini, debitur tidak bisa berlindung di balik batas “kerugian yang dapat diduga”.
Hukum menganggap ia sengaja merugikan lawannya, sehingga keringanan tidak pantas diberikan. Meski begitu, ada pagar lain yang tetap berdiri.
Pasal 1248 KUHPerdata menyatakan bahwa ganti rugi, termasuk dalam kasus tipu daya, hanya mencakup akibat langsung dari wanprestasi. Kerugian yang jauh dan tak berkaitan dengan perjanjian tidak bisa kreditur tagih.
Untuk membuktikan tipu daya, kreditur harus menunjukkan unsur kesengajaan. Beberapa contohnya:
- debitur menyembunyikan cacat barang yang ia ketahui;
- debitur menjanjikan prestasi padahal sejak awal tak berniat memenuhinya;
- debitur memberi keterangan palsu yang menjadi dasar perjanjian.
Pembuktian unsur ini terbilang sulit. Maka simpanlah korespondensi, dokumen penawaran, dan catatan negosiasi sejak awal. Barang-barang kecil itu sering menentukan hasil akhir.
Contoh Penerapan Pasal 1247 KUHPerdata
Contoh sederhana akan membantu. Bayangkan sebuah percetakan memesan mesin dari pemasok. Perjanjian mencatat mesin tiba pada 1 Maret untuk menggarap pesanan rutin.
Ternyata pemasok terlambat dua bulan. Percetakan terpaksa menyewa mesin sementara dan kehilangan sebagian pelanggan.
Biaya sewa mesin sementara jelas dapat diduga sejak awal, jadi hakim kemungkinan besar mengabulkannya. Hilangnya kontrak besar yang tak pernah diketahui pemasok punya nasib lain. Peluang dikabulkannya kecil.
Sekarang ubah ceritanya. Perjanjian itu menyebut secara tegas adanya pesanan khusus bernilai besar yang bergantung pada mesin tersebut.
Kerugian akibat pesanan itu kini lebih mudah dianggap dapat diduga. Itulah sebabnya konteks bisnis perlu tertulis di dalam kontrak.
Ada satu langkah tambahan. Para pihak bisa menyepakati klausul denda atau ganti rugi yang sudah ditentukan.
Klausul semacam ini memangkas perdebatan tentang apa yang “dapat diduga”. Namun, Pasal 1249 KUHPerdata pada dasarnya mengunci jumlah yang telah disepakati.
Hakim baru dapat mengurangi hukuman bila perikatan pokok sudah dipenuhi sebagian (Pasal 1309), atau bila klausulnya bertentangan dengan itikad baik dan kepatutan. Karena itu, tulis angkanya dengan masuk akal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa isi Pasal 1247 KUHPerdata secara singkat?
Pasal 1247 KUHPerdata menyatakan debitur hanya wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata terjadi atau dapat diduga saat perjanjian dibuat.
Batas keterdugaan ini tidak berlaku bila wanprestasi terjadi karena tipu daya debitur, tetapi ganti rugi tetap terbatas pada akibat langsung wanprestasi menurut Pasal 1248.
Apakah keuntungan yang hilang bisa dituntut berdasarkan pasal ini?
Bisa, selama keuntungan itu nyata dan dapat diduga sejak perjanjian dibuat. Kamu perlu membuktikannya dengan data yang jelas. Keuntungan yang sifatnya spekulatif umumnya sulit dikabulkan hakim.
Apa bedanya Pasal 1247 dengan Pasal 1365 KUHPerdata?
Pasal 1247 mengatur ganti rugi akibat wanprestasi dalam hubungan perjanjian. Pasal 1365 mengatur ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, yang bisa terjadi tanpa perjanjian sama sekali. Dasar gugatan dan unsur pembuktiannya pun berlainan.
Kesimpulan
Pasal 1247 KUHPerdata menetapkan batas tanggung jawab debitur atas wanprestasi. Debitur menanggung kerugian yang nyata dan dapat diduga saat perikatan lahir.
Debitur yang bertindak dengan tipu daya menjadi pengecualian, walau Pasal 1248 tetap membatasi ganti rugi pada akibat langsung.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, tulis risiko dan potensi kerugian secara terang di dalam kontrak.
Kedua, kirim somasi sebelum menggugat. Ketiga, kumpulkan bukti kerugian sejak awal. Menurut saya, pasal ini adil karena menimbang kepentingan kedua pihak secara seimbang.
Keadilan itu baru terasa kalau kontraknya disusun cermat. Perjanjian yang lemah sering membuat pihak yang benar pun kesulitan membuktikan haknya.
Sedang menyusun kontrak atau menghadapi sengketa? Jangan tunggu masalahnya membesar. Pastikan dokumen perjanjian, termasuk versi terjemahannya, akurat dan sah.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu dengan ramah.
Baca juga: Wanprestasi Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- Pasal 1247 KUHPerdata membatasi ganti rugi debitur pada kerugian yang nyata dan dapat diduga saat perikatan lahir.
- Ganti rugi terdiri atas biaya, rugi, dan bunga menurut Pasal 1246 KUHPerdata.
- Kewajiban ganti rugi baru muncul setelah debitur dinyatakan lalai sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
- Kreditur memikul beban pembuktian atas kerugian dan keterdugaannya.
- Debitur yang melakukan tipu daya kehilangan perlindungan batas “dapat diduga”.
- Pasal 1248 KUHPerdata tetap membatasi ganti rugi pada akibat langsung wanprestasi.
- Klausul ganti rugi yang disepakati di muka pada dasarnya mengikat (Pasal 1249), tetapi hakim dapat mengurangi hukuman bila perikatan telah dipenuhi sebagian (Pasal 1309).
- Klausul kontrak yang jelas membantu mencegah sengketa tentang besarnya kerugian.
- Somasi dan dokumentasi sejak awal memperkuat posisi kreditur di pengadilan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Buku Ketiga Bab Kesatu Bagian Keempat, Pasal 1238, 1243, 1246, 1247, 1248, 1249, dan 1309.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Mahkamah Agung. putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH). jdihn.go.id.
- Tjoanda, M. “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Sasi, Vol. 16 No. 4, Oktober sampai Desember 2010, Universitas Pattimura.
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.





