Pajak pensiunan masih jadi bahan obrolan yang membingungkan di kalangan purnakarya. Banyak orang yakin uang pensiun pasti bebas pajak. Keyakinan itu keliru.
Negara memang memajaki uang pensiun, THT, dan JHT, dengan skema yang jauh lebih ringan dibanding gaji saat masih aktif bekerja.
Inti jawabannya begini. Dana yang cair sekaligus, seperti THT, JHT, atau uang manfaat pensiun, kena PPh final 0% sampai Rp50 juta dan 5% untuk kelebihannya. Uang pensiun bulanan mengikuti tarif progresif setelah dikurangi biaya pensiun dan PTKP.
Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan ini sebenarnya cukup ramah bagi pensiunan. Kendalanya ada di sosialisasi. Banyak orang salah paham, lalu salah memilih waktu pencairan. Maka dari itu, kita bahas dasar hukum, tarif, dan contoh hitungannya dengan bahasa yang membumi.
Baca juga: Pajak Ruko: PBB, PPh Sewa, dan BPHTB Pembelian
Dasar Hukum Pajak Pensiunan di Indonesia
Pemerintah mengatur pajak pensiunan lewat beberapa regulasi sekaligus. Tiap aturan menyasar bentuk pembayaran yang berlainan. Karena itu, kamu perlu tahu dulu aturan mana yang menyentuh penghasilanmu.
Regulasi Utama yang Berlaku
Ada empat aturan pokok yang jadi pegangan:
- PP Nomor 68 Tahun 2009 mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pesangon, uang manfaat pensiun, THT, dan JHT yang dibayarkan sekaligus.
- PMK Nomor 16/PMK.03/2010 memuat tata cara pemotongannya.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur pemotongan PPh 21 atas pensiun berkala.
- PP Nomor 58 Tahun 2023 memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dua Bentuk Pembayaran Pensiun
Hukum pajak membagi pensiun ke dalam dua bentuk. Pembagian ini menentukan cara menghitung pajaknya.
- Pensiun berkala, yaitu uang pensiun bulanan yang mengalir sampai pensiunan meninggal dunia.
- Pensiun sekaligus, yaitu uang manfaat pensiun, THT, atau JHT yang cair dalam satu kali pembayaran.
Perlu dicatat, uang manfaat pensiun dari dana pensiun tidak bisa cair sekaligus seluruhnya. Aturan membolehkan pembayaran sekaligus, antara lain, sampai 20% dari manfaat pensiun, manfaat bulanan yang nilainya kecil, atau pengalihan ke anuitas.
Sisanya mengalir sebagai pensiun bulanan. Jadi, tarif pajak pensiunan berbeda menurut bentuk pembayarannya.

PPh atas Uang Pensiun Berkala (Bulanan)
Uang pensiun bulanan termasuk objek PPh 21 pensiunan. Pihak yang membayar pensiun bertugas memotong pajaknya, misalnya Taspen, dana pensiun, atau BPJS Ketenagakerjaan. Kamu tak perlu repot menyetor sendiri.
Komponen Pengurang Penghasilan
Pemotong tidak langsung mengalikan tarif dengan pensiun bruto. Ada pengurang yang dihitung lebih dulu. Biaya pensiun ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, dengan batas Rp200.000 sebulan atau Rp2,4 juta setahun.
Setelah itu, PTKP ikut mengurangi penghasilan kena pajak. PTKP wajib pajak tanpa tanggungan (TK/0) saat ini Rp54 juta setahun.
Pemerintah sudah menyetujui kenaikan PTKP secara prinsip pada Oktober 2026, namun besarannya belum ditetapkan. Cek angka terbaru sebelum menghitung.
Mekanisme Pemotongan Bulanan
Begitu penghasilan neto ketemu, barulah tarif berjalan. Di setiap masa pajak selain yang terakhir, pemotong mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan TER bulanan.
Masa pajak terakhir jatuh pada Desember, atau pada bulan ketika pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Pada masa itu, pemotong menghitung PPh setahun dengan tarif Pasal 17, lalu mengurangkan pajak yang sudah dipotong.
Lapisan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (setelah UU HPP) bergerak bertahap:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta;
- 15% untuk lapisan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta;
- 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta;
- 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar;
- 35% untuk lapisan di atas Rp5 miliar.
Pensiunan dengan uang pensiun menengah biasanya hanya menyentuh lapisan 5%. Beban pajaknya pun relatif kecil.
Pajak THT dan Uang Pensiun yang Dibayarkan Sekaligus
Skemanya lain lagi untuk dana yang cair sekaligus. Pemerintah menyiapkan tarif khusus supaya pensiunan tak terpukul saat menerima dana besar. Pantas saja banyak orang mencari tahu soal pajak THT.
Tarif Final 0% dan 5%
Uang manfaat pensiun, THT, dan JHT yang dibayarkan sekaligus kena PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta dan 5% untuk kelebihannya.
Tarif itu berlaku atas jumlah kumulatif selama dua tahun kalender. Hukum menganggap pembayaran sebagai pembayaran sekaligus bila sebagian atau seluruh dana cair dalam jangka waktu tersebut.
Fasilitas ini juga menjangkau pekerja yang kena PHK. DJP menjelaskan pencairan JHT karena PHK termasuk keadaan tertentu dalam PP 68/2009, sehingga kena PPh final 0% sampai 5%. Jadi, pensiun bukan satu-satunya pintu masuk ke tarif ringan ini.
Risiko Jika Lewat dari Dua Tahun atau Mencairkan Sebagian
Pencairan yang molor membawa konsekuensi. Bagian yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya dipotong dengan tarif Pasal 17 atas bruto tiap tahun kalender.
Pemotongan itu tidak final dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Rencanakan pencairan sejak awal supaya selesai tepat waktu. Pencairan sebagian saat masih bekerja juga berbeda perlakuannya.
Atas pencairan sebagian oleh pekerja aktif, pemotong memakai tarif Pasal 17 yang tidak final, sehingga SPT Tahunan berpotensi kurang bayar. Karena itu, pikirkan dulu sebelum menarik sebagian saldo.
Contoh Perhitungan Pajak Pensiunan
Angka nyata membantu alurnya terasa jelas. Berikut dua ilustrasi sederhana.
Contoh 1: Pensiun Bulanan
Bapak Budi berstatus TK/0 dan menerima pensiun Rp8.000.000 per bulan.
- Penghasilan setahun: Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000.
- Biaya pensiun: 5% dari bruto, tetapi dibatasi Rp200.000 per bulan, sehingga Rp2.400.000 setahun.
- PTKP TK/0: Rp54.000.000.
- Penghasilan kena pajak: Rp96.000.000 − Rp2.400.000 − Rp54.000.000 = Rp39.600.000.
- PPh setahun: 5% × Rp39.600.000 = Rp1.980.000.
Contoh 2: THT Dicairkan Sekaligus
Ibu Sari sudah pensiun dan mencairkan THT Rp130.000.000 dalam satu kali pembayaran.
- Rp50.000.000 pertama kena tarif 0%, jadi pajaknya nol.
- Sisa Rp80.000.000 kena tarif 5%, jadi pajaknya Rp4.000.000.
Contoh resmi DJP dengan saldo Rp130 juta menghasilkan PPh Rp4 juta. Ibu Sari akhirnya menerima bersih Rp126.000.000.
Kabar Terbaru: Usulan Perubahan Pajak JHT
Isu ini ramai sepanjang 2026. Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal mengusulkan agar batas JHT yang kena pajak naik dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.
Ia juga meminta tarif pajak JHT menjadi 0%. Menteri Keuangan merespons positif dan akan mengkajinya. Meski begitu, belum ada keputusan resmi.
Dirjen Pajak menyatakan pelaksanaannya menunggu arahan, sedangkan penetapan kebijakan fiskalnya menjadi kewenangan unit lain di Kemenkeu. Untuk sekarang, ketentuan lama masih berlaku. Pantau pengumuman resmi DJP sebelum kamu mencairkan dana.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah uang pensiun bulanan kena pajak?
Ya, uang pensiun berkala termasuk objek PPh 21. Pemotong lebih dulu mengurangi penghasilanmu dengan biaya pensiun dan PTKP. Hasilnya, pensiunan berpenghasilan kecil sering membayar pajak yang sangat rendah.
Apakah pencairan THT atau JHT di bawah Rp50 juta kena pajak?
Tidak. Pencairan sampai Rp50 juta kena tarif final 0%, selama cair di masa pensiun atau karena keadaan tertentu seperti PHK, dan dalam batas dua tahun kalender. Tetap simpan bukti potongnya sebagai arsip pajakmu.
Apa yang terjadi kalau saya mencairkan pensiun lewat dua tahun?
Bagian yang cair pada tahun ketiga dan seterusnya kehilangan fasilitas tarif final. Pemotong lalu memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Pajak yang dipotong itu bisa kamu kreditkan di SPT Tahunan. Karena itu, selesaikan pencairan dalam dua tahun kalender.
Kesimpulan
Pajak pensiunan sebenarnya ringan kalau kamu paham aturannya. Pensiun bulanan kena tarif progresif setelah pengurang, sedangkan THT, JHT, dan uang manfaat pensiun sekaligus kena tarif final 0% dan 5%.
Langkah teraman: cairkan dana sesudah pensiun, tuntaskan dalam dua tahun kalender, lalu simpan semua bukti potong dengan rapi.
Menurut saya sebagai pakar hukum, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi aturan ini. Banyak pensiunan kehilangan fasilitas pajak karena salah memilih waktu pencairan.
Usulan menaikkan batas Rp50 juta juga layak dikaji secara terbuka, mengingat nilai uang terus bergerak. Masih ragu soal pajak pensiunan atau dokumen kepegawaianmu? Tim kami siap membantu dengan tenang dan tanpa tekanan.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Ceritakan situasimu, lalu kami bantu mencari langkah terbaik.
Baca juga: Pajak Toko Bangunan: PPh Final, PPN, dan Pembukuan
Ringkasan
- Pajak pensiunan terbagi menjadi pensiun berkala (bulanan) dan pensiun sekaligus.
- Pensiun bulanan kena PPh 21 setelah dikurangi biaya pensiun dan PTKP.
- Biaya pensiun sebesar 5% dari bruto, maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- THT, JHT, dan uang manfaat pensiun sekaligus kena tarif final 0% sampai Rp50 juta dan 5% untuk kelebihannya.
- Tarif final berlaku bila pencairan selesai dalam dua tahun kalender, termasuk untuk pencairan JHT karena PHK.
- Bagian yang cair pada tahun ketiga dan pencairan sebagian saat masih bekerja kena tarif progresif Pasal 17 yang tidak final.
- PTKP Rp54 juta masih berlaku, tetapi pemerintah berencana menaikkannya dan besarannya belum ditetapkan.
- Usulan menaikkan batas Rp50 juta dan menghapus pajak JHT belum menjadi aturan.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus (peraturan.go.id).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Berita Negara RI 2023 Nomor 1112, peraturan.go.id).
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Leaflet PPh 21 TER dan materi pembuatan bukti pemotongan masa pajak terakhir (pajak.go.id).
- Pemberitaan atas keterangan resmi Kemenkeu dan DJP tentang pajak pencairan JHT, 30 Juni sampai 3 Juli 2026 (Bisnis.com, DDTCNews, detikFinance).
- Pemberitaan usulan perubahan pajak JHT, 8 sampai 14 Juli 2026 (Kontan, Katadata, DDTCNews).
- DDTCNews, “Kenaikan PTKP Sudah Kantongi Persetujuan Prinsip dari Prabowo”, 23 Oktober 2026.





