Pajak jasa pelayaran kerap membuat pelaku usaha garuk-garuk kepala. Aturannya tersebar di banyak regulasi, dan satu kesalahan baca saja bisa berujung salah hitung.
Inti jawabannya cukup ringkas. Angkutan umum di laut bebas PPN, sedangkan penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri dikenai PPh Pasal 15 final sebesar 1,2% dari peredaran bruto. Sewa atau carter kapal punya aturan sendiri.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, akar masalahnya hampir selalu sama. Banyak pelaku usaha memperlakukan semua kontrak pelayaran seolah identik. Padahal kontrak angkut per perjalanan dan kontrak carter membawa konsekuensi pajak yang jauh berbeda.
Mari kita bahas satu per satu.
Apa Itu Pajak Jasa Pelayaran dan Dasar Hukumnya
Pajak jasa pelayaran adalah kewajiban pajak atas kegiatan mengangkut orang dan barang lewat laut. Cakupannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah juga menyiapkan beberapa fasilitas khusus untuk sektor ini.
Soal PPN, dasar hukumnya adalah UU PPN yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 kemudian mengatur pelaksanaannya. Untuk PPh, rujukan utamanya adalah Pasal 15 UU PPh.
Dua keputusan menteri melengkapi semuanya, yaitu KMK Nomor 416/KMK.04/1996 dan 417/KMK.04/1996. Keduanya memuat norma penghitungan khusus bagi perusahaan pelayaran.
Karena itu, kamu perlu membaca ketiga lapis aturan ini sekaligus. Membaca sepotong-sepotong rawan salah hitung. Koreksi saat pemeriksaan pajak pun bisa menyusul.
Baca Juga: UU No 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PPN Jasa Pelayaran: Kapan Dibebaskan dan Kapan Dikenakan
Perlakuan PPN jasa pelayaran sangat bergantung pada jenis kontraknya. UU HPP mencabut jasa angkutan umum di air dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN. Sebagai gantinya, jasa ini menjadi Jasa Kena Pajak yang mendapat pembebasan PPN.
Angkutan Umum di Laut Bebas PPN
Pasal 10 huruf h PP 49/2022 menetapkan jasa angkutan umum di air sebagai jasa strategis yang dibebaskan dari PPN. Cakupannya meliputi angkutan umum di laut, sungai, danau, dan penyeberangan. Angkutan umum di laut sendiri berarti memindahkan orang atau barang antarpelabuhan dengan kapal dan memungut bayaran.
Kabar baiknya, perusahaan tidak perlu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Pasal 24 ayat (1) PP 49/2022 menegaskan hal itu.
Administrasi tetap berjalan. Perusahaan umumnya menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08, lalu melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Sewa dan Carter Kapal Tetap Kena PPN
Pembebasan tadi punya pengecualian penting. Jasa angkutan dengan perjanjian sewa atau carter kapal tidak masuk kelompok yang dibebaskan. Aturan yang sama berlaku untuk kapal yang hanya mengangkut muatan milik satu pihak.
Lalu bagaimana dengan dokumen pengangkutan biasa? Tiket, konosemen (bill of lading), dan dokumen serupa tidak dianggap perjanjian carter. Jadi pengiriman barang dengan bill of lading tetap menikmati pembebasan.
Penyewa kapal carter perlu menghitung PPN. Tarif nominalnya 12%. Untuk jasa non-mewah, pemerintah memakai DPP nilai lain sebesar 11/12 sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024, sehingga beban efektifnya setara 11%. Cek selalu aturan terbaru sebelum menerbitkan faktur pajak.
Pelayaran Luar Negeri dan Tarif PPN 0%
Ekspor jasa kena pajak oleh PKP pada umumnya dikenai tarif PPN 0%. Angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari angkutan luar negeri juga mendapat pembebasan.
Syarat dokumennya cukup ketat. Sebelum mengajukan perlakuan ini, sebaiknya kamu berkonsultasi dulu soal struktur kontraknya.

PPh Jasa Pelayaran: Ketentuan PPh Pasal 15 dan Pasal 23
PPh jasa pelayaran memakai norma penghitungan khusus. Pemerintah menyusun skema ini karena karakter usaha pelayaran berbeda dari usaha lain. Perusahaan tidak perlu menyusun laba rugi penuh untuk penghasilan pengangkutan.
PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri
Perusahaan pelayaran dalam negeri memakai norma penghasilan neto sebesar 4% dari peredaran bruto. Hasilnya, tarif efektif PPh Pasal 15 menjadi 1,2% dari peredaran bruto dan sifatnya final. Misalnya, imbalan Rp100 juta menghasilkan pajak Rp1,2 juta.
Subjek pajaknya adalah badan yang berkedudukan di Indonesia. Kapalnya boleh terdaftar di dalam maupun di luar negeri. Kapal milik pihak lain pun boleh dipakai.
PPh Pasal 15 Pelayaran Luar Negeri
Perusahaan pelayaran luar negeri yang beroperasi lewat bentuk usaha tetap (BUT) memakai norma penghasilan neto 6% dari peredaran bruto. Tarif PPh finalnya 2,64% dari peredaran bruto. Ketentuan ini bersumber dari KMK 417/KMK.04/1996.
Di lapangan, kepatuhan kapal asing sering menjadi bahan perdebatan. Asosiasi pemilik kapal nasional pernah menyuarakan soal perbedaan perlakuan ini. Saya sendiri berpendapat, penegakan yang konsisten akan membuat persaingan usaha lebih sehat.
Carter dan Sewa Kapal
Penyewa yang mencarter kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri wajib memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari nilai bruto. Sewa kapal murni oleh pihak non-pelayaran bisa masuk skema PPh Pasal 23 sebesar 2%, tergantung struktur perjanjiannya.
Redaksi kontrak jadi penentu utama. Sebelum menandatangani perjanjian sewa, mintalah pendapat ahli.
Fasilitas Pajak Jasa Pelayaran yang Perlu Diketahui
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan untuk sektor pelayaran. Berikut fasilitas utama yang berlaku saat ini:
- PPN dibebaskan untuk jasa angkutan umum di laut, sungai, danau, dan penyeberangan, kecuali sewa atau carter kapal.
- Tanpa SKB PPN. Perusahaan tidak perlu mengajukan surat keterangan bebas untuk mendapat pembebasan.
- PPh final. Skema 1,2% menyederhanakan perhitungan dan membebaskan perusahaan dari pembukuan laba rugi penuh untuk penghasilan pengangkutan.
- Pembebasan angkutan terintegrasi. Angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari angkutan luar negeri ikut mendapat pembebasan PPN.
Fasilitas ini tidak menghapus kewajiban administrasi. Faktur pajak tetap harus terbit dan SPT harus dilaporkan dengan benar. Pemotongan PPh Pasal 15 juga harus berjalan tepat waktu.
Kesalahan Umum dalam Pajak Jasa Pelayaran dan Cara Menghindarinya
Beberapa kesalahan ini sering saya temui:
- Menganggap semua kontrak pelayaran bebas PPN tanpa memeriksa unsur carter.
- Memotong PPh Pasal 23 padahal kontraknya termasuk objek PPh Pasal 15.
- Lupa menerbitkan faktur pajak atas penyerahan yang dibebaskan.
- Mengabaikan pemotongan PPh Pasal 15 saat membayar kapal luar negeri.
Cara menghindarinya sederhana. Mulailah dengan mengklasifikasikan kontrak. Simpan semua perjanjian dan bukti pengangkutan dengan rapi. Setiap tahun, cek ulang tarif dan peraturan terbaru.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah jasa pelayaran kena PPN?
Angkutan umum di laut bebas PPN berdasarkan PP 49/2022. Jasa dengan perjanjian sewa atau carter kapal tetap dikenai PPN.
Berapa tarif PPh untuk perusahaan pelayaran dalam negeri?
Tarifnya PPh Pasal 15 final sebesar 1,2% dari peredaran bruto. Angka ini berasal dari norma penghasilan neto 4%.
Apakah perlu SKB PPN untuk fasilitas pembebasan?
Tidak perlu. PP 49/2022 menegaskan bahwa pembebasan PPN atas jasa angkutan umum di air berjalan tanpa SKB.

Kesimpulan
Pajak jasa pelayaran bertumpu pada tiga hal. Ketiganya adalah pembebasan PPN untuk angkutan umum, PPh Pasal 15 final, dan fasilitas pendukung. Perbedaan antara kontrak angkut dan kontrak carter menentukan hampir seluruh perlakuan pajaknya.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Petakan dulu jenis kontrakmu. Tentukan perlakuan PPN dan PPh yang sesuai, lalu siapkan dokumen pendukung sebelum melapor SPT.
Menurut saya, teliti di tahap kontrak jauh lebih murah daripada memperbaiki sengketa pajak belakangan. Pastikan semua klausul sejalan dengan aturan yang berlaku.
Masih ragu soal dokumen berbahasa asing dalam kontrak pelayaran, atau butuh legalisasinya? Tenang, kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami akan memandu langkahmu.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor PKB: Dasar Hitung dan Cara Bayar
Ringkasan
- Pajak jasa pelayaran meliputi PPN, PPh, dan fasilitas khusus untuk sektor pelayaran.
- Jasa angkutan umum di laut bebas PPN berdasarkan UU HPP dan PP 49/2022.
- Sewa atau carter kapal dikecualikan dari pembebasan dan tetap dikenai PPN.
- Perusahaan pelayaran dalam negeri membayar PPh Pasal 15 final sebesar 1,2% dari peredaran bruto.
- Perusahaan pelayaran luar negeri melalui BUT dikenai PPh final 2,64% dari peredaran bruto.
- Pembebasan PPN tidak memerlukan SKB, tetapi faktur pajak tetap harus diterbitkan.
- Klasifikasi kontrak menentukan perlakuan pajak, jadi redaksi perjanjian perlu diperiksa sejak awal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 15, sebagaimana telah diubah terakhir.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 dan SE-32/PJ.4/1996.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, “Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15”.





