BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara lewat penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Nama-namanya akrab di telinga: PLN, Pertamina, Bank Mandiri. Kamu mungkin memakai layanan mereka hampir setiap hari.
Namun, soal status hukum dan aturan yang mengikatnya, banyak orang masih bingung. Wajar saja, sebab pemerintah dan DPR mengubah aturan BUMN dua kali sepanjang 2025.
Jawaban singkatnya begini. BUMN punya dua bentuk, yaitu Persero dan Perum, dan dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Sebagai pakar hukum, saya berpendapat bahwa pelaku usaha, mitra bisnis, sampai calon pekerja perlu memahami dasar ini sejak awal.
Alasannya jelas. Status hukum BUMN menentukan cara berkontrak, bentuk pengawasan, dan pihak yang menanggung risiko keuangan. Mari kita bahas satu per satu.
Pengertian BUMN Menurut Hukum Indonesia
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
Negara menyetor modal itu secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Maksudnya, kekayaan tersebut keluar dari pos APBN dan masuk ke perusahaan sebagai modal.
Karena itu, perusahaan mengelolanya dengan prinsip bisnis, bukan dengan mekanisme anggaran negara. BUMN pun berdiri sebagai badan hukum tersendiri.
Dari sinilah pengertian BUMN menjadi penting, sebab ia menentukan pihak yang bertanggung jawab ketika perusahaan untung atau rugi.
Ciri-Ciri BUMN
Agar lebih mudah dikenali, perhatikan ciri-ciri BUMN berikut ini:
- Negara memegang seluruh modal atau sebagian besar saham perusahaan.
- Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Pemerintah mengarahkan kebijakan lewat lembaga regulator.
- Perusahaan menjalankan target bisnis sambil melayani kepentingan publik.
Dengan ciri-ciri itu, BUMN menempati posisi khusus dalam dunia usaha. Negara ikut menentukan arah besarnya.
Sementara itu, manajemen menjalankan operasional harian layaknya perusahaan pada umumnya.
Baca Juga: Akhlak BUMN: Pengertian, Nilai, dan Penerapannya di Perusahaan
Jenis BUMN: Persero dan Perum
UU BUMN mengelompokkan jenis BUMN ke dalam dua bentuk badan hukum. Masing-masing bentuk punya tujuan dan struktur modal sendiri.
Karena itu, kenali keduanya sebelum kamu menjalin kerja sama dengan perusahaan pelat merah.
Persero
Persero adalah perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham. Negara memegang seluruh saham, atau paling sedikit 51 persen. Tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Selain itu, Persero tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ada pula Persero Terbuka, yaitu Persero yang menawarkan sahamnya kepada publik dan memakai tambahan Tbk di belakang namanya.
Contohnya PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Fokus utamanya kemanfaatan umum, yaitu menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi bagi masyarakat.
Meski begitu, Perum tetap mengejar keuntungan dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Contohnya Perum Bulog, Perum Perumnas, dan Perum Peruri. Ketiganya mudah kamu temui dalam urusan pangan, perumahan, serta percetakan uang dan dokumen berharga.

Dasar Hukum BUMN di Indonesia
Dasar hukum BUMN tersusun berjenjang, mulai dari konstitusi sampai peraturan pelaksana.
Berikut urutan regulasi yang perlu kamu ketahui:
- Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara menguasai cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak.
- UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.
- UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN, yang berlaku sejak 6 Oktober 2025.
- PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, sepanjang belum diganti.
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku untuk Persero.
Perubahan Terbaru dalam UU BUMN
UU Nomor 16 Tahun 2025 membawa perubahan besar pada tata kelola BUMN. Pertama, undang-undang ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Lembaga baru tersebut bertugas sebagai regulator dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kedua, aturan ini membuka jalan bagi pembentukan holding investasi dan holding operasional. Ketiga, peran BPI Danantara dalam mengelola investasi ikut menguat.
Dampaknya terasa langsung. Pelaku usaha perlu menyesuaikan jalur komunikasi dan perizinan dengan lembaga yang kini berwenang.
Peran dan Tujuan BUMN dalam Perekonomian
Pasal 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 merumuskan maksud dan tujuan pendirian BUMN. Isinya sebagai berikut:
- Memberi sumbangan bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum.
- Merintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan swasta dan koperasi.
- Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Menurut saya, tujuan ganda ini menjadi tantangan terbesar BUMN. Perusahaan harus sehat secara bisnis, sekaligus wajib melayani masyarakat di daerah yang kurang menguntungkan.
Menjaga keseimbangan itu tidak mudah. Karena itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi kunci.
FAQ Seputar BUMN
Apa perbedaan BUMN dan BUMD?
BUMN dimiliki negara. BUMD dimiliki pemerintah daerah dan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017.
Apa perbedaan Persero dan Perum?
Persero memiliki modal berbentuk saham, dengan negara memegang minimal 51 persen, dan tujuan utamanya keuntungan.
Perum dimiliki penuh oleh negara tanpa saham, dengan fokus utama pada kemanfaatan umum.
Siapa yang mengatur BUMN saat ini?
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025, BP BUMN bertindak sebagai regulator. Lembaga ini menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi pengelolaan BUMN.

Kesimpulan
BUMN adalah badan usaha negara dengan dua bentuk utama, yaitu Persero dan Perum.
UU Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2025, menjadi pijakan hukumnya.
Lalu, apa langkah yang saya sarankan? Ada tiga. Periksa dulu bentuk badan hukum mitra kamu.
Rujuk regulasi terbaru, bukan aturan lama. Terakhir, konsultasikan kontrak penting sebelum kamu menandatanganinya.
Menurut saya, perubahan aturan BUMN sepanjang 2025 menuntut kewaspadaan ekstra. Kepastian hukum harus tetap terjaga selama aturan terus bergerak.
Masih ragu soal aspek hukum BUMN atau kerja sama dengan perusahaan negara? Jangan menunggu masalah muncul.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu.
Baca Juga: Segini Kekayaan Tambang Minyak Indonesia yang Belum Tergali
Ringkasan
- BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.
- Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Persero berbentuk perseroan terbatas dengan saham negara minimal 51 persen.
- Perum bermodal penuh dari negara, tanpa saham, dan mengutamakan kemanfaatan umum.
- Dasar hukum utama adalah Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2003.
- UU Nomor 16 Tahun 2025 mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
- Tujuan BUMN mencakup keuntungan, kemanfaatan umum, dan penerimaan negara.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Database Peraturan BPK.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Database Peraturan BPK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
- JDIH Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id).



