Due diligence adalah proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan, aset, atau kegiatan usaha sebelum seseorang mengambil keputusan bisnis.
Apa saja yang diperiksa? Cakupannya cukup luas. Pemeriksaan bisa menyentuh dokumen pendirian perusahaan, laporan keuangan, kewajiban pajak, perizinan, kepemilikan aset, kontrak bisnis, sampai persoalan ketenagakerjaan.
Menurut pandangan saya dari sudut pandang hukum, due diligence sebaiknya menjadi salah satu langkah awal sebelum seseorang menyetujui transaksi bernilai besar. Alasannya sederhana. Ada persoalan perusahaan yang tidak langsung terlihat dalam penawaran bisnis atau presentasi kepada calon investor.
Apa Itu Due Diligence?
Secara umum, due diligence merupakan kegiatan pemeriksaan dan penilaian terhadap informasi suatu perusahaan atau objek transaksi.
Istilah due diligence berasal dari praktik bisnis internasional. Dalam penerapannya, proses tersebut sering digunakan ketika perusahaan hendak melakukan akuisisi, merger, investasi, pembelian aset, atau kerja sama strategis.
Di Indonesia, belum ada satu undang-undang yang memberikan definisi umum mengenai due diligence untuk seluruh jenis transaksi.
Dalam transaksi pengambilalihan perusahaan, pemeriksaan membantu calon pembeli memahami keadaan perusahaan target.
Tujuan Due Diligence dalam Transaksi Bisnis
Mengapa pemeriksaan ini diperlukan? Ada beberapa tujuan yang perlu kamu pahami.
- Memastikan kebenaran informasi. Pemeriksa mencocokkan keterangan perusahaan dengan dokumen dan bukti pendukung yang tersedia.
- Menemukan risiko hukum. Pemeriksaan dapat mengungkap sengketa, pelanggaran kontrak, masalah kepemilikan aset, atau ketidaksesuaian perizinan.
- Menilai kondisi keuangan. Calon investor bisa mengetahui jumlah aset, utang, piutang, arus kas, dan kewajiban perusahaan.
- Membantu menentukan nilai transaksi. Temuan pemeriksaan dapat memengaruhi harga pembelian maupun ketentuan pembayaran.
- Menyiapkan langkah pencegahan. Para pihak dapat menyusun strategi untuk mengurangi risiko sebelum transaksi berjalan.
Jenis-Jenis Due Diligence yang Perlu Diketahui
Tidak semua transaksi membutuhkan pemeriksaan dengan ruang lingkup yang sama. Jenis pemeriksaan biasanya mengikuti tujuan transaksi, karakteristik perusahaan, dan risiko yang ingin diketahui.
Dalam praktiknya, satu transaksi dapat melibatkan beberapa jenis due diligence sekaligus. Berikut beberapa jenis yang paling sering digunakan.
1. Due Diligence Hukum (Legal Due Diligence)
Due diligence hukum merupakan pemeriksaan terhadap status, dokumen, dan kepatuhan hukum perusahaan. Proses ini umumnya melibatkan advokat atau konsultan hukum yang memahami bidang usaha terkait.
Apa saja yang diperiksa? Tim hukum biasanya menelusuri akta pendirian, perubahan anggaran dasar, status badan hukum, perizinan, kontrak, kepemilikan aset, serta potensi sengketa. Kewenangan direksi dan persetujuan organ perseroan untuk tindakan tertentu juga perlu mendapat perhatian.
2. Due Diligence Keuangan (Financial Due Diligence)
Pemeriksaan keuangan dilakukan untuk melihat kondisi finansial perusahaan secara lebih objektif. Tim pemeriksa biasanya mempelajari laporan keuangan, catatan transaksi, utang, piutang, arus kas, serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Selain itu, pemeriksa dapat menilai kualitas pendapatan dan konsistensi keuntungan perusahaan. Sebab, angka laba dalam laporan keuangan perlu diperiksa bersama bukti transaksi dan kondisi arus kas.
3. Due Diligence Pajak (Tax Due Diligence)
Pemeriksaan pajak berfokus pada kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan di Indonesia. Tim pemeriksa dapat menelaah pelaporan SPT, pembayaran pajak, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen transaksi.
Selain memeriksa kewajiban yang sudah dibayar, tim perlu mencari potensi kekurangan pembayaran. Pemeriksaan juga dapat mencakup proses pemeriksaan pajak yang masih berlangsung, keberatan, banding, atau sengketa di pengadilan pajak.
4. Due Diligence Operasional (Operational Due Diligence)
Pemeriksaan operasional bertujuan melihat bagaimana perusahaan menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari. Aspek yang diperiksa dapat mencakup proses produksi, rantai pasok, sistem teknologi, tenaga kerja, hingga hubungan dengan pelanggan.
Pada perusahaan manufaktur, misalnya, tim pemeriksa dapat mengevaluasi kondisi mesin, kapasitas produksi, dan ketersediaan bahan baku. Sementara itu, perusahaan teknologi mungkin membutuhkan pemeriksaan terhadap keamanan sistem, pengelolaan data, dan ketergantungan pada penyedia layanan eksternal.
5. Due Diligence Komersial (Commercial Due Diligence)
Jenis pemeriksaan ini berfokus pada posisi perusahaan di pasar. Tim pemeriksa akan mempelajari model bisnis, pelanggan utama, pesaing, tren industri, strategi pemasaran, serta peluang pertumbuhan.
Pemeriksaan komersial membantu investor memahami apakah perusahaan memiliki pasar yang cukup kuat. Tim juga dapat menilai ketergantungan perusahaan pada pelanggan atau pemasok tertentu.
Tahapan Due Diligence dalam Praktik Bisnis
Pelaksanaan due diligence membutuhkan perencanaan yang jelas. Prosesnya melibatkan pengumpulan dokumen, pemeriksaan informasi, analisis risiko, hingga penyusunan rekomendasi.
Setiap transaksi dapat memiliki prosedur berbeda. Namun, secara umum terdapat enam tahapan yang sering digunakan.
1. Menentukan Tujuan dan Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pertama, tentukan alasan pemeriksaan dilakukan. Apakah untuk akuisisi, investasi, merger, pemberian pinjaman, atau kerja sama strategis?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan ruang lingkup pemeriksaan. Transaksi dengan nilai besar atau risiko tinggi biasanya membutuhkan pemeriksaan yang lebih luas.
2. Mengumpulkan Dokumen dan Informasi
Setelah ruang lingkup ditentukan, perusahaan target perlu menyiapkan dokumen sesuai permintaan tim pemeriksa. Dokumen tersebut menjadi bahan utama untuk menilai kondisi perusahaan.
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi:
- Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha.
- Laporan keuangan dan dokumen perpajakan.
- Daftar aset, utang, piutang, dan kewajiban perusahaan.
- Perjanjian dengan pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis.
- Dokumen ketenagakerjaan serta kebijakan internal.
- Informasi perkara hukum atau sengketa yang masih berjalan.
- Dokumen kepemilikan tanah, bangunan, merek, dan kekayaan intelektual.
Tim pemeriksa perlu memastikan kelengkapan setiap dokumen. Jika terdapat informasi yang tidak konsisten, mereka dapat meminta penjelasan atau bukti tambahan.
3. Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi
Pada tahap ini, tim mulai memeriksa dokumen secara terperinci. Informasi yang diberikan perusahaan akan dibandingkan dengan bukti pendukung dan ketentuan hukum yang relevan.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Misalnya, peninjauan dokumen, wawancara dengan manajemen, kunjungan ke lokasi usaha, atau konfirmasi kepada pihak terkait.
4. Mengidentifikasi dan Menilai Risiko
Setelah informasi terkumpul, tim mengelompokkan temuan berdasarkan jenis dan tingkat risikonya. Pengelompokan ini membantu para pihak memahami persoalan yang perlu segera ditangani.
Sebagai contoh, izin usaha yang belum sesuai dengan kegiatan perusahaan dapat menimbulkan risiko kepatuhan. Di sisi lain, gugatan yang masih berjalan berpotensi memengaruhi nilai perusahaan atau kelangsungan transaksi.
5. Menyusun Laporan Due Diligence
Berikutnya, tim menyusun laporan hasil pemeriksaan. Dokumen ini memuat ruang lingkup pekerjaan, daftar dokumen yang diperiksa, temuan, analisis risiko, dan rekomendasi.
Laporan harus disusun secara jelas dan berdasarkan bukti. Jika terdapat dokumen yang belum tersedia, tim perlu menjelaskan keterbatasan tersebut agar pembaca memahami kondisi pemeriksaan.
6. Menindaklanjuti Temuan Sebelum Transaksi
Pemeriksaan belum selesai ketika laporan diterbitkan. Para pihak masih perlu menentukan tindakan berdasarkan temuan yang muncul.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memperbaiki dokumen dan perizinan perusahaan.
- Menyelesaikan kewajiban pajak tertentu.
- Meminta penyelesaian sengketa atau kewajiban kontraktual.
- Menyesuaikan nilai transaksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Menambahkan pernyataan dan jaminan dalam perjanjian.
- Mengatur mekanisme ganti rugi apabila risiko tertentu muncul.
Aspek Hukum Due Diligence di Indonesia
Pelaksanaan due diligence di Indonesia perlu memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Memang, tidak ada satu prosedur yang berlaku untuk seluruh transaksi. Namun, beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah dapat menjadi dasar pemeriksaan.
Undang-Undang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur berbagai tindakan korporasi. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perseroan.
Untuk transaksi pengambilalihan, Pasal 125 mengatur mekanisme pengambilalihan saham. Selanjutnya, Pasal 126 mengatur kewajiban memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan pihak berkepentingan lainnya.
Peraturan Perizinan Berusaha
Legalitas kegiatan usaha menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan. Pemeriksa perlu memastikan bahwa kegiatan perusahaan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan ketika memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dan persyaratan perizinannya.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Pemeriksaan perusahaan terkadang melibatkan informasi pelanggan, karyawan, pemasok, atau pihak lainnya. Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tim pemeriksa perlu memperhatikan dasar pemrosesan, tujuan penggunaan, keamanan, dan akses terhadap data pribadi. Pengumpulan dokumen juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Membutuhkan Due Diligence?
Pemeriksaan ini dapat membantu berbagai pihak yang hendak mengambil keputusan bisnis dengan konsekuensi hukum atau keuangan. Kebutuhannya bergantung pada posisi dan tujuan masing-masing pihak.
Berikut beberapa pihak yang umum membutuhkan due diligence:
- Investor: untuk menilai kondisi dan kelayakan perusahaan sebelum menanamkan modal.
- Calon pembeli perusahaan: untuk mengetahui aset, kewajiban, dan risiko perusahaan target.
- Pemegang saham: untuk mengevaluasi rencana aksi korporasi dan perubahan kepemilikan.
- Pemberi pinjaman: untuk menilai kondisi keuangan dan kemampuan debitur membayar kewajibannya.
- Mitra usaha: untuk memeriksa legalitas dan kapasitas calon rekan bisnis.
- Perusahaan yang melakukan merger: untuk memahami kondisi masing-masing entitas sebelum penggabungan.

FAQ Seputar Due Diligence
1. Apakah due diligence wajib dilakukan sebelum akuisisi perusahaan?
Tidak semua transaksi memiliki kewajiban pemeriksaan dengan bentuk dan prosedur yang sama. Meski begitu, due diligence sangat disarankan sebelum akuisisi. Pemeriksaan membantu calon pengambil alih memahami kondisi perusahaan dan menilai risiko yang mungkin muncul setelah transaksi.
2. Berapa lama proses due diligence berlangsung?
Tidak ada durasi yang berlaku untuk semua pemeriksaan. Lamanya proses bergantung pada ukuran perusahaan, jumlah dokumen, kompleksitas kegiatan usaha, dan tingkat risiko transaksi.
Pemeriksaan sederhana mungkin selesai dalam waktu relatif singkat. Sebaliknya, akuisisi perusahaan besar dengan banyak anak perusahaan dapat membutuhkan waktu lebih panjang.
3. Siapa yang berwenang melakukan due diligence?
Pelaksanaan due diligence dapat melibatkan advokat, akuntan publik, konsultan pajak, auditor, konsultan bisnis, dan tenaga ahli lainnya. Pemilihan tim harus disesuaikan dengan aspek yang hendak diperiksa.
Untuk persoalan hukum, sebaiknya libatkan tenaga profesional yang memahami peraturan Indonesia dan bidang usaha terkait. Dengan begitu, analisis yang dihasilkan dapat membantu para pihak mengambil keputusan secara lebih tepat.
Kesimpulan
Due diligence adalah pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui kondisi dan risiko suatu perusahaan, aset, atau transaksi bisnis. Prosesnya dapat mencakup pemeriksaan hukum, keuangan, pajak, operasional, hingga aspek komersial.
Dari sudut pandang hukum, saya menilai pemeriksaan sejak awal dapat membantu mengurangi persoalan yang berpotensi menghambat transaksi. Karena itu, calon investor atau pembeli perusahaan sebaiknya memahami kondisi dan kewajiban pihak terkait sebelum menandatangani perjanjian.
Sedang merencanakan akuisisi, investasi, atau kerja sama bisnis? Kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga profesional untuk memahami kebutuhan pemeriksaan dan dokumen yang harus disiapkan. Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk membicarakan kebutuhan hukum perusahaan kamu.

Ringkasan
- Due diligence adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan, aset, atau transaksi sebelum seseorang mengambil keputusan bisnis.
- Pemeriksaan bertujuan memverifikasi informasi, menemukan risiko, dan membantu menentukan kelayakan transaksi.
- Jenis due diligence meliputi pemeriksaan hukum, keuangan, pajak, operasional, dan komersial.
- Tahapannya mencakup penentuan ruang lingkup, pengumpulan dokumen, verifikasi, penilaian risiko, pelaporan, dan tindak lanjut.
- UU Perseroan Terbatas menjadi salah satu dasar hukum penting dalam pemeriksaan transaksi korporasi.
- Pemeriksaan juga perlu memperhatikan perizinan berusaha dan ketentuan pelindungan data pribadi.
- Hasil due diligence dapat menjadi bahan negosiasi, penyesuaian nilai transaksi, dan penyusunan perlindungan dalam perjanjian.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berusaha Indonesia.





