Shareholder agreement adalah perjanjian tertulis antar pemegang saham untuk mengatur hubungan mereka di dalam perseroan. Banyak pendiri usaha merasa akta pendirian dan anggaran dasar sudah cukup. Ternyata belum.
Masalah baru terasa saat pembagian dividen diperdebatkan, ada yang ingin menjual saham, atau arah bisnis mulai tidak sejalan. Di titik itulah perjanjian pemegang saham berguna. Ia menjadi aturan main tambahan yang bersifat privat.
Isinya melengkapi anggaran dasar dan tidak boleh melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas. Itulah inti pembahasan kita kali ini.
Sebagai praktisi hukum, saya punya pandangan yang cukup tegas soal ini. Dalam pengalaman saya, banyak perseroan patungan bermasalah karena para pendirinya tidak pernah menyepakati aturan sejak awal, padahal bisnisnya sering baik-baik saja. Karena itu, saya menyarankan perseroan dengan dua pemegang saham atau lebih menyusun shareholder agreement sebelum modal disetor.
Pengertian Shareholder Agreement dalam Hukum Indonesia
Orang sering menyebut shareholder agreement sebagai perjanjian pemegang saham. Para pemegang saham membuatnya untuk mengatur hak, kewajiban, dan cara mereka mengelola perseroan. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memang tidak mengatur istilah ini secara khusus.
Apakah itu membuatnya tidak sah? Tidak. Dasar hukumnya ada pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Perjanjian ini tetap harus memenuhi syarat sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Ada empat syarat yang perlu dipenuhi:
- adanya kesepakatan para pihak;
- kecakapan untuk membuat perjanjian;
- suatu hal tertentu; dan
- sebab yang halal.
UU PT sendiri mendefinisikan perseroan sebagai badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah UU PT dan memperkenalkan perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
Perseroan perorangan hanya punya satu pemegang saham. Jadi, shareholder agreement tidak relevan di sana. Perjanjian ini berguna untuk perseroan yang memiliki dua pemegang saham atau lebih.
Baca Juga: Kewajiban Pelaporan ESG bagi Emiten: Aturan POJK dan Sanksinya
Fungsi Shareholder Agreement bagi Perseroan
Fungsi shareholder agreement berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak. Anggaran dasar bersifat publik dan mengikuti format baku. Perjanjian pemegang saham berjalan di ruang privat, sehingga isinya bisa lebih fleksibel dan tetap rahasia.
Melindungi Pemegang Saham Minoritas
Pemegang saham minoritas biasanya kalah suara di RUPS. Shareholder agreement bisa menjadi pegangan mereka. Misalnya, perjanjian memberi hak veto atas keputusan strategis seperti perubahan bidang usaha atau penerbitan saham baru.
Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa
Perjanjian ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Para pihak tidak perlu mengarang aturan ketika suasana sudah panas. Mereka cukup mengikuti klausul yang pernah disepakati bersama.
Menjaga Stabilitas Kepemilikan
Berikutnya, perjanjian membatasi masuknya pihak luar ke dalam perseroan. Pemegang saham yang ingin keluar harus mengikuti prosedur pengalihan saham. Dengan begitu, komposisi pemegang saham tetap terkendali.

Isi Shareholder Agreement yang Wajib Diperhatikan
Isi shareholder agreement bergantung pada kebutuhan para pihak. Meski begitu, ada beberapa klausul yang hampir selalu muncul dalam contoh klausul shareholder agreement yang baik. Mari kita bahas satu per satu.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Bagian ini memuat jumlah saham, persentase kepemilikan, dan kewajiban setoran modal. Para pihak juga bisa mengatur skema penambahan modal di kemudian hari. Pasal 52 UU PT menyebut saham memberi hak suara, hak atas dividen, dan hak atas sisa kekayaan saat likuidasi, dan perjanjian dapat memperjelas pelaksanaannya.
Pengelolaan Direksi dan Komisaris
Para pihak biasanya menyepakati siapa yang berhak mengusulkan direktur dan komisaris. Mereka juga menentukan daftar keputusan penting yang butuh persetujuan khusus. Hasilnya, pemegang saham tetap punya kendali tanpa mengambil alih kewenangan direksi.
Kebijakan Dividen
Pasal 71 UU PT mengatur penggunaan laba bersih berdasarkan keputusan RUPS. Namun, para pemegang saham dapat menyepakati kebijakan dividen lebih awal. Contohnya, mereka menetapkan persentase laba yang dibagikan setiap tahun.
Pengalihan Saham dan Klausul Keluar
Klausul ini paling sering memicu sengketa. Pasal 57 dan Pasal 58 UU PT memungkinkan anggaran dasar mengatur kewajiban menawarkan saham lebih dulu kepada pemegang saham lain. Shareholder agreement dapat memerinci aturan itu lewat beberapa klausul berikut:
- Right of first refusal: pemegang saham lain mendapat tawaran pertama sebelum saham dijual ke pihak luar.
- Tag-along right: pemegang saham minoritas berhak ikut menjual sahamnya saat pemegang saham mayoritas menjual.
- Drag-along right: pemegang saham mayoritas dapat mewajibkan minoritas ikut menjual saham.
- Lock-up period: para pihak dilarang menjual saham selama jangka waktu tertentu.
Deadlock, Kerahasiaan, dan Penyelesaian Sengketa
Deadlock terjadi ketika para pemegang saham sama kuat dan tidak kunjung sepakat. Perjanjian sebaiknya memuat jalan keluar, misalnya mediasi atau mekanisme jual beli saham antar pemegang saham. Terakhir, para pihak bisa memilih forum penyelesaian, seperti arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Shareholder Agreement dan Anggaran Dasar: Mana yang Lebih Kuat?
Hubungan antara shareholder agreement dan anggaran dasar sering membingungkan. Anggaran dasar mengikat perseroan beserta seluruh organnya. Shareholder agreement mengikat para pihak yang menandatanganinya saja, sesuai Pasal 1340 KUH Perdata.
Akibatnya cukup jelas. Jika isi perjanjian bertentangan dengan anggaran dasar atau UU PT, yang berlaku adalah anggaran dasar dan undang-undang. Misalnya, kuorum dan ambang suara RUPS diatur dalam Pasal 86 sampai Pasal 89 UU PT, dan perjanjian tidak bisa menyimpanginya.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Berikut langkah praktis yang saya sarankan:
- Cocokkan setiap klausul perjanjian dengan anggaran dasar.
- Masukkan klausul penting, seperti hak penawaran terlebih dahulu, ke dalam anggaran dasar lewat akta notaris.
- Minta persetujuan RUPS agar perubahan anggaran dasar sah.
- Laporkan perubahan kepada Kementerian Hukum melalui notaris.
Soal bahasa pun perlu perhatian. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Jadi, kalau kamu bekerja sama dengan investor asing, siapkan juga versi bahasa Indonesianya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah shareholder agreement wajib dibuat?
Tidak wajib. Hukum Indonesia tidak mengharuskannya. Meski begitu, perjanjian ini sangat disarankan untuk perseroan dengan beberapa pemegang saham, terutama perseroan patungan dan perseroan yang menerima investor.
Apakah shareholder agreement harus dibuat dengan akta notaris?
Tidak harus. Perjanjian di bawah tangan tetap sah selama memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, akta notaris memberi kekuatan pembuktian yang lebih kuat ketika sengketa muncul.
Apa bedanya shareholder agreement dengan anggaran dasar?
Anggaran dasar bersifat publik dan mengikat perseroan beserta organnya. Shareholder agreement bersifat privat dan hanya mengikat pemegang saham yang menandatanganinya.

Kesimpulan
Shareholder agreement adalah alat perlindungan yang efektif bagi para pemegang saham. Perjanjian ini mengatur kepemilikan, pengelolaan, dividen, pengalihan saham, dan penyelesaian sengketa. Isinya harus tetap sejalan dengan UU PT dan anggaran dasar.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, susun perjanjian sejak awal pendirian. Kedua, selaraskan isinya dengan anggaran dasar. Ketiga, minta pendampingan profesional hukum sebelum menandatangani.
Menurut saya, biaya menyusun perjanjian ini jauh lebih murah daripada biaya sengketa antar pemegang saham. Perseroan yang rapi sejak awal akan berjalan lebih tenang. Investor pun lebih mudah percaya.
Kalau kamu masih ragu menyusun atau meninjau shareholder agreement, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menemukan langkah yang paling aman untuk bisnismu.
Baca Juga: Cara Membuat Proposal Bisnis yang Meyakinkan Investor + Contoh
Ringkasan
- Shareholder agreement adalah perjanjian privat antar pemegang saham yang melengkapi anggaran dasar.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, karena UU PT tidak mengaturnya secara khusus.
- Fungsi utamanya melindungi pemegang saham minoritas, mencegah sengketa, dan menjaga stabilitas kepemilikan.
- Isi pentingnya meliputi permodalan, pengelolaan direksi, kebijakan dividen, pengalihan saham, dan penyelesaian deadlock.
- Klausul seperti right of first refusal, tag-along, dan drag-along mengatur pengalihan saham.
- Perjanjian hanya mengikat pihak yang menandatangani, sehingga anggaran dasar dan UU PT tetap lebih kuat.
- Perjanjian dengan pihak Indonesia perlu memakai bahasa Indonesia sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
- Pendampingan profesional hukum membantu kamu menghindari klausul yang bertentangan dengan peraturan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Database Peraturan BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Database Peraturan BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320, 1338, dan 1340.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 31.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online). https://ahu.go.id





