Perjanjian kerja outsourcing menentukan nasib banyak pekerja alih daya di Indonesia. Sayangnya, tak sedikit pekerja yang langsung teken kontrak tanpa membaca isinya. Hasilnya mudah ditebak.
Hak yang seharusnya mereka terima baru disadari hilang ketika masalah sudah di depan mata. Sengketa outsourcing pun sering bermula dari klausul yang kabur soal upah, status kerja, dan masa kontrak.
Intinya begini: perjanjian kerja outsourcing adalah kontrak tertulis antara pekerja dan perusahaan alih daya, yang harus memuat hak dasar pekerja serta mengikuti Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat kontrak semacam ini kerap berat sebelah, sebab pekerja jarang punya posisi tawar.
Karena itu, memahami isi dan syaratnya menjadi perlindungan paling murah yang bisa kamu siapkan. Artikel ini mengulas isi, syarat, dan hak pekerja secara ringkas.
Apa Itu Perjanjian Kerja Outsourcing dan Dasar Hukumnya
Outsourcing, atau alih daya, terjadi saat sebuah perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya.
Perusahaan alih daya wajib berbentuk badan hukum dan mengantongi perizinan berusaha. Hubungan kerja pekerja terjalin dengan perusahaan alih daya itu.
Perusahaan tempat kamu ditugaskan berstatus sebagai pemberi pekerjaan saja.
Dasar hukumnya meliputi UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Pemerintah mengundangkan permenaker itu pada 30 April 2026. Revisinya pun sudah dibahas. Jadi, sebelum menandatangani kontrak, cek dulu versi aturan yang terbaru.
Lalu, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibedakan. Yang pertama, perjanjian alih daya antarperusahaan. Yang kedua, perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan alih daya.
Artikel ini menyorot yang kedua, meski keduanya saling berkaitan erat.
Mahkamah Konstitusi ikut membentuk aturan ini. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mendorong pemerintah menegaskan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker 7/2026. Hasilnya, perjanjian kerja outsourcing sekarang punya rambu yang lebih tegas dibanding praktik sebelumnya.
Baca Juga: 20 Ide Nama Perusahaan yang Menarik dan Mudah Diingat
Isi Perjanjian Kerja Outsourcing yang Wajib Ada
Kontrak yang baik harus tertulis dan jelas. Setidaknya, perjanjian kerja outsourcing memuat hal-hal berikut:
- identitas perusahaan alih daya dan pekerja;
- jenis pekerjaan serta tempat bekerja;
- status hubungan kerja, yaitu PKWT atau PKWTT;
- besaran upah, waktu pembayaran, dan komponen tunjangan;
- jam kerja, waktu istirahat, lembur, dan cuti;
- hak atas jaminan sosial serta tunjangan hari raya;
- pengalihan perlindungan hak jika perusahaan alih daya berganti;
- cara menyelesaikan perselisihan.
Untuk PKWT outsourcing, UU Ketenagakerjaan mewajibkan adanya klausul pengalihan perlindungan hak pekerja ketika perusahaan alih daya berganti, selama objek pekerjaannya masih ada.
Artinya, masa kerjamu tidak dihitung dari nol. Perhatikan juga klausul masa percobaan. PKWT dilarang mensyaratkan masa percobaan kerja, jadi pertanyakan klausul semacam itu kalau muncul di kontrakmu.
Kalau ada unsur di atas yang tidak tercantum, tanyakan dulu sebelum tanda tangan.
Di sisi lain, perjanjian antarperusahaan memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, dan jumlah pekerja alih daya.
Kamu berhak menanyakan ketentuan itu, karena isinya memengaruhi lama kontrakmu.

Syarat Perjanjian Kerja Outsourcing
Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sah perjanjian. Para pihak harus sepakat, cakap hukum, menyepakati hal tertentu, dan punya sebab yang halal.
Permenaker 7/2026 menambahkan kewajiban lain. Perusahaan alih daya harus mencatatkan perjanjian alih daya ke dinas ketenagakerjaan dan memegang bukti pencatatannya.
Perusahaan yang lalai bisa dikenai sanksi administratif. Kedua pihak juga harus meneken kontrak tanpa paksaan, dan kamu sebaiknya meminta salinan yang sudah ditandatangani.
Batasan Jenis Pekerjaan
Permenaker 7/2026 membatasi outsourcing pada pekerjaan penunjang. Ada enam bidang yang boleh dialihdayakan:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
- layanan penunjang operasional;
- pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Perjanjian yang sudah berjalan tetap berlaku sampai masa kontraknya habis.
Perusahaan wajib menyesuaikan jenis pekerjaannya paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan.
Perusahaan pemberi pekerjaan juga tidak boleh menyerahkan pekerjaan di luar keenam bidang itu.
Kalau melanggar, sanksi administratif menanti, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Hak Pekerja Outsourcing yang Dijamin Hukum
Status alih daya tidak mengurangi hak normatifmu. Karena itu, jangan ragu menanyakan hak-hak ini kepada perusahaan.
Pekerja outsourcing berhak atas:
- upah yang tidak lebih rendah dari ketentuan upah minimum;
- upah lembur, waktu istirahat, dan cuti;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- tunjangan hari raya keagamaan;
- uang kompensasi saat PKWT berakhir, serta pesangon pada kondisi tertentu.
Tanggung jawab utama pemenuhan hak itu ada di perusahaan alih daya.
Perusahaan pemberi pekerjaan pun wajib memastikan hak minimal pekerja terpenuhi, sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 7/2026. Hasilnya, pekerja punya dua pintu untuk menagih haknya.
Pekerja juga boleh bergabung dengan serikat pekerja untuk memperjuangkan hak tersebut. Khusus pekerja PKWT, uang kompensasi dibayarkan sesuai masa kerja saat kontrak berakhir.
Adapun pekerja PKWTT berhak atas pesangon dan hak lain bila terkena PHK.
Cara Memeriksa Kontrak Outsourcing Sebelum Menandatangani
Pemeriksaan sederhana bisa mencegah sengketa di kemudian hari. Ikuti langkah berikut:
- Pastikan nama perusahaan alih daya sama dengan yang tertera di kontrak.
- Periksa status hubungan kerja, yaitu PKWT atau PKWTT, beserta jangka waktunya.
- Cocokkan nominal upah dengan upah minimum yang berlaku di daerahmu.
- Cari klausul pengalihan hak apabila perusahaan alih daya berganti.
- Tanyakan bukti pencatatan perjanjian alih daya di dinas ketenagakerjaan.
- Simpan salinan kontrak dan slip upah.
Catat pula jabatan dan uraian tugasmu. Dengan begitu, kamu lebih mudah membuktikan bila perusahaan menugaskan pekerjaan di luar kontrak.
Ada satu poin yang janggal? Minta penjelasan tertulis dari perusahaan alih daya.
FAQ tentang Perjanjian Kerja Outsourcing
Apakah perjanjian kerja outsourcing boleh lisan?
PKWT harus tertulis. Perjanjian alih daya antarperusahaan pun wajib tertulis. PKWTT memang secara hukum bisa lisan, tetapi sebaiknya kamu selalu meminta dokumen tertulis sebagai bukti.
Siapa yang bertanggung jawab jika upah tidak dibayar?
Perusahaan alih daya memegang tanggung jawab utama. Perusahaan pemberi pekerjaan tetap wajib memastikan hak pekerja terpenuhi.
Langkah awalnya, ajukan keberatan tertulis kepada perusahaan alih daya. Kalau buntu, lanjutkan ke perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan.
Apakah pekerja outsourcing bisa berstatus tetap?
Bisa. Hubungan kerja alih daya dapat berbentuk PKWT atau PKWTT. Maka dari itu, minta kejelasan status di dalam kontrak.

Kesimpulan
Perjanjian kerja outsourcing menyangkut hal yang sangat nyata, yaitu upah, jaminan sosial, dan kepastian kerjamu. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Baca seluruh isi kontrak, cocokkan dengan Permenaker 7/2026, lalu simpan salinannya. Menurut saya, pekerja yang berani bertanya sebelum tanda tangan jarang berakhir dalam sengketa.
Aturan outsourcing juga masih bergerak. Pemerintah membahas revisi Permenaker 7/2026, jadi pantau terus situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Masih ragu dengan klausul kontrak outsourcing, atau butuh dokumen kerja yang diterjemahkan dan dilegalisasi?
Tim kami siap membantu. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Ringkasan
- Perjanjian kerja outsourcing dibuat antara pekerja dan perusahaan alih daya.
- Dasar hukumnya meliputi UU Ketenagakerjaan, UU 6/2023, PP 35/2021, dan Permenaker 7/2026.
- Kontrak wajib memuat upah, jam kerja, jaminan sosial, dan status PKWT atau PKWTT.
- Perusahaan alih daya harus berbadan hukum dan mencatatkan perjanjiannya.
- Outsourcing hanya berlaku untuk enam bidang pekerjaan penunjang.
- Pekerja tetap berhak atas upah, lembur, cuti, BPJS, dan THR.
- Perusahaan alih daya dan pemberi pekerjaan sama-sama bertanggung jawab.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.





