Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atas sebagian perusahaan. Banyak pemula ingin mulai berinvestasi, lalu bingung harus melangkah dari mana.
Begini jawaban singkatnya. Begitu kamu membeli saham, kamu resmi menjadi pemilik kecil perusahaan itu, dengan hak atas keuntungan sekaligus kewajiban menanggung risiko rugi.
Sebagai pakar hukum, saya menilai pemahaman dasar harus datang lebih dulu sebelum kecepatan masuk pasar. Investor yang paham hak dan risikonya jauh lebih sulit dikelabui.
Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, jenis, cara kerja, dan aspek hukum saham secara runtut.
Pengertian Saham dan Dasar Hukumnya
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan penyertaan modal pada sebuah perseroan terbatas. Siapa pun yang memegangnya otomatis menjadi salah satu pemilik perusahaan.
Porsi kepemilikan mengikuti jumlah lembar yang kamu pegang. Makin banyak lembarnya, makin besar pula bagianmu.

Landasan Hukum di Indonesia
Ada beberapa regulasi yang mengatur saham di negeri ini:
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menempatkan saham sebagai bagian modal perseroan.
- UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengatur perdagangan efek di bursa.
- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperkuat pengawasan OJK atas sektor keuangan.
Hak Pemegang Saham
Pasal 52 UU Perseroan Terbatas menjamin sejumlah hak bagi pemegang saham. Isinya antara lain:
- Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Menerima pembayaran dividen.
- Menerima sisa kekayaan hasil likuidasi perseroan.
Tanggung Jawab Terbatas
Pasal 3 UU yang sama menyatakan pemegang saham tidak menanggung kerugian melebihi saham yang ia miliki. Jadi, kerugian terbesarmu sebatas dana yang sudah kamu tanamkan.
Meski begitu, perlindungan ini bisa gugur kalau pemegang saham menyalahgunakan perseroan secara melawan hukum. Kepatuhan tetap wajib.
Cara Kerja Saham di Pasar Modal
Semuanya berawal dari kebutuhan modal. Perusahaan yang ingin berkembang menjual sebagian kepemilikannya kepada publik lewat penawaran umum perdana, atau IPO.
Sesudah itu, sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Harganya naik turun mengikuti permintaan dan penawaran para investor.
Dua Sumber Keuntungan Saham
Keuntungan datang dari dua jalur, yakni dividen dan capital gain.
- Dividen: sebagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
- Capital gain: selisih positif antara harga jual dan harga beli.
Kalau kamu menjual di bawah harga beli, kamu mengalami capital loss. Perusahaan juga bisa memutuskan tidak membagikan dividen sama sekali.
Satuan dan Penyelesaian Transaksi
Di BEI, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Transaksi bursa kini selesai satu hari bursa setelah transaksi (T+1).
Aturan main juga sedang bergeser. Sejak 28 September 2026, BEI menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, dan batas auto rejection beberapa kali disesuaikan. Cek dulu pengumuman terbaru sebelum kamu menekan tombol beli.
Jenis Saham yang Perlu Kamu Ketahui
Saham bisa dikelompokkan dengan beberapa cara. Memahami pembagian ini membantumu memilih saham yang cocok dengan tujuan investasi.
Saham Biasa dan Saham Preferen
Perbedaan saham biasa dan saham preferen ada pada hak yang menempel.
- Saham biasa: memberi hak suara di RUPS, sedangkan dividennya mengikuti keputusan RUPS.
- Saham preferen: memberi prioritas atas dividen dan sisa kekayaan likuidasi, dengan hak suara yang biasanya terbatas.
Jenis Saham Menurut Karakter Perusahaan
Pelaku pasar juga mengelompokkan saham berdasarkan karakter perusahaannya:
- Saham blue chip: milik perusahaan besar dengan kinerja stabil.
- Saham dividen: milik perusahaan yang rutin membagikan laba.
- Saham pertumbuhan: milik perusahaan yang berkembang cepat dan menahan laba untuk ekspansi.
- Saham gorengan: saham dengan harga yang melonjak dan anjlok tajam, sering jadi sasaran spekulasi.
Menurut saya, pemula sebaiknya menghindari kelompok terakhir. Risikonya tinggi, dan praktik manipulasi kerap bermain di sana.
Cara Membeli Saham dengan Aman
Cara membeli saham sekarang jauh lebih gampang daripada sepuluh tahun lalu. Tetap saja, kamu harus memilih jalur yang legal dan terdaftar.
Mulailah dengan memastikan perusahaan sekuritas pilihanmu punya izin OJK dan berstatus anggota bursa. Daftarnya bisa kamu lihat di situs resmi OJK dan BEI.
Langkah-Langkah Membeli Saham
Urutannya begini:
- Pilih perusahaan sekuritas yang berizin.
- Buka rekening efek dan rekening dana nasabah (RDN).
- Dapatkan Single Investor Identification (SID) melalui KSEI.
- Isi saldo RDN sesuai kemampuan.
- Pilih saham, tentukan jumlah lot, lalu kirim order.
Pajak atas Transaksi Saham
Setiap penjualan saham di bursa dikenai PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Dasarnya adalah PP Nomor 14 Tahun 1997.
Dividen pun termasuk objek pajak. Untuk orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dengan syarat tertentu, jadi periksa dulu ketentuannya di situs DJP.

Risiko dan Perlindungan Hukum bagi Investor
Investasi saham selalu mengandung risiko. Harga bisa turun, dan perusahaan bisa merugi bahkan bangkrut.
Itulah alasan kamu hanya boleh memakai dana yang tidak dibutuhkan dalam waktu dekat. Jangan berutang untuk membeli saham.
Praktik yang Dilarang
UU Pasar Modal melarang penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam (insider trading). Pelanggarnya bisa dijatuhi sanksi administratif sampai pidana.
Waspadai beberapa tanda ini:
- Janji untung pasti dalam waktu singkat.
- Ajakan membeli saham tertentu dari grup pesan anonim.
- Platform yang tidak terdaftar di OJK.
Ke Mana Melapor?
Kalau kamu menemukan pelanggaran, laporkan ke OJK. Sengketa dengan perusahaan sekuritas juga bisa kamu bawa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
FAQ: Pertanyaan Seputar Saham
Berapa modal minimal untuk membeli saham?
Jawabannya bergantung pada harga saham dan satuan lot. Kalikan harga per lembar dengan 100, karena satu lot berisi 100 lembar.
Beberapa saham murah bisa dibeli dengan dana kecil. Harga murah, sayangnya, tidak menjamin kualitas.
Apakah saham sama dengan judi?
Tidak sama. Saham mewakili kepemilikan nyata atas perusahaan yang punya aset dan usaha. Meski demikian, membeli tanpa analisis dan hanya menebak arah harga membuat risikonya mendekati judi.
Apakah investasi saham halal?
Itu tergantung jenis usaha dan struktur keuangan perusahaannya. OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagai acuan bagi investor yang ingin saham sesuai prinsip syariah.
Kesimpulan
Saham adalah bukti kepemilikan yang memberi hak atas dividen, suara di RUPS, dan sisa kekayaan likuidasi. Pasar modal membuka peluang untung, sementara risiko rugi selalu menyertainya.
Saran saya sederhana. Pilih sekuritas berizin, pelajari perusahaan sebelum membeli, dan tanamkan hanya dana yang aman untukmu.
Pendapat saya, literasi hukum sama pentingnya dengan kemampuan membaca harga. Banyak investor kehilangan uang karena penipuan, bukan karena harga bergerak.
Kalau kamu ragu soal legalitas platform investasi, hakmu sebagai pemegang saham, atau kewajiban pajak, jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendampingi kamu berinvestasi dengan lebih tenang dan terlindungi.
Ringkasan
- Saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal pada perseroan terbatas.
- Pemegang saham berhak atas dividen, suara di RUPS, dan sisa kekayaan likuidasi menurut Pasal 52 UU Perseroan Terbatas.
- Tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas sebesar modal yang ditanamkan.
- Keuntungan saham datang dari dividen dan capital gain, sedangkan risikonya berupa capital loss.
- Saham biasa memberi hak suara, sementara saham preferen memberi prioritas dividen.
- Pembelian saham harus lewat perusahaan sekuritas berizin OJK dengan rekening efek, RDN, dan SID.
- Penjualan saham di bursa dikenai PPh final 0,1% dari nilai transaksi.
- Aturan BEI soal harga minimum dan auto rejection berubah pada 2026, jadi investor perlu memeriksa pengumuman terbaru.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
- Otoritas Jasa Keuangan. Pasar Modal dan Perlindungan Konsumen.
- Bursa Efek Indonesia. Peraturan Perdagangan dan Pengumuman Bursa.
- Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan Perpajakan atas Dividen dan Transaksi Saham.





