Terbaru

Hukum

Cuti Alasan Penting Karyawan: Daftar dan Durasi Upahnya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Cuti alasan penting adalah izin tidak masuk kerja karena peristiwa tertentu, dan selama izin itu berlangsung perusahaan tetap membayar upahmu.

Banyak karyawan belum tahu hak ini ada. Akibatnya, mereka ragu bicara ke atasan saat hendak menikah atau sedang berduka. Sementara itu, tidak sedikit HRD yang masih menghitung jumlah harinya dengan setengah yakin.

Inti jawabannya begini. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menetapkan izin berbayar selama 1 sampai 3 hari, tergantung alasannya. Menikah mendapat 3 hari. Kematian anggota keluarga inti mendapat 2 hari.

Sebagai praktisi hukum ketenagakerjaan, saya memandang hak ini sebagai perlindungan dasar yang semestinya dipatuhi setiap perusahaan.

Menurut saya, pengusaha yang paham aturan sejak awal akan terhindar dari konflik yang sebenarnya bisa dicegah.

Apa Itu Cuti Alasan Penting dan Apa Dasar Hukumnya?

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia berpegang pada asas no work no pay. Artinya, perusahaan tidak membayar upah kalau karyawan tidak bekerja.

Baca Juga: Cuti Tahunan Karyawan: Hak, Durasi, dan Aturan Sisa Cuti

Aturan itu punya pengecualian, dan pengecualiannya tertulis jelas di Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2021. Pasal tersebut mewajibkan pengusaha tetap membayar upah pada keadaan tertentu, misalnya saat karyawan berhalangan karena peristiwa penting di keluarga.

Orang sehari-hari menyebutnya cuti alasan penting atau izin berbayar. Lalu, Pasal 41 ayat (3) merinci berapa hari izin untuk masing-masing alasan. Akar aturannya ada di UU Nomor 13 Tahun 2003, dan aturan itu tetap dipakai setelah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terbit.

cuti alasan penting karyawan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Hak cuti karyawan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Jadi, status kerjamu tidak menentukan boleh atau tidaknya kamu mengambil izin tersebut.

Daftar dan Durasi Cuti Alasan Penting yang Upahnya Tetap Dibayar

Berikut durasi cuti alasan penting menurut Pasal 41 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021:

  • Karyawan menikah: 3 hari.
  • Menikahkan anak: 2 hari.
  • Mengkhitankan anak: 2 hari.
  • Membaptiskan anak: 2 hari.
  • Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari.
  • Suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal dunia: 2 hari.
  • Anggota keluarga lain yang tinggal serumah meninggal dunia: 1 hari.
Baca juga  Perbedaan Posita dan Petitum: Pengertian dan Contoh dalam Gugatan

Angka-angka itu berfungsi sebagai batas minimum. Perusahaan boleh memberi izin lebih panjang lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan banyak perusahaan memang melakukannya.

Soal cara menghitung, aturan internal biasanya menjelaskan apakah yang dipakai hari kerja atau hari kalender. Karena itu, baca dulu dokumen internalmu sebelum mengajukan izin. Dokumen itu sering langsung menjawab keraguanmu.

Upah Cuti Alasan Penting: Berapa yang Harus Dibayar Perusahaan?

Selama izin berlangsung, perusahaan wajib membayar upah seperti hari kerja biasa. Potongan gaji untuk hari izin yang sah tidak boleh ada. Coba lihat contohnya. Seorang karyawan bergaji Rp6.000.000 per bulan mengambil cuti menikah 3 hari. Gajinya bulan itu tetap Rp6.000.000, utuh tanpa pengurangan.

Ketentuan penting terkait upah cuti alasan penting:

  1. Upah dibayar sesuai jumlah hari yang tercantum di Pasal 41 ayat (3).
  2. Pembayarannya mengikuti jadwal gajian yang normal.
  3. Tunjangan yang bergantung pada kehadiran, seperti uang makan, mengikuti isi perjanjian kerja.
  4. Perusahaan tidak boleh mengambil jatah cuti tahunan sebagai pengganti izin ini.

Bagaimana kalau perusahaan menolak membayar? Kamu bisa menempuh perundingan bipartit lebih dulu. Kalau jalan itu buntu, ajukan mediasi ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Pelanggaran semacam ini berpotensi menjadi perselisihan hubungan industrial. Dengan langkah bertahap tersebut, hak atas upah cuti alasan penting tetap bisa kamu tagih secara resmi.

Cara dan Syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting

Pelaksanaan izin ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, sehingga prosedurnya bisa berbeda di tiap perusahaan. Meski begitu, langkah umum berikut bisa kamu ikuti:

  1. Cek aturan internal. Cari klausul izin berbayar di peraturan perusahaan.
  2. Kabari atasan dan HRD. Lakukan secepat mungkin, termasuk untuk peristiwa yang datang mendadak.
  3. Siapkan bukti pendukung. Contohnya undangan pernikahan, akta kematian, atau surat keterangan lahir.
  4. Minta persetujuan tertulis. Dokumen ini melindungimu kalau muncul sengketa.
  5. Simpan catatan absensi. Data ini berguna saat kamu memeriksa slip gaji.

Peristiwa duka biasanya datang tiba-tiba. Dalam kondisi itu, lapor dulu ke atasan, lalu lengkapi bukti setelahnya. Perusahaan yang wajar akan memahami hal tersebut.

Cuti Alasan Penting Dibandingkan Hak Cuti Karyawan Lain

Banyak orang mencampuradukkan cuti alasan penting dengan izin berbayar yang lain. Padahal masing-masing punya dasar hukum dan durasi sendiri.

Izin Sakit dan Cuti Haid

Karyawan yang sakit dan tidak bisa bekerja tetap menerima upah, dengan besaran yang turun bertahap. Empat bulan pertama dibayar 100%. Empat bulan kedua dibayar 75%. Empat bulan ketiga dibayar 50%.

Baca juga  Pisah Harta dan Memilih Terpisah: Ini Beda dan Aturan Pajaknya

Sesudah itu, perusahaan membayar 25% sampai pemutusan hubungan kerja terjadi. Untuk pekerja perempuan yang sakit di hari pertama dan kedua haid, upah dibayar sesuai jumlah hari sakitnya, paling lama 2 hari.

Kewajiban Negara, Ibadah, dan Tugas Serikat

PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mewajibkan upah tetap dibayar untuk karyawan yang menjalankan kewajiban terhadap negara. Aturan serupa berlaku untuk ibadah yang diperintahkan agama dan tugas serikat pekerja. Ketentuan ini berdiri sendiri, terpisah dari daftar cuti alasan penting di atas.

Bagaimana dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026?

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan, undang-undang ini baru berlaku efektif setelah masa transisi satu tahun. Selama masa itu, aturan yang berlaku sekarang tetap menjadi pegangan. Rincian izin berbayar dalam UU baru masih perlu kamu cek di naskah resminya. Pantau juga peraturan pelaksananya, karena aturan teknis biasanya muncul di sana.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah karyawan kontrak berhak atas cuti alasan penting?

Berhak. Pasal 40 dan 41 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyebut “pekerja/buruh” tanpa membedakan status. Karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap sama-sama menerima upah selama izin berbayar.

Apakah cuti alasan penting memotong jatah cuti tahunan?

Pada dasarnya tidak. Peraturan menempatkan izin alasan penting dan hak istirahat tahunan sebagai dua hal yang terpisah. Karena itu, perusahaan semestinya tidak mengurangi cuti tahunanmu untuk menutup izin ini. Cek juga klausul di peraturan perusahaan, siapa tahu ada bunyi yang melenceng dari PP.

cuti alasan penting karyawan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Berapa hari izin kalau mertua atau orang tua meninggal?

Kamu berhak atas 2 hari dengan upah tetap dibayar. Hak yang sama berlaku kalau suami, istri, anak, atau menantu yang meninggal. Untuk anggota keluarga lain yang tinggal serumah, izinnya 1 hari.

Baca Juga: Pajak Lembur Karyawan: Apakah Kena PPh 21? Ini Hitungnya

Kesimpulan

Cuti alasan penting memastikan upah tetap masuk saat kamu menghadapi peristiwa besar dalam hidup. Durasinya 1 sampai 3 hari, mengikuti alasan yang tercantum di Pasal 41 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga  Restorative Justice dalam Kasus Bisnis: Pengertian dan Penerapannya

Langkah yang saya sarankan: cek peraturan perusahaan, kabari atasan sejak awal, lalu simpan semua bukti. Bagi pengusaha, tugasnya menyesuaikan kebijakan internal supaya tidak berada di bawah batas minimum itu.

Menurut pendapat saya, perusahaan yang patuh justru beruntung. Karyawan yang merasa dihargai di saat tersulitnya cenderung bertahan lebih lama. Risiko sengketa yang menyita waktu dan biaya pun ikut mengecil.

Sedang mengalami izin yang ditolak atau gaji yang dipotong saat cuti? Jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah yang paling tepat.

Ringkasan

  • Cuti alasan penting adalah izin tidak masuk kerja dengan upah yang tetap dibayar.
  • Dasar hukumnya Pasal 40 dan 41 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Karyawan yang menikah mendapat 3 hari izin berbayar.
  • Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, serta istri melahirkan atau keguguran, memberi hak 2 hari.
  • Kematian keluarga inti memberi hak 2 hari, sedangkan anggota keluarga serumah memberi hak 1 hari.
  • Perusahaan tidak boleh memotong gaji atau jatah cuti tahunan untuk izin ini.
  • Prosedur pengajuan mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 berlaku setelah masa transisi, jadi aturan sekarang tetap menjadi pegangan.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40 dan 41). JDIH BPKP.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. JDIH Setkab. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176946/Salinan_UU_Nomor_6_Tahun_2023.pdf
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
  5. Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (disahkan DPR RI, 6 Oktober 2026). Naskah resmi melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi