Girik vs sertifikat tanah adalah perbandingan yang wajib dipahami siapa pun yang punya atau hendak membeli tanah. Banyak sengketa lahir karena orang mengira girik sudah sekuat sertifikat.
Sebagai praktisi hukum yang sering menangani sengketa tanah, saya melihat kasus ini terus berulang. Pembeli membayar lunas, lalu baru tahu tanahnya hanya berbekal girik.
Singkatnya, sertifikat tanah adalah bukti hak yang kuat. Girik hanyalah petunjuk penguasaan dan pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan yang sah.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, kekuatan hukum, dan perbedaan keduanya. Kamu juga akan tahu cara mengubah girik menjadi sertifikat.
Apa Itu Girik dan Sertifikat Tanah? Pengertian Dasarnya
Sebelum membandingkan, kita pahami dulu masing-masing dokumen. Keduanya punya sejarah dan fungsi yang berbeda.
Pengertian Girik
Girik adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang menguasai tanah dan membayar pajak atas tanah tersebut. Dokumen ini berasal dari masa sebelum sistem pendaftaran tanah modern berjalan.
Di berbagai daerah, girik punya nama lain seperti letter C atau petok D. Isinya biasanya memuat nama pemegang, luas tanah, dan data pajak.
Girik bukan sertifikat dan bukan bukti hak milik. Fungsinya lebih sebagai petunjuk bahwa seseorang menguasai tanah.
Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan kantor pertanahan. Penerbitannya melalui proses pendaftaran tanah yang diatur undang-undang.
Jenis sertifikatnya beragam, misalnya hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai. Masing-masing memberi hak yang berbeda atas tanah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Dengan sertifikat, hak seseorang tercatat resmi di negara.

Girik vs Sertifikat Tanah: Perbedaan dari Segi Kekuatan Hukum
Perbedaan paling mendasar ada pada kekuatan pembuktian. Di sinilah banyak orang salah paham.
Sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat sesuai ketentuan pertanahan. Selama tidak ada pihak lain yang membuktikan sebaliknya, data di dalamnya dianggap benar.
Girik tidak punya kekuatan itu. Dokumen ini hanya bukti awal, dan perlu didukung bukti lain jika terjadi sengketa.
Selain itu, girik tidak tercatat sebagai hak di buku tanah. Akibatnya, statusnya mudah digugat pihak lain.
Menurut saya, inilah risiko terbesar tanah berstatus girik. Kamu bisa menguasai tanah puluhan tahun, tetapi tetap kalah jika ada pihak yang membawa sertifikat.
Sebagai contoh, sengketa sering muncul ketika ahli waris lain mendadak mengklaim bagian tanah. Tanpa sertifikat, pemegang girik harus membuktikan penguasaannya dari nol.
Perbedaan Praktis Lainnya
Selain kekuatan hukum, ada beberapa perbedaan yang terasa dalam praktik.
- Penerbit: girik berasal dari instansi pajak atau pemerintah desa pada masa lalu, sedangkan sertifikat diterbitkan kantor pertanahan.
- Fungsi: girik menunjukkan penguasaan dan pajak, sedangkan sertifikat membuktikan hak.
- Jaminan kredit: bank umumnya menolak girik, sedangkan sertifikat bisa menjadi agunan.
- Kepastian hukum: girik rendah, sertifikat tinggi.
Dengan perbedaan itu, wajar jika harga tanah bersertifikat lebih tinggi. Pembeli membayar kepastian hukum.
Status Girik Setelah Aturan Pendaftaran Tanah Terbaru
Aturan terbaru membawa perubahan penting bagi pemegang girik. Banyak orang belum mengetahuinya.
Peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah mewajibkan bukti tertulis tanah bekas hak milik adat didaftarkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah batas waktu itu lewat, dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti pendaftaran tanah.
Dokumen itu hanya menjadi petunjuk dalam proses pendaftaran. Artinya, girik tetap punya nilai, tetapi nilainya terbatas.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga berulang kali mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanahnya. Karena kebijakan teknis bisa berubah, cek informasi terbaru di kantor pertanahan.
Menurut pengalaman saya, banyak orang menunda pendaftaran karena merasa tanahnya aman. Padahal, makin lama ditunda, makin besar peluang muncul sengketa baru.
Jadi, kalau kamu masih memegang girik, jangan menunggu. Pendaftaran lebih awal berarti kepastian hukum lebih cepat.
Risiko Membeli Tanah dengan Girik
Membeli tanah girik bukan hal yang dilarang. Namun, risikonya cukup besar kalau kamu tidak berhati-hati.
Pertama, sengketa kepemilikan. Bisa saja ada ahli waris lain atau pihak ketiga yang mengaku punya hak atas tanah itu.
Kedua, sulit dijadikan agunan. Bank hampir pasti meminta sertifikat sebelum mencairkan kredit.
Ketiga, tumpang tindih data. Satu bidang tanah bisa tercatat ganda, misalnya karena batas yang tidak jelas.
Keempat, kesulitan saat dijual kembali. Calon pembeli berikutnya biasanya enggan membeli tanah tanpa sertifikat.
Sebagai contoh, tanah girik di pinggiran kota sering diperjualbelikan hanya dengan akta di tingkat desa. Ketika harga naik, muncul klaim dari pihak lain.
Agar lebih aman, lakukan hal berikut sebelum membeli:
- Minta dokumen asli girik dan riwayat penguasaan tanah.
- Cek ke kelurahan atau desa soal status dan batas tanah.
- Pastikan tidak ada sengketa atau sita atas tanah tersebut.
- Libatkan PPAT agar jual beli tercatat secara hukum.
- Rencanakan pendaftaran tanah menjadi sertifikat.
Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah
Kabar baiknya, girik bisa ditingkatkan menjadi sertifikat. Prosesnya disebut pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Kamu perlu menyiapkan bukti penguasaan dan data pendukung. Ketentuan detailnya mengikuti aturan pertanahan yang berlaku, jadi cek dulu ke kantor pertanahan setempat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Girik atau bukti penguasaan tanah lainnya.
- KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Bukti pembayaran PBB.
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa.
- Akta jual beli atau bukti peralihan hak, bila tanah diperoleh dari pihak lain.
Kantor pertanahan mungkin meminta dokumen tambahan. Karena itu, tanyakan daftar lengkapnya sejak awal.
Selain dokumen, siapkan juga surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Surat ini biasanya disertai saksi dan diketahui aparat setempat.
Tahapan Pengurusan
Pertama, ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Lampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Kedua, petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan di lapangan. Pada tahap ini, batas tanah dipastikan bersama pemilik tanah yang bersebelahan.
Ketiga, data fisik dan data yuridis diumumkan selama jangka waktu tertentu. Tujuannya memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
Terakhir, jika tidak ada keberatan, hak ditetapkan dan sertifikat diterbitkan. Biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut pengalaman saya, tahap pengumuman sering membuat sengketa lama muncul kembali. Maka, selesaikan lebih dulu semua potensi konflik batas atau waris.

FAQ Seputar Girik vs Sertifikat Tanah
Apakah girik bisa dijadikan bukti kepemilikan di pengadilan?
Girik dapat menjadi petunjuk penguasaan, tetapi bukan bukti hak milik yang kuat. Hakim akan menilainya bersama alat bukti lain.
Apakah tanah girik boleh dijual?
Boleh, namun proses dan risikonya lebih besar. Sebaiknya libatkan PPAT dan urus sertifikat agar transaksi lebih aman.
Berapa lama proses mengubah girik menjadi sertifikat?
Lamanya bergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan. Tanyakan estimasinya langsung ke kantor pertanahan setempat.
Kesimpulan
Girik vs sertifikat tanah menunjukkan jurang perbedaan pada kekuatan hukum. Sertifikat membuktikan hak secara resmi, sedangkan girik hanya menunjukkan penguasaan dan pembayaran pajak.
Dari pengalaman saya, tanah girik sebaiknya segera didaftarkan agar statusnya jelas. Langkah ini melindungi kamu dari sengketa dan membuka akses pembiayaan.
Kalau kamu memiliki atau hendak membeli tanah girik, jangan tunggu sampai muncul masalah. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu mengurus legalitas tanahmu.
Ringkasan
- Girik adalah bukti penguasaan dan pembayaran pajak, bukan bukti hak milik.
- Sertifikat tanah diterbitkan kantor pertanahan dan membuktikan hak secara resmi.
- Sertifikat punya kekuatan hukum jauh lebih kuat daripada girik.
- Aturan pendaftaran tanah terbaru membatasi fungsi girik sebagai alat bukti.
- Tanah girik berisiko sengketa dan sulit dijadikan agunan bank.
- Pembelian tanah girik sebaiknya lewat PPAT dengan pengecekan menyeluruh.
- Girik dapat ditingkatkan menjadi sertifikat melalui pendaftaran tanah pertama kali.
Referensi
- Undang-Undang Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, atrbpn.go.id.





