PP No. 55 Tahun 2022 PPh menjadi salah satu aturan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha dan wajib pajak di Indonesia. Peraturan ini membahas sejumlah penyesuaian dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk objek pajak, natura, hingga pajak final untuk UMKM.
Bagi pemilik usaha, memahami aturan tersebut dapat membantu menghindari kesalahan saat menghitung pajak. Apalagi, pemerintah melakukan perubahan melalui PP No. 20 Tahun 2026. Artinya, ada beberapa ketentuan yang perlu diperiksa kembali.
Menurut saya, memahami aturan pajak sebaiknya dimulai dari mengenali jenis penghasilan dan status wajib pajak. Dengan begitu, seseorang bisa mengetahui tarif yang berlaku serta fasilitas yang boleh digunakan.
1. Mengenal PP No. 55 Tahun 2022 tentang PPh
Pemerintah menetapkan PP No. 55 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022. Peraturan ini memiliki judul Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kehadirannya berkaitan dengan penyesuaian kebijakan perpajakan setelah perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ada beberapa materi yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut, antara lain:
- Penentuan penghasilan yang termasuk objek PPh.
- Penghasilan yang mendapatkan pengecualian pajak.
- Perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan.
- Penghitungan penghasilan kena pajak.
- Ketentuan PPh final bagi pelaku UMKM.
- Pengaturan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
Salah satu hal yang menarik perhatian pelaku usaha ialah pengaturan PPh final dengan tarif 0,5%. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
2. Isi dan Poin Penting PP No. 55 Tahun 2022
Ada beberapa materi dalam PP No. 55 Tahun 2022 yang perlu kamu ketahui. Masing-masing memiliki pengaruh terhadap penghitungan dan kewajiban pembayaran pajak.
A. Objek dan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Dalam peraturan ini, pemerintah menyesuaikan ketentuan mengenai penghasilan yang dikenai PPh dan penghasilan yang dikecualikan.
Penghasilan yang termasuk objek pajak pada dasarnya perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan. Sementara itu, penghasilan yang mendapatkan pengecualian memiliki perlakuan tersendiri.
Karena itu, wajib pajak perlu mengenali sumber penghasilannya terlebih dahulu. Jangan sampai memasukkan penghasilan yang dikecualikan ke dalam perhitungan pajak secara keliru.
B. Pajak atas Natura dan Kenikmatan
Perusahaan terkadang memberikan fasilitas kepada karyawan sebagai bagian dari pekerjaan. Bentuknya bisa berupa barang maupun layanan.
Dalam perpajakan, fasilitas tersebut dikenal sebagai natura dan kenikmatan. Contohnya meliputi kendaraan, tempat tinggal, makanan, serta fasilitas tertentu lainnya.
Pada prinsipnya, natura dan kenikmatan dapat menjadi objek PPh bagi penerimanya. Namun, pemerintah menetapkan beberapa pengecualian berdasarkan jenis fasilitas dan persyaratan tertentu.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memeriksa fasilitas yang diberikan kepada karyawan. Pemeriksaan ini membantu menentukan kewajiban pajak dengan lebih tepat.
C. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
PP No. 55 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan penghitungan penghasilan kena pajak.
Dalam praktiknya, wajib pajak perlu memperhatikan penghasilan bruto dan biaya yang boleh menjadi pengurang. Tidak semua pengeluaran usaha dapat langsung mengurangi penghasilan kena pajak.
Biaya tersebut harus memenuhi persyaratan dalam peraturan perpajakan. Jadi, perusahaan perlu menyimpan bukti transaksi dan mencatat pengeluaran secara teratur.
D. PPh Final untuk UMKM
Ketentuan PPh final 0,5% menjadi salah satu bagian yang paling banyak dicari pelaku UMKM.
Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu batas peredaran bruto yang menjadi syaratnya adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Meski begitu, omzet bukan satu-satunya hal yang menentukan kelayakan penggunaan fasilitas. Bentuk wajib pajak, jenis penghasilan, dan jangka waktu pemanfaatannya juga perlu diperiksa.

3. Tarif PPh Final 0,5% dan Ketentuan UMKM
Berdasarkan Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 beserta perubahannya, tarif PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Cara menghitungnya cukup sederhana.
Rumus PPh Final:
PPh Final = Peredaran Bruto × 0,5%
Sebagai contoh, sebuah usaha memperoleh omzet Rp50 juta dalam satu bulan. Jika usaha tersebut memenuhi persyaratan, perhitungannya menjadi:
Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000.
Jadi, pajak final yang harus dibayar sebesar Rp250.000.
Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif 0,5%?
Perubahan melalui PP No. 20 Tahun 2026 mengatur kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
Setiap kelompok tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak otomatis masuk dalam kategori penghasilan usaha yang memperoleh fasilitas PPh final tersebut.
Berapa Lama Tarif 0,5% Berlaku?
Fasilitas PPh final memiliki batas waktu penggunaan. Jangka waktunya bergantung pada kategori wajib pajak.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa masa pemanfaatan fasilitas sebelum menghitung pajak. Jangan sampai tetap menggunakan tarif final setelah hak penggunaannya berakhir.
4. Perubahan PP No. 55 Tahun 2022 melalui PP No. 20 Tahun 2026
Pada 22 April 2026, pemerintah menerbitkan PP No. 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022.
Perubahan ini membawa beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan wajib pajak.
Berikut poin-poin utamanya:
- Penambahan Pasal 20A. Suap, gratifikasi, dan pemberian terkait tindak pidana korupsi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Perubahan penerima fasilitas. Ketentuan PPh final mencakup orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi.
- Pengecualian pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang memperoleh fasilitas PPh final.
- Penyesuaian peredaran bruto. Penghitungan omzet mengikuti ketentuan terbaru, termasuk pengaturan penghasilan tertentu.
- Penghapusan Pasal 59. Perubahan regulasi turut menghapus ketentuan tersebut.
Pemerintah juga mengatur ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu. Dengan adanya aturan ini, sebagian wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Maka dari itu, membaca PP No. 55 Tahun 2022 saja belum cukup. Kamu perlu melihat perubahan melalui PP No. 20 Tahun 2026 agar tidak menggunakan ketentuan yang sudah diperbarui.
5. Cara Memenuhi Kewajiban Pajak sesuai PP No. 55 Tahun 2022
Setelah memahami isi peraturannya, pelaku usaha perlu memastikan seluruh kewajiban pajak berjalan sesuai ketentuan.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Periksa status usaha. Pastikan bentuk wajib pajak sesuai dengan kriteria penerima fasilitas.
- Catat omzet bulanan. Buat pencatatan penghasilan secara teratur agar perhitungan pajak lebih mudah.
- Kenali jenis penghasilan. Bedakan penghasilan usaha dengan pekerjaan bebas.
- Periksa masa fasilitas. Pastikan jangka waktu penggunaan tarif final belum berakhir.
- Simpan bukti transaksi. Dokumentasikan penerimaan dan pengeluaran usaha.
- Lakukan pembayaran dan pelaporan. Penuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kegiatan usaha memiliki beberapa sumber penghasilan, sebaiknya lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini membantu mengurangi risiko kesalahan penghitungan pajak.
6. FAQ Seputar PP No. 55 Tahun 2022 PPh
Apakah PP No. 55 Tahun 2022 masih berlaku?
Ya. Peraturan ini masih berlaku dengan sejumlah perubahan melalui PP No. 20 Tahun 2026. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan kedua regulasi tersebut.
Berapa tarif PPh final menurut PP No. 55 Tahun 2022?
Tarif PPh final yang diatur untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan adalah 0,5% dari peredaran bruto. Penerapannya tetap mengikuti kriteria dan pengecualian yang berlaku.
Apakah semua UMKM berhak menggunakan tarif 0,5%?
Tidak. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan bentuk usaha, peredaran bruto, dan jangka waktu fasilitas. Jenis penghasilan juga menentukan apakah tarif tersebut dapat digunakan.

7. Kesimpulan
PP No. 55 Tahun 2022 PPh mengatur berbagai penyesuaian dalam perpajakan, mulai dari objek pajak, natura, penghasilan kena pajak, hingga PPh final UMKM.
Perubahan melalui PP No. 20 Tahun 2026 turut memengaruhi beberapa ketentuan penting. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa kembali status usaha, omzet, dan masa penggunaan fasilitas.
Menurut saya, memahami aturan pajak sejak awal dapat membantu pelaku usaha menjalankan kewajibannya dengan lebih tertib. Jangan menunggu sampai muncul masalah administrasi untuk memeriksa ketentuan yang berlaku.
Jika kamu masih bingung menentukan tarif atau menghitung kewajiban PPh, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Dapatkan penjelasan lebih lanjut agar pengelolaan pajak usahamu sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
8. Ringkasan
- PP No. 55 Tahun 2022 mengatur penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan.
- Materinya mencakup objek pajak, natura, penghasilan kena pajak, dan PPh final.
- Tarif PPh final 0,5% berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
- Batas omzet yang menjadi salah satu kriterianya adalah Rp4,8 miliar setahun.
- PP No. 20 Tahun 2026 mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 55 Tahun 2022.
- Perubahan tersebut mencakup penerima fasilitas dan pengecualian pekerjaan bebas.
- Wajib pajak perlu memenuhi kewajiban pembayaran serta pelaporan pajak.
9. Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. JDIH Kementerian Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022. JDIH Kementerian Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
- Direktorat Jenderal Pajak. Dokumentasi peraturan perpajakan. Website resmi DJP.



