Premi asuransi adalah uang yang kamu setor secara berkala kepada perusahaan asuransi sebagai bayaran atas perlindungan risiko.
Kedengarannya sederhana. Namun begitu melihat angka di lembar polis, banyak orang langsung mengernyit dan bertanya kenapa nilainya berbeda untuk setiap orang.
Artikel ini mengurai jawabannya pelan-pelan, mulai dari pengertian, jenis, sampai cara menghitung premi asuransi yang bisa kamu coba sendiri di rumah.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pola yang sama berulang kali. Masalah nasabah jarang bermula dari besarnya premi.
Masalahnya muncul ketika polis ditandatangani tanpa dibaca. Karena itu, luangkan waktu untuk memahami hak dan kewajibanmu lebih dulu, sebelum satu rupiah pun berpindah tangan.
Pengertian Premi Asuransi Menurut Hukum
Mari mulai dari dasarnya. Premi asuransi adalah kewajiban pembayaran dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
Sebagai imbalan, perusahaan menjamin penggantian kerugian atau manfaat tertentu yang tertulis di dalam polis.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyebut perjanjian asuransi sebagai dasar bagi perusahaan untuk menerima premi.
Definisi premi sendiri ada di Pasal 1 angka 29 undang-undang yang sama, yaitu sejumlah uang yang ditetapkan perusahaan dan disetujui pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi.
Sebagian isi UU ini kemudian diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Pasal 246 KUHD juga menempatkan premi sebagai unsur penting dalam perjanjian asuransi.
Artinya, kalau kamu berhenti membayar, perusahaan umumnya tidak wajib membayar manfaat. Kamu bisa memilih pembayaran bulanan, kuartalan, semesteran, atau tahunan sesuai kesepakatan.
Uang yang terkumpul kemudian dikelola perusahaan untuk membayar klaim, biaya operasional, dan cadangan.
Baca Juga: Paten Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendaftarkannya
Jenis Premi Asuransi yang Perlu Kamu Kenal
Jenis premi asuransi bisa dikelompokkan dari tiga sisi, yaitu cara bayar, produk, dan sifat nilainya. Berikut pembagian yang paling sering dipakai.
Berdasarkan Cara Pembayaran
- Premi tunggal: kamu membayar sekali di awal untuk seluruh masa pertanggungan.
- Premi berkala: kamu membayar rutin setiap bulan, kuartal, atau tahun.
- Premi lanjutan: pembayaran yang berjalan setelah setoran pertama, hingga masa polis selesai.
Berdasarkan Jenis Produk
- Premi asuransi jiwa: melindungi keuangan keluarga atau ahli waris bila terjadi risiko meninggal dunia.
- Premi asuransi kesehatan: menutup biaya perawatan medis.
- Premi asuransi kendaraan: menanggung kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan.
- Premi asuransi properti: melindungi rumah dari kebakaran dan bencana.
Berdasarkan Sifat Nilainya
Premi tetap nilainya sama sepanjang masa pembayaran. Premi naik berubah mengikuti usia atau biaya medis yang terus bergeser.
Banyak orang baru sadar soal kenaikan ini setelah tagihan membengkak. Tanyakan skemanya kepada agen sejak awal, lalu minta jawabannya tertulis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Faktor yang Memengaruhi Premi Asuransi
Sebelum menetapkan premi, perusahaan asuransi menilai tingkat risiko calon nasabah. Makin tinggi risikonya, makin besar pula premi yang harus dibayar.
Berikut faktor utama yang memengaruhi premi asuransi:
- Usia: semakin tua, risiko kesehatan biasanya meningkat.
- Kondisi kesehatan: riwayat penyakit ikut masuk dalam penilaian.
- Gaya hidup dan pekerjaan: perokok atau pekerja lapangan berisiko tinggi umumnya membayar lebih mahal.
- Nilai pertanggungan: santunan yang lebih besar menuntut premi yang lebih besar.
- Masa pertanggungan: jangka waktu yang lebih panjang mengubah total premi.
- Manfaat tambahan (rider): setiap rider menambah biaya.
Untuk asuransi kendaraan, tahun pembuatan, jenis mobil, dan wilayah pemakaian ikut menentukan tarif.
Setelah paham faktor-faktor ini, kamu bisa memperkirakan besar premi dan menyiapkan anggaran jauh-jauh hari.
Cara Menghitung Premi Asuransi dengan Mudah
Rumus dasarnya begini:
Premi = (Nilai Pertanggungan × Tarif Premi) + Biaya Administrasi
Tarif premi sendiri ditetapkan perusahaan lewat perhitungan aktuaria. Dua contoh sederhana di bawah ini akan membantu.
Contoh 1: asuransi kendaraan. Harga mobilmu Rp200.000.000 dan tarif premi 2,5% per tahun. Hasilnya, premi dasar sebesar Rp5.000.000 per tahun, belum termasuk biaya administrasi.
Contoh 2: premi asuransi jiwa. Uang pertanggungannya Rp500.000.000 dengan tarif Rp2 per mil (per Rp1.000). Hitungannya 500.000 × Rp2, sehingga premi menjadi Rp1.000.000 per tahun.
Angka-angka itu hanya ilustrasi. Tarif asli berbeda di setiap perusahaan dan produk. Perusahaan juga bisa menambah biaya lain, misalnya biaya polis dan materai.
Maka, minta simulasi resmi atau ilustrasi manfaat, lalu tanyakan rincian total pembayarannya kepada agen sebelum kamu memutuskan.
Aspek Hukum Pembayaran Premi Asuransi
Membayar premi punya konsekuensi hukum bagi kedua pihak. Pertama, kamu wajib membayar tepat waktu sesuai polis.
Bila terlambat, biasanya ada masa tenggang yang lamanya tercantum di polis. Lewat dari itu, polis bisa berhenti atau lapse.
Kedua, kamu wajib memberi data yang jujur, sesuai prinsip itikad baik yang berakar pada Pasal 251 KUHD.
Namun aturannya berubah sejak Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 3 Januari 2025.
Menurut putusan itu, pembatalan pertanggungan harus berdasarkan kesepakatan penanggung dan tertanggung melalui putusan pengadilan. Artinya, perusak bisa lagi membatalkan polis sendirian.
Ketiga, perusahaan wajib menyampaikan informasi yang jelas dan melindungi pemegang polis sesuai UU Perasuransian dan UU P2SK.
utusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 pada 16 September 2026 juga menegaskan bahwa polis asuransi jiwa harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal, jadi baca bagian klaim di polismu dengan teliti.
Kalau sengketa muncul, kamu bisa mengadu ke Kontak OJK 157 lewat telepon 157 atau WhatsApp 081157157157.
Simpan semua bukti pembayaran dan korespondensi dengan perusahaan, karena dokumen itu sangat membantu saat proses pengaduan berjalan.
Tips Mengelola Premi Asuransi agar Tidak Memberatkan
Premi perlu diatur dengan rapi supaya perlindungan terus berjalan. Mulailah dengan menyisihkan anggaran premi maksimal 10 sampai 15 persen dari penghasilan bulanan.
Kemudian pilih frekuensi bayar yang cocok dengan arus kasmu. Aktifkan juga pembayaran otomatis agar tanggal jatuh tempo tidak terlewat.
Setiap tahun, tinjau lagi polismu karena kebutuhan bisa berubah. Cara ini menjaga polis tetap aktif dan mencegah pengeluaran yang sia-sia.
FAQ Seputar Premi Asuransi
Apa yang terjadi jika saya terlambat membayar premi asuransi?
Perusahaan biasanya memberi masa tenggang. Kalau kamu tetap tidak membayar, polis bisa lapse dan perlindungan berhenti.
Sering kali polis masih bisa diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.
Apakah premi asuransi bisa naik di tengah masa polis?
Bisa, terutama pada asuransi kesehatan dengan skema premi naik. Cek ketentuan di polis dan tanyakan batas kenaikannya sejak awal.
Apakah premi asuransi bisa dikembalikan?
Aturan OJK mewajibkan perusahaan memberi kesempatan mempelajari polis (free look period) paling singkat 14 hari sejak polis diterima, untuk produk dengan jangka pertanggungan lebih dari satu tahun.
Kalau kamu membatalkan dalam masa itu, pengembalian premi mengikuti ketentuan polis, biasanya setelah dipotong biaya tertentu seperti pemeriksaan kesehatan.
Setelah masa itu lewat, pengembalian bergantung pada nilai tunai polis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Premi asuransi adalah harga perlindungan yang kamu bayar untuk menghadapi risiko di masa depan.
Jenisnya beragam, dan besarnya bergantung pada usia, kesehatan, nilai pertanggungan, serta produk yang dipilih.
Kamu bisa menghitungnya dengan rumus dasar, lalu mencocokkannya dengan ilustrasi resmi perusahaan.
Langkah yang saya sarankan: bandingkan beberapa produk, baca polis sampai tuntas, dan isi data dengan jujur.
Menurut saya, premi yang wajar adalah premi yang pas dengan kemampuan keuangan dan kebutuhanmu.
Jangan memaksakan angka besar kalau akhirnya kamu berhenti membayar di tengah jalan.
Masih ragu memilih asuransi, atau bingung membaca pasal di polismu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan senang hati.
Baca Juga: Letter of Intent (LOI) Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Ringkasan
- Premi asuransi adalah imbalan yang kamu bayar kepada perusahaan asuransi atas perlindungan risiko.
- UU No. 40 Tahun 2014 (diubah UU P2SK) dan Pasal 246 KUHD menjadi dasar hukum premi.
- Jenis premi meliputi premi tunggal, berkala, tetap, dan naik.
- Usia, kesehatan, gaya hidup, dan nilai pertanggungan memengaruhi besar premi.
- Rumus dasarnya: nilai pertanggungan × tarif premi + biaya administrasi.
- Keterlambatan membayar premi dapat membuat polis lapse.
- Pembatalan polis harus berdasarkan kesepakatan kedua pihak melalui putusan pengadilan (Putusan MK 83/PUU-XXII/2024).
- Polis jiwa wajib memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal (Putusan MK 25/PUU-XXIV/2026).
- Kamu bisa mengadu ke Kontak OJK 157 jika terjadi sengketa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1 angka 1 dan angka 29, peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, peraturan.bpk.go.id.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 246 dan Pasal 251.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD, mkri.id.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 304 KUHD, mkri.id.
- Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016, Pasal 24 ayat (2), ojk.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan, Kontak OJK 157, kontak157.ojk.go.id.





