UU No 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris adalah aturan yang menentukan siapa yang boleh menjadi notaris dan apa yang boleh dan wajib ia lakukan. Setiap akta pendirian perusahaan, perjanjian bernilai besar, dan wasiat bergantung pada kepatuhan notaris terhadap undang-undang ini.
Sebagai praktisi hukum yang hampir setiap hari bekerja bersama notaris, saya melihat kepatuhan pada aturan ini menentukan kekuatan akta. Akta yang cacat prosedur bisa kehilangan nilainya di pengadilan.
Singkatnya, undang-undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Isinya mencakup syarat pengangkatan, kewenangan, kewajiban, larangan, honorarium, pengawasan, dan sanksi.
Nah, di artikel ini kita bahas isi pokok dan kewajiban notaris, serta status revisinya. Kamu juga akan tahu hal yang perlu dicek sebelum menandatangani akta.
Gambaran UU No 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Perubahan ini disahkan pada awal 2014 dan berlaku sejak diundangkan.
Perubahan itu dilatarbelakangi kebutuhan menyesuaikan aturan dengan perkembangan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 juga ikut membentuk isi perubahan, khususnya soal pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum.
Undang-undang ini menetapkan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan.
Aturan turunannya mencakup peraturan menteri hukum tentang pengangkatan, pengawasan, dan Majelis Kehormatan Notaris. Organisasi profesinya adalah Ikatan Notaris Indonesia dengan kode etik sebagai pedoman.
Perlu kamu ketahui, revisi undang-undang ini kembali masuk agenda. Per pertengahan 2026, Menteri Hukum menyebut revisi Undang-Undang Jabatan Notaris mengacu pada Prolegnas Prioritas Tahun 2026, sehingga UU 2/2014 tetap berlaku sampai ada undang-undang pengganti.
Menurut saya, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu revisi untuk menuntut kepatuhan. Aturan yang berlaku saat ini sudah cukup tegas.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pengertian Notaris dan Syarat Menjadi Notaris
Pasal 1 mendefinisikan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Akta otentik dibuat dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan undang-undang.
Pasal 3 menetapkan syarat menjadi notaris. Syaratnya meliputi:
- Warga negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berumur paling rendah 27 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
- Menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan.
- Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau memangku jabatan lain yang dilarang dirangkap dengan jabatan notaris.
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang membidangi hukum. Sebelum menjalankan jabatan, ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan pejabat yang ditunjuk.
Notaris wajib mulai menjalankan jabatan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah sumpah. Ia juga harus memasang papan nama dan menyampaikan alamat kantor kepada instansi yang berwenang.
Wilayah jabatan notaris mencakup seluruh provinsi tempat kedudukannya. Kedudukannya sendiri berada di satu kabupaten atau kota.
Usia pensiun notaris adalah 65 tahun. Pasal 8 memungkinkan perpanjangan sampai 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan.
Kewenangan Notaris menurut Pasal 15
Pasal 15 menjadi jantung undang-undang ini. Pasal tersebut merinci apa yang boleh dilakukan notaris.
Kewenangan utamanya adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan peraturan perundang-undangan atau dikehendaki yang berkepentingan. Notaris menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpannya, dan memberikan grosse, salinan, serta kutipan.
Selain itu, notaris berwenang melakukan beberapa hal berikut:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat fotokopi surat asli dengan surat aslinya dan mencocokkannya.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.
Kewenangan lain mencakup mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik atau cyber notary, serta membuat akta ikrar wakaf dan hipotek pesawat terbang. Pelaksanaan teknisnya mengikuti peraturan yang berlaku.
Kewenangan membuat akta pertanahan sering dibahas karena beririsan dengan PPAT. Praktiknya, akta jual beli tanah dibuat PPAT, sedangkan notaris yang juga PPAT dapat membuatnya dalam kapasitas sebagai PPAT.
Karena itu, kamu perlu memastikan jabatan yang dipakai untuk akta tertentu. Pemilihan pejabat yang salah dapat menghambat proses pendaftaran di instansi berwenang.
Menurut pengalaman saya, banyak orang tidak tahu bahwa notaris juga boleh memberikan penyuluhan hukum atas akta yang dibuatnya. Manfaatkan hak ini sebelum menandatangani.
Kewajiban Notaris menurut Pasal 16
Pasal 16 memuat kewajiban yang mengikat notaris dalam menjalankan jabatan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini berakibat sanksi.
Kewajiban pokoknya meliputi:
- Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
- Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris.
- Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
- Memberikan pelayanan sesuai ketentuan undang-undang, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
- Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuat dan keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai sumpah jabatan.
- Menjilid akta yang dibuatnya dalam jangka waktu tertentu, dan mencatat dalam repertorium.
- Membuat daftar akta wasiat dan mengirimkannya ke Daftar Pusat Wasiat pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
- Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi, dan menandatanganinya pada saat itu juga.
- Menerima magang calon notaris.
Pembacaan akta dapat dikecualikan bila penghadap telah membaca sendiri dan memahami isinya. Hal itu harus dinyatakan dalam penutup akta dan setiap halaman minuta diparaf penghadap, saksi, dan notaris.
Kewajiban kerahasiaan sangat penting. Notaris tidak boleh membuka isi akta kecuali ada ketentuan undang-undang yang mewajibkan.
Contohnya, notaris yang menyebarkan isi perjanjian pemegang saham kepada pihak lain melanggar kewajiban ini. Akibatnya bisa berupa sanksi dan gugatan ganti rugi.
Kewajiban menyimpan minuta juga berimplikasi besar. Minuta adalah naskah asli akta yang disimpan notaris, sementara para pihak memegang salinan.
Larangan, Honorarium, dan Jasa Hukum Cuma-Cuma
Selain kewajiban, undang-undang menetapkan larangan dan ketentuan imbalan jasa.
Larangan bagi Notaris
Pasal 17 melarang notaris melakukan beberapa hal. Larangan itu antara lain:
- Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.
- Meninggalkan wilayah jabatan lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah.
- Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau pejabat lain yang dilarang undang-undang.
- Menjadi notaris pengganti atau pejabat sementara notaris.
- Berpihak, menjadi pihak dalam perbuatan hukum, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan.
Larangan ini menjaga independensi notaris. Notaris yang berpihak kehilangan peran sebagai pihak netral.
Honorarium Notaris
Pasal 36 mengatur honorarium berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari akta. Untuk nilai ekonomis, undang-undang menetapkan batas maksimal.
Nilai transaksi sampai Rp100.000.000 dapat dikenai honorarium paling besar 2,5 persen. Di atas Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, maksimalnya 1,5 persen.
Untuk nilai di atas Rp1.000.000.000, honorarium berdasarkan kesepakatan dengan batas tidak melebihi 1 persen. Minta rincian honorarium secara tertulis sebelum akta dibuat.
Jasa Hukum Cuma-Cuma
Pasal 37 mewajibkan notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Kewajiban ini merupakan bagian dari fungsi sosial jabatan notaris.
Menurut saya, ketentuan ini jarang dibahas, padahal bermanfaat. Masyarakat berpenghasilan rendah berhak memintanya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar UU No 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris
Apa hubungan UU No 2 Tahun 2014 dengan UU No 30 Tahun 2004?
UU 2/2014 adalah perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Keduanya dibaca bersama karena banyak pasal asli tetap berlaku.
Apa saja kewajiban utama notaris?
Kewajibannya meliputi bertindak amanah dan mandiri, membuat serta menyimpan minuta akta, merahasiakan isi akta, membacakan akta dengan saksi, dan mengirim daftar akta wasiat. Pasal 16 memuat daftar lengkapnya.
Apakah UU Jabatan Notaris sedang direvisi?
Revisi masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026, tetapi UU 2/2014 tetap berlaku sampai ada undang-undang baru. Pantau perkembangan resmi dari DPR dan kementerian hukum.
Kesimpulan
UU No 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris mengatur syarat pengangkatan, kewenangan, kewajiban, larangan, honorarium, pengawasan, dan sanksi bagi notaris. Kepatuhan terhadap prosedur, khususnya pembacaan akta, kehadiran saksi, dan kerahasiaan, menentukan kekuatan akta otentik.
Dari pengalaman saya, klien yang memahami hak dan prosedur di balik akta jauh lebih terlindungi. Baca aktamu, tanyakan kewenangan notaris, dan simpan semua dokumen dengan rapi.
Kalau kamu butuh bantuan memeriksa akta, memilih notaris, atau menghadapi sengketa akta, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah dokumen dan menyusun langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- UU No 2 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain menurut undang-undang.
- Syarat menjadi notaris meliputi usia minimal 27 tahun, ijazah strata dua kenotariatan, dan magang 24 bulan.
- Pasal 15 memuat kewenangan, termasuk membuat akta, mengesahkan tanda tangan, dan memberi penyuluhan hukum.
- Pasal 16 memuat kewajiban, termasuk menyimpan minuta, merahasiakan akta, dan membacakan akta dengan saksi.
- Pasal 17 melarang notaris berpihak, merangkap jabatan terlarang, dan meninggalkan wilayah jabatan tanpa alasan sah.
- Pasal 36 membatasi honorarium dan Pasal 37 mewajibkan jasa hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi perdata, administratif bertingkat, dan pidana, sementara revisi UU masuk Prolegnas 2026.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tentang pemeriksaan notaris.
- Peraturan Menteri Hukum tentang Majelis Kehormatan Notaris dan pengawasan notaris.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, ahu.go.id, dan Ikatan Notaris Indonesia, ini.id.





