UU No 31 Tahun 1999 menjadi dasar hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia.
Aturan ini mendefinisikan korupsi, merinci jenis perbuatannya, dan menetapkan sanksi pidananya.
Pemerintah kemudian mengubahnya melalui UU No 20 Tahun 2001. Jadi, pembaca perlu memahami kedua undang-undang itu sekaligus.
Banyak orang masih bingung membedakan pasal-pasal korupsi. Akibatnya, pejabat, pengusaha, bahkan pegawai biasa berisiko melanggar aturan tanpa sadar.
Singkatnya, UU Tipikor mengatur 30 bentuk perbuatan korupsi yang terbagi dalam tujuh kelompok.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, undang-undang ini sudah cukup lengkap. Namun, penegakannya sering tidak konsisten.
Oleh karena itu, pemahaman publik tentang isi pasalnya sangat penting.
Sekilas tentang UU No 31 Tahun 1999
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lahir pada era reformasi.
Pemerintah menerbitkannya untuk menggantikan UU No 3 Tahun 1971. Undang-undang lama dianggap kurang efektif menjerat pelaku korupsi modern.
Selain itu, aturan baru memperluas definisi korupsi dan memperberat ancaman pidana. UU ini juga mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.
Dengan demikian, pelaku tidak hanya terbatas pada orang perseorangan.
Sebagai tambahan, undang-undang ini membuka dasar pembentukan lembaga khusus, yang kemudian terwujud dalam KPK melalui UU No 30 Tahun 2002.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
Isi Pasal Penting dalam UU Tipikor
Berikut pasal-pasal inti yang paling sering dipakai aparat penegak hukum dalam perkara korupsi.
- Pasal 2 ayat (1): mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancamannya penjara seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
- Pasal 2 ayat (2): membuka ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu, misalnya saat bencana nasional atau krisis ekonomi.
- Pasal 3: menjerat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan. Ancamannya penjara seumur hidup atau 1 sampai 20 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
- Pasal 5: melarang pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancamannya penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.
- Pasal 12: mengatur penerima suap, pemerasan, dan benturan kepentingan dengan ancaman berat, yakni penjara seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun.
- Pasal 12B: mengatur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerimanya.
Perlu diingat, sebagian pasal di atas lahir atau berubah setelah revisi tahun 2001. Selanjutnya, mari kita bahas perubahan tersebut.

Perubahan UU Tipikor: UU No 20 Tahun 2001
Pemerintah menerbitkan UU No 20 Tahun 2001 untuk menyempurnakan UU No 31 Tahun 1999.
Revisi ini menjawab kebutuhan pembuktian yang lebih tegas dalam kasus suap dan gratifikasi. Berikut perubahan pentingnya:
- Memperjelas rumusan delik suap dan pemerasan dalam Pasal 5, 6, 11, dan 12.
- Menambahkan Pasal 12B dan 12C tentang gratifikasi. Penerima wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja.
- Menetapkan pidana penjara dan denda minimum khusus untuk banyak pasal.
- Menambahkan Pasal 37A dan 38B tentang pembuktian terbalik terbatas atas harta terdakwa.
- Memperkuat dasar perampasan harta hasil korupsi.
Selain itu, regulasi pendukung ikut berkembang. UU No 30 Tahun 2002 membentuk KPK, kemudian UU No 19 Tahun 2019 mengubah kewenangannya.
Dengan demikian, pembaca harus membaca UU Tipikor bersama aturan pendukungnya.
Sanksi Korupsi dan Pidana Tambahan
Sanksi korupsi tidak berhenti pada penjara dan denda. Pasal 18 mengatur pidana tambahan yang sangat berpengaruh bagi terpidana.
Pidana tambahan tersebut meliputi:
- Perampasan barang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
- Pembayaran uang pengganti sebesar harta yang diperoleh dari korupsi.
- Penutupan perusahaan paling lama satu tahun.
- Pencabutan hak tertentu atau penghapusan keuntungan tertentu.
Sebagai catatan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya.
Namun, jika hartanya tidak cukup, hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan.
Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
Untuk korporasi, Pasal 20 memperberat pidana denda sepertiga dari ancaman pokok.
Pengaruh KUHP Baru terhadap UU Tipikor
UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP baru memuat Pasal 603 dan 604 yang mengatur korupsi dengan rumusan serupa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, ancaman pidananya berbeda, yaitu penjara 2 sampai 20 tahun.
Oleh karena itu, penerapan pasal bergantung pada ketentuan peralihan dan perkembangan regulasi terbaru.
Pembaca sebaiknya selalu memeriksa versi aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan hukum.
FAQ
Apa isi UU No 31 Tahun 1999?
UU ini mengatur definisi korupsi, bentuk perbuatannya, sanksi pidana, hukum acara, serta peran serta masyarakat.
Undang-undang tersebut juga menetapkan korporasi sebagai pelaku yang dapat dipidana.
Apa perbedaan UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001?
UU No 20 Tahun 2001 mengubah dan melengkapi UU No 31 Tahun 1999.
Revisi ini memperjelas pasal suap, menambah aturan gratifikasi, dan memperkuat pembuktian.
Apakah mengembalikan uang korupsi menghapus pidana?
Tidak. Pasal 4 menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
Namun, hakim dapat mempertimbangkannya sebagai hal yang meringankan.

Kesimpulan
UU No 31 Tahun 1999 beserta perubahannya mengatur korupsi secara luas, mulai dari kerugian negara, suap, hingga gratifikasi.
Sanksinya berat dan mencakup pidana tambahan. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Pertama, pelajari pasal yang berkaitan dengan pekerjaan Anda. Kedua, laporkan gratifikasi tepat waktu. Ketiga, cari nasihat hukum sejak dini.
Menurut saya, pencegahan jauh lebih murah daripada pembelaan di pengadilan.
Banyak perkara bermula dari ketidaktahuan, bukan niat jahat.
Jika Anda menghadapi persoalan hukum terkait dugaan korupsi atau ingin memastikan kepatuhan bisnis Anda, jangan ragu bertanya.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap mendampingi Anda dengan pendekatan yang tenang dan terpercaya.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Ringkasan
- UU No 31 Tahun 1999 adalah dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
- UU No 20 Tahun 2001 mengubah dan menyempurnakan undang-undang tersebut.
- Pasal 2 dan 3 menjerat kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.
- Suap dan gratifikasi diatur dalam Pasal 5, 11, 12, dan 12B.
- Penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam 30 hari kerja.
- Pidana tambahan meliputi uang pengganti, perampasan barang, dan penutupan usaha.
- Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan perlu diperhatikan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk.go.id, materi “Memahami Gratifikasi” dan “Memahami untuk Membasmi”.
- Basis data peraturan BPK RI, peraturan.bpk.go.id.





