Karyawan mangkir bikin pusing hampir semua perusahaan. Satu orang menghilang tanpa kabar, kerjaan menumpuk, dan rekan satu tim terpaksa menambal kekosongan itu.
Sementara itu, banyak pekerja khawatir langsung dipecat hanya karena absen beberapa hari. Jadi, hukum sebenarnya bilang apa?
Begini jawaban singkatnya. Perusahaan boleh mem-PHK karyawan mangkir, asalkan memenuhi syarat yang cukup ketat.
Pekerja harus tidak masuk lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut, tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah. Perusahaan juga wajib sudah memanggilnya dua kali secara patut dan tertulis.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat perusahaan kalah di pengadilan karena administrasi pemanggilannya ceroboh, padahal ceritanya sudah jelas.
Pekerja pun kerap lalai memberi kabar secara tertulis. Dua kelalaian itu sama-sama gampang dicegah.
Apa Itu Karyawan Mangkir Menurut Hukum?
Hukum mengatur mangkir secara tegas. Pasal 154A ayat (1) huruf j UU 13/2003, sebagaimana diubah UU 6/2023, menjadikannya salah satu alasan PHK.
Pasal 36 huruf j PP 35/2021 mengulang ketentuan itu. Intinya, pekerja dianggap mangkir jika tidak masuk kerja dan tidak punya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah.
Baca Juga: Karyawan Dirumahkan: Hak Gaji dan Aturan Hukumnya
Maka tidak semua absen masuk kategori mangkir. Pekerja yang sakit dan membawa surat dokter tidak mangkir. Pekerja yang izin tertulis dengan alasan jelas dan bukti pendukung juga aman. Lain cerita kalau ia absen tanpa kabar, atau memberi tahu secara lisan saja tanpa bukti apa pun. Risikonya besar.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Prinsip no work no pay ikut berjalan di sini. Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 menyatakan upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Akibatnya, perusahaan boleh tidak membayar upah untuk hari mangkir.
Satu catatan soal bukti. Bentuknya beragam, mulai dari surat dokter, surat keterangan resmi, sampai dokumen lain yang masuk akal menurut peraturan perusahaan.
Sanksi Karyawan Mangkir: Dari Teguran sampai PHK
Sanksi karyawan mangkir tidak selalu berujung PHK. Perusahaan biasanya menerapkannya bertahap, mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Urutan yang lazim adalah sebagai berikut:
- Pemotongan upah. Perusahaan tidak membayar upah untuk hari mangkir, sesuai prinsip no work no pay.
- Teguran lisan atau tertulis. Atasan meminta penjelasan atas ketidakhadiran itu.
- Surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga. Menurut Pasal 36 PP 35/2021, masing-masing SP berlaku paling lama enam bulan, kecuali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB menetapkan lain.
- PHK. Perusahaan dapat memutus hubungan kerja jika syarat mangkir terpenuhi, atau jika pelanggaran terulang setelah SP ketiga.
Kasusnya lain kalau mangkirnya terpisah-pisah. Misalnya, pekerja absen tanpa kabar tujuh kali dalam sebulan, tetapi tidak pernah lima hari berturut-turut. Perusahaan menanganinya lewat prosedur pelanggaran dan SP, bukan lewat syarat lima hari berturut-turut.
Karena itu, tuliskan jenis sanksi dan tahapannya di peraturan perusahaan. Aturan tertulis jauh lebih mudah dipertahankan saat sengketa muncul.
Syarat PHK karena Mangkir yang Sah
PHK karena mangkir baru sah kalau perusahaan memenuhi tiga syarat sekaligus:
- Mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut. Hitung hari kerja menurut jadwal pekerja, bukan hari kalender.
- Tidak ada keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah. Pekerja tidak menjelaskan ketidakhadirannya secara tertulis.
- Dua kali panggilan patut dan tertulis. Perusahaan wajib mengirim dua surat panggilan resmi.
Bila ketiganya lengkap, perusahaan dapat melakukan PHK. Landasannya Pasal 154A ayat (1) huruf j UU 13/2003 dan Pasal 51 PP 35/2021. Satu syarat saja yang bolong, PHK-nya mudah dibatalkan dalam sengketa.
Cara Menyusun Surat Panggilan yang Patut
Surat panggilan adalah bukti paling penting di tangan perusahaan. Perhatikan beberapa hal berikut:
- Kirim ke alamat terakhir pekerja yang tercatat di perusahaan.
- Cantumkan tanggal ketidakhadiran dan permintaan klarifikasi tertulis.
- Tetapkan batas waktu bagi pekerja untuk hadir atau memberi keterangan.
- Beri jeda yang wajar antara panggilan pertama dan kedua.
- Simpan bukti pengiriman, misalnya resi, tanda terima, atau email resmi.
Setelah itu, simpan pula rekap absensi selama pekerja mangkir. Dokumen ini membuktikan hitungan hari kerja kalau perkara sampai ke mediasi.
Hak Karyawan Mangkir yang Di-PHK: Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah
Banyak orang mengira karyawan mangkir kehilangan semua haknya. Anggapan itu keliru. Pasal 51 PP 35/2021 menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK karena mangkir tetap berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah.
Rinciannya begini:
- Uang penggantian hak. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 mengaturnya, termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil.
- Uang pisah. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB menentukan besarannya.
- Pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pasal 51 tidak menyebut dua komponen ini untuk PHK karena mangkir.
Perusahaan juga wajib membayar sisa upah yang belum dibayar untuk hari-hari ketika pekerja masih bekerja. Kalau peraturan perusahaan belum mengatur besaran uang pisah, kedua pihak sebaiknya merundingkannya secara tertulis. Cara ini mengurangi risiko gugatan di kemudian hari.
Kesalahan Umum dan Langkah Jika Terjadi Sengketa
Dalam praktik, kesalahannya itu-itu saja. Perusahaan mem-PHK sebelum dua panggilan terkirim. Perusahaan menghitung hari kalender, bukan hari kerja. Pekerja hanya izin lisan tanpa bukti. Ujung-ujungnya, kedua pihak sama-sama tidak menyimpan dokumen.
Kalau pekerja menolak PHK, tempuh jalur penyelesaian secara berurutan:
- Perundingan bipartit. UU 2/2004 memberi waktu paling lama 30 hari kerja.
- Mediasi. Catatkan perselisihan ke dinas tenaga kerja setempat.
- Pengadilan Hubungan Industrial. Ajukan gugatan ke sana jika mediasi gagal.
Ada kabar baru yang patut kamu pantau. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan pemberitaan menyebut ketentuan PHK di dalamnya lebih ketat.
Namun, aturan itu baru berlaku setelah masa transisi satu tahun. Sampai saat itu, ketentuan lama tetap jadi pegangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ
Apakah lima hari mangkir dihitung termasuk hari libur?
Tidak. Aturan menyebut lima hari kerja berturut-turut, sehingga hari libur dan hari istirahat mingguan tidak ikut dihitung. Gunakan jadwal kerja pekerja sebagai patokan, misalnya lima atau enam hari kerja per minggu.
Bisakah perusahaan mem-PHK karyawan yang mangkir tidak berturut-turut?
Tidak lewat jalur mangkir lima hari berturut-turut. Untuk mangkir yang terpisah-pisah, perusahaan menempuh prosedur pelanggaran dan SP sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. PHK baru terbuka jika pelanggaran terulang setelah SP ketiga.
Apakah karyawan mangkir mendapat pesangon?
Pada PHK karena mangkir, Pasal 51 PP 35/2021 hanya menyebut uang penggantian hak dan uang pisah. Pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak disebut. Meski begitu, cek juga perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, sebab sebagian perusahaan memberi hak yang lebih baik.
Kesimpulan
Karyawan mangkir memang bisa di-PHK, namun hukum menuntut prosedur yang rapi. Perusahaan wajib membuktikan lima hari kerja berturut-turut, tidak adanya keterangan tertulis dengan bukti sah, dan dua kali panggilan yang patut. Pekerja yang di-PHK tetap membawa pulang uang penggantian hak dan uang pisah.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Perusahaan perlu merapikan peraturan perusahaan, template surat panggilan, dan arsip absensi.
Pekerja perlu selalu memberi kabar tertulis lengkap dengan bukti, meski hanya lewat pesan resmi. Menurut pendapat saya, prosedur yang rapi melindungi dua pihak sekaligus. Perusahaan terhindar dari gugatan, dan pekerja terhindar dari PHK yang tidak adil.
Sedang menghadapi kasus karyawan mangkir, entah sebagai perusahaan atau pekerja? Pahami dulu hak kamu sebelum mengambil langkah.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menentukan langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- Mangkir berarti tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah.
- Dasar hukumnya Pasal 154A ayat (1) huruf j UU 13/2003 serta Pasal 36 dan 51 PP 35/2021.
- Hari mangkir tidak dibayar sesuai prinsip no work no pay dalam Pasal 93 ayat (1).
- Sanksi bisa berupa teguran, surat peringatan, hingga PHK sesuai aturan internal.
- PHK karena mangkir sah jika pekerja absen lima hari kerja berturut-turut dan sudah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis.
- Hitungan lima hari memakai hari kerja, bukan hari kalender.
- Pekerja yang di-PHK karena mangkir berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dan berlaku setelah masa transisi satu tahun.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 93 dan 154A ayat (1) huruf j).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 36, 40 ayat (4), dan 51).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, dan JDIH Kemnaker, jdih.kemnaker.go.id.
- Dewan Perwakilan Rakyat RI, dpr.go.id, Rapat Paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026.





