Terbaru

Hukum

Karyawan Mangkir: Sanksi, Aturan, dan Syarat PHK yang Sah

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Karyawan mangkir bikin pusing hampir semua perusahaan. Satu orang menghilang tanpa kabar, kerjaan menumpuk, dan rekan satu tim terpaksa menambal kekosongan itu.

Sementara itu, banyak pekerja khawatir langsung dipecat hanya karena absen beberapa hari. Jadi, hukum sebenarnya bilang apa?

Begini jawaban singkatnya. Perusahaan boleh mem-PHK karyawan mangkir, asalkan memenuhi syarat yang cukup ketat.

Pekerja harus tidak masuk lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut, tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah. Perusahaan juga wajib sudah memanggilnya dua kali secara patut dan tertulis.

Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat perusahaan kalah di pengadilan karena administrasi pemanggilannya ceroboh, padahal ceritanya sudah jelas.

Pekerja pun kerap lalai memberi kabar secara tertulis. Dua kelalaian itu sama-sama gampang dicegah.

Apa Itu Karyawan Mangkir Menurut Hukum?

Hukum mengatur mangkir secara tegas. Pasal 154A ayat (1) huruf j UU 13/2003, sebagaimana diubah UU 6/2023, menjadikannya salah satu alasan PHK.

Pasal 36 huruf j PP 35/2021 mengulang ketentuan itu. Intinya, pekerja dianggap mangkir jika tidak masuk kerja dan tidak punya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah.

Baca Juga: Karyawan Dirumahkan: Hak Gaji dan Aturan Hukumnya

Maka tidak semua absen masuk kategori mangkir. Pekerja yang sakit dan membawa surat dokter tidak mangkir. Pekerja yang izin tertulis dengan alasan jelas dan bukti pendukung juga aman. Lain cerita kalau ia absen tanpa kabar, atau memberi tahu secara lisan saja tanpa bukti apa pun. Risikonya besar.

karyawan mangkir

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Prinsip no work no pay ikut berjalan di sini. Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 menyatakan upah tidak dibayar jika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Akibatnya, perusahaan boleh tidak membayar upah untuk hari mangkir.

Satu catatan soal bukti. Bentuknya beragam, mulai dari surat dokter, surat keterangan resmi, sampai dokumen lain yang masuk akal menurut peraturan perusahaan.

Sanksi Karyawan Mangkir: Dari Teguran sampai PHK

Sanksi karyawan mangkir tidak selalu berujung PHK. Perusahaan biasanya menerapkannya bertahap, mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Urutan yang lazim adalah sebagai berikut:

  • Pemotongan upah. Perusahaan tidak membayar upah untuk hari mangkir, sesuai prinsip no work no pay.
  • Teguran lisan atau tertulis. Atasan meminta penjelasan atas ketidakhadiran itu.
  • Surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga. Menurut Pasal 36 PP 35/2021, masing-masing SP berlaku paling lama enam bulan, kecuali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB menetapkan lain.
  • PHK. Perusahaan dapat memutus hubungan kerja jika syarat mangkir terpenuhi, atau jika pelanggaran terulang setelah SP ketiga.
Baca juga  Exit Mechanism Perjanjian Investasi: Jenis dan Cara Kerjanya

Kasusnya lain kalau mangkirnya terpisah-pisah. Misalnya, pekerja absen tanpa kabar tujuh kali dalam sebulan, tetapi tidak pernah lima hari berturut-turut. Perusahaan menanganinya lewat prosedur pelanggaran dan SP, bukan lewat syarat lima hari berturut-turut.

Karena itu, tuliskan jenis sanksi dan tahapannya di peraturan perusahaan. Aturan tertulis jauh lebih mudah dipertahankan saat sengketa muncul.

Syarat PHK karena Mangkir yang Sah

PHK karena mangkir baru sah kalau perusahaan memenuhi tiga syarat sekaligus:

  1. Mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut. Hitung hari kerja menurut jadwal pekerja, bukan hari kalender.
  2. Tidak ada keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah. Pekerja tidak menjelaskan ketidakhadirannya secara tertulis.
  3. Dua kali panggilan patut dan tertulis. Perusahaan wajib mengirim dua surat panggilan resmi.

Bila ketiganya lengkap, perusahaan dapat melakukan PHK. Landasannya Pasal 154A ayat (1) huruf j UU 13/2003 dan Pasal 51 PP 35/2021. Satu syarat saja yang bolong, PHK-nya mudah dibatalkan dalam sengketa.

Cara Menyusun Surat Panggilan yang Patut

Surat panggilan adalah bukti paling penting di tangan perusahaan. Perhatikan beberapa hal berikut:

  • Kirim ke alamat terakhir pekerja yang tercatat di perusahaan.
  • Cantumkan tanggal ketidakhadiran dan permintaan klarifikasi tertulis.
  • Tetapkan batas waktu bagi pekerja untuk hadir atau memberi keterangan.
  • Beri jeda yang wajar antara panggilan pertama dan kedua.
  • Simpan bukti pengiriman, misalnya resi, tanda terima, atau email resmi.

Setelah itu, simpan pula rekap absensi selama pekerja mangkir. Dokumen ini membuktikan hitungan hari kerja kalau perkara sampai ke mediasi.

Hak Karyawan Mangkir yang Di-PHK: Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah

Banyak orang mengira karyawan mangkir kehilangan semua haknya. Anggapan itu keliru. Pasal 51 PP 35/2021 menegaskan bahwa pekerja yang di-PHK karena mangkir tetap berhak atas uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah.

Rinciannya begini:

  • Uang penggantian hak. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 mengaturnya, termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil.
  • Uang pisah. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB menentukan besarannya.
  • Pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pasal 51 tidak menyebut dua komponen ini untuk PHK karena mangkir.
Baca juga  Cara Rujuk Talak 2, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Perusahaan juga wajib membayar sisa upah yang belum dibayar untuk hari-hari ketika pekerja masih bekerja. Kalau peraturan perusahaan belum mengatur besaran uang pisah, kedua pihak sebaiknya merundingkannya secara tertulis. Cara ini mengurangi risiko gugatan di kemudian hari.

Kesalahan Umum dan Langkah Jika Terjadi Sengketa

Dalam praktik, kesalahannya itu-itu saja. Perusahaan mem-PHK sebelum dua panggilan terkirim. Perusahaan menghitung hari kalender, bukan hari kerja. Pekerja hanya izin lisan tanpa bukti. Ujung-ujungnya, kedua pihak sama-sama tidak menyimpan dokumen.

Kalau pekerja menolak PHK, tempuh jalur penyelesaian secara berurutan:

  1. Perundingan bipartit. UU 2/2004 memberi waktu paling lama 30 hari kerja.
  2. Mediasi. Catatkan perselisihan ke dinas tenaga kerja setempat.
  3. Pengadilan Hubungan Industrial. Ajukan gugatan ke sana jika mediasi gagal.

Ada kabar baru yang patut kamu pantau. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan pemberitaan menyebut ketentuan PHK di dalamnya lebih ketat.

Namun, aturan itu baru berlaku setelah masa transisi satu tahun. Sampai saat itu, ketentuan lama tetap jadi pegangan.

karyawan mangkir

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ

Apakah lima hari mangkir dihitung termasuk hari libur?

Tidak. Aturan menyebut lima hari kerja berturut-turut, sehingga hari libur dan hari istirahat mingguan tidak ikut dihitung. Gunakan jadwal kerja pekerja sebagai patokan, misalnya lima atau enam hari kerja per minggu.

Bisakah perusahaan mem-PHK karyawan yang mangkir tidak berturut-turut?

Tidak lewat jalur mangkir lima hari berturut-turut. Untuk mangkir yang terpisah-pisah, perusahaan menempuh prosedur pelanggaran dan SP sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. PHK baru terbuka jika pelanggaran terulang setelah SP ketiga.

Apakah karyawan mangkir mendapat pesangon?

Pada PHK karena mangkir, Pasal 51 PP 35/2021 hanya menyebut uang penggantian hak dan uang pisah. Pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak disebut. Meski begitu, cek juga perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, sebab sebagian perusahaan memberi hak yang lebih baik.

Baca Juga: Mutasi Karyawan: Aturan, Alasan, dan Hak Pekerja

Kesimpulan

Karyawan mangkir memang bisa di-PHK, namun hukum menuntut prosedur yang rapi. Perusahaan wajib membuktikan lima hari kerja berturut-turut, tidak adanya keterangan tertulis dengan bukti sah, dan dua kali panggilan yang patut. Pekerja yang di-PHK tetap membawa pulang uang penggantian hak dan uang pisah.

Baca juga  Peninjauan Kembali (PK) Perkara: Syarat, Alasan, dan Prosedurnya

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Perusahaan perlu merapikan peraturan perusahaan, template surat panggilan, dan arsip absensi.

Pekerja perlu selalu memberi kabar tertulis lengkap dengan bukti, meski hanya lewat pesan resmi. Menurut pendapat saya, prosedur yang rapi melindungi dua pihak sekaligus. Perusahaan terhindar dari gugatan, dan pekerja terhindar dari PHK yang tidak adil.

Sedang menghadapi kasus karyawan mangkir, entah sebagai perusahaan atau pekerja? Pahami dulu hak kamu sebelum mengambil langkah.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menentukan langkah hukum yang tepat.

Ringkasan

  • Mangkir berarti tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah.
  • Dasar hukumnya Pasal 154A ayat (1) huruf j UU 13/2003 serta Pasal 36 dan 51 PP 35/2021.
  • Hari mangkir tidak dibayar sesuai prinsip no work no pay dalam Pasal 93 ayat (1).
  • Sanksi bisa berupa teguran, surat peringatan, hingga PHK sesuai aturan internal.
  • PHK karena mangkir sah jika pekerja absen lima hari kerja berturut-turut dan sudah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis.
  • Hitungan lima hari memakai hari kerja, bukan hari kalender.
  • Pekerja yang di-PHK karena mangkir berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dan berlaku setelah masa transisi satu tahun.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 93 dan 154A ayat (1) huruf j).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 36, 40 ayat (4), dan 51).
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
  6. Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, dan JDIH Kemnaker, jdih.kemnaker.go.id.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat RI, dpr.go.id, Rapat Paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi