Terbaru

Legalitas

Perbedaan Persero dan Perum: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Dalam dunia Badan Usaha Milik Negara, perbedaan persero dan perum sering menjadi pertanyaan banyak orang, terutama mahasiswa hukum bisnis maupun pelaku usaha yang ingin memahami struktur BUMN secara menyeluruh. Meskipun sama-sama dimiliki negara, kedua bentuk usaha ini memiliki tujuan dan karakteristik yang cukup berbeda.

Sebagai pakar hukum, saya sering menemukan kekeliruan di masyarakat yang menganggap seluruh BUMN otomatis berorientasi laba seperti perusahaan swasta. Padahal, perum justru dirancang khusus untuk kepentingan pelayanan umum, bukan semata mengejar keuntungan. Kesalahpahaman ini kerap muncul karena kedua bentuk usaha sama-sama menyandang label BUMN, sehingga publik cenderung menyamaratakan cara kerja keduanya.

Pengertian Persero dan Perum

Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham, di mana negara memiliki minimal 51 persen kepemilikan, dan bertujuan utama mencari keuntungan. Sebaliknya, perusahaan umum atau perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara secara langsung dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan utama menyediakan barang atau jasa untuk kepentingan umum.

Perbedaan mendasar ini menjadi fondasi bagi seluruh perbedaan lain di antara keduanya, mulai dari struktur kelembagaan hingga cara pengambilan keputusan bisnis sehari-hari.

perbedaan persero dan perum

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Persero dan Perum

Kedua bentuk BUMN ini diatur dalam payung hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN. Selain itu, persero juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena bentuk dasarnya adalah PT.

Perum sendiri diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian masing-masing perum secara individual, mengingat setiap perum memiliki karakteristik layanan publik yang berbeda satu sama lain, misalnya di bidang logistik pangan, transportasi, maupun percetakan uang.

Baca juga  Tidak Lapor LKPM? Ini Sanksi yang Mengintai Perusahaan

Perbedaan Persero dan Perum dari Berbagai Aspek

Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan keduanya dari beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan secara mendalam.

Tujuan Pendirian

Persero didirikan untuk mengejar keuntungan sebagaimana perusahaan pada umumnya. Sementara itu, perum didirikan terutama untuk menyediakan pelayanan publik, meskipun tetap diperbolehkan memperoleh laba sebagai penunjang operasional agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

Struktur Kepemilikan Modal

Modal persero terbagi dalam bentuk saham, sehingga memungkinkan kepemilikan bersama antara negara dan pihak lain, termasuk publik melalui bursa efek. Modal perum tidak terbagi atas saham dan sepenuhnya dimiliki negara secara utuh, tanpa ruang bagi investor luar untuk turut memiliki bagian dari perusahaan tersebut.

Bentuk Badan Hukum

Persero berbentuk perseroan terbatas dan tunduk pada aturan PT secara umum, termasuk mekanisme rapat umum pemegang saham. Perum memiliki bentuk badan hukum tersendiri sebagai BUMN yang diatur khusus, tanpa mengikuti seluruh ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga struktur pengambilan keputusannya cenderung lebih sederhana.

Kemungkinan Privatisasi

Persero dapat melakukan privatisasi dengan melepas sebagian sahamnya ke publik dan berubah status menjadi perusahaan terbuka. Perum pada dasarnya tidak dirancang untuk privatisasi karena sifatnya yang melayani kepentingan umum secara langsung, sehingga perubahan statusnya jarang terjadi dan memerlukan pertimbangan kebijakan yang sangat matang.

Orientasi Pengelolaan Sehari-hari

Pengelolaan persero cenderung mengikuti prinsip efisiensi bisnis layaknya perusahaan swasta, termasuk target laba dan indikator kinerja keuangan. Sebaliknya, pengelolaan perum lebih menitikberatkan pada pemerataan akses layanan bagi masyarakat, meskipun tetap memperhatikan aspek efisiensi operasional.

Contoh Persero dan Perum di Indonesia

Beberapa contoh persero antara lain PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sementara itu, contoh perum yang masih beroperasi antara lain Perum Bulog, Perum Damri, dan Perum Peruri.

Baca juga  Daftar Izin Usaha Maklon: Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus

Perum Bulog misalnya, berperan penting dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok di seluruh Indonesia. Perum Peruri bertanggung jawab mencetak uang rupiah dan dokumen negara lainnya, sebuah tugas yang jelas tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar bebas semata.

Tabel Ringkas Perbedaan Persero dan Perum

  • Tujuan: Persero mencari laba, perum mengutamakan pelayanan publik.
  • Modal: Persero berbentuk saham, perum tidak terbagi atas saham.
  • Bentuk hukum: Persero adalah PT, perum memiliki bentuk khusus BUMN.
  • Privatisasi: Persero bisa privatisasi, perum umumnya tidak.
  • Kepemilikan pihak lain: Persero memungkinkan investor lain, perum sepenuhnya milik negara.
  • Orientasi kerja: Persero mengejar efisiensi bisnis, perum mengejar pemerataan layanan.
perbedaan persero dan perum

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Perbedaan Persero dan Perum

Apakah perum bisa berubah menjadi persero? Secara teori memungkinkan melalui perubahan status dan restrukturisasi, namun proses ini jarang terjadi karena berkaitan erat dengan misi pelayanan publik yang diemban perum.

Apakah perum boleh mencari keuntungan? Boleh, namun keuntungan tersebut bukan tujuan utama dan biasanya digunakan kembali untuk menunjang pelayanan publik yang menjadi misi utamanya.

Mana yang lebih besar jumlahnya di Indonesia, persero atau perum? Saat ini jumlah persero jauh lebih banyak dibandingkan perum, karena orientasi bisnis dianggap lebih relevan dengan kebutuhan pengelolaan BUMN modern di berbagai sektor.

Kesimpulan

Perbedaan persero dan perum terletak pada tujuan pendirian, struktur modal, bentuk badan hukum, hingga peluang privatisasi. Persero lebih berorientasi bisnis dan fleksibel dalam struktur kepemilikan, sedangkan perum tetap fokus pada pelayanan publik dengan modal yang sepenuhnya dikuasai negara. Menurut saya, pemahaman atas perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan seluruh BUMN sebagai entitas yang hanya berorientasi laba, sekaligus memahami bahwa keduanya sama-sama memiliki peran strategis meski dengan pendekatan yang berbeda.

Baca juga  Tips Mengelola Keuangan Badan Usaha

Apabila Anda membutuhkan penjelasan lebih mendalam mengenai status hukum BUMN atau permasalahan korporasi lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi lebih lanjut. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Ringkasan

  • Persero berorientasi mencari laba, sedangkan perum mengutamakan pelayanan publik.
  • Modal persero terbagi dalam saham, modal perum sepenuhnya milik negara tanpa saham.
  • Persero berbentuk perseroan terbatas, perum memiliki bentuk hukum khusus BUMN.
  • Persero dapat diprivatisasi melalui penawaran saham publik, perum umumnya tidak.
  • Contoh persero antara lain Pertamina, Telkom, dan KAI.
  • Contoh perum antara lain Bulog, Damri, dan Peruri.
  • Kedua bentuk BUMN diatur dalam UU BUMN dan aturan turunannya.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. bumn.go.id
  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. djkn.kemenkeu.go.id
  6. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). bulog.co.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi