Banyak penjual online masih bingung soal pajak dropshipper. Alasannya sederhana: tak ada stok di gudang, jadi dianggap bebas pajak.
Anggapan itu keliru. Setiap omzet yang masuk tetap menjadi objek pajak. Ringkasnya, dropshipper orang pribadi umumnya membayar PPh final 0,5 persen dari omzet bruto.
Sementara itu, PPN baru berlaku ketika kamu menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai pakar hukum, saya berpendapat bahwa taat sejak awal jauh lebih murah ketimbang menanggung sanksi di kemudian hari.
Karena itu, artikel ini membahas kewajiban pajak dropshipper dengan urutan yang jelas dan bahasa yang praktis.
Kamu juga akan menemukan tarif PPh final dropshipper, aturan PPN dropshipper, dan cara lapor pajak toko online yang benar.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Dropshipper?
Dropshipper menjual barang milik pemasok tanpa menyimpan stok sendiri. Meski begitu, hukum pajak hanya melihat penghasilan.
Lokasi barang tidak jadi soal. Setiap rupiah dari pembeli masuk kategori penghasilan kena pajak. Maka kamu perlu punya NPWP, yang untuk orang pribadi kini berupa NIK.
Satu hal lagi: omzet tidak sama dengan keuntungan. Omzet adalah total harga jual kepada pembeli. Selisih antara harga pemasok dan harga jual itu urusan lain.
Contohnya, kamu menjual produk seharga Rp200.000 dengan modal Rp150.000. Dasar pajaknya Rp200.000. Margin Rp50.000 tidak ikut dihitung.
Pemahaman ini krusial sebab PPh final memakai omzet sebagai dasar hitungan. Banyak dropshipper salah di titik ini dan menghitung pajak dari margin saja. Hasilnya, setoran kurang dan petugas pajak bisa menegur.
Jadi, pajak dropshipper selalu dihitung dari omzet penjualan.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
PPh Final Dropshipper: Tarif dan Syarat Pemanfaatannya
Dropshipper boleh memakai skema PPh final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang diubah dengan PP 20 Tahun 2026. Ini ketentuan pokoknya:
- Tarif PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto.
- Fasilitas berlaku untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat.
- Omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Orang pribadi bebas PPh atas omzet sampai Rp500 juta per tahun.
- Untuk orang pribadi, batas waktu pemanfaatan tarif ini sudah dihapus.
Coba bayangkan omzetmu mencapai Rp800 juta dalam setahun. Bagian yang kena pajak adalah Rp300 juta, sehingga PPh final yang kamu setor Rp1,5 juta.
CV dan firma kini tidak lagi menerima fasilitas ini. Pengecualian hanya berlaku bagi yang sudah terdaftar sebelumnya dan masih berada dalam masa pemanfaatan.
Skema ini juga bersifat final. Penghasilan tersebut tak dihitung ulang dengan tarif progresif, dan kamu tidak perlu menghitung pajak dropshipper dari laba.
Pembukuan pun jadi jauh lebih ringan.
Contoh Menghitung PPh Final Dropshipper
Misalkan omzet bulananmu rata-rata Rp80 juta. Memasuki bulan ketujuh, omzet kumulatif sudah Rp560 juta. Artinya, Rp60 juta melewati batas bebas pajak.
Pada bulan itu, PPh final kamu adalah 0,5 persen dikali Rp60 juta, yaitu Rp300.000. Mulai bulan kedelapan, pajak dihitung dari seluruh omzet bulan berjalan.
Dengan omzet Rp80 juta, setoranmu Rp400.000 per bulan. Beban pajak dropshipper pun tetap ringan dan gampang diprediksi.
Pungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
PMK 37 Tahun 2025 menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta lepas dari pungutan, asalkan menyampaikan surat pernyataan.
Kalau surat itu tidak dikirim, marketplace tetap memungut. Perhatikan juga bahwa omzet dari semua platform dihitung bersama.
Surat pernyataan tidak akan menolongmu bila total omzet sudah melewati batas. Penjualan di luar marketplace, misalnya lewat WhatsApp atau media sosial, tetap kamu setor sendiri.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
PPN Dropshipper: Kapan Kamu Wajib Memungutnya?
PPN berbeda dari PPh. Keduanya sama-sama bagian dari pajak dropshipper yang harus kamu kuasai.
Dropshipper memungut PPN hanya bila berstatus PKP. Kewajiban pengukuhan PKP muncul ketika peredaran bruto dalam satu tahun buku melewati Rp4,8 miliar.
Pengusaha kecil di bawah batas itu tidak wajib memungut PPN. Meski begitu, kamu boleh mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela, misalnya demi menggandeng perusahaan besar.
Setelah menjadi PKP, kamu menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Tarif PPN 12 persen dikalikan DPP nilai lain 11/12 untuk barang nonmewah, sehingga beban efektifnya 11 persen.
Barang kebutuhan pokok tertentu mendapat fasilitas bebas PPN. Kamu juga dapat mengkreditkan PPN dari pembelian ke pemasok yang berstatus PKP.
Karena itu, hitung dulu untung ruginya sebelum memutuskan menjadi PKP secara sukarela.
Pemahaman soal PPN dropshipper membantu kamu menentukan harga jual yang aman, terutama saat omzet mendekati batas Rp4,8 miliar.
Cara Setor dan Lapor Pajak Dropshipper
Kewajiban pajak dropshipper tidak selesai di penghitungan. Kamu juga harus menyetor dan melapor tepat waktu. Ikuti langkah berikut supaya administrasimu rapi:
- Pastikan NIK atau NPWP kamu aktif di Coretax.
- Catat omzet bruto tiap bulan dari semua platform penjualan.
- Hitung PPh final 0,5 persen setelah omzet tahunan melewati Rp500 juta.
- Buat kode billing dan setor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Laporkan penghasilan final dalam SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
Ingat, omzet di bawah Rp500 juta tetap kamu laporkan dalam SPT Tahunan, meski pajak terutangnya nol. Simpan juga invoice marketplace sebagai bukti pungutan.
Unduh arsipnya tiap bulan, supaya data tidak hilang saat dibutuhkan.
Dengan begitu, cara lapor pajak dropshipper terasa lebih mudah saat kamu mengisi SPT Tahunan di Coretax.
Kesalahan Umum dalam Mengurus Pajak Dropshipper
Sebelum menutup pembahasan, kenali dulu kesalahan yang paling sering muncul. Ini daftarnya:
- Menjadikan keuntungan sebagai dasar pajak. Aturan resmi memakai omzet bruto.
- Melaporkan omzet satu marketplace saja, padahal kamu berjualan di beberapa platform.
- Mengira surat pernyataan omzet membebaskan semua kewajiban pajak.
- Lupa menyetor pajak setelah omzet melewati Rp500 juta.
- Melewatkan SPT Tahunan karena merasa omzet masih kecil.
Satu lagi, jangan menunda pencatatan. Catatan yang rapi melindungimu ketika petugas pajak meminta klarifikasi atas data transaksi.
FAQ
Apakah dropshipper wajib punya NPWP?
Wajib. Orang pribadi yang berpenghasilan harus terdaftar, dan NIK berfungsi sebagai NPWP.
Kamu cukup mengaktifkan NIK itu di Coretax. Langkah ini menjadi dasar semua kewajiban pajak dropshipper berikutnya.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta wajib dilaporkan?
Wajib. SPT Tahunan tetap harus kamu laporkan. PPh final yang terutang memang bernilai nol.
Pelaporan ini membuktikan kepatuhanmu dan menjaga data pajak tetap bersih.
Apa sanksi jika dropshipper tidak membayar pajak?
Kamu menghadapi denda keterlambatan SPT Tahunan sebesar Rp100.000 serta bunga atas kekurangan bayar.
Setelah pemeriksaan, petugas pajak juga dapat menerbitkan ketetapan pajak.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Pajak dropshipper sebenarnya sederhana kalau kamu memahami tiga hal. Pertama, PPh final 0,5 persen berlaku atas omzet bruto, dengan Rp500 juta pertama bebas pajak bagi orang pribadi.
Kedua, PPN baru muncul setelah omzet melewati Rp4,8 miliar atau saat kamu memilih menjadi PKP. Ketiga, setor setiap bulan dan laporkan dalam SPT Tahunan.
Saran saya: mulai catat omzet hari ini dan aktifkan akun Coretax kamu. Menurut saya, dropshipper yang tertib sejak awal lebih mudah menggandeng pemasok besar dan mengajukan pembiayaan usaha.
Kepatuhan pajak juga menjaga reputasi bisnismu. Usaha yang tertata pun leluasa berkembang tanpa cemas menghadapi pemeriksaan pajak di masa depan.
Kalau kamu masih ragu soal status pajak usahamu, silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap menemanimu dari awal sampai laporanmu terkirim.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
Ringkasan
- Dropshipper wajib membayar pajak atas omzet penjualan.
- Omzet adalah total harga jual kepada pembeli, termasuk bagian margin.
- PPh final bernilai 0,5 persen dari omzet bruto.
- Orang pribadi bebas PPh atas omzet sampai Rp500 juta per tahun.
- PPN wajib dipungut setelah omzet melewati Rp4,8 miliar.
- Setor pajak paling lambat tanggal 15 dan lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret.
- Kesalahan terbesar adalah menghitung pajak dari keuntungan dan lupa melapor SPT Tahunan.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM orang pribadi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil PPN.
- Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak dan besaran PPN yang dipungut.
- Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP 55 Tahun 2022.





