Pajak marketplace sedang ramai dibicarakan para pelapak online, dan wajar kalau kamu ikut penasaran. Pemerintah kini menunjuk platform sebagai pihak yang memungut pajak dari penjualan di dalamnya.
Intinya begini. Platform memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut, selama sudah menyampaikan surat pernyataan.
Sebagai pakar hukum, saya melihat aturan ini sebagai langkah yang masuk akal. Pemungutan jadi lebih rapi, dan penjual yang taat punya kepastian hukum yang lebih kuat.
Meski begitu, masih banyak penjual yang salah paham. Salah langkah sedikit saja, hak bebas pungutan bisa hilang.
Apa Itu Pajak Marketplace dan Dasar Hukumnya?
Pajak marketplace adalah pajak penghasilan yang dipungut platform atas transaksi penjual di lokapasar. Landasannya adalah PMK 37 Tahun 2025.
Aturan itu berlaku sejak 14 Juli 2025. Setahun kemudian, tepatnya 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut.
Bisnis.com melaporkan keempat platform itu adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Pemungutan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026.

Pajak yang Sama dengan Cara Pungut Baru
DJP menyatakan PMK 37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya.
Dulu, penjual menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sekarang platform memotong pajak itu langsung dari transaksi.
Siapa Saja yang Terlibat
Ada tiga pihak dalam skema ini:
- Penjual (merchant): menyerahkan informasi dan surat pernyataan omzet ke platform.
- Platform marketplace: memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
- DJP: menerima setoran serta informasi dari platform.
Kewajiban Penjual dalam Pajak Penjual Online
Platform memang memungut pajak, tetapi penjual tetap punya tugas sendiri. Tugas inilah yang menentukan apakah tokomu kena pungutan atau tidak.
Pertama, sampaikan informasi yang diminta platform. Platform memakainya sebagai dasar pemungutan.
Kedua, penjual orang pribadi wajib menyerahkan surat pernyataan omzet Rp500 juta bila omzet setahun tidak melewati batas itu. Tanpa surat tersebut, platform tetap memotong pajakmu.
Memahami Batas Omzet Rp500 Juta
Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta pada tahun pajak berjalan bebas dari pungutan. Syaratnya, surat pernyataan sudah masuk ke platform.
Beberapa hal perlu kamu perhatikan:
- Omzet dihitung dari seluruh peredaran bruto dalam satu tahun pajak.
- Penjualan di semua platform dan toko fisik ikut dijumlahkan.
- Surat pernyataan harus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika Omzet Menembus Rp500 Juta
Omzet kadang melonjak di tengah tahun, misalnya karena musim promo. Kalau itu terjadi, kamu wajib memberi tahu platform.
Batas waktunya akhir bulan saat omzet melewati Rp500 juta. Setelah itu, platform mulai memungut pajak pada transaksi berikutnya.
Ambil contoh seorang penjual yang menyerahkan surat pernyataan di awal tahun. Omzetnya melewati batas pada Maret, sehingga pungutan berlaku mulai April.
Menurut pengamatan saya, tahap inilah yang paling sering terlewat. Cek omzet tiap bulan, supaya kamu tidak terlambat melapor.
Cara Kerja Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace
PPh Pasal 22 marketplace dipungut dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, sesuai Pasal 8 PMK 37/2025. Nilai PPN dan PPnBM tidak ikut dihitung.
Jadi, platform menghitung pungutan dari nilai transaksi di luar kedua pajak itu. Hitungannya mudah diikuti.
Contoh Perhitungan
Misalnya kamu menjual barang seharga Rp2.000.000. Pungutannya Rp2.000.000 × 0,5% = Rp10.000.
Platform memotongnya saat menerima pembayaran dari pembeli. Dana yang sampai ke rekeningmu sudah bersih dari pajak itu.
Invoice Sebagai Bukti Pungut
PMK 37/2025 menyamakan invoice platform dengan bukti pemungutan PPh unifikasi. Kamu tidak perlu meminta bukti potong terpisah.
Simpan semua invoice dengan rapi. Dokumen itu akan berguna saat kamu mengisi SPT Tahunan.
Final atau Tidak Final
Sifat pungutan bergantung pada skema pajak yang kamu pakai. Bagi penjual yang memakai skema PPh final, pungutan itu menjadi pelunasan pajak.
Penjual yang memakai skema umum memperlakukan pungutan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Karena itu, pastikan kamu tahu skema mana yang berlaku untuk usahamu.
Transaksi yang Dikecualikan dari Pungutan
Tidak semua transaksi kena pungutan. Pasal 10 PMK 37/2025 merinci pengecualiannya.
Berikut yang paling relevan:
- Penjualan oleh orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan.
- Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan atau batu mulia tertentu.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pedagang yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
Daftar di atas belum lengkap. Baca teks PMK 37/2025 langsung untuk memastikan usahamu masuk kategori yang mana.
Salah Kaprah yang Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan muncul berulang di lapangan:
- Mengira omzet kecil otomatis bebas pungutan tanpa surat pernyataan.
- Lupa melapor saat omzet naik di tengah tahun.
- Menganggap pungutan platform sudah menggugurkan semua kewajiban pajak.
Kekeliruan ketiga paling berisiko. Kamu tetap harus melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan, walaupun platform sudah memungut pajaknya.

FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Marketplace
Apakah semua penjual online dipungut pajak 0,5%?
Tidak semua. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bebas pungutan, asal surat pernyataannya sudah masuk.
Penjual dengan omzet di atas batas itu dikenai tarif pajak 0,5% marketplace.
Apakah pungutan platform menggantikan lapor SPT Tahunan?
Tidak. Pungutan itu berfungsi sebagai pajak dibayar di muka atau pelunasan pajak final, tergantung skemamu. Seluruh penghasilan tetap harus kamu laporkan dalam SPT Tahunan.
Apa akibatnya kalau saya lupa menyerahkan surat pernyataan?
Platform akan menganggapmu sebagai penjual yang dipungut. Pajak 0,5% pun terpotong dari setiap transaksi, padahal kamu mungkin berhak bebas pungutan.
Kesimpulan
Pajak marketplace memindahkan tugas memungut pajak dari penjual ke platform. Kewajiban penjual sendiri tetap ada.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Serahkan surat pernyataan, pantau omzet tiap bulan, simpan invoice, dan laporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pendapat saya, aturan ini menguntungkan penjual yang tertib. Pencatatan berjalan otomatis, sehingga peluang salah hitung mengecil.
Setiap usaha punya kondisi yang berbeda. Bentuk usaha, skema pajak, dan jumlah toko akan memengaruhi kewajibanmu.
Kalau kamu masih ragu menentukan langkah, jangan tunggu sampai masalah datang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap menemani kamu memahami kewajiban pajak tokomu dengan tenang.
Ringkasan
- Pajak marketplace dipungut platform berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 dan tidak menambah jenis pajak baru.
- Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM.
- DJP menunjuk empat platform pada 1 Juli 2026, dan pemungutan berjalan sejak 1 Agustus 2026.
- Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta bebas pungutan bila menyerahkan surat pernyataan.
- Omzet yang melewati Rp500 juta wajib dilaporkan ke platform paling lambat akhir bulan saat batas terlewati.
- Invoice platform berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.
- Transaksi tertentu, seperti pulsa dan jasa ekspedisi mitra aplikasi, dikecualikan dari pungutan.
- Pungutan platform tidak menggantikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK-37/2025: Bisnis Makin Praktis Bebas Ribet, Potongan Pajak Otomatis di Marketplace. pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah Implementasi PMK 37/2025 melalui Penunjukan Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 (Siaran Pers, 1 Juli 2026).
- Direktorat Jenderal Pajak. Siaran Pers SP-14/2025: Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. pajak.go.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.





