Baru saja komisi pertama cair dari marketplace, lalu muncul pertanyaan soal pajak affiliate marketing. Wajar sekali. Banyak afiliator mengira komisinya hanya kena pajak 0,5%.
Faktanya, komisi affiliate dikenai PPh dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, mulai 5% sampai 35%. Marketplace biasanya sudah memotong PPh Pasal 21 lebih dulu sebagai pajak yang dibayar di muka.
Sebagai penulis yang cukup lama menekuni hukum pajak, saya menilai aturan ini masuk akal dan adil. Sayangnya, sosialisasinya belum merata, sehingga salah lapor masih sering terjadi.
Di artikel ini, kita bahas dasar hukum, tarif, contoh hitungan, sampai cara pelaporannya.
Apakah Komisi Affiliate Marketing Kena Pajak?
Jawabannya: ya. UU PPh mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
Komisi dari hasil penjualan jelas menambah kemampuan ekonomismu. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan komisi tersebut sebagai objek pajak.
DJP juga menggolongkan komisi affiliate sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Kamu tidak berstatus pegawai marketplace, jadi komisi yang kamu terima tidak dihitung sebagai gaji.
Penggolongan ini menentukan skema pajaknya. Dengan status pekerjaan bebas, komisimu mengikuti aturan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai.
Dasar Hukum Pajak Affiliate
Ada tiga aturan utama yang perlu kamu kenal:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan UU HPP.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026.
Setelah mengenal aturan mainnya, mari lihat berapa persen sebenarnya tarif yang berlaku.

Tarif PPh Komisi Affiliate: Berapa Persen?
Tarif PPh komisi affiliate mengikuti Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Sistemnya progresif. Makin besar penghasilan, makin tinggi persentasenya.
Berikut lapisan tarif tahunan untuk wajib pajak orang pribadi:
- Sampai Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Tarif itu dikenakan pada penghasilan kena pajak. Jadi, kamu tidak otomatis membayar 5% dari seluruh komisi. Hitungannya dimulai dari penghasilan yang sudah dikurangi PTKP dan biaya yang boleh dikurangkan.
Cara Marketplace Memotong PPh Pasal 21 Afiliator
Dalam praktiknya, marketplace berperan sebagai pemotong pajak. Menurut PMK 168/2023, dasar pemotongan untuk bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto.
Setelah itu, marketplace mengalikan dasar tersebut dengan tarif Pasal 17. Hasilnya, potongan di awal terasa lebih ringan dibanding tarif nominalnya.
Satu hal yang sering terlewat: pemotongan ini bersifat tidak final. Kamu tetap harus menghitung ulang pajakmu di SPT Tahunan.
Selain itu, afiliator yang belum punya NPWP atau NIK tervalidasi bisa kena tarif pemotongan lebih tinggi, yaitu tambahan 20%. Makanya, cek dulu status datamu di Coretax.
Contoh Hitungan Sederhana
Bayangkan kamu menerima komisi Rp10 juta dalam sebulan. Marketplace menetapkan dasar pemotongan 50%, yaitu Rp5 juta.
Dengan tarif lapisan pertama 5%, PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp250.000. Angka ini murni ilustrasi. Hitungan sebenarnya bergantung pada akumulasi penghasilanmu selama satu tahun.
Potongan tersebut kemudian menjadi kredit pajak. Saat melapor SPT Tahunan, kamu bisa mengurangkannya dari PPh terutang.
Mengapa Komisi Affiliate Tidak Bisa Memakai PPh Final 0,5%?
Pertanyaan ini muncul hampir di setiap diskusi afiliator. Dan jawabannya tegas: tidak bisa. Aturannya bahkan sudah ada sejak PP 55/2022.
Pasal 56 PP 55/2022 menyebutkan bahwa penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang dikenai PPh final. PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, kemudian menegaskan ketentuan itu.
Lewat PP 20/2026, pemerintah juga menyelaraskan daftar pekerjaan bebas dengan PMK 168/2023. Di dalam daftar itu ada perantara atau orang yang menemukan pelanggan, serta pembuat konten di media daring.
Perlu dicatat, PP 20/2026 tidak melarang sesuatu yang baru bagi afiliator. Aturan ini merapikan pengecualian yang sebelumnya sudah berlaku.
Menurut saya, penegasan semacam ini memang diperlukan agar tidak ada lagi tafsir ganda di lapangan. Hanya saja, banyak afiliator baru tahu setelah menerima bukti potong.
Bagaimana dengan Penjualan Produk Sendiri?
Bagian ini sering membingungkan. Komisi dari mempromosikan produk milik orang lain tergolong pekerjaan bebas.
Lain halnya dengan keuntungan dari menjual produk milik sendiri. Itu masuk penghasilan usaha. Untuk omzet sampai Rp4,8 miliar, PPh final 0,5% masih bisa dipakai selama syaratnya terpenuhi.
Kalau kamu menjalani dua-duanya, pisahkan pencatatannya sejak awal. Dengan begitu, perlakuan pajak untuk masing-masing penghasilan jadi jelas.
Cara Lapor Pajak Affiliate di SPT Tahunan
Komisi affiliate wajib kamu laporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Coretax DJP. Tenggatnya 31 Maret setiap tahun.
Langkah praktisnya begini:
- Daftarkan NPWP melalui Coretax, lalu pastikan NIK-mu tervalidasi.
- Kumpulkan bukti potong PPh Pasal 21 dari marketplace.
- Rekap seluruh komisi bruto selama setahun dari semua platform.
- Isi bagian penghasilan dari pekerjaan bebas pada SPT.
- Kreditkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong.
- Bayar kekurangan pajak, kalau ada, sebelum kamu melapor.
Coretax menyediakan data yang terisi otomatis dari bukti potong yang dilaporkan pemotong. Meski begitu, cocokkan tetap angkanya dengan catatan pribadimu.
Gabungkan dengan Penghasilan Lain
Kamu bekerja sebagai karyawan sambil menjadi afiliator? Kalau iya, komisimu harus digabung dengan gaji.
Penggabungan ini bisa mendorong penghasilanmu ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Akibatnya, kekurangan bayar mungkin muncul walaupun marketplace sudah memotong pajak. Siapkan dana cadangan sejak awal tahun supaya kamu tidak kaget.
Kamu juga boleh memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) selama peredaran brutomu di bawah Rp4,8 miliar dan syarat pemberitahuannya terpenuhi. Kalau tidak, gunakan pembukuan.
Risiko Jika Tidak Melaporkan Komisi Affiliate
Sebagian afiliator berpikir penghasilan kecil tidak akan terdeteksi. Pikiran itu keliru. Marketplace wajib melaporkan pemotongan pajak ke DJP.
Datanya terhubung dengan Coretax. Jadi, selisih antara bukti potong dan SPT gampang terlihat.
Konsekuensinya antara lain:
- Sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
- Surat permintaan penjelasan dari kantor pajak.
- Pemeriksaan pajak untuk kasus yang lebih serius.
Kalau kamu melapor dengan benar, penghasilanmu tercatat resmi. Catatan ini berguna ketika kamu mengajukan kredit atau visa.

FAQ Pajak Affiliate Marketing
Apakah komisi affiliate di bawah PTKP tetap dipotong pajak?
Marketplace tetap bisa memotong PPh Pasal 21 saat komisi dibayarkan. Namun, jika penghasilan setahunmu masih di bawah PTKP, pajak yang terpotong dapat menjadi lebih bayar di SPT Tahunan. Kamu tetap wajib melapor.
Apakah afiliator wajib punya NPWP?
Wajib. Afiliator yang memperoleh penghasilan harus terdaftar sebagai wajib pajak. Saat ini NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi, tetapi kamu perlu memastikan datanya valid di Coretax.
Apakah pajak affiliate marketing berbeda antara Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia?
Pada prinsipnya sama, karena semuanya mengikuti PPh Pasal 21 untuk pekerjaan bebas. Perbedaannya ada pada cara masing-masing platform menerbitkan bukti potong. Simpan bukti dari setiap platform ya.
Kesimpulan
Pajak affiliate marketing adalah kewajiban yang nyata dan aturannya cukup jelas. Komisimu dikenai PPh progresif 5% hingga 35%, dan tarif final UMKM 0,5% tidak berlaku untuk pekerjaan bebas.
Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Aktifkan NPWP, simpan semua bukti potong, catat komisi tiap bulan, lalu laporkan di SPT Tahunan sebelum 31 Maret.
Menurut saya pribadi, afiliator yang tertib sejak awal justru lebih tenang saat usahanya membesar. Kepatuhan kecil hari ini bisa mencegah sanksi yang jauh lebih besar nanti.
Masih ragu soal status pajak, cara menghitung, atau pelaporan di Coretax? Tidak perlu dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu memahami kewajiban pajak dengan tenang.
Ringkasan
- Komisi affiliate adalah objek PPh dan tergolong penghasilan dari pekerjaan bebas.
- Tarifnya mengikuti Pasal 17 UU PPh, yaitu 5% hingga 35% secara progresif.
- Marketplace memotong PPh Pasal 21 dengan dasar pemotongan 50% dari bruto (PMK 168/2023).
- Pemotongan bersifat tidak final, jadi kamu tetap menghitung ulang di SPT Tahunan.
- PPh final UMKM 0,5% tidak berlaku untuk komisi affiliate (PP 55/2022 jo. PP 20/2026).
- Laporkan komisi lewat Coretax paling lambat 31 Maret, lengkap dengan bukti potong.
- Penghasilan lain, seperti gaji, harus digabung dalam SPT yang sama.
- Pelaporan yang benar menjauhkanmu dari bunga, denda, dan pemeriksaan pajak.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Direktorat Jenderal Pajak, “Affiliate Marketing? Spill Pengenaan Pajaknya dong, Kak!”, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, “Pekerja Bebas Sudah Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final, Benarkah?”, pajak.go.id.
- Kementerian Keuangan, “Penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap Pajak UMKM”, opini.kemenkeu.go.id.





