Terbaru

Pajak

Pajak Jual Beli Saham: PPh Final, Tarif, dan Pemungutannya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Pajak jual beli saham sering luput dari perhatian investor pemula. Padahal, setiap kali kamu menjual saham di bursa, pajaknya langsung dipotong otomatis.

Sebagai praktisi yang kerap mendampingi investor dan pemilik usaha, saya melihat kebingungan muncul di satu titik. Banyak orang tidak tahu bahwa pajak ini bersifat final, sehingga mereka sering salah memahami cara melaporkannya.

Nah, di artikel ini kita bahas semuanya secara runtut. Mulai dari dasar hukum, tarif, pajak dividen, contoh hitungan, sampai cara melapor di SPT Tahunan.

Pajak Jual Beli Saham: Pengertian dan Dasar Hukum

Pajak jual beli saham adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek. Sifatnya final, artinya pemotongan satu kali sudah menyelesaikan kewajibanmu atas transaksi tersebut.

Dasar hukumnya adalah peraturan pemerintah tentang PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ikut menyesuaikan perlakuan pajak atas sebagian penghasilan investasi. Kegiatan perdagangannya sendiri diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

pajak jual beli saham

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Transaksi yang Dikenai Pajak

Pajak final berlaku untuk penjualan saham yang terjadi lewat bursa efek. Pembelian saham tidak dikenai PPh.

Jadi, pajak baru muncul pada saat kamu menjual. Selama saham masih kamu pegang, tidak ada PPh atas kenaikan harganya.

Penjualan di luar bursa memakai aturan lain. Penghasilannya biasanya masuk perhitungan PPh umum, bukan skema final.

Menurut saya, bagian ini paling sering tertukar. Investor mengira semua jual beli saham otomatis final, padahal ada syarat transaksinya.

Siapa yang Memungut dan Menyetor

Perusahaan efek atau broker tempat kamu bertransaksi yang memotong pajaknya. Broker kemudian menyetorkannya ke kas negara.

Artinya, kamu tidak perlu menyetor sendiri. Pajak sudah masuk dalam nilai bersih yang kamu terima setelah menjual.

Perlu kamu tahu, broker juga menarik komisi dan pungutan lain. Komisi jasa broker punya perlakuan pajak sendiri, terpisah dari PPh final atas penjualan saham.

Tarif Pajak Jual Beli Saham di Bursa

Tarif pajak jual beli saham dihitung dari nilai bruto transaksi penjualan. Keuntungan atau kerugianmu tidak ikut dihitung.

Inilah ciri khas pajak final di pasar modal. Hitungannya sederhana, tetapi konsekuensinya sering mengejutkan investor yang baru rugi.

Baca juga  Perbedaan PPh 21 dan PPh 23: Objek dan Tarifnya

Tarif PPh Final 0,1 Persen

Tarif PPh final atas penjualan saham di bursa adalah 0,1 persen dari nilai transaksi penjualan. Tarif ini berlaku sama untuk orang pribadi dan badan.

Rumusnya mudah. Nilai penjualan dikali 0,1 persen, hasilnya adalah pajak yang dipotong broker.

Karena sifatnya final, penghasilan ini tidak digabung dengan penghasilan lain. Kamu juga tidak bisa mengurangkan kerugian saham dari penghasilan lain.

Tambahan 0,5 Persen untuk Saham Pendiri

Ada ketentuan khusus bagi pemilik saham pendiri. Saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana, pendiri dikenai tambahan PPh final sebesar 0,5 persen dari nilai saham pada harga penawaran.

Pembayaran tambahan ini bersifat opsional. Jika pendiri tidak membayarnya, penghasilan dari penjualan saham pendiri dihitung menurut ketentuan umum.

Dalam praktik, keputusan ini perlu dihitung matang. Selisih beban pajak antara dua pilihan bisa sangat besar pada saham bernilai tinggi.

Sebagai praktisi, saya biasanya meminta klien membuat simulasi lebih dulu. Angka di atas kertas jauh lebih meyakinkan daripada perkiraan kasar.

Pajak atas Penjualan Saham di Luar Bursa

Tidak semua transaksi saham terjadi di bursa. Banyak pemilik usaha menjual saham perusahaan tertutup secara langsung kepada pihak lain.

Transaksi seperti ini tidak masuk skema final 0,1 persen. Penghasilannya mengikuti ketentuan PPh yang berlaku umum.

Penghasilan Dihitung dari Selisih Harga

Pada transaksi di luar bursa, keuntungan dihitung dari harga jual dikurangi harga perolehan. Selisih itu menjadi bagian dari penghasilan kena pajak.

Untuk orang pribadi, penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan. Untuk badan, penghasilan itu masuk laba usaha.

Karena itu, dokumen perolehan saham sangat penting. Akta, bukti setoran modal, dan perjanjian jual beli perlu kamu simpan rapi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Transaksi di luar bursa biasanya melibatkan akta notaris dan perubahan data perseroan. Pihak pajak bisa meminta dokumen tersebut untuk menguji kewajaran harga.

Siapkan dokumen berikut agar prosesnya lancar.

  • Akta jual beli atau pengalihan saham.
  • Bukti pembayaran dari pembeli.
  • Dokumen perolehan saham yang lama.
  • Laporan keuangan perusahaan pada saat transaksi.

Menurut saya, harga transaksi yang wajar adalah kunci. Harga yang terlalu rendah mudah memancing koreksi dari kantor pajak.

Pajak Dividen dan Penghasilan Lain dari Saham

Penghasilan dari saham tidak berhenti di selisih harga jual. Dividen juga punya aturan pajak sendiri.

Baca juga  UU PPh: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Banyak investor fokus pada keuntungan jual lalu lupa mengecek pajak dividen. Padahal, dividen sering menjadi sumber penghasilan rutin yang nilainya cukup besar.

Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dapat dikenai PPh final dengan tarif maksimal 10 persen. Pengenaan ini berlaku bila dividen tidak diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Bila dividen diinvestasikan kembali sesuai syarat, dividen tersebut dapat dikecualikan dari objek pajak. Jenis investasi dan batas waktunya diatur dalam peraturan pelaksana.

Karena itu, simpan bukti reinvestasi dengan rapi. Dokumen ini bisa diminta saat ada permintaan penjelasan dari kantor pajak.

Dividen untuk Badan dan Wajib Pajak Luar Negeri

Dividen yang diterima badan dalam negeri dari badan dalam negeri lain umumnya dikecualikan dari objek pajak. Syaratnya menyangkut persentase kepemilikan dan kondisi perusahaan penerima.

Sementara itu, dividen untuk Wajib Pajak luar negeri dipotong PPh Pasal 26. Tarifnya 20 persen atau lebih rendah bila ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Selain itu, dividen dari perusahaan di luar negeri punya perlakuan berbeda. Konsultasikan transaksi lintas negara agar kamu tidak keliru memilih ketentuan.

Cara Melaporkan Pajak Jual Beli Saham di SPT

Meski sudah final, penghasilan ini tetap perlu dilaporkan. Kamu mencantumkan nilai bruto penjualan saham pada bagian penghasilan yang dikenai PPh final di SPT Tahunan.

Gunakan laporan transaksi dari broker sebagai dasar. Sebagian broker menyediakan ringkasan pajak tahunan langsung di aplikasinya.

Langkah Pengisian SPT

Ikuti urutan berikut agar pelaporanmu rapi.

  1. Unduh laporan transaksi dan bukti potong dari broker.
  2. Jumlahkan nilai bruto penjualan saham sepanjang tahun.
  3. Isi nilai tersebut pada bagian penghasilan final di SPT.
  4. Cantumkan saham yang masih kamu miliki dalam daftar harta.

Untuk daftar harta, isi nilai perolehan sesuai petunjuk pengisian SPT. Catat juga utang yang terkait pembelian saham, bila ada.

Kesalahan Umum Investor

Beberapa kesalahan berulang terjadi di kalangan investor. Mengenalinya lebih awal bisa menghindarkan kamu dari koreksi pajak.

  • Tidak melaporkan penghasilan saham karena merasa sudah final.
  • Mengira kerugian saham bisa mengurangi pajak penghasilan lain.
  • Mengabaikan pajak atas dividen.
  • Tidak mencatat saham dalam daftar harta SPT.
Baca juga  Bukti Potong Pajak: Fungsi, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

Dari pengalaman saya, kesalahan pelaporan lebih sering terjadi daripada kesalahan pembayaran. Pajaknya sudah dipotong, tetapi laporannya tidak lengkap.

pajak jual beli saham

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Pajak Jual Beli Saham

Apakah kerugian jual saham tetap kena pajak?
Ya. Pajak final dihitung dari nilai bruto penjualan, jadi tetap dipotong walau kamu rugi.

Apakah pajak jual beli saham harus disetor sendiri?
Tidak. Broker yang memotong dan menyetorkannya. Kamu tinggal melaporkannya di SPT Tahunan.

Apakah dividen saham kena pajak?
Bisa. Dividen untuk orang pribadi dapat dikenai PPh final bila tidak diinvestasikan kembali sesuai syarat. Besar tarifnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Pajak jual beli saham terlihat sederhana, tetapi ada detail yang menentukan. Tarif final 0,1 persen, pajak dividen, dan kewajiban lapor SPT semuanya perlu kamu pahami.

Langkah yang saya sarankan jelas. Simpan laporan transaksi dari broker, cek perlakuan dividen, dan laporkan semua saham di SPT Tahunan.

Menurut saya, investor yang tertib administrasi akan jauh lebih tenang saat ada permintaan klarifikasi pajak. Waktu lima menit untuk mencatat sering menyelamatkan berjam-jam urusan di kemudian hari.

Kalau kamu masih ragu soal pajak jual beli saham, pelaporan dividen, atau transaksi saham di luar bursa, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak investasi dengan tenang.

Ringkasan

  • Pajak jual beli saham bersifat final dan dipotong broker saat penjualan di bursa.
  • Tarif PPh final penjualan saham di bursa adalah 0,1 persen dari nilai bruto transaksi.
  • Pajak tetap dipotong walau transaksi mengalami kerugian.
  • Pemilik saham pendiri dapat dikenai tambahan PPh final 0,5 persen saat penawaran umum perdana.
  • Penjualan saham di luar bursa mengikuti ketentuan PPh umum.
  • Dividen orang pribadi dapat dikenai PPh final bila tidak diinvestasikan kembali.
  • Penjualan saham tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan, dan saham dicatat sebagai harta.

Referensi

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
  2. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021).
  3. Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
  4. Undang-Undang tentang Pasar Modal.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, informasi PPh final dan pelaporan SPT, pajak.go.id.
  6. Otoritas Jasa Keuangan, informasi pasar modal, ojk.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi