Terbaru

Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

5 Syarat Mitra MBG Terbaru dan 6 Langkah Daftarnya dari Awal

5 Syarat Mitra MBG Terbaru dan 6 Langkah Daftarnya dari Awal

Inspiratif sekali sosok Yasika Aulia Ramadhani. Usianya baru 20 tahun. Tapi, sudah sukses jadi mitra Makan Bergizi Gratis (MBG). Gak tanggung-tanggung, Ia berhasil mengelola 41 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan. Selain karena kerja kerasnya, saya yakin dukungan semangat dari sang ayah tercinta juga turut membantunya untuk bisa mengelola puluhan dapur MBG ini. Yasika sendiri merupakan Anak dari Wakil Ketua II DPRD Sulsel Yasir Mahmud dan Andi Tenri Engka. Lewat Yayasan Yasika Group, Yasika saat ini menjalankan 41 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan dengan sebaran 16 dapur di Makassar, 3 di Parepare, 2 di Gowa, serta 10 dapur baru di Kabupaten Bone. Selain itu, masih ada 3 dapur lagi yang hampir rampung di beberapa kecamatan seperti Tanete Riattang hingga Kajuara. Dari total 17 dapur yang sudah aktif, sekitar 50 pekerja di tiap unit terlibat, sehingga keseluruhan tenaga kerja mencapai 850 orang. Kamu bisa mengikuti kisah sukses anak muda inspiratif ini menjadi mitra MBG. Anak muda saja bisa. Tentu kalau kamu berusia di atasnya, apalagi punya pengalaman mengelola organisasi atau perusahaan, saya yakin kamu pasti mampu menjadi mitra MBG untuk berperan dalam memperbaiki gizi generasi penerus bangsa kita. Program MBG  adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM dengan menyediakan makanan sehat secara gratis bagi kelompok sasaran utama. Kini, keberadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk lewat Perpres Nomor 83 Tahun 2024 membuat pengelolaan dan kerja sama dalam program ini semakin kuat dan terarah secara resmi dilansir dari Setkab.go.id. Selama kamu sudah memenuhi syarat-syaratnya dan prosedur pendaftaran apa saja yang harus dilalui, nanti bisa jadi mitra MBG. Apa saja itu? Mari kita bahas lengkap di artikel ini! Jenis-jenis Mitra Program Makan Bergizi Gratis Sebelum bergabung, ada baiknya kamu memahami lebih dulu kategori mitra yang tersedia dalam program MBG. Tujuannya agar posisi kamu maupun perusahaan bisa sesuai dan peluang kolaborasi dapat dimaksimalkan. 1. Mitra Non-Yayasan Kategori ini mencakup berbagai bentuk usaha seperti PT, CV, koperasi, BUMDes, UMKM, usaha dagang, hingga instansi pemerintah. Model ini memberi keleluasaan dalam pengelolaan serta peluang penyediaan bahan atau penyajian menu bergizi dalam jumlah yang cukup besar.  Karena cakupannya yang luas, calon mitra diharapkan memiliki legalitas yang lengkap dan kesiapan operasional yang terstruktur dirangkum dari Infiniti.id. 2. Mitra Yayasan Kategori ini terdiri dari yayasan yang berperan sebagai penghubung antara penyalur anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mitra dalam kategori ini biasanya menjalankan fungsi pengelolaan program, pendampingan, serta monitoring. Banyak yayasan mengelola beberapa lokasi sekaligus sehingga cocok bagi organisasi yang memiliki jaringan luas dan rekam pengalaman sosial. 3. Mitra Penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Penyedia Makanan dan Bahan Pangan Lokal Kategori ini mencakup pengelola dapur layanan atau UMKM yang menyediakan bahan pangan lokal bagi pelaksanaan program MBG. Peran ini berguna untuk mendukung rantai pasok daerah, menggerakkan ekonomi komunitas, serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah mengenai penggunaan bahan pangan lokal dalam penyediaan menu dilansir dari Indonesia.go.id. Syarat Menjadi Mitra Program MBG yang Baru Setelah mengetahui macam mitra yang tersedia, berikut adalah daftar syarat terbaru yang perlu dipenuhi oleh calon mitra.  Pastikan seluruh poin ini kamu penuhi agar proses peninjauan berjalan lancar. 1. Badan Hukum atau Status Usaha yang Sah Calon mitra harus memiliki bentuk usaha atau lembaga yang diakui secara hukum seperti PT, CV, koperasi atau yayasan.  Bila masih berupa individu atau komunitas, dapat melampirkan surat rekomendasi dari lembaga yang kredibel. Ketentuan ini membantu memastikan komitmen jangka panjang serta tanggung jawab pelaksanaan penyediaan makanan bergizi. Konsultasi Gratis Bikin Yayasan Tinggal Klik Link Disini 2. Menggunakan Bahan Pangan Lokal Calon mitra diharuskan memanfaatkan bahan pangan lokal sebagai komponen utama menu yang disajikan. Ketentuan ini bukan sekadar syarat administratif, namun menjadi bagian dari strategi untuk menguatkan ekonomi lokal dan mendukung ketahanan pangan. Contohnya, kamu bisa bekerja sama dengan UMKM setempat yang memasok sayur, ikan atau lauk berbasis produk daerah ke dapur MBG. 3. Dokumen Legalitas: KTP, NPWP, NIB, Akta Usaha Dokumen legal yang biasanya diminta meliputi KTP penanggung jawab, NPWP badan usaha, NIB, serta akta pendirian dan perubahan yang sesuai dengan bentuk usaha. Dokumen ini dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran online dan proses verifikasi lapangan oleh BGN atau pihak pengelola program dilansir dari Legalitas.org. 4. Alamat Usaha dan Data Kontak yang Jelas Calon mitra perlu mencantumkan alamat usaha lengkap untuk domisili dan lokasi produksi, alamat email resmi, nomor telepon atau HP, serta logo atau identitas usaha bila tersedia. Ketersediaan data ini mendukung kegiatan pemantauan serta pelaporan selama kerja sama berjalan. 5. Komitmen Operasional dan Volume Penyediaan Walaupun tidak selalu tercantum angka tertentu, calon mitra diharapkan memiliki kapasitas penyediaan makanan bergizi yang konsisten serta sesuai standar operasional yang berlaku. Misalnya keteraturan distribusi, kondisi kebersihan dapur, dan kesiapan logistik. Ketentuan ini berguna untuk membantu menghindari calon mitra yang belum memiliki kemampuan nyata untuk mengelola kegiatan program. Langkah dan Cara Mendaftar Menjadi Mitra Resmi MBG Proses pendaftaran mitra kini dapat dilakukan sepenuhnya melalui portal daring yang telah disediakan.  Kamu bisa mengikuti rangkaian langkahnya secara runtut agar prosesnya terasa lebih rapi dan mudah diikuti. 1. Akses Portal Mitra BGN Langkah pertama, bukalah laman pendaftaran mitra di situs Badan Gizi Nasional melalui https://mitra.bgn.go.id.  Setelah halaman terbuka, cek kembali apakah alamat web yang kamu akses sudah benar.  Gunakan browser telah diperbarui atau versi terbaru agar formulir tidak mengalami gangguan ketika diisi.  Pastikan koneksi internet kamu stabil untuk membantu proses pengisian berjalan lebih mulus. Dengan persiapan sederhana ini, kamu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa kendala teknis. 2. Membuat Akun Baru atau Masuk ke Akun yang Sudah Ada Jika kamu belum memiliki akun, pilih menu Buat Akun Baru. Lalu isi informasi dasar seperti nama usaha atau lembaga, jenis badan, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.  Proses ini membantu sistem mengenali identitasmu sehingga data pendaftaran bisa tercatat dengan benar.  Kalau sudah pernah mendaftar, cukup login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.  Setelah masuk, kamu dapat melanjutkan pengisian formulir lanjutan yang lebih detail. Tahapan ini menjadi pintu awal sebelum mengunggah dokumen yang diperlukan. 3. Mengisi Formulir dan Mengunggah Dokumen Persyaratan Pada tahap berikutnya, kamu diminta melengkapi formulir berisi data lembaga, informasi kontak, jenis kemitraan, serta lokasi layanan bila kamu mengelola SPPG.  Setiap

SELENGKAPNYA
Syarat Izin Usaha Pertambangan dan Cara Mengurusnya sampai Terbit

Syarat Izin Usaha Pertambangan dan Cara Mengurusnya sampai Terbit

Indonesia itu negara yang sangat kaya akan sumber daya alam mineral dan batubara. Jumlahnya sangat melimpah di dalam tanah kita. Dan yang berhasil diproduksi juga sangat banyak. Produksi batu bara Indonesia hingga Juni 2025, sudah mencapai 35,7 ton menurut data Kementerian ESDM. Capaian ini sudah 48,34% dari target APBN sebesar 739,67 juta ton. Untuk mencapai target ini, perlu melibatkan sampai 587 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di seluruh nusantara. Selain itu, investasi di sektor mineral dan batu bara terus menunjukkan tren yang sangat positif. Sangat menguntungkan bagi negara. Realisasi investasi meningkat dari 2,4 juta USD (sekitar Rp 38,4 miliar) pada semester pertama 2024 menjadi 3,1 juta USD (sekitar Rp 49,6 miliar) pada semester pertama 2025. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah perusahaan pertambangan besar di Indonesia terus bertambah untuk turut mengambil keuntungan ini. Ini jadi bukti kalau industri tambang kita semakin berkembang dan aktif. Namun, jalan perusahaan untuk bisa ikut menambang tidak semulus itu. Tidak semudah UMKM yang berjualan. Untuk dapat beroperasi secara legal di sektor pertambangan, setiap badan usaha, koperasi, atau perorangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih dulu. Izin ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jenis-jenis IUP atau Izin Usaha Pertambangan yang Ada Apa Itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)? IUP merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang mencakup tahapan kegiatan dari eksplorasi hingga pascatambang.  IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batu bara secara resmi dan legal. Ada beberapa  jenis IUP yang saat ini berlaku di Indonesia: 1. IUP Eksplorasi IUP Eksplorasi diberikan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Tujuan utamanya adalah mengetahui potensi dan cadangan mineral atau batubara di lokasi tambang.  Masa berlaku IUP Eksplorasi bervariasi tergantung jenis komoditas: mineral logam berlaku selama 8 tahun, mineral bukan logam selama 3 tahun, mineral bukan logam khusus selama 7 tahun, batuan selama 3 tahun, dan batubara selama 7 tahun.  Pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan kegiatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 2. IUP Operasi Produksi IUP Operasi Produksi diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi dan studi kelayakan, serta siap melanjutkan ke tahap operasi produksi.  Kegiatan yang tercakup meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang.  Masa berlaku IUP Operasi Produksi untuk mineral logam adalah 20 tahun dan batubara 20 tahun, dengan perpanjangan dapat diberikan dua kali masing-masing 10 tahun. 3. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Izin ini diberikan khusus untuk kegiatan distribusi dan penjualan hasil tambang. Jangka waktu izin ini adalah 5 tahun dengan perpanjangan hingga 5 tahun sekali perpanjang.  Untuk area operasi dalam provinsi, izinnya dikeluarkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk cakupan wilayah antar provinsi, izin dikeluarkan oleh Menteri ESDM. 4. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian IUP Khusus ini diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang yang telah diperoleh dari IUP Operasi Produksi. Izin ini mendukung program hilirisasi nasional dan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri. 5. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) IUPK diberikan untuk usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), termasuk sebagai kelanjutan dari Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah berakhir. IUPK dapat diberikan melalui lelang atau penunjukan langsung kepada BUMN atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.  Masa berlaku IUPK untuk mineral logam adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun. 6. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) IPR diberikan untuk kegiatan pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas maksimal 5 hektare dan teknologi sederhana.  Hanya dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, atau koperasi. Masa berlaku IPR adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan IUP Tambang Emas Salah satu sektor tambang yang cukup diminati saat ini adalah tambang emas. Tambang emas sendiri masuk dalam kategori pertambangan mineral logam.  Untuk mendapatkan IUP tambang emas. pemohon wajib memenuhi empat kelompok syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Baik untuk tahap eksplorasi maupun tahap operasi produksi. Berikut daftar lengkap syarat yang harus disiapkan: 1. Persyaratan Administratif Untuk perusahaan yang ingin mengajukan IUP Eksplorasi mineral logam (termasuk emas), wajib menyiapkan: 2. Persyaratan Teknis Syarat teknis yang wajib dipenuhi mencakup: 3. Persyaratan Lingkungan Syarat lingkungan yang harus dipenuhi antara lain: 4. Persyaratan Finansial Syarat finansial yang perlu dipenuhi meliputi: Proses Perizinan IUP Eksplorasi Proses pengajuan IUP Eksplorasi harus melalui dua tahap utama yang dijalankan secara berurutan.  Pemahaman yang baik tentang alur ini membantu pemohon menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mempercepat proses terbitnya izin. Berikut setiap tahapan untuk mengurus perizinan IUP Eksplorasi: 1. Tahap Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Perusahaan, koperasi, atau perorangan mengajukan permohonan wilayah untuk memperoleh WIUP kepada Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangannya.  Pembagian kewenangan ditentukan oleh letak wilayah dan seberapa luas wilayah yang diminta, yaitu: 2. Verifikasi dan Rekomendasi Sebelum WIUP diberikan, Menteri harus memperoleh rekomendasi dari Gubernur atau Bupati atau Walikota. Gubernur juga wajib memperoleh rekomendasi dari Bupati atau Walikota.  Gubernur memeriksa kesesuaian usulan WIUP dengan rencana tata ruang untuk memastikan wilayah tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan, dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat rekomendasi. 3. Prioritas Permohonan Permohonan WIUP yang lebih dulu melengkapi syarat titik koordinat lintang dan bujur sesuai ketentuan Sistem Informasi Geografis nasional serta telah membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta akan mendapat prioritas pertama dalam proses pemberian WIUP. 4. Keputusan Permohonan WIUP Menteri, Gubernur, atau Bupati atau Walikota wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan WIUP dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Keputusan penerimaan disampaikan bersama peta WIUP yang berisi batas wilayah dan titik koordinat. Jika ditolak, keputusan disampaikan secara tertulis kepada pemohon berikut alasan penolakan. 5. Tahap Permohonan IUP Eksplorasi Setelah WIUP diterima, pemohon mengajukan permohonan IUP Eksplorasi dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif,

SELENGKAPNYA
Cara Membuat PT Perorangan, Prosedur dari Awal sampai Selesai yang Mudah

Cara Membuat PT Perorangan, Prosedur dari Awal sampai Selesai yang Mudah

Pemerintah sepertinya semakin terlihat memerhatikan kebaikan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Mulai rutin memberikan bantuan, pelatihan, dan insentif pajak. Semua ini agar pelaku UMK bisa berkembang dan terus maju. Salah satu cara lainnya untuk membantu pelaku UMK yaitu ketika pemerintah membuat dan memperkenalkan bentuk legalitas usaha baru. Yaitu, PT Perorangan. PT Perorangan lahir sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Supaya, pelaku UMK bisa punya status PT bagi bisnisnya dengan lebih mudah dan murah. Sebab, untuk bisa membuat PT Umum seperti sebelumnya itu sangat susah. Belum lagi harganya sangat mahal. Pelaku UMK tentu susah menggapainya. Apa Beda PT Umum vs PT Perorangan? Meski sama-sama statusnya PT, tapi apa perbedaan antara PT Umum dengan PT Perorangan? Perbedaannya bisa kita lihat dari berbagai aspek dan struktur legalitas usaha itu sendiri: 1. Jumlah Pendiri dan Struktur Kepemilikan Sebelum memilih bentuk PT Perorangan, ada baiknya memahami perbedaan dasarnya dengan PT Umum.  PT Umum adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh minimal dua orang karena dianggap sebagai wadah kerja sama modal. Setiap pendiri wajib punya bagian saham sejak awal dan semuanya dicatat dalam akta resmi. PT Perorangan berbeda, karena cukup didirikan oleh satu orang saja. Pendiri langsung menjadi pemegang saham tunggal sekaligus direktur, tanpa posisi komisaris. Bentuk ini cocok bagi usaha yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil. Seluruh pengaturannya ini bersumber dari UU PT yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta PP 8 Tahun 2021. 2. Proses Pendirian dan Dokumen Legalitas Untuk PT Umum, proses pendiriannya harus lewat notaris dan dituangkan dalam akta resmi berbahasa Indonesia. Setelah itu, akta tersebut diajukan untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar statusnya menjadi badan hukum yang sah. Untuk PT Perorangan, pendiri cukup membuat surat pernyataan pendirian yang berisi tujuan, kegiatan usaha, modal, dan informasi dasar lainnya. Dokumen ini cukup didaftarkan secara online melalui SABH tanpa harus ke notaris. Seluruh proses ini mengikuti aturan pendaftaran badan hukum untuk usaha mikro dan kecil sesuai PP 8 Tahun 2021. 3. Kriteria Skala Usaha PT Umum bisa dipakai oleh semua skala usaha, baik yang kecil, menengah, maupun besar. Tidak ada batasan omzet atau nilai modal tertentu. Biasanya format ini dipilih untuk bisnis yang butuh struktur lebih lengkap dan pembagian peran yang lebih luas. PT Perorangan hanya diperbolehkan untuk usaha yang masuk kategori mikro atau kecil. Ukurannya dilihat dari modal usaha maupun omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar atau omzet maksimal Rp 2 miliar.  Sedangkan usaha kecil berada pada kisaran modal lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Ketentuan ini merujuk pada PP 7 Tahun 2021 tentang UMKM. 4. Modal Dasar dan Persyaratan Permodalan Modal dasar PT Umum ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Tidak ada batas minimal, kecuali untuk PT PMA yang wajib memiliki modal dasar minimal Rp 10 miliar. Dari modal dasar tersebut, minimal 25% harus ditempatkan dan disetor, dan penyetorannya wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah. Pada PT Perorangan, modal dasar juga ditentukan sendiri oleh pendiri. Namun modal tersebut harus langsung ditempatkan dan disetor minimal 25% dan bukti penyetorannya wajib diunggah secara online maksimal 60 hari setelah mengisi pernyataan pendirian. Semua ini diatur dalam PP 8 Tahun 2021 dan UU PT yang sudah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. 5. Kewajiban Pelaporan Baik PT Umum maupun PT Perorangan tetap punya kewajiban menyusun laporan keuangan setiap tahun. Untuk PT Perorangan, laporan keuangan wajib dikirimkan secara elektronik melalui sistem SABH dan nantinya akan diberikan bukti penerimaan.  Batas waktu pengirimannya maksimal enam bulan setelah periode akuntansi berakhir. Aturan ini mengikuti ketentuan dalam Permenkumham 21 Tahun 2021. Syarat Mendirikan PT Perorangan yang Harus Dipenuhi Untuk mendirikan PT Perorangan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi terbaru, antara lain: 1. Status Kewarganegaraan PT Perorangan hanya boleh dibuat oleh Warga Negara Indonesia, karena prosesnya mengharuskan pengisian Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dan hanya WNI yang diizinkan menjadi pendirinya.  Orang asing tidak bisa memakai skema ini karena pemerintah ingin memastikan fasilitas ini benar-benar digunakan untuk pelaku usaha mikro dan kecil lokal. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PP 8 Tahun 2021. 2. Syarat Usia dan Kecakapan Hukum Untuk bisa mendirikan PT Perorangan, seseorang harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi syarat kecakapan hukum.  Maksudnya, pendiri tidak berada dalam pengampuan, tidak sedang dipailitkan, dan mampu melakukan tindakan hukum secara penuh. Syarat ini dipakai untuk memastikan pendiri dapat bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan sesuai Pasal 6 ayat (2) PP 8 Tahun 2021. 3. Batasan Pendirian dalam Satu Tahun Satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun, sehingga tidak bisa membuat beberapa perseroan sekaligus dalam periode yang sama. Batasan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kemudahan pendirian dan agar pendiri tetap fokus mengelola usaha yang dibangun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 153B ayat (3) UU PT setelah perubahan UU Cipta Kerja. 4. Dokumen Identitas yang Diperlukan Untuk mendaftar PT Perorangan, pendiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti KTP yang masih berlaku, NPWP pribadi yang aktif, dan email yang bisa digunakan untuk menerima notifikasi dari sistem.  Semua dokumen ini nantinya diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui SABH sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. 5. Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) PT Perorangan hanya bisa dibentuk jika usaha kamu masih masuk kategori mikro atau kecil, yang ditentukan dari modal usaha dan omzet tahunan.  Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp 1 miliar atau omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar, sementara usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.  Kalau modal usahanya melebihi batas itu, maka format PT Perorangan tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi ketentuan UMK sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PP 7 Tahun 2021. 6. Pernyataan Pendirian yang Lengkap Dalam mendirikan PT Perorangan, pendiri harus mengisi pernyataan pendirian yang berisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, NIK, dan NPWP sebagai direktur sekaligus pemegang saham.  Selain itu, pernyataan juga harus memuat nama dan domisili PT, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, detail modal dasar dan modal disetor, jumlah serta nilai saham, dan alamat lengkap perusahaan. Format ini

SELENGKAPNYA
6 Legalitas Bisnis Kafe Wajib, Izin Lainnya Tidak Perlu Dulu

6 Legalitas Bisnis Kafe Wajib, Izin Lainnya Tidak Perlu Dulu

Anak sekolah, kuliah, karyawan, orang tua, semua kalangan suka ngopi.  Entah itu mereka butuh tempat ngopi di kafe buat melepas lelah, atau memang wajib minum kopi agar lebih kuat beraktivitas. Makanya, pertumbuhan bisnis kafe di Indonesia begitu pesatnya. Konsumsi kopi di Indonesia pada periode 2024/2025 diperkirakan meningkat sebesar 10.000 kantong. Sebelumnya dari 4,45 juta kantong pada periode 2020/2021 menjadi 4,8 juta kantong pada akhir tahun 2025 dilansir dari Bizsense.id. Dari konsumsi ini, wajar kalau nilai pasar kopi kita sangat besar. Pada tahun 2025, diperkirakan mencapai 11,58 miliar dollar AS atau sekitar Rp 194,0 triliun dikutip dari Kompas dengan jumlah outlet coffee shop lebih dari 20.000 outlet. Namun, peluang bisnis yang menjanjikan ini gak sejalan dengan kesiapan para pengusaha yang ikut-ikutan punya bisnis kafe. Ada banyak yang usianya seumur jagung. Baru jalan 6 bulan udah berhenti. Syukur-syukur bisa bertahan 1 tahun. Salah satu alasannya adalah karena mereka gak mengurus legalitas usaha untuk bisnis kafenya. Dampak Bisnis Kafe yang Tidak Punya Legalitas Usaha Kondisi bisnis kafe yang tidak punya legalitas bisa menimbulkan risiko yang nyata. Sangat memengaruhi keberlanjutan bisnisnya.  1. Sanksi Administratif Bertahap hingga Penutupan Usaha Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran perizinan di sektor pariwisata, pelaku usaha dapat menerima sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi dimulai dari teguran pertama sampai teguran ketiga, dan dalam tiga hari kerja dapat dilanjutkan dengan pembatasan operasional sebagaimana diinformasikan. 2. Penyegelan Tempat Usaha Restoran atau kafe yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan penyegelan oleh otoritas. Pemilik usaha tidak dapat mengakses tempat usaha dan mengalami kerugian finansial karena operasional terhenti, berdasarkan informasi SIP Law Firm. Beberapa kafe di berbagai daerah telah mengalami penutupan akibat izin yang tidak lengkap. 3. Kerugian Finansial Bertambah Besar Selain denda administratif yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah, penghentian operasional menimbulkan kerugian lain seperti tetap membayar sewa tempat, menggaji karyawan, dan menanggung bahan baku yang tidak terpakai. Tidak ada pemasukan saat usaha berhenti, sehingga kerugiannya bisa lebih besar dibanding biaya pengurusan izin. 4. Reputasi Bisnis Menurun Restoran yang terkena tindakan hukum biasanya mengalami penurunan jumlah pelanggan karena nama baiknya menurun. Di era digital, informasi mengenai penutupan usaha atau pelanggaran izin cepat menyebar di media sosial dan langsung bisa menurunkan tingkat kepercayaan pelanggan serta mitra kerja. 5. Hambatan untuk Mengembangkan Usaha Kafe tanpa legalitas lengkap akan sulit memperluas bisnis. Beberapa peluang yang sulit diakses adalah membuka cabang baru, memperoleh pinjaman modal dari bank, bekerja sama dengan platform digital, atau menggunakan rekening bisnis. Pelaku usaha yang belum memiliki NIB juga dapat mengalami kendala dalam mengurus berbagai dokumen administrasi. 6. Potensi Sanksi Pidana untuk Situasi Tertentu Sanksi pidana tidak diterapkan pada pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dengan risiko rendah atau menengah dilansir dari BPLawyers. Namun, jika usaha menimbulkan gangguan bagi masyarakat seperti kebisingan atau ketertiban, pelaku usaha bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga hari atau denda sebagaimana diberitakan Detik. Cara Urus Legalitas Bisnis Kafe yang Wajib Dilengkapi Dulu Setelah memahami risiko beroperasi tanpa legalitas, saatnya kamu mengetahui 6 legalitas wajib yang harus diurus terlebih dahulu.  Kalau kamu lihat di Google, ada banyak sekali izin yang perlu diurus untuk bisnis kafe. Menurut saya itu benar tapi sangat memberatkan. Ada beberapa legalitas yang perlu dilengkapi di awal. Sisanya, bisa tidak perlu diurus lebih dulu. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi terbaru: 1. Badan Usaha CV atau PT Perorangan Langkah pertama untuk melegalkan bisnis kafe yaitu dengan mendirikan bentuk legalitas usahanya. Rekomendasi terbaik buat bisnis kafe adalah badan usaha CV atau usaha perorangan berbentuk PT Perorangan. Apa bedanya? CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang merupakan bentuk persekutuan dan bukan badan hukum. CV tidak memiliki pemisahan harta antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha, sehingga jika terjadi utang atau masalah hukum, harta pribadi pemilik bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban usaha. Setelah pendirian, kamu akan mendapatkan Akta Pendirian atau Akta Notaris yang dibuat oleh notaris sebagai bukti pendirian CV. PT Perorangan adalah usaha perorangan yang memiliki status badan hukum. Keunggulan utama PT Perorangan adalah adanya pemisahan harta antara harta pribadi dan harta perusahaan. Artinya, jika terjadi masalah pada usaha, harta pribadi Anda tetap terlindungi. Untuk PT Perorangan, kamu akan mendapatkan Pernyataan Pendirian Kemenkumham yang diterbitkan oleh sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM. Mana yang terbaik buat bisnis kafe? Pilih CV atau PT Perorangan? Semua itu tergantung pada skala bisnis kamu. Lalu juga kebutuhan perlindungan hukum serta pengembangan usahanya. Untuk kafe skala kecil-menengah dengan satu pendiri, PT Perorangan bisa menjadi pilihan yang lebih praktis dan aman. Sementara kalau pilih CV, lebih cocok kalau kamu menjalankan usaha bersama rekan lain dan ingin struktur yang lebih fleksibel. 2. SK Kemenkumham Surat Keputusan (SK) Kemenkumham adalah dokumen resmi yang menegaskan pengesahan badan usaha Anda di mata hukum Indonesia. SK ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Baik CV maupun PT Perorangan sama-sama membutuhkan dan akan mendapatkan SK Kemenkumham setelah proses pendaftarannya selesai.  Untuk CV, SK Kemenkumham berfungsi sebagai pengesahan akta pendirian yang telah dibuat notaris. Sedangkan untuk PT Perorangan, SK Kemenkumham menjadi bukti bahwa pernyataan pendirian kamu telah disetujui dan disahkan oleh negara. Dokumen ini jadi bukti kalau usahamu sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. SK Kemenkumham juga dipakai sebagai syarat untuk mengurus berbagai perizinan lanjutan seperti NPWP Badan, NIB, dan dokumen legalitas lainnya. Proses penerbitan SK Kemenkumham kini telah terintegrasi secara digital melalui sistem AHU Online, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan. Biasanya, SK ini akan terbit bersamaan atau segera setelah pendirian badan usaha selesai diproses oleh notaris. 3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Badan) NPWP Badan adalah identitas perpajakan untuk badan usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis untuk bisa mengakses berbagai kebutuhan soal perpajakan. Berbeda dengan NPWP pribadi, NPWP Badan khusus untuk entitas bisnis seperti CV atau PT Perorangan Anda. Sesuai regulasi perpajakan Indonesia, setiap badan usaha wajib memiliki NPWP Badan untuk keperluan administrasi perpajakan.  NPWP Badan nanti juga dipakai untuk melaporkan penghasilan usaha, membayar pajak, membuat faktur pajak, dan berbagai keperluan administrasi keuangan lainnya. Untuk bisnis kafe, NPWP Badan bisa berfungsi sebagai: 4. NIB

SELENGKAPNYA
Syarat Koperasi Simpan Pinjam Bisa Berdiri dan Ketentuan Bunganya Menurut Regulasi

Syarat Koperasi Simpan Pinjam Bisa Berdiri dan Ketentuan Bunganya Menurut Regulasi

Koperasi simpan pinjam (KSP) ada di mana-mana. Karena, hampir semua koperasi yang berdiri di Indonesia, itu bentuknya adalah koperasi simpan pinjam. Meskipun masih banyak jenis koperasi yang lain. Seperti koperasi produksi, konsumen, jasa, pemasaran, dan sebagainya. Pada tahun 2024, jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat sebanyak 131.617 unit, berdasarkan data dari IndonesiaBaik.id.  Hampir 70 persen koperasi bergerak di sektor simpan pinjam, sementara koperasi yang berfokus pada sektor riil masih di bawah 20 persen, menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dilansir dari Tempo.co.  Kenapa koperasi simpan pinjam lebih diminati? Dibandingkan koperasi produsen atau konsumen, koperasi simpan pinjam lebih unggul dalam menyediakan akses finansial yang cepat dan mudah.  Koperasi simpan pinjam memberikan solusi keuangan praktis melalui simpanan dan pinjaman dengan prosedur yang lebih sederhana, serta menawarkan bunga yang lebih ringan daripada lembaga keuangan lainnya.  Hal ini sangat bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang seringkali membutuhkan modal usaha dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Bagaimana Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam? Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang hanya menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya jenis usaha.  Koperasi ini memiliki mekanisme operasional yang terstruktur dan berbasis pada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dan pemberian pinjaman kepada anggota. Berikut penjelasan mengenai mekanisme operasional KSP: 1. Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam menghimpun dana melalui dua jenis simpanan, yaitu tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi.  Tabungan koperasi merupakan simpanan yang tidak terikat waktu dan dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan anggota. Sedangkan simpanan berjangka koperasi adalah simpanan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara anggota dan koperasi.  Dana yang dihimpun melalui kedua jenis simpanan ini akan menjadi modal operasional KSP yang nantinya akan disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. 2. Penyaluran Dana Setelah dana dihimpun, koperasi akan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kepada anggota koperasi dan koperasi lain melalui perjanjian kerja sama.  Proses penyaluran dana ini harus memenuhi beberapa prinsip penting, seperti memastikan pemberian pinjaman yang sehat dengan mempertimbangkan kebutuhan anggota, penilaian kelayakan, tingkat risiko, dan kemampuan pemohon pinjaman.  Selain itu, penyaluran dana harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan dana yang mencukupi dan adanya dukungan agunan yang memadai untuk menjaga keberlanjutan koperasi. 3. Pemberian Imbalan dan Penetapan Suku Bunga Koperasi Simpan Pinjam memberikan imbalan berupa bunga atau bentuk lain kepada anggota atas simpanan yang dilakukan, dengan besaran bunga simpanan maksimal 9% per tahun.  Untuk pinjaman yang diberikan kepada anggota, koperasi mengenakan suku bunga yang tidak boleh melebihi 24% per tahun.  Besaran suku bunga ini ditetapkan oleh rapat pengurus koperasi dalam rentang suku bunga yang telah disetujui oleh rapat anggota. Hal ini untuk memastikan bahwa suku bunga yang diterapkan tetap wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh koperasi. 4. Pengelolaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam wajib mengelola operasionalnya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Baik dalam pengelolaan dana maupun dalam pemberian pinjaman kepada anggota.  Koperasi juga harus memiliki sistem informasi yang memadai untuk melayani anggota dengan baik dan transparan. Pengelolaan koperasi juga harus memperhatikan kesehatan koperasi dengan menjaga keseimbangan antara penghimpunan dana dan penyaluran pinjaman.  Selain itu, KSP dapat mengasuransikan simpanan anggota untuk memberikan perlindungan tambahan. Koperasi simpan pinjam tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha di sektor riil untuk menjaga fokus pada usaha simpan pinjam saja. 5. Transformasi Menuju Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Dengan adanya regulasi terbaru dalam UU P2SK, ada peluang bagi Koperasi Simpan Pinjam untuk bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan (LJK).  Jadi nanti diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika koperasi memenuhi kriteria tertentu.  Kriteria tersebut antara lain adalah penghimpunan dana yang melibatkan pihak selain anggota koperasi, penyaluran pinjaman kepada non-anggota, pendanaan yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan, serta penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang melampaui sektor simpan pinjam.  Transformasi ini memungkinkan KSP untuk bisa memperluas jangkauan layanannya dan membuat operasionalnya jadi lebih lancar serta efisien di masa depan. Apakah Koperasi Simpan Pinjam Itu Riba? Pertanyaan tentang status hukum Koperasi Simpan Pinjam dalam perspektif Islam, khususnya terkait riba, telah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama dan praktisi ekonomi syariah.  Berikut adalah analisis berdasarkan berbagai sumber dan kutipan: 1. Ijma Ulama tentang Bunga adalah Riba Menurut Republika Online, ijma ulama sepakat bahwa bunga adalah riba. Baik besar maupun kecil persentasenya, dan hukumnya haram.  Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank pada akhir 2003.  Diharamkannya riba atau bunga ini berdasarkan Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275-279 dan hadits-hadits Rasulullah SAW. Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dan dua saksinya dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim. 2. Keputusan Bahtsul Masail NU Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pesantren Ihya Ulumuddin, Kesugihan, Cilacap tahun 1987 memutuskan bahwa: 3.. Koperasi Simpan Pinjam Syariah sebagai Alternatif Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 141 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Fatwa ini menyebutkan: Untuk menghindari riba, umat Islam disarankan untuk beralih ke koperasi syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT), karena koperasi syariah yang menggunakan akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah halal sesuai ketentuan syariah. Selain itu, sebaiknya hindari berpartisipasi dalam KSP konvensional. Bahkan kalau itu hanya sekedar sebagai penyimpan. Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018, berikut adalah syarat dan prosedur mendirikan KSP: Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Simpan Pinjam dapat dibentuk dalam dua bentuk: A. KSP Primer Didirikan oleh minimal 9 orang (berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11/2020) atau 20 orang (berdasarkan Permenkop UKM No. 9/2018) individu sebagai pendiri dengan syarat: B. KSP Sekunder Didirikan oleh minimal 3 koperasi primer sebagai anggotanya dengan syarat: Dokumen yang Diperlukan Dokumen Umum: Dokumen Khusus KSP: Prosedur Pendirian KSP Langkah 1: Persiapan dan Rapat Pendirian Langkah 2: Pendaftaran Nama Koperasi Langkah 3: Pembuatan Akta Pendirian Langkah 4: Pengajuan Pengesahan Badan Hukum Langkah 5: Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Langkah 6: Penerbitan Izin Usaha Izin usaha diterbitkan oleh: Persyaratan Khusus Operasional Setelah mendapat izin, KSP wajib: Pembukaan Jaringan Pelayanan KSP dapat membuka

SELENGKAPNYA
Panduan Pembentukan Koperasi Pertanian Desa dari Syarat sampai Modalnya

Panduan Pembentukan Koperasi Pertanian Desa dari Syarat sampai Modalnya

Koperasi pertanian desa saat ini gencar dibangun untuk membantu para petani agar lebih mandiri serta memperkuat ketahanan pangan Indonesia. Harapannya, koperasi ini bisa membantu masalah klasik yang sering terjadi pada petani. Sulit mendapat modal, masih terlalu bergantung pada tengkulak, sampai terkendala menjual hasil panennya dengan harga yang layak. Saat ini, pemerintah juga mendorong penguatan koperasi melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.  Targetnya yaitu membangun 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Lewat koperasi ini, pemerintah ingin petani bisa memperoleh kebutuhan produksi dengan harga lebih terjangkau, mengakses pinjaman dengan bunga ringan, dan menjual hasil panen secara bersama-sama sehingga harganya lebih menguntungkan.  Kalau kamu salah satu pihak dari perangkat desa maupun pemangku kepentingan lainnya yang ingin membentuk koperasi pertanian desa, coba simak pelan-pelan dulu isi artikel ini agar tidak prosesnya jadi lancar tanpa kendala. Apa Saja Dukungan Koperasi untuk Modal Petani? Koperasi pertanian desa menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah modal yang sering dihadapi petani.  Lewat unit simpan pinjam koperasi, petani bisa mengakses pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.  Petani jadi bisa membeli bibit, pupuk, pestisida, dan peralatan pertanian tanpa harus terjebak pada bunga tinggi atau praktik yang merugikan. Selain menyediakan pinjaman, koperasi juga memfasilitasi pengadaan sarana produksi pertanian secara kolektif.  Dengan membeli bahan-bahan pertanian dalam jumlah besar, koperasi dapat mendapatkan harga yang lebih murah. Harga murah ini lalu disalurkan ke anggota sehingga biaya produksi dapat ditekan dan keuntungan petani meningkat. Koperasi juga bisa membantu memasarkan hasil panen secara bersama-sama, sehingga petani tidak bergantung pada tengkulak yang sering menekan harga. Dampak bagi Perekonomian Desa Pembentukan koperasi pertanian memberikan manfaat bagi perekonomian desa, antara lain: • Meningkatkan daya beli masyarakat Akses modal yang lebih mudah dan harga bahan produksi yang lebih terjangkau memungkinkan petani meningkatkan hasil usaha mereka. Ketika pendapatan petani meningkat, daya beli masyarakat desa juga bertumbuh, yang berkontribusi pada perekonomian lokal. • Membuka lapangan kerja baru Koperasi yang mengelola usaha seperti toko sembako, cold storage, pengolahan hasil pertanian, dan layanan kesehatan desa dapat membuka kesempatan kerja baru bagi warga desa. Hal ini membantu mengurangi tingkat pengangguran serta mencegah urbanisasi. • Menstabilkan harga komoditas Koperasi yang memiliki fasilitas penyimpanan seperti gudang atau cold storage dapat mengatur waktu penjualan hasil panen. Dengan cara ini, petani dapat menjual produk mereka saat harga lebih menguntungkan dan tidak tergantung pada harga saat panen raya. • Mengurangi kemiskinan Dengan meningkatnya pendapatan petani dan terbukanya akses kepada berbagai layanan ekonomi, tingkat kemiskinan di desa dapat berkurang. Koperasi dapat menjadi alat untuk mendistribusikan manfaat ekonomi secara merata. • Memperkuat UMKM lokal Koperasi dapat mendukung pelaku UMKM di desa dengan menyediakan bahan baku, membantu pemasaran produk, dan memberikan akses modal. Kerjasama ini memperkuat ekonomi desa secara keseluruhan. • Menjaga ketahanan pangan Dengan mengelola distribusi sembako dan hasil pertanian, koperasi memastikan ketersediaan pangan di desa dengan harga yang wajar, terutama ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau krisis pangan. • Memberdayakan perempuan dan pemuda Koperasi memberi kesempatan kepada perempuan dan pemuda untuk berperan dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Mereka dapat terlibat sebagai anggota, pengurus, atau pengelola unit usaha koperasi. Syarat Pembentukan Koperasi Pertanian Desa Pembentukan koperasi pertanian desa harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam regulasi perkoperasian Indonesia.  Regulasi yang menjadi landasan hukum untuk pembentukan koperasi antara lain: Persyaratan Dasar Untuk mendirikan koperasi pertanian desa yang sah secara hukum, beberapa syarat dasar berikut harus dipenuhi: Persyaratan Administrasi dan Legalitas Untuk mendapatkan status badan hukum, koperasi harus melengkapi dokumen-dokumen berikut: Cara Mendirikan Koperasi Pertanian Desa Proses pendirian koperasi pertanian desa melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara sistematis. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang perlu dilakukan: A) Tahap Persiapan dan Sosialisasi Tahap awal pembentukan koperasi dimulai dengan sosialisasi dan persiapan yang matang: B) Tahap Musyawarah dan Pembentukan Setelah persiapan matang, dilakukan musyawarah desa untuk menyepakati pembentukan koperasi: C) Tahap Legalisasi Setelah musyawarah, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisasi koperasi: D) Tahap Operasional Setelah memperoleh status badan hukum, koperasi dapat memulai operasional: Regulasi Terkait Kesimpulan Pembentukan koperasi pertanian desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.  Dengan mengikuti panduan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi, masyarakat desa dapat memanfaatkan potensi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.  Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan peluang yang tepat dengan dukungan pemerintah, yang mencakup pendampingan, pelatihan, dan alokasi dana. Keberhasilan koperasi awalnya sangat bergantung pada aspek legalitasnya lebih dulu.  Kemudian harus dikuatkan lagi lewat komitmen pengurus dan partisipasi aktif anggota dalam menjalankan usaha bersama dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan profesionalitas.  Dengan koperasi yang sehat, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

SELENGKAPNYA
Cara Daftar Koperasi Merah Putih Gaji Pengurus, Struktur, Modal, dan Bidangnya

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Gaji Pengurus, Struktur, Modal, dan Bidangnya

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat yang paling bawah. Dalam hal ini dari sektor desa/kelurahan dan ke bawahnya. Model Koperasi Merah Putih ini menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33. Di situ dijelaskan kalau perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Untuk bisa mewujudkannya, Presiden Ri Ke-8, Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025. Melalui Inpres itu, Prabowo ingin membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini resmi meluncur pada pada Hari Koperasi Nasional ke-78, tepatnya pada 21 Juli 2025. Sejak tanggal itu hingga sekarang, berbagai perangkat desa atau kelurahan mulai berbondong-bondong mendirikan Koperasi Merah Putih. Kalau kamu salah satu yang ingin mendirikannya, kita akan bahas lengkap bagaimana cara mendaftar Koperasi Merah Putih dalam artikel ini. Sejarah dan Tujuan Koperasi Merah Putih Inpres soal pembentukan Koperasi Merah Putih baru lahir saat Juli 2025. Namun, wacana ini sudah diterangkan Presiden Prabowo jauh-jauh hari sebelumnya ke semua kepala daerah. Yaitu saat retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025. Dalam retreat ini, Presiden Prabowo berbicara banyak ke semua kepala daerah betapa pentingnya Koperasi Merah Putih ini untuk meningkatkan ketahanan pangan. Kemudian program ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Selain untuk meningkatkan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih punya beberapa tujuan lain, seperti: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Salah satu daya tarik dari pembentukan Koperasi Merah Putih ini yaitu berapa besaran gaji pengurusnya. Sebab, pembentukan koperasi ini pastinya bisa membuka lapangan kerja baru. Wajar saja masyarakat sekitar tertarik untuk ikut mendaftar sebagai pengurus maupun pegawainya. Saking banyaknya orang yang tertarik, sampai muncul berita hoaks soal besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Isu di media sosial menyebut pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji Rp5–8 juta per bulan dan pengawas hingga Rp15 juta. Ternyata ini tidak benar. Pemerintah menegaskan informasi tersebut sebatas rumor.  Menko Perekonomian Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kalau penetapan gaji belum dilakukan, sementara Wamen Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa proses rekrutmen saja belum berjalan karena fokus pemerintah masih pada pembentukan kelembagaan.  Staf Khusus Menteri Koperasi Adi Sulistyowati juga menegaskan kalau pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan menetapkan gaji pengurus koperasi. Penetapan honor atau gaji sepenuhnya menjadi keputusan internal koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan tetap mengikuti aturan ketenagakerjaan.  Besarannya mempertimbangkan kondisi finansial koperasi, kebutuhan operasional, hingga tingkat tanggung jawab pengurus.  Tidak semua pengurus otomatis mendapat honor, semuanya bergantung pada hasil rapat dan kemampuan koperasi. Faktor penentuan gaji pengurus Skema kompensasi yang biasanya diterapkan koperasi Kisaran honor yang lazim di berbagai koperasi Honorarium ini bukan hak tetap. Jika keuangan koperasi belum stabil, pembayaran bisa dikurangi, ditunda, atau tidak diberikan sama sekali sesuai keputusan rapat anggota.  Dengan kata lain, seluruh skema kompensasi bersifat fleksibel dan berbasis musyawarah internal dari koperasi itu sendiri, bukan keputusan pemerintah pusat. Koperasi Merah Putih Bisa Bergerak di Bidang Apa Saja? Koperasi secara umum, itu banyak jenisnya. Ada yang simpan pinjam, ada yang cuma fokus sektor konsumsi penyediaan kebutuhan sehari-hari, ada yang khusus produksi, ada yang fokus di pemasaran, dan lain-lain. Lalu bagaimana dengan Koperasi Merah Putih? Sebenarnya kurang lebih sama. Apalagi namanya juga tetap koperasi. Jadi, bentuk badan usahanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan regulasi terkait. Dalam aturan itu, koperasi bisa menjalankan usaha di bidang produksi, distribusi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam. Koperasi bisa fokus pada satu bidang atau mengkombinasikan beberapa bidang usaha sekaligus. Semua tergantung pada keputusan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Jadi kalau ditanya, apakah Koperasi Merah Putih bisa bergerak di simpan pinjam saja?  Jawabannya ya, Koperasi Merah Putih sangat bisa bergerak di bidang simpan pinjam. Bahkan, simpan pinjam merupakan salah satu bidang usaha koperasi yang paling umum dan populer di Indonesia.  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) yang menjadi bagian dari koperasi serba usaha memiliki peran penting dalam memberikan akses permodalan kepada anggota dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan konvensional.  Namun, untuk menjalankan usaha simpan pinjam, koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu.  Seperti memiliki izin usaha simpan pinjam dari instansi berwenang dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan untuk melindungi kepentingan anggota. Dalam praktiknya: Prosedur Cara Daftar Koperasi Merah Putih Mendirikan koperasi di Indonesia membutuhkan persiapan yang matang. Mulai dari modal, struktur organisasi, hingga penyusunan dokumen legal.  Seluruh proses ini diatur dalam berbagai regulasi, terutama UU No. 25 Tahun 1992, Permenkop UKM No. 10/2015, dan Permenkop UKM No. 9/2018.  Berikut panduan lengkap yang dapat dijadikan acuan praktis bagi para pendiri “Koperasi Merah Putih”. A) Dasar Hukum Perkoperasian Koperasi beroperasi berdasarkan regulasi berikut: Regulasi ini menjadi pedoman utama mulai dari pendirian, pengesahan badan hukum, hingga pembinaan koperasi. C) Komponen Modal Koperasi Menurut Pasal 41 UU 25/1992, modal koperasi terbagi menjadi dua kelompok besar: 1. Modal Sendiri 2. Modal Pinjaman Tidak ada batas minimal modal untuk mendirikan koperasi, namun nominalnya harus realistis dengan rencana bisnis. D) Struktur Organisasi Koperasi Struktur koperasi ditentukan dalam UU No. 25/1992 Pasal 21–29, yang menegaskan bahwa pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan anggota. E) Syarat Resmi Pendirian Koperasi Mengacu pada Permenkop UKM No. 9/2018, syarat pendirian meliputi: F) Prosedur Pendaftaran 1. Persiapan Dokumen Siapkan dokumen berikut: 2. Rapat Pembentukan 3. Pembuatan Akta Pendirian 4. Pengajuan Pengesahan Berdasarkan Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018, ajukan permohonan pengesahan melalui: Sistem Online Simkop (Sistem Informasi Manajemen Perkoperasian): Atau ke Dinas Koperasi: 5. Proses Verifikasi 6. Penerbitan Badan Hukum 7. Pengurusan Pasca Pengesahan Setelah berbadan hukum, urus: G) Biaya H) Kewajiban Setelah Berdiri Catatan Penting: “Koperasi Merah Putih” bukan jenis koperasi khusus, melainkan nama yang dapat digunakan untuk koperasi dengan berbagai jenis usaha (konsumen, produsen, simpan pinjam, dll). Pastikan nama koperasi tidak sama dengan koperasi lain yang sudah terdaftar di wilayah yang sama. Kesimpulan Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 dan Inpres No. 9 Tahun 2025.  Besaran gaji pengurus tidak ditetapkan pemerintah, tetapi diputuskan melalui Rapat Anggota berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan operasional koperasi.  Bidang usahanya juga beragam, mencakup produksi, konsumsi, pemasaran, jasa, hingga simpan

SELENGKAPNYA
Cara Daftar Merek Internasional UMKM seperti Kopi Gayo dan Sritex

Cara Daftar Merek Internasional UMKM seperti Kopi Gayo dan Sritex

UMKM di Indonesia sebaiknya tidak boleh nyaman menikmati pasar di negeri sendiri. Sebab, ada beberapa produk UMKM yang lagi banyak dicari oleh pasar luar negeri. Contohnya fashion dan kerajinan tangan yang sangat diminati Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Malaysia.  Mereka sangat suka dengan desain unik dan sentuhan tradisional produk kita seperti batik, tas, tenun, kerajinan rotan, dan dekorasi rumah. Ada lagi produk dari bahan baku dan hasil alam seperti karbon aktif dari batok kelapa, olahan laut dan buah segar/beku, rumput laut, sampai potongan kayu Damar. Barang ini lagi banyak diburu oleh industri di Amerika Serikat dan Eropa. Lalu ada juga produk makanan dan minuman olahan seperti kopi speciality macam Kopi Gayo, Kopi Sumatera, sampai rempah-rempah dan gula aren. Permintaan produk ini sangat tinggi di Asia Tenggara dan Timur Tengah seperti Arab Saudi. Kementerian Perdagangan mencatat peningkatan minat pembeli internasional terhadap produk UMKM Indonesia.  Pada periode Januari hingga April 2025, nilai transaksi business matching mencapai US$57,61 juta atau sekitar Rp947,4 miliar dengan melibatkan ratusan pelaku usaha lokal.  Hingga Oktober 2025, total transaksi termasuk purchase order dan potensi kesepakatan dagang mencapai US$130,17 juta atau sekitar Rp2,17 triliun.  Pemerintah menargetkan kontribusi ekspor UMKM mencapai 17 persen, meskipun angka tersebut masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok dan Thailand.  Untuk mendukung peningkatan ekspor, UMKM mendapatkan sejumlah kemudahan dari pemerintah agar lebih siap bersaing di pasar global.  Namun sebelum memasuki pasar internasional, pelaku UMKM perlu memastikan perlindungan merek melalui pendaftaran internasional agar bisnis tetap aman dan terhindar dari sengketa. Apa Itu Hak Merek Internasional? Hak merek internasional adalah perlindungan hukum atas merek dagang yang berlaku di berbagai negara secara bersamaan.  Ini merupakan mekanisme yang memungkinkan pemilik merek untuk mendaftarkan dan melindungi identitas brand mereka di banyak yurisdiksi melalui satu sistem pendaftaran terpadu. Jadi tidak perlu harus mendaftar secara terpisah di setiap negara. Hak ini juga bisa memberikan kepada pemilik merek eksklusivitas untuk menggunakan tanda, logo, nama, atau simbol tertentu dalam kegiatan perdagangan internasional. Lalu juga bisa melindungi mereka dari pemalsuan dan pelanggaran merek di negara-negara yang telah diregistrasi. Sistem Madrid: Jalur Resmi Pendaftaran Merek Internasional Satu-satunya cara untuk bisa mendaftarkan merek secara internasional adalah melalui Sistem Madrid. Sistem Madrid adalah mekanisme internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) yang memfasilitasi pendaftaran merek ke lebih dari 100 negara anggota sekaligus melalui satu aplikasi tunggal. Sistem ini sangat efisien karena: Protokol Madrid Protokol Madrid (Madrid Protocol to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks) adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum Sistem Madrid.  Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Oktober 2018, membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mendaftarkan merek mereka secara internasional dengan lebih mudah. Dasar Hukum di Indonesia Implementasi sistem merek internasional di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi: Regulasi ini mengatur prosedur, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran merek internasional bagi pelaku usaha Indonesia, serta perlindungan merek asing yang masuk ke Indonesia. Contoh Sukses Merek Indonesia yang Go International 1. Kopi Gayo Kopi Gayo merupakan contoh produk Indonesia yang berhasil mendapatkan perlindungan merek di tingkat internasional.  Kopi ini berasal dari dataran tinggi Gayo, Aceh, dan dikenal karena memiliki karakteristik rasa yang khas sesuai dengan kondisi geografis daerah asalnya.  Merek Kopi Gayo telah terdaftar sebagai merek kolektif di sejumlah negara, sehingga para petani dan pelaku usaha di wilayah tersebut dapat menggunakan nama yang sama secara sah dan terlindungi. Selain itu, Kopi Gayo juga memiliki perlindungan Indikasi Geografis (IG) yang menegaskan bahwa produk ini hanya dapat menggunakan nama “Gayo” jika benar-benar berasal dari daerah tersebut. Melalui perlindungan hukum tersebut, posisi Kopi Gayo di pasar ekspor menjadi lebih kuat karena konsumen internasional dapat mengenali asal dan kualitas produk secara jelas.  Perlindungan merek dan promosi media sosial juga membantu meningkatkan nilai jual kopi di pasar global serta memberikan manfaat ekonomi bagi petani di daerah Gayo.  Dengan demikian, perlindungan kekayaan intelektual berperan penting dalam menjaga reputasi, kualitas, dan keberlanjutan usaha kopi ini di tingkat internasional. 2. Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk) Sritex memang sekarang bangkrut karena utang yang disebabkan kesalahan dan kelalaiannya si pemilik sendiri. Namun, dulunya Sritex sangat berjaya di pasar internasional. Sritex merupakan perusahaan tekstil Indonesia yang telah lama memperhatikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.  Perusahaan ini mendaftarkan merek dagangnya di lebih dari 30 negara yang menjadi tujuan ekspor, sehingga identitas merek Sritex diakui secara resmi di banyak pasar luar negeri.  Selain pendaftaran merek, Sritex juga melakukan perlindungan terhadap desain tekstil hasil riset dan pengembangan internal melalui pendaftaran paten desain di beberapa negara. Langkah perlindungan tersebut memberikan kepastian hukum atas produk yang dipasarkan dan memperkuat posisi perusahaan di industri tekstil global.  Dengan perlindungan merek dan desain, Sritex dapat menjalankan kegiatan ekspor dengan lebih aman serta menjaga keaslian produk dari risiko peniruan.  Upaya ini juga memperkuat hubungan bisnis dengan mitra internasional karena adanya kejelasan status hak kekayaan intelektual perusahaan. Alasan Daftar Merek Luar dan Benefitnya bagi UMKM Berikut  poin-poin kunci mengenai benefit pendaftaran merek internasional bagi UMKM: 1. Perlindungan Hukum Eksklusif (Cegah Sengketa Merek Asing) Pendaftaran merek internasional memberikan hak eksklusif bagi UMKM untuk menggunakan merek di negara tujuan ekspor.  Perlindungan ini mencegah situasi trademark squatting, yaitu ketika pihak lain mendaftarkan merek lebih dulu dan menghalangi ekspansi kamu.  Dengan kepemilikan resmi yang diakui secara internasional, UMKM memiliki dasar hukum kuat untuk menindak penggunaan ilegal serta memerangi produk tiruan yang berusaha memanfaatkan reputasi merek di pasar global. 2. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Konsumen Merek yang terdaftar di luar negeri memancarkan profesionalisme dan komitmen serius terhadap keberlanjutan bisnis.  Kredibilitas ini meningkatkan kepercayaan konsumen internasional bahwa produk berasal dari entitas yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan mutunya.  Reputasi yang lebih kuat juga membantu menarik minat investor, distributor, hingga calon mitra franchise yang mencari brand dengan struktur legal formal dan legitimasi yang jelas. 3. Mempermudah Ekspansi dan Efisiensi Biaya Dengan sistem seperti Protokol Madrid, proses pendaftaran merek di banyak negara menjadi lebih terpusat dan efisien, sehingga mengurangi effort administratif dan pengeluaran dibanding pendaftaran per negara.  Efisiensi ini mempercepat UMKM dalam memetakan dan mengeksekusi strategi ekspansi pasar. Selain itu, perlindungan yang terkoordinasi mendukung konsistensi identitas merek di berbagai negara, memastikan brand presence tetap seragam dan mudah dikenali. 4. Menambah Nilai

SELENGKAPNYA
Alur Perubahan Akta Koperasi dan Biayanya sesuai Regulasi

Alur Perubahan Akta Koperasi dan Biayanya sesuai Regulasi

Akta koperasi adalah dokumen hukum resmi memuat seluruh aturan dasar pendirian dan operasional sebuah koperasi, mulai dari nama, alamat, tujuan, struktur kepengurusan, hingga ketentuan permodalan. Akta pendirian koperasi dibuat di hadapan notaris pembuat akta koperasi dan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat utama koperasi mendapat status badan hukum. Tanpa akta koperasi sah, koperasi tidak bisa beroperasi secara legal, tidak bisa membuka rekening bank atas nama koperasi, dan tidak bisa mengakses program pembiayaan pemerintah. Perubahan akta koperasi bisa dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, selama memenuhi syarat ditetapkan oleh regulasi berlaku. Proses ini penting dilakukan ketika terjadi perubahan mendasar dalam struktur atau kebijakan internal koperasi, seperti pergantian pengurus, perubahan nama, atau penambahan jenis usaha. Tanpa memperbarui akta, koperasi berisiko menghadapi masalah hukum menghambat operasional. Perubahan anggaran dasar koperasi harus dilakukan secara resmi agar status hukum koperasi tetap valid di mata negara. Proses perubahan akta koperasi melibatkan tiga pihak utama: pengurus koperasi sebagai pemohon, notaris pembuat akta koperasi sebagai penyusun akta otentik, dan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pihak pengesah. Ketiga pihak ini harus berkoordinasi dengan baik agar proses berjalan sesuai alur dan tidak ada dokumen terlewat. Memahami alur perubahan akta koperasi secara menyeluruh akan menghemat waktu dan biaya serta meminimalkan risiko penolakan dari instansi terkait. Kapan Akta Koperasi Perlu Diubah? Akta koperasi perlu diperbarui setiap kali terjadi perubahan signifikan mengubah identitas atau arah organisasi. Proses perubahan ini bertujuan memastikan data koperasi di sistem pemerintah tetap valid, sehingga mempermudah akses perizinan, dukungan program pemerintah, hingga akses pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan. Perubahan akta koperasi dilakukan dengan cara merevisi Anggaran Dasar (AD) melalui mekanisme rapat anggota resmi dan kemudian dibuat ulang oleh notaris pembuat akta koperasi. Data akta pendirian koperasi wajib selalu mencerminkan kondisi aktual koperasi agar tidak ada ketidaksesuaian antara dokumen hukum dan kenyataan di lapangan. Adapun alasan perubahan akta koperasi yang biasanya dilakukan dan diperlukan antara lain: 1. Perubahan Nama Koperasi Untuk kebutuhan rebranding atau penyesuaian identitas organisasi agar lebih sesuai dengan arah bisnis dan komunitas yang dilayani. 2. Perubahan Alamat atau Domisili Dilakukan ketika koperasi berpindah wilayah administrasi, terutama jika perubahan mencakup perpindahan kota atau kabupaten. 3. Perubahan Maksud dan Tujuan atau Bidang Usaha Terjadi ketika koperasi ingin memperluas atau mengubah lini bisnis, misalnya dari hanya simpan pinjam menjadi menyediakan layanan perdagangan atau jasa tertentu. 4. Perubahan Modal Dasar, Simpanan Pokok, atau Simpanan Wajib Biasanya untuk memperkuat modal organisasi, mendukung ekspansi usaha, atau mengikuti ketentuan internal koperasi. 5. Perubahan Susunan Pengurus dan/atau Pengawas Diperlukan saat ada pergantian kepengurusan akibat berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, atau evaluasi internal. 6. Penyesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan Dilakukan ketika ada aturan baru yang mengharuskan koperasi melakukan perubahan pada anggaran dasar agar tetap sesuai ketentuan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap perubahan anggaran dasar koperasi wajib dilaporkan kepada pejabat berwenang dan mendapat pengesahan agar memiliki kekuatan hukum. Inilah mengapa proses perubahan akta koperasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan notaris pembuat akta koperasi dan Kemenkop. Syarat dan Dokumen untuk Perubahan Akta Koperasi Sebelum memulai proses perubahan akta koperasi, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses berjalan lancar tanpa penundaan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Ketidaklengkapan dokumen adalah penyebab paling umum proses perubahan akta koperasi terhambat atau ditolak sistem. Notaris pembuat akta koperasi umumnya akan membantu mengecek kelengkapan dokumen sebelum proses pembuatan akta dimulai. Berikut dokumen wajib disiapkan: 1. Berita Acara RAT atau RALB Berita acara rapat ini menjadi bukti bahwa perubahan akta disetujui oleh anggota koperasi. Dokumen ini harus dibuat pada saat rapat resmi, baik dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) maupun RALB (Rapat Anggota Luar Biasa). Rapat juga wajib memenuhi jumlah kehadiran minimal sesuai aturan koperasi. Setelah selesai, dokumen wajib ditandatangani pengurus dan pengawas sebagai bukti keputusan yang sah. 2.  Salinan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Sebelumnya Akta pendirian koperasi dan seluruh perubahan sebelumnya perlu disertakan sebagai riwayat resmi koperasi. Dokumen ini penting untuk menunjukkan koperasi mengikuti proses hukum dari awal hingga perubahan terakhir. Dengan adanya riwayat lengkap, pemerintah bisa memastikan data koperasi akurat dan konsisten. Notaris pembuat akta koperasi memerlukan dokumen ini untuk menyusun akta perubahan secara benar dan tidak kontradiktif dengan ketentuan sebelumnya. Tanpa dokumen ini, proses perubahan bisa ditolak karena tidak ada bukti legal lengkap. 3. Fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas KTP diperlukan untuk membuktikan identitas resmi pengurus dan pengawas koperasi. Data harus sesuai dengan informasi yang dicatat dalam berita acara rapat. Jika ada pergantian pengurus, KTP pengurus baru juga harus dilampirkan.  KTP ini juga akan digunakan notaris pembuat akta koperasi untuk mencantumkan data pengurus secara akurat dalam akta perubahan. KTP harus masih berlaku agar tidak menghambat proses verifikasi. 4. Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan) Surat kuasa dibutuhkan jika proses perubahan akta dilakukan oleh orang lain, bukan pengurus langsung. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pihak tersebut benar-benar diberi wewenang. Surat kuasa harus bermaterai agar sah secara hukum. Tanpa surat kuasa, pihak lain tidak bisa mengurus perubahan atas nama koperasi. 5. Draf AD/ART yang Sudah Direvisi Draf AD/ART disiapkan untuk menunjukkan perubahan yang sudah disepakati dalam rapat anggota. Dokumen ini harus memuat seluruh poin yang diubah secara detail. Pemerintah akan memeriksa draf untuk memastikan perubahan sesuai aturan koperasi. Pastikan kalimat dan format rapi supaya proses pengesahan lebih cepat. 6. Bukti Pembayaran PNBP Setiap perubahan akta wajib membayar biaya resmi (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah. Biaya perubahan untuk koperasi primer adalah Rp50.000, dan koperasi sekunder Rp100.000 sesuai PP No. 29 Tahun 2024. Bukti pembayaran harus dilampirkan dalam berkas pengajuan sebagai bukti transaksi sah. Berbeda dengan biaya notaris pembuat akta koperasi, PNBP ini merupakan biaya resmi dibayarkan langsung ke negara melalui bank persepsi ditunjuk. Tanpa bukti ini, permohonan tidak akan diproses. 7. NIB dan Sertifikat Standar Koperasi NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi koperasi dalam sistem perizinan usaha. Dokumen ini menunjukkan koperasi telah terdaftar dan aktif. Sertifikat standar juga perlu disiapkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan usaha koperasi. Jika NIB belum ada atau tidak aktif, pengajuan perubahan bisa terhambat. NIB koperasi ini juga akan dicocokkan dengan data tercantum dalam akta koperasi untuk memastikan konsistensi data. 8. Laporan Keuangan Terakhir (jika dibutuhkan)

SELENGKAPNYA
Proses Pengalihan Saham PT Terbaru sesuai Aturan Syarat, Tata Cara, dan Dampak Hukumnya

Proses Pengalihan Saham PT Terbaru sesuai Aturan: Syarat, Tata Cara, dan Dampak Hukumnya

Pengalihan saham PT biasanya dilakukan karena adanya kebutuhan jual beli, pewarisan, atau restrukturisasi perusahaan. Alasannya bisa macam-macam. Bisa berupa transaksi jual beli saham, di mana pemegang saham memindahkan kepemilikannya kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan atau mengubah portofolio investasinya. Lalu ada pewarisan, ketika saham secara hukum beralih kepada ahli waris setelah pemegang saham meninggal dunia. Ada juga yang untuk  restrukturisasi perusahaan dalam rangka penyesuaian struktur modal, merger, atau akuisisi. Sampai pergantian kepemilikan yang dilakukan untuk tujuan investasi, pengalihan kontrol usaha, atau penarikan modal dari perusahaan. Namun, proses pengalihan saham PT ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Tidak boleh dilakukan sesuka hati tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku. Di lapangan, sering kali saham dijual atau dipindahtangankan hanya dengan perjanjian di atas kertas tanpa melalui proses hukum yang sah.  Akibatnya, muncul masalah seperti status kepemilikan yang tidak diakui negara, sengketa antara pemegang saham, hingga kesulitan saat mengurus perubahan data di Kemenkumham atau ketika ingin menarik investor baru.  Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, tata cara pengalihan saham kini sudah diatur lebih jelas dan terintegrasi secara digital melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Apa Itu Alih Saham PT? Secara hukum, alih saham adalah proses pemindahan hak kepemilikan atas sebagian atau seluruh saham suatu Perseroan Terbatas (PT) dari satu pihak ke pihak lain.  Definisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjelaskan bahwa saham merupakan bukti penyertaan modal dan memberikan hak serta kewajiban kepada pemiliknya (pemegang saham).  Ketika saham dialihkan, maka hak dan kewajiban tersebut ikut berpindah kepada pihak penerima saham. Penjelasan yang Lebih Sederhana Dalam bahasa yang lebih sederhana, alih saham bisa diartikan sebagai proses jual-beli kepemilikan perusahaan.  Misalnya, seseorang memiliki 60% saham di sebuah PT. Lalu ia menjual 20% kepada orang lain. Maka kepemilikan perusahaan tersebut otomatis berubah dari 60% menjadi 40%. Artinya, posisi dan suara dalam rapat pemegang saham pun ikut menyesuaikan dengan porsi baru. Contoh Analogi Mudahnya Kamu dan temanmu memiliki usaha bersama berupa “kue tart” utuh.  Setiap potongan kue ini mewakili saham dari PT atau perusahaan.  Ketika kamu memberikan satu potong kue kepada orang lain, berarti kamu juga memberikan sebagian rasa “memiliki” terhadap usaha itu.  Ia berhak ikut menikmati hasil keuntungan (dividen) dan punya suara dalam keputusan penting usaha tersebut. Syarat Pengalihan Saham PT yang Harus Dipenuhi Dulu Supaya proses pengalihan saham berjalan lancar, sah secara hukum, dan tidak memicu sengketa antar pemegang saham, ini syarat yang harus kamu penuhi dulu: 1. Saham Harus Ditawarkan ke Pemegang Saham Lama Terlebih Dahulu Jika ada pemegang saham ingin menjual sahamnya, dia harus menawarkan dulu ke pemegang saham lain di perusahaan. Ini memberikan kesempatan kepada pemegang saham lama untuk membeli dulu sebelum ditawarkan ke pihak luar.  Aturannya ada di Pasal 57 dan 58 UU PT. Fungsinya untuk menjaga struktur kepemilikan tetap terkontrol. Jika tidak ada pemegang saham internal yang mau membeli, barulah sahamnya boleh ditawarkan ke pihak lain di luar perusahaan. Jadi tidak bisa langsung jual ke orang luar tanpa izin. 2. Perlu Persetujuan RUPS, Direksi, atau Komisaris Selain aturan undang-undang, biasanya anggaran dasar PT mewajibkan persetujuan dari organ perusahaan seperti RUPS, Direksi, dan Komisaris. Tujuannya agar perusahaan bisa mengontrol siapa saja yang masuk sebagai pemegang saham baru.  Jika sudah disetujui, proses pemindahan saham harus selesai paling lama 90 hari sejak persetujuan diberikan. Aturan ini merujuk pada Pasal 56 UU PT. Mekanisme ini berguna untuk melindungi kepentingan semua pemegang saham. 3. Bisa Perlu Izin dari Instansi Pemerintah Tertentu Beberapa jenis usaha mengharuskan pengalihan saham mendapat persetujuan atau pemberitahuan ke lembaga pemerintah. Misalnya perusahaan sektor keuangan harus lapor atau minta izin ke OJK, dan perusahaan dengan modal asing harus lapor ke BKPM.  Ini agar perubahan kepemilikan tidak melanggar ketentuan khusus sektor bisnis. Jadi tidak cukup hanya persetujuan internal perusahaan. Pemerintah tetap ikut mengawasi demi menjaga stabilitas dan kepatuhan hukum dilansir dari ProLegal. 4. Pengecualian untuk Perpindahan Saham karena Hukum Ada kondisi tertentu dimana pengalihan saham terjadi otomatis dan tidak butuh persetujuan pemegang saham lain atau RUPS. Contohnya warisan saat pemilik saham meninggal, ataupun merger dan pemisahan perusahaan.  Namun jika aturan sektor usaha mewajibkan izin instansi pemerintah, izin tetap perlu diajukan. Jadi walaupun proses perpindahan saham otomatis menurut hukum, bisa saja tetap ada kewajiban melapor atau minta izin regulator. Hal ini tergantung aturan bidang usaha terkait dikutip dari Easybiz.  Tata Cara Pengalihan Saham PT dengan Prosedur yang Benar Setelah memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah selanjutnya adalah melaksanakan prosedur pengalihan saham sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Tata cara pemindahan hak atas saham telah diatur secara jelas dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut tata caranya: 1. Pembuatan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Pengalihan saham bisa dibuat lewat akta notaris atau perjanjian biasa yang ditandatangani para pihak. Namun dalam praktik bisnis yang prudent, akta notaris jauh lebih aman karena kekuatan hukumnya lebih kuat.  Dokumen ini wajib mencantumkan identitas penjual dan pembeli saham, jumlah saham, nilai nominal, harga transaksi, dan syarat yang disepakati. Jika terjadi sengketa, akta notaris akan lebih mudah dijadikan bukti di pengadilan. Intinya, akta autentik meminimalkan risiko dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak. 2. Penyampaian Akta kepada Perseroan Setelah akta ditandatangani, dokumen tersebut harus diserahkan secara resmi kepada perusahaan. Langkah ini menjadi bukti bahwa perusahaan sudah mengetahui adanya perubahan pemilik saham.  Penyerahan biasanya dilakukan secara tertulis dan disertai tanda terima. Jika dokumen tidak disampaikan, perusahaan tidak bisa mencatat perubahan tersebut secara resmi. Akibatnya, status kepemilikan saham secara administratif bisa terhambat. 3. Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Direksi perusahaan berkewajiban mencatat pengalihan saham dalam daftar pemegang saham internal perusahaan. Catatan ini memuat nama pemilik baru, jumlah saham, nilai saham, dan tanggal perpindahan.  Pencatatan menjadi bukti sah bahwa pemegang saham baru telah resmi memiliki hak atas saham tersebut. Tanpa pencatatan ini, hak pemegang saham baru bisa dipertanyakan. Maka itu, ketelitian dan ketepatan pencatatan sangat penting agar tidak muncul masalah di kemudian hari. 4. Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM Setelah pencatatan internal selesai, perusahaan harus melapor ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Pelaporan ini wajib dilakukan maksimal tiga puluh hari sejak pencatatan.  Jika perusahaan terlambat

SELENGKAPNYA