
Pajak Hibah: Objek, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Pajak hibah sering dianggap tidak ada. Banyak orang mengira menerima hibah pasti bebas pajak. Kenyataannya, pajak tetap muncul dalam kondisi tertentu, terutama kalau pemberi dan penerima tidak punya hubungan keluarga dekat. Salah paham soal ini sering berujung pada sanksi. Padahal sanksi tersebut sebenarnya bisa dihindari sejak awal. Jawaban singkatnya begini. Hibah dari keluarga sedarah satu derajat lurus umumnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hibah dari pihak lain bisa dikenai PPh progresif, dan hibah tanah atau bangunan masih berpotensi kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai praktisi hukum, saya melihat masyarakat masih kurang waspada soal aspek pajak dalam hibah. Banyak keluarga sibuk mengurus akta dan pembagian aset. Kewajiban pelaporan di SPT Tahunan malah terlewat. Menurut saya, perencanaan hibah yang rapi sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaiki masalah belakangan. Biaya konsultasi hampir selalu lebih kecil daripada denda. Artikel ini membahas dasar hukum, objek, tarif, dan contoh perhitungannya secara runtut. Apa Itu Hibah dan Dasar Hukum Pajak Hibah? Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma yang tidak bisa ditarik kembali. Pemberi menyerahkannya saat masih hidup. Definisi ini tertulis dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lalu, apa dasar hukum pajaknya? Ada beberapa regulasi utama yang perlu kamu kenal: Jadi, pajak hibah tidak berdiri sendiri. Ada dua jenis pajak yang perlu kamu cermati. Pertama PPh bagi penerima, kedua BPHTB kalau hibahnya berupa tanah atau bangunan. Syarat Sahnya Hibah Hibah benda tidak bergerak, seperti tanah, harus dibuat dengan akta. Pasal 1682 KUHPerdata mengatur bentuk akta notaris. Khusus tanah, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membuat aktanya. Akta ini menjadi dasar balik nama sertifikat. Ia juga menjadi dasar penghitungan pajak. Baca Juga: Hibah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya Objek Pajak Hibah: Kapan Hibah Dikenai Pajak? Objek pajak hibah bergantung pada hubungan antara pemberi dan penerima. Hubungan itulah yang menentukan apakah kamu wajib membayar pajak. Mari kita bedah satu per satu. Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh menyebut hibah tertentu sebagai bukan objek pajak. Ketentuan ini berlaku bagi harta hibah yang diterima oleh: Pengecualian ini punya syarat. Tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Untuk badan dan pelaku usaha mikro kecil, aturan teknisnya tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan. Hibah yang Menjadi Objek PPh Hibah menjadi objek PPh kalau tidak memenuhi kriteria tadi. Contohnya hibah dari paman kepada keponakan, dari kakak kepada adik, atau dari teman kepada teman. Cucu yang menerima hibah dari kakek juga masuk kelompok ini, sebab hubungan tersebut melebihi satu derajat lurus. Hibah dari perusahaan kepada karyawan pun kena pajak, karena ada hubungan pekerjaan. Dalam kasus seperti ini, nilai hibah menjadi penghasilan bagi penerima. Penerima wajib melaporkannya di SPT Tahunan pada tahun hibah diterima. Pajak Hibah Tanah dan Bangunan Pajak hibah tanah punya lapisan tambahan. Hibah tanah dan bangunan termasuk objek BPHTB menurut UU HKPD. Penerima hibah menjadi wajib pajaknya, bahkan kalau hibah datang dari orang tua kandung. PPh atas pengalihan hak tanah juga perlu diperhatikan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengecualikan pengalihan tanah karena hibah kepada keluarga sedarah satu derajat lurus dan badan tertentu. Hibah kepada pihak lain berpotensi menimbulkan kewajiban PPh. Karena itu, cek ketentuannya dulu sebelum menandatangani akta hibah. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Tarif Pajak Hibah: PPh dan BPHTB Hibah Tarif pajak hibah berbeda tergantung jenis pajaknya. Kamu perlu memahami dua komponen berikut. Tarif PPh atas Hibah Hibah yang menjadi objek PPh mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh. Sejak UU HPP berlaku, orang pribadi dikenai tarif progresif seperti ini: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp60 juta 5% Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta 15% Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta 25% Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30% Di atas Rp5 miliar 35% Wajib pajak badan dikenai tarif umum 22%. Penerima yang berstatus orang pribadi juga boleh mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari nilai hibahnya. Tarif BPHTB Hibah Selanjutnya, BPHTB hibah dihitung dengan tarif paling tinggi 5%. UU HKPD menetapkan batas maksimal itu. Tarif pastinya ditentukan pemerintah daerah lewat peraturan daerah (perda), dan sebagian besar daerah memakai angka 5%. Ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk hibah pada umumnya, nilainya paling rendah Rp80 juta. Besaran pastinya berbeda di setiap daerah, jadi periksa perda di lokasi tanahmu. Cara Menghitung Pajak Hibah dengan Contoh Teori terasa abstrak tanpa contoh. Berikut dua situasi yang paling sering terjadi. Semua angka bersifat ilustrasi. Contoh 1: Hibah Uang dari Non-Keluarga Bapak Andi, seorang karyawan, menerima hibah uang Rp400 juta dari seorang kenalan. Di antara mereka tidak ada hubungan usaha. Supaya sederhana, anggap ia tidak punya penghasilan lain dan berstatus TK/0 dengan PTKP Rp54 juta. Perhitungannya berjalan seperti ini: Bapak Andi harus melunasi pajak itu, lalu melaporkannya dalam SPT Tahunan. Contoh 2: BPHTB Hibah Tanah Ibu Sari menerima hibah sebidang tanah dari kakaknya. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tanah itu Rp500 juta. Daerah setempat menetapkan NPOPTKP Rp80 juta dan tarif BPHTB 5%. Hitungannya begini: Urusan Ibu Sari belum selesai di situ. Karena hubungan mereka kakak dan adik, ia masih perlu memeriksa kewajiban PPh atas hibah tersebut. Konsultasi sebelum akta ditandatangani akan sangat membantu. Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Pajak Hibah Membayar saja belum cukup. Penerima hibah juga wajib melaporkannya, bahkan ketika hibahnya bukan objek pajak. Ini langkah praktisnya: Wajib pajak yang lalai bisa terkena sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Aturannya ada di UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan UU HPP. Pelaporan yang tertib adalah perlindungan terbaik untukmu. FAQ (Frequently Asked Questions) Apakah hibah dari orang tua kandung kena pajak? Hibah dari orang tua kepada anak kandung bukan objek PPh, selama memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Namun, kalau hibahnya berupa tanah atau bangunan, penerima tetap bisa dikenai BPHTB sesuai perda daerah setempat. Berapa tarif pajak hibah tanah? Tarif BPHTB hibah paling tinggi 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP. Besaran pastinya mengikuti perda masing-masing daerah. Selain itu,








