
Cara Mengalihkan Hak Merek, Ini Syarat dan Prosedur di DJKI
Mengalihkan hak merek berarti memindahkan kepemilikan sebuah brand ke pihak lain. Urusannya baru tuntas setelah peralihan itu tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanda tangan di atas kertas belum cukup. Tanpa pencatatan, pengalihan tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga, sehingga pemilik baru belum memegang perlindungan yang utuh. Situasi seperti ini sering muncul dalam dunia usaha. Ada pemilik yang menjual bisnisnya, ada perusahaan yang bergabung dengan perusahaan lain, ada pula keluarga yang mewariskan brand kepada anak. Merek ikut berpindah tangan dalam semua kasus itu, dan banyak orang baru menyadarinya ketika sengketa sudah datang. Alurnya sebenarnya singkat. Siapkan bukti peralihan, ajukan permohonan pencatatan secara elektronik, bayar PNBP, lalu tunggu DJKI mencatat pemilik baru di Daftar Umum Merek. Sebagai penulis yang mendalami hukum kekayaan intelektual, saya melihat tahap pencatatan paling sering terlewat. Padahal di situlah kesepakatan bisnis berubah menjadi hak yang bisa kamu pertahankan di hadapan pihak ketiga. Baca juga: Hibah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya Dasar Hukum Mengalihkan Hak Merek di Indonesia Aturan pengalihan hak merek ada di Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ayat (1) pasal itu menyebut hak atas merek terdaftar bisa beralih atau dialihkan karena beberapa sebab, yakni: Aturan teknisnya sekarang tercantum di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berlaku sejak 23 Februari 2026. Peraturan ini mencabut Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 beserta perubahannya, yakni Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021. Ada satu hal yang perlu kamu catat. Permohonan yang masuk sebelum 23 Februari 2026 tetap diproses memakai aturan lama, jadi cek dulu tanggal pengajuanmu sebelum mengikuti panduan mana pun. Kementerian Hukum sendiri menjelaskan bahwa syarat administrasi baru dalam pengalihan hak merek dibuat untuk memperkuat verifikasi dan mencegah pengalihan tanpa persetujuan pemilik yang sah. Syarat Dokumen untuk Mengalihkan Hak Merek Kelengkapan dokumen sangat menentukan lancar atau tidaknya proses. Pemohon boleh pemilik merek sendiri, boleh pula kuasanya. Secara umum, DJKI meminta berkas berikut: Rincian dokumen bisa berbeda menurut dasar peralihannya, terutama untuk pewarisan. Cocokkan daftar ini dengan formulir elektronik di akun merek sebelum mengunggah. Dalam praktiknya, bukti peralihan umumnya dibuat dalam bentuk akta notariil. Undang-undang sendiri mensyaratkan dokumen pendukung yang sah, tetapi akta notaris punya kekuatan pembuktian yang sempurna selama para pihak tidak menyangkal isinya. Itu sebabnya saya menyarankan kamu melibatkan notaris sejak awal. Dokumen Berbahasa Asing dan Pengalihan Lintas Negara Pengalihan kepada investor atau perusahaan asing hampir selalu menghadirkan dokumen berbahasa asing. Dokumen semacam itu harus lebih dulu diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Dokumen dari luar negeri juga sering memerlukan legalisasi atau Apostille. Urus semuanya di awal, supaya jadwal pencatatan tidak molor. Ketentuan Khusus yang Perlu Kamu Ketahui Pertama, soal merek yang serupa. Jika satu pemilik memegang beberapa merek terdaftar yang serupa untuk barang atau jasa sejenis, semuanya harus dialihkan sekaligus kepada pihak yang sama. Ketentuan ini ada di Pasal 41 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis.Kedua, soal merek yang masih diproses. Pasal 41 ayat (8) membuka peluang pengalihan pada saat proses permohonan pendaftaran. Kamu tidak perlu menunggu sertifikat terbit. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Prosedur Mengalihkan Hak Merek di DJKI Pencatatan pengalihan kini berjalan secara digital. Permenkum 5/2026 membatasi jalur nonelektronik hanya untuk pendampingan teknis. Urutan langkahnya begini: Setelah pengalihan dicatat, DJKI mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Pemilik baru berstatus tercatat sejak pencatatan itu, sedangkan pengumuman menyusul sesudahnya. Biaya dan Lama Proses Pencatatan Pengalihan Tarif resmi pencatatan pengalihan hak atas merek naik dari Rp700.000 menjadi Rp1,1 juta. Angka baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan menetapkan tarif baru untuk ketentuan yang sebelumnya diatur PP Nomor 45 Tahun 2024. Angka tersebut belum mencakup semua pengeluaran. Kamu masih perlu menyisihkan anggaran untuk notaris, penerjemah tersumpah, dan konsultan bila kamu memakai jasanya. Bagaimana dengan waktunya? Aturan lama memberi batas pencatatan hingga enam bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Permenkum 5/2026 mengusung digitalisasi dan percepatan layanan. Untuk dokumen yang kurang, pemohon diberi waktu dua bulan sejak surat pemberitahuan dikirim, lebih pendek dari tiga bulan pada aturan lama. Bila tenggat itu terlewat, permohonan pengalihan tidak dapat diproses. Karena lama proses tetap bergantung pada kelengkapan berkas, pantau status permohonan di akun DJKI secara berkala. Risiko yang Perlu Kamu Antisipasi Sebelum mengalihkan hak merek, pahami tiga risiko utama berikut. Karena itu, periksa status merek sebelum transaksi berjalan. Lihat masa berlaku perlindungan, riwayat lisensi, dan ada tidaknya sengketa. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! FAQ (Frequently Asked Questions) Apakah merek yang masih dalam proses pendaftaran bisa dialihkan? Bisa. Pasal 41 ayat (8) UU Merek dan Indikasi Geografis memungkinkan pengalihan hak atas merek selama proses permohonan pendaftaran berjalan. Pengalihan itu tetap perlu kamu catatkan melalui DJKI. Apa akibatnya jika saya tidak mencatatkan pengalihan hak merek? Peralihan tetap berlaku antara kamu dan pihak lawan. Namun, pihak ketiga tidak terikat oleh pengalihan itu. Saat pelanggaran atau sengketa terjadi, kamu akan kesulitan mempertahankan hakmu. Berapa biaya mengalihkan hak merek di DJKI? Tarif PNBP pencatatan pengalihan hak merek sebesar Rp1,1 juta sejak 1 Agustus 2026. Biaya notaris, penerjemah tersumpah, dan konsultan perlu kamu hitung terpisah bila ada. Kesimpulan Ada tiga hal yang menentukan keberhasilan saat mengalihkan hak merek: dasar peralihan yang sah, dokumen yang lengkap, dan pencatatan resmi di DJKI. Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Siapkan dokumen peralihan yang sah, sebaiknya berupa akta notaris, siapkan terjemahan tersumpah jika perlu, ajukan permohonan secara elektronik, lalu pantau statusnya sampai tercatat. Menurut saya, pencatatan patut kamu perlakukan sebagai bagian inti dari transaksi. Nilai bisnis dan brand yang sudah kamu bangun bergantung pada langkah ini, jadi jangan menundanya demi menghemat biaya yang relatif kecil. Kalau dokumen peralihanmu berbahasa asing atau datang dari luar negeri, urusan bahasa jangan sampai menahan prosesnya. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyiapkan terjemahan tersumpah dan dokumen legalisasi yang kamu perlukan. Baca juga: Insolvensi Adalah: Pengertian, Syarat, dan Akibat Hukumnya Ringkasan Referensi








