Terbaru

Day: September 29, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

pph 15

PPh 15: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dihitung dengan norma penghitungan khusus bagi wajib pajak tertentu. Banyak pelaku usaha pelayaran dan penerbangan masih bingung soal penerapannya. Intinya begini. Pemerintah menghitung PPh 15 dari persentase tertentu atas peredaran bruto, sehingga tarif efektifnya berkisar 1,2% sampai 2,64% sesuai jenis usaha. Sebagai pakar hukum, saya melihat PPh 15 memberi kepastian bagi sektor yang sulit dibukukan secara biasa. Meski begitu, salah memilih norma kerap berujung sengketa pajak. Apa Itu PPh 15? Pengertian dan Dasar Hukumnya PPh 15, atau sering disebut PPh Pasal 15, mengatur cara khusus untuk menghitung penghasilan neto. Aturan ini berlaku bagi wajib pajak yang labanya sulit dihitung dengan cara biasa. Landasannya ada di Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Lewat pasal itu, Menteri Keuangan berwenang menetapkan norma penghitungan khusus. Setelah itu, Menteri Keuangan menerbitkan sejumlah keputusan untuk sektor tertentu. Ciri utama PPh 15 adalah sebagai berikut: Dengan skema ini, wajib pajak tak perlu menyusun perhitungan laba yang rumit. Kewajiban menyetor dan melapor tetap berjalan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Siapa Saja Subjek PPh 15? Tidak semua wajib pajak masuk skema PPh 15. Pemerintah menetapkannya khusus untuk kelompok usaha dengan karakteristik tertentu. Berikut subjek PPh 15 yang paling sering ditemui: Pasal 15 juga menyebut kelompok lain, misalnya perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi. Jadi, cek dulu apakah usahamu punya norma khusus. Tarif PPh 15 untuk Setiap Sektor Usaha Tarif PPh 15 berbeda di tiap sektor. Pemerintah menghitung tarif efektif dengan mengalikan norma penghasilan neto dengan tarif pajak yang dipakai saat norma ditetapkan. Simak rincian tarif PPh 15 yang berlaku umum: Catatan Penting soal Sifat Final Pelunasan PPh 15 untuk KPD asing tidak berstatus final. Kamu bisa mengkreditkannya di SPT Tahunan PPh. Jasa maklon mainan anak memakai norma 7% dari biaya pembuatan, di luar bahan baku langsung. Hasilnya dikenai tarif PPh badan yang berlaku. Regulasi bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, selalu cek pengumuman terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Cara Menghitung PPh 15 Langkah demi Langkah Cara menghitung PPh 15 sebenarnya sederhana. Kamu hanya perlu dua data: peredaran bruto dan tarif efektif sektormu. Ikuti urutan berikut: Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Rumus Umum PPh 15 Rumusnya singkat: PPh 15 terutang = tarif efektif × peredaran bruto. Biaya operasional tidak ikut mengurangi dasar perhitungan. Contoh Perhitungan PPh 15 Contoh 1: pelayaran dalam negeri. PT Samudra Nusantara menerima peredaran bruto Rp500.000.000 dari jasa pengangkutan. PPh 15 terutangnya 1,2% × Rp500.000.000 = Rp6.000.000. Contoh 2: penerbangan dalam negeri. Sebuah perusahaan carter pesawat memperoleh Rp1.000.000.000 dalam setahun. Dengan tarif 1,8%, PPh 15 terutangnya Rp18.000.000. Contoh 3: BUT pelayaran luar negeri. BUT pelayaran asing mencatat peredaran bruto Rp2.000.000.000. PPh 15 terutangnya 2,64% × Rp2.000.000.000 = Rp52.800.000. Contoh 4: KPD asing. Sebuah KPD menerima peredaran bruto Rp800.000.000. Pelunasannya 1,8% × Rp800.000.000 = Rp14.400.000, dan angka ini bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Penyetoran dan Pelaporan PPh 15 Kalau pengguna jasa termasuk pemotong pajak, ia memotong PPh 15 saat membayar. Setelah itu, ia menyerahkan bukti potong kepada wajib pajak. Kalau pengguna jasa bukan pemotong pajak, wajib pajak menyetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa menyusul paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tips Merapikan Administrasi Simpan semua bukti potong dan bukti setor. Dokumen ini jadi pegangan utama saat ada pemeriksaan. Selain itu, catat peredaran bruto setiap bulan. Kebiasaan sederhana ini mencegah selisih angka di akhir tahun. FAQ Apakah PPh 15 bersifat final? Sebagian besar jenis PPh 15 berstatus final, seperti pelayaran dan penerbangan dalam negeri serta BUT luar negeri. Pengecualiannya PPh 15 atas KPD asing, karena pelunasannya bisa dikreditkan. Apa beda PPh 15 dengan PPh Badan biasa? PPh Badan biasa dihitung dari laba kena pajak setelah biaya dikurangkan. PPh 15 dihitung langsung dari peredaran bruto memakai norma persentase tertentu. Apa risikonya kalau salah menghitung PPh 15? Salah hitung bisa menimbulkan kurang bayar dan sanksi administrasi. Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menerbitkan ketetapan pajak setelah pemeriksaan. Kesimpulan PPh 15 adalah skema pajak khusus yang memakai norma penghitungan berbasis peredaran bruto. Tarifnya berbeda di tiap sektor, jadi pastikan kategori usahamu sudah tepat sejak awal. Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Petakan jenis usaha, tentukan tarif efektif, lalu rapikan dokumentasi peredaran bruto. Menurut saya, administrasi yang tertib adalah pegangan terbaik ketika pemeriksaan pajak datang. Kalau kamu masih ragu menerapkan PPh 15 pada usahamu, jangan pikul sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA

Hak Tanggungan atas Jaminan: Syarat, Proses, dan Eksekusinya

Hak tanggungan adalah jaminan kebendaan atas tanah yang memberi kreditor hak istimewa untuk menagih pelunasan utang. Banyak debitur mengajukan kredit dengan agunan sertifikat tanah, tetapi tidak semua memahami risikonya. Akibatnya, sengketa sering muncul saat cicilan macet. Singkatnya, hak tanggungan lahir dari akta yang dibuat PPAT dan baru sah setelah terdaftar di Kantor Pertanahan. Jika debitur wanprestasi, kreditor dapat menjual agunan melalui lelang. Menurut saya sebagai praktisi hukum, sebagian besar sengketa hak tanggungan bukan berasal dari hukumnya yang rumit. Sengketa muncul karena debitur menandatangani dokumen tanpa membaca isinya. Oleh karena itu, pahami dulu aturan mainnya sebelum Anda menjaminkan tanah. Apa Itu Hak Tanggungan dan Apa Dasar Hukumnya? Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) mendefinisikan hak tanggungan sebagai jaminan atas tanah, berikut benda yang berkaitan dengan tanah, untuk pelunasan utang tertentu. Hak ini memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. Baca Juga: Pengalihan Hak Cipta Adalah: Pengertian, Cara, dan Akibat Hukumnya Hak tanggungan memiliki empat ciri utama: Dengan demikian, hak tanggungan memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi kreditor dibandingkan jaminan umum dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Apa Saja Syarat Hak Tanggungan? Syarat hak tanggungan terbagi menjadi tiga unsur, yaitu objek, subjek, dan utang yang dijamin. Objek Hak Tanggungan Pasal 4 UUHT menyebut hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan: Selain itu, hak milik atas satuan rumah susun juga dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan UU tentang Rumah Susun. Bangunan, tanaman, dan hasil karya yang melekat pada tanah dapat ikut dijaminkan, asalkan para pihak menyebutnya tegas dalam APHT. Subjek Hak Tanggungan Pemberi hak tanggungan harus memiliki kewenangan atas objek tersebut. Pasal 8 UUHT mensyaratkan kewenangan itu ada saat pendaftaran hak tanggungan. Pemegang hak tanggungan adalah kreditor, baik bank maupun lembaga pembiayaan lain. Jika tanah merupakan harta bersama, pasangan wajib memberi persetujuan. Utang yang Dijamin Utang yang dijamin harus jelas dan dapat ditentukan jumlahnya. Utang itu bisa sudah ada atau baru akan ada. Perjanjian kredit menjadi dasar lahirnya hak tanggungan, sehingga kedua dokumen tersebut harus konsisten. Bagaimana Proses Pendaftaran Hak Tanggungan? Proses pendaftaran hak tanggungan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pemberian dan pendaftaran. Pasal 10 UUHT mengatur bahwa pemberian hak tanggungan dilakukan dengan akta pemberian hak tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut alurnya: Perlu Anda ketahui bahwa hak tanggungan baru lahir pada tanggal buku tanah hak tanggungan, yaitu hari ketujuh setelah berkas lengkap diterima (Pasal 13 ayat 4 dan 5). Sebelum itu, kreditor belum memegang hak istimewa apa pun. Saat ini, pendaftaran dapat berjalan secara elektronik. Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 mengatur layanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik (HT-el), yang mencakup pendaftaran, peralihan, dan penghapusan hak tanggungan. Karena itu, sertipikat hak tanggungan kini umumnya terbit dalam bentuk elektronik. Peran SKMHT Terkadang debitur tidak dapat hadir untuk menandatangani APHT. Dalam kondisi itu, debitur dapat memberi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun, SKMHT memiliki batas waktu. Untuk tanah yang sudah bersertipikat, APHT wajib dibuat paling lambat satu bulan setelah SKMHT diberikan (Pasal 15 ayat 3 UUHT). Peraturan pelaksana memberi pengecualian jangka waktu untuk jenis kredit tertentu. Bagaimana Eksekusi Hak Tanggungan Berjalan? Eksekusi hak tanggungan dapat kreditor tempuh saat debitur cedera janji. Pasal 20 ayat 1 UUHT membuka tiga jalur. Parate Eksekusi Pasal 6 UUHT memberi hak kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek melalui lelang umum. Kreditor tidak perlu meminta penetapan pengadilan. Lelang berjalan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tata cara dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020. Titel Eksekutorial Sertipikat hak tanggungan memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Karena itu, sertipikat ini memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 14 UUHT). Kreditor mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri, lalu pengadilan memerintahkan lelang. Penjualan di Bawah Tangan Pasal 20 ayat 2 dan 3 UUHT mengizinkan penjualan di bawah tangan. Syaratnya ada empat: Selain itu, Pasal 12 UUHT melarang janji yang memberi kreditor hak memiliki objek jika debitur gagal bayar. Janji seperti itu batal demi hukum. Hasil lelang pun harus dipakai untuk melunasi utang, dan kreditor wajib mengembalikan sisanya kepada debitur. Bagaimana Roya Hak Tanggungan Setelah Utang Lunas? Hak tanggungan hapus antara lain karena utang lunas, pelepasan hak oleh kreditor, pembersihan objek berdasarkan penetapan pengadilan, atau hapusnya hak atas tanah (Pasal 18 UUHT). Setelah utang lunas, debitur perlu mengurus roya hak tanggungan, yaitu pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat. Langkah praktisnya begini: Jangan menunda roya. Catatan yang masih tercantum dapat menghambat penjualan atau pengajuan kredit baru. FAQ Apa perbedaan hak tanggungan dan fidusia? Hak tanggungan membebani tanah dan benda yang melekat padanya. Adapun fidusia membebani benda bergerak, seperti kendaraan, atau benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Berapa lama proses pendaftaran hak tanggungan? Menurut UUHT, hak tanggungan lahir pada hari ketujuh setelah Kantor Pertanahan menerima berkas lengkap. Lamanya sertipikat terbit bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan sistem di kantor setempat. Apakah kreditor bisa langsung melelang tanah jika debitur menunggak? Kreditor pemegang hak tanggungan pertama memang berwenang menjual objek melalui lelang. Namun, kreditor umumnya lebih dulu memberi somasi dan mengikuti prosedur lelang yang berlaku. Debitur juga dapat menempuh upaya hukum jika menilai prosesnya cacat. Kesimpulan Hak tanggungan melindungi kreditor, tetapi juga menuntut kehati-hatian debitur. Syarat objek, subjek, dan utang harus terpenuhi. Prosesnya berjalan melalui APHT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Saat debitur wanprestasi, kreditor dapat mengeksekusi objek melalui tiga jalur yang UUHT sediakan. Langkah yang saya sarankan: baca perjanjian kredit dan APHT sebelum menandatangani, simpan semua bukti pembayaran, dan segera urus roya setelah lunas. Menurut pendapat saya, debitur yang memahami haknya, termasuk hak atas sisa hasil lelang dan larangan janji memiliki objek, jauh lebih terlindungi daripada debitur yang pasrah. Sedang menghadapi masalah hak tanggungan, seperti kredit macet, ancaman lelang, atau roya yang tak kunjung selesai? Jangan menunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website

SELENGKAPNYA

Lisensi Paten Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Pengalihannya

Seorang inventor menciptakan teknologi bagus, tetapi modalnya pas-pasan. Di sisi lain, ada pengusaha yang punya pabrik dan jaringan pasar, namun belum punya teknologi yang unggul. Keduanya butuh satu sama lain. Lisensi paten menjadi jembatan yang sah dan saling menguntungkan bagi mereka. Sayangnya, banyak pemegang paten masih bingung membedakan lisensi dengan pengalihan hak. Jawaban singkatnya begini. Lisensi paten adalah izin dari pemegang paten kepada pihak lain untuk memakai invensinya, dengan jangka waktu dan syarat tertentu yang tertuang dalam perjanjian tertulis. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Menurut saya sebagai praktisi hukum, lisensi adalah cara paling masuk akal untuk memanfaatkan paten. Paten yang hanya tersimpan di laci tidak menghasilkan uang sepeser pun. Perjanjian lisensi yang rapi, sebaliknya, mendatangkan royalti tanpa memindahkan kepemilikan. Nah, artikel ini mengupas pengertian, jenis, isi perjanjian, sampai cara pengalihan paten secara lengkap. Pengertian Lisensi Paten Menurut UU Paten Pengertian lisensi paten tercantum dalam UU Paten. Lisensi berarti izin yang diberikan pemegang paten kepada pihak lain untuk menggunakan paten yang masih dilindungi. Pemilik paten tetap sama. Penerima lisensi hanya memperoleh hak pakai, jadi kepemilikan tidak berpindah ke mana-mana. Izin itu pun harus lahir dari perjanjian tertulis, bukan dari kesepakatan lisan. Baca Juga: Lisensi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengurusnya Dasar Hukum Pemberian Lisensi Pasal 76 UU Paten menegaskan bahwa pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain. Pasal yang sama menyebut penerima lisensi boleh memberikan sublisensi, kecuali perjanjian menentukan lain. Adapun hak eksklusif pemegang paten bersumber dari Pasal 19 UU Paten. Hak itu mencakup membuat, menjual, mengimpor, dan menggunakan produk atau proses yang dipatenkan. Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Banyak orang menyamakan kedua istilah ini. Padahal keduanya berbeda jauh: Karena itu, tentukan dulu tujuan bisnismu sebelum memilih salah satunya. Langkah ini kelihatan sepele. Namun, kesalahan memilih bisa berdampak panjang pada pendapatan dan kendali atas teknologimu. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Jenis Lisensi Paten yang Perlu Diketahui Jenis lisensi paten dibedakan menurut cakupan hak yang diberikan. Dalam praktik bisnis, ada empat jenis utama. Pemegang paten bebas memilih yang paling cocok dengan strateginya. Meski begitu, setiap jenis membawa konsekuensi berbeda terhadap pendapatan dan kendali atas teknologi, sehingga pilihan sembarangan bisa merugikan di kemudian hari. Lisensi Eksklusif Pada lisensi eksklusif, hanya penerima lisensi yang boleh memakai paten di wilayah dan jangka waktu tertentu. Pemegang paten biasanya ikut dilarang memakainya sendiri, kecuali perjanjian menentukan lain. Royalti jenis ini cenderung lebih tinggi. Konsekuensinya, pemegang paten kehilangan peluang menggandeng mitra lain selama lisensi berjalan. Lisensi Non-Eksklusif Lisensi ini bisa diberikan kepada banyak pihak sekaligus. Pemegang paten juga tetap boleh memakai patennya sendiri. Hasilnya, royalti dapat mengalir dari beberapa sumber. Namun, penerima lisensi harus siap bersaing dengan sesama pemegang lisensi di pasar yang sama. Sublisensi dan Lisensi Silang Sublisensi terjadi ketika penerima lisensi memberikan izin lagi kepada pihak ketiga. Pasal 76 UU Paten membolehkannya, selama perjanjian tidak melarang. Lisensi silang (cross-license) lain lagi ceritanya. Dua pemegang paten saling memberi izin memakai paten masing-masing. Perusahaan teknologi sering memakai skema ini untuk menghindari sengketa. Lisensi Wajib Lisensi wajib paten datang dari negara, bukan dari kesepakatan pemilik. Menteri Hukum memberikannya atas permohonan pihak tertentu. Salah satu alasannya, pemegang paten tidak melaksanakan patennya di Indonesia dalam 36 bulan sejak paten diberikan. Pemegang paten tetap berhak atas imbalan yang wajar. Jadi, manfaatkan patenmu dengan sungguh-sungguh. Isi Perjanjian Lisensi Paten dan Kewajiban Pencatatan Perjanjian lisensi paten harus berbentuk tertulis. Isinya menentukan aman atau tidaknya kerja sama. Oleh karena itu, para pihak perlu menyusun setiap klausul dengan teliti. Klausul yang samar sering memicu sengketa royalti dan sengketa wilayah. Klausul yang Sebaiknya Ada Perjanjian lisensi yang baik memuat hal-hal berikut: Larangan dalam Perjanjian Lisensi UU Paten melarang perjanjian lisensi yang merugikan perekonomian Indonesia. Perjanjian juga tidak boleh memuat pembatasan yang menghambat bangsa Indonesia menguasai dan mengembangkan teknologi. Kalau klausul semacam itu muncul, permohonan pencatatan dapat ditolak. Jangka waktu lisensi pun tidak boleh melebihi masa perlindungan paten, yakni 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Pencatatan Perjanjian Lisensi Pemegang paten wajib mencatatkan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tata caranya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018. Pencatatan menentukan kekuatan perjanjian terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi tidak membawa akibat hukum bagi pihak ketiga. Jangan tunda proses ini. Tips Sebelum Menandatangani Perjanjian Lisensi Sebelum membubuhkan tanda tangan, cek beberapa hal berikut: Pengecekan ini memakan waktu sebentar. Dalam pengalaman saya, justru poin-poin inilah yang paling sering luput dan berujung sengketa. Cara Pengalihan Paten dan Prosedurnya Pengalihan paten berbeda dari lisensi karena kepemilikan berpindah tangan. Pasal 74 UU Paten menyebut paten dapat beralih atau dialihkan, seluruhnya maupun sebagian. Ada lima jalur pengalihan yang diakui: UU Paten juga membuka jalur lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan. Langkah Mengalihkan Paten Berikut tahapan praktis pengalihan paten lewat perjanjian: Akibat Hukum Pengalihan Pasal 75 UU Paten mewajibkan pencatatan pengalihan. Tanpa pencatatan, pengalihan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Pemilik baru juga menanggung kewajiban membayar biaya tahunan. Lisensi yang sudah tercatat pun tetap berjalan setelah pengalihan, kecuali perjanjian menyatakan lain. Maka, calon pembeli paten sebaiknya memeriksa daftar lisensi yang sedang berjalan sebelum sepakat. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Apakah lisensi paten wajib dicatatkan? Ya, wajib. Perjanjian lisensi paten harus dicatatkan di DJKI. Tanpa pencatatan, perjanjian tidak mengikat pihak ketiga. Akibatnya, pemegang paten dan penerima lisensi sama-sama menanggung risiko. Apa bedanya lisensi paten dengan pengalihan paten? Lisensi hanya memberi izin pakai, sehingga pemegang paten tetap menjadi pemilik. Pengalihan justru memindahkan kepemilikan paten kepada pihak lain. Jadi, pilih lisensi kalau kamu ingin tetap memegang patennya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Berapa lama masa berlaku lisensi paten? Masa berlaku mengikuti perjanjian, tetapi tidak boleh melewati masa perlindungan paten. Paten biasa dilindungi 20 tahun, sedangkan paten sederhana 10 tahun. Setelah masa itu habis, invensi menjadi milik publik. Kesimpulan Lisensi paten memungkinkan pemegang paten memperoleh manfaat ekonomi tanpa kehilangan kepemilikan. Ada empat jenis utama, yaitu eksklusif, non-eksklusif, sublisensi, dan lisensi

SELENGKAPNYA
leasing kendaraan untuk bisnis

Leasing Kendaraan untuk Bisnis: Keuntungan, Risiko, dan Syaratnya

Leasing kendaraan untuk bisnis memberi jalan bagi perusahaan untuk memakai mobil atau motor operasional tanpa mengeluarkan harga penuh di awal. Arus kas jadi lebih longgar, dan di balik kemudahan itu ada kontrak yang perlu dibaca pelan-pelan. Singkatnya, leasing layak dipertimbangkan kalau kamu paham jenis sewanya dan sudah menghitung total biayanya. Kontraknya pun harus kamu baca sampai tuntas. Saya menulis ini dengan kacamata hukum perjanjian. Menurut pengamatan saya, banyak pemilik usaha terpaku pada angka cicilan bulanan lalu melewatkan pasal denda dan penarikan unit. Padahal pasal-pasal itulah yang sering menentukan aman tidaknya bisnis kamu. Di bawah ini kita bahas jenis leasing, untung ruginya, syarat pengajuan, hingga urusan hukum dan pajaknya. Memahami Leasing Kendaraan untuk Bisnis dan Jenisnya Leasing, atau sewa guna usaha, adalah pembiayaan berupa penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk dipakai dalam jangka waktu tertentu. Untuk kendaraan, sewa guna usaha ini terbagi menjadi dua jenis. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Dalam finance lease, manfaat dan risiko atas kendaraan berpindah secara substansial kepada penyewa. Meski begitu, selama perjanjian berjalan, kepemilikan kendaraan tetap berada pada perusahaan pembiayaan. Kontraknya juga wajib mencantumkan nilai simpanan jaminan atau security deposit. Sewa Operasi (Operating Lease) Operating lease lebih mirip sewa pada umumnya. Kamu memakai kendaraan sepanjang kontrak, lalu mengembalikannya ketika masa sewa habis. Skema ini pas untuk perusahaan yang ingin armadanya selalu terlihat baru. Perbedaan finance lease dan operating lease bisa kamu lihat dari tiga hal berikut: Setelah paham perbedaannya, kamu bisa memilih skema yang cocok dengan arah bisnis. Keuntungan Leasing Kendaraan untuk Bisnis Keuntungan leasing kendaraan operasional paling terasa pada keuangan dan kerja harian. Ini daftarnya: Karena itu, leasing kendaraan untuk bisnis banyak dipilih UMKM dan perusahaan yang sedang tumbuh. Manfaatnya baru terasa kalau risikonya ikut kamu kelola dengan baik. Risiko Leasing Kendaraan untuk Bisnis yang Perlu Diwaspadai Leasing kendaraan untuk bisnis membawa risiko keuangan dan hukum yang wajib kamu kenali. Berikut risiko leasing mobil perusahaan yang paling sering muncul: Soal penarikan kendaraan, hukum memasang batas yang jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, jika debitur tidak mengakui cidera janji dan keberatan menyerahkan objeknya secara sukarela. Aturan ini berlaku ketika kontrakmu memakai jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Syarat Leasing Kendaraan Operasional untuk Perusahaan Tiap perusahaan pembiayaan punya ketentuan sendiri, tetapi dokumen dasarnya hampir seragam. Syarat leasing kendaraan operasional yang lazim diminta antara lain: Daftar ini sifatnya umum. Tanyakan langsung kebutuhan pastinya kepada calon lessor. Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menandatangani Kontrak Sebelum membubuhkan tanda tangan, luangkan waktu untuk memeriksa beberapa hal berikut: Kontrak yang sudah kamu teken akan mengikatmu berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Jadi, teliti dulu sebelum menyetujui. Aspek Hukum, Pajak, dan Akuntansi Sewa Guna Usaha Kendaraan Dasar Hukum Kegiatan ini berpijak pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. OJK lalu memperbarui pengaturannya lewat POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan. Soal sah tidaknya kontrak, Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian tetap berlaku. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Perlakuan Pajak Perlakuan pajaknya bergantung pada jenis sewa. Rujukan dasarnya adalah KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 dan SE-129/PJ/2010. Bagian keuangan perlu menyiapkan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 untuk operating lease sejak awal. Pencatatan Akuntansi Untuk pembukuan, nomor PSAK 73 berubah menjadi PSAK 116 tentang Sewa dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Isi standarnya tidak berubah. Pada umumnya, penyewa mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa di laporan keuangan. Perlakuan akuntansi dan fiskal bisa berbeda, jadi sebaiknya kamu berkonsultasi dengan konsultan pajak. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Apa bedanya leasing dan kredit kendaraan untuk bisnis? Pada finance lease, kendaraan tetap dimiliki perusahaan pembiayaan selama kontrak berjalan. Pada pembelian dengan angsuran, kendaraan langsung menjadi milik pembeli dan biasanya dijaminkan secara fidusia. Apakah biaya leasing kendaraan bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan? Untuk operating lease, pembayaran sewa umumnya bisa dibebankan sebagai biaya fiskal setelah PPh Pasal 23 dipotong. Untuk finance lease, penyusutan baru bisa dilakukan setelah hak opsi beli dilaksanakan. Apa yang terjadi kalau cicilan leasing kendaraan bisnis terlambat? Perusahaan biasanya mengenakan denda dan mengirim teguran tertulis. Kalau keadaan makin parah, penarikan kendaraan tetap harus mengikuti prosedur hukum. Kesimpulan Leasing kendaraan untuk bisnis membantu menjaga modal kerja dan memudahkan pergantian armada. Hitungan total biaya, risiko penarikan unit, dan kewajiban pajak tetap perlu kamu pertimbangkan matang-matang. Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Bandingkan beberapa penawaran, pilih jenis sewa yang tepat, lalu telaah kontrak sebelum menandatangani. Menurut saya, kalau bisnismu butuh fleksibilitas, leasing biasanya lebih masuk akal. Untuk kendaraan yang akan dipakai bertahun-tahun, hitung juga opsi beli tunai. Masih ragu menilai draf kontrak leasing yang kamu terima? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan kami siap membantu. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
faktur pajak digunggung

Faktur Pajak Digunggung: Syarat dan Ketentuannya

Mengenal Faktur Pajak Digunggung Faktur Pajak Digunggung sering menjadi istilah yang membingungkan bagi pelaku usaha yang baru mengurus administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sederhananya, mekanisme ini berkaitan dengan transaksi tertentu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya dalam kegiatan perdagangan eceran. Menurut saya, bagian yang paling sering menimbulkan persoalan justru terletak pada pemahaman awal. Banyak pelaku usaha mengenal istilah “digunggung”, lalu menganggap seluruh penjualan dapat dimasukkan ke kelompok tersebut. Apa Itu Faktur Pajak Digunggung? Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan faktur pajak digunggung? Istilah tersebut berkaitan dengan transaksi yang dilakukan PKP kepada konsumen akhir dalam kegiatan tertentu. Dalam praktik perdagangan eceran, penjual dapat melayani banyak pembeli dalam sehari. Kondisi seperti itu membuat administrasi transaksi eceran mempunyai karakter tersendiri. Pembeli juga belum tentu membutuhkan dokumen dengan informasi identitas sebagaimana transaksi antara dua perusahaan. Memahami istilah digunggung Secara sederhana, transaksi yang disebut digunggung berkaitan dengan pengelompokan nilai transaksi tertentu dalam administrasi PPN. Nilai penjualan tersebut tetap berasal dari transaksi nyata yang dilakukan oleh PKP. Jadi, jangan memahami istilah tersebut sebagai transaksi yang tidak perlu dicatat. Anggapan seperti itu dapat menimbulkan masalah ketika data penjualan harus dicocokkan dengan laporan pajak. Siapa yang Dapat Menggunakan Faktur Pajak Digunggung? Mekanisme faktur pajak digunggung tidak berlaku secara otomatis untuk semua PKP. Ada karakter transaksi yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Perhatikan beberapa ciri berikut: Mengapa status pembeli perlu diperiksa? Karakter pembeli menjadi bagian penting dalam menentukan perlakuan administrasi faktur pajak. Konsumen akhir mempunyai posisi yang berbeda dari perusahaan atau PKP yang membeli barang untuk kegiatan usahanya. Misalnya, seseorang membeli barang dari toko untuk digunakan sendiri. Transaksi seperti ini mempunyai karakter berbeda dengan sebuah perusahaan yang membeli barang dari pemasok untuk kebutuhan operasional atau dijual kembali. Syarat Faktur Pajak Digunggung Memahami syarat faktur pajak digunggung membantu PKP menghindari kesalahan sejak awal. Sebelum menggunakan mekanisme yang berlaku untuk transaksi eceran, pastikan kegiatan usaha dan transaksinya memang memenuhi ketentuan perpajakan. PKP juga perlu menyiapkan sistem pencatatan yang memadai. Hal ini penting karena jumlah transaksi eceran biasanya cukup banyak. Tanpa pencatatan yang teratur, rekonsiliasi antara penjualan dan laporan PPN dapat menjadi rumit. Beberapa hal berikut perlu mendapat perhatian. 1. Pastikan status PKP Pertama, periksa status pengusaha dalam administrasi perpajakan. Ketentuan faktur pajak berkaitan dengan kewajiban PKP dalam memungut dan melaporkan PPN. Karena itu, status tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan mekanisme administrasi transaksi. 2. Periksa karakter pembeli Selanjutnya, lihat siapa pihak yang membeli barang atau menggunakan jasa. Apabila transaksi masuk kategori penjualan kepada konsumen akhir, periksa apakah transaksi tersebut memenuhi kriteria pedagang eceran. Jangan langsung memasukkan semua transaksi ke kelompok eceran hanya karena pembayaran berlangsung di toko. 3. Simpan bukti transaksi Bukti penjualan perlu disimpan dengan baik. Bentuk dokumen dapat mengikuti ketentuan yang berlaku dan sistem usaha yang digunakan. Data tersebut akan membantu ketika perusahaan melakukan pencocokan antara transaksi penjualan, pembukuan, dan laporan pajak. 4. Catat nilai transaksi Nilai penyerahan dan PPN harus tercatat secara tepat. Kesalahan kecil dalam pencatatan dapat menimbulkan selisih ketika data dibandingkan dengan pembukuan perusahaan. Karena itu, lakukan pemeriksaan secara berkala. 5. Perhatikan pelaporan SPT Masa PPN Setelah pencatatan selesai, data perlu masuk ke administrasi PPN sesuai masa pajak yang tepat. Perhatikan sistem pelaporan yang berlaku saat kewajiban tersebut dijalankan. Ketentuan teknis dapat mengalami perubahan. Jadi, PKP sebaiknya mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan Faktur Pajak Digunggung untuk Pedagang Eceran Ketentuan faktur pajak digunggung tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai faktur pajak pedagang eceran. Kegiatan usaha eceran memiliki pola transaksi yang berbeda dari penjualan antarbisnis. Bayangkan sebuah toko yang melayani ratusan pembeli setiap hari. Sebagian besar datang sebagai konsumen akhir. Apa ciri transaksi eceran? Transaksi eceran biasanya dilakukan langsung kepada konsumen akhir. Pembeli dapat datang ke toko, melakukan pemesanan, atau menggunakan sarana transaksi lain yang termasuk dalam ketentuan. Nilai transaksi juga dapat berbeda-beda. Jumlah pembeli pun berubah setiap hari. Digunggung bukan berarti transaksi dibiarkan tanpa catatan Ini salah satu bagian yang sering keliru dipahami. Transaksi yang masuk dalam mekanisme tersebut tetap merupakan transaksi usaha. PKP tetap harus mempunyai bukti yang mendukung nilai penjualan. Dengan kata lain, pengelompokan transaksi tidak menghapus kewajiban pencatatan. Perbedaan Faktur Pajak Digunggung dan Faktur Pajak Biasa Perbedaan faktur pajak digunggung dengan faktur pajak biasa dapat dilihat dari karakter transaksi dan pihak yang melakukan pembelian. Dalam transaksi tertentu, pembeli membutuhkan faktur pajak dengan informasi identitas yang lengkap. Situasinya berbeda ketika PKP melakukan penjualan eceran kepada konsumen akhir. Gambaran sederhananya dapat dilihat pada tabel berikut. Aspek Transaksi Eceran Transaksi Non-Eceran Pembeli Konsumen akhir PKP atau pihak lain sesuai transaksi Karakter penjualan Penjualan eceran Transaksi bisnis atau penyerahan lainnya Identitas pembeli Mengikuti karakter dan ketentuan transaksi eceran Mengikuti persyaratan faktur pajak yang berlaku Dokumen transaksi Mengikuti ketentuan pedagang eceran Mengikuti ketentuan faktur pajak terkait Pencatatan Tetap wajib dilakukan Tetap wajib dilakukan Cara Melaporkan Faktur Pajak Digunggung Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara melaporkan faktur pajak digunggung? Pada dasarnya, PKP perlu memastikan seluruh transaksi yang masuk kategori tersebut sudah tercatat sebelum melakukan pelaporan. Secara umum, persiapannya dapat dilakukan melalui tahapan berikut: Jangan lupa memeriksa masa pajak Tanggal transaksi perlu diperhatikan dengan cermat. Kesalahan memasukkan transaksi ke periode yang berbeda dapat menyebabkan perbedaan data dalam administrasi perusahaan. Misalnya, transaksi terjadi pada akhir bulan. Pada kondisi seperti itu, tim administrasi harus memastikan transaksi tersebut masuk ke masa pajak yang tepat. Cocokkan dengan pembukuan perusahaan Data perpajakan sebaiknya tidak berjalan sendiri. Cocokkan dengan laporan penjualan dan pembukuan. Apabila terdapat selisih, cari sumber perbedaannya terlebih dahulu. Bisa saja terdapat transaksi yang belum masuk sistem, koreksi penjualan, atau kesalahan input. Kesalahan yang Sering Terjadi Beberapa kesalahan dapat muncul ketika PKP mengelola transaksi yang berkaitan dengan faktur pajak digunggung. Pertama, menganggap seluruh penjualan di toko otomatis masuk kategori transaksi eceran. Padahal, karakter pembeli dan transaksi tetap harus diperiksa. Kedua, tidak menyimpan bukti transaksi. Padahal, dokumen pendukung dibutuhkan untuk memastikan angka penjualan dapat ditelusuri. Ketiga, mencampurkan transaksi yang memiliki perlakuan administrasi berbeda. Akibatnya, data menjadi sulit diperiksa ketika perusahaan melakukan rekonsiliasi. Keempat, memakai prosedur lama tanpa mengecek perubahan aturan. Administrasi perpajakan terus berkembang, termasuk dari sisi sistem pelaporan. Kelima, menunda rekonsiliasi. Ketika pemeriksaan baru dilakukan menjelang batas waktu pelaporan, kesalahan

SELENGKAPNYA
formulir 1770 ss

Formulir 1770 SS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengisinya

Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi yang paling sederhana untuk karyawan. Banyak pekerja masih bingung memilih formulir, apalagi sejak Coretax mulai berjalan. Singkatnya, formulir ini khusus untuk karyawan yang punya satu pemberi kerja dan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta. Kamu cukup memindahkan data dari bukti potong perusahaan. Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat orang menyepelekan urusan pelaporan SPT. Padahal ada konsekuensi hukumnya. Tak sedikit karyawan yang baru sadar setelah surat teguran dari kantor pajak sampai ke tangan mereka. Jadi, kenali dulu dasarnya sebelum mulai mengisi. Apa Itu Formulir 1770 SS dan Apa Fungsinya Formulir 1770 SS merupakan versi paling ringkas dari SPT Tahunan PPh orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkannya untuk karyawan dengan penghasilan yang sederhana. Isinya hanya satu lembar, jadi tidak ada hitungan yang bikin pusing. Fungsi utamanya jelas. Kamu melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong selama satu tahun. Dari laporan itu pula kamu bisa tahu apakah pajakmu sudah pas, kurang, atau lebih bayar. Kewajiban lapor ini bersumber dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan. Karyawan yang pajaknya sudah dipotong kantor pun tidak terkecuali. Ada beberapa manfaat kalau kamu melapor dengan benar: Perbedaan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 DJP membagi SPT Tahunan orang pribadi menjadi tiga formulir. Pembagiannya mengikuti sumber dan besar penghasilan. Berikut gambarannya: Sekarang ada perubahan yang perlu kamu tahu. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, Coretax menyatukan ketiga formulir menjadi satu formulir dinamis. Nama lama masih berguna sebagai acuan kriteria. Kamu hanya tidak perlu memilihnya secara manual lagi. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Menggunakan Formulir 1770 SS Tidak semua karyawan boleh memakai formulir ini. Ada kriteria tertentu yang harus kamu penuhi. Kalau salah pilih, DJP bisa meminta kamu melakukan pembetulan. Syarat utamanya adalah sebagai berikut: Contohnya, seorang staf administrasi bergaji Rp4 juta per bulan. Penghasilannya setahun Rp48 juta dan hanya datang dari satu kantor. Ia memenuhi syarat. Lain cerita kalau karyawan itu berjualan online di sela jam kerja. Penghasilan dari usaha tersebut memasukkannya ke kategori formulir 1770. Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan Persiapan yang baik membuat pengisian jadi cepat. Kumpulkan dokumen berikut sebelum mulai: Bukti potong adalah dokumen terpenting. Perusahaan wajib memberikannya setelah tahun pajak berakhir. Belum dapat? Tanyakan langsung ke bagian HRD atau keuangan. Cara Mengisi Formulir 1770 SS Langkah demi Langkah Prosesnya mudah karena kamu hanya menyalin data dari bukti potong. Sejak Coretax berlaku, pelaporan berlangsung secara daring. Sistem bahkan mengisi sebagian data secara otomatis. Ikuti langkah berikut: Kalau kamu memenuhi kriteria 1770 SS, biasanya cukup melengkapi Lampiran I. Bagian ini memuat penghasilan dari pekerjaan. Cara Membaca Kolom Isian Utama Isian formulir mengikuti struktur bukti potongmu. Ada tiga komponen utama yang perlu kamu pahami. Pertama, penghasilan bruto. Salin angka setahun dari bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Angka ini mencakup gaji, tunjangan, dan bonus. Kedua, pengurang penghasilan. Biasanya berupa biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran jaminan hari tua. Angkanya sudah tercantum di bukti potong. Ketiga, PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Besarnya bergantung pada statusmu di awal tahun pajak. Menurut PMK Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan adalah Rp54 juta setahun. Contoh Perhitungan Sederhana Bayangkan Rina, karyawan lajang tanpa tanggungan. Gajinya Rp4 juta per bulan, sehingga penghasilan bruto setahunnya Rp48 juta. Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, yaitu Rp2,4 juta. Dengan begitu, penghasilan neto Rina menjadi Rp45,6 juta. Angka ini masih di bawah PTKP yang Rp54 juta. Hasilnya, penghasilan kena pajak Rina nihil. Ia tetap wajib melapor, namun tidak perlu membayar pajak tambahan. Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan Batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, kamu harus melapor sebelum akhir Maret. Jika tanggalnya bertepatan dengan hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya. Telat melapor ada harganya. Menurut UU KUP, denda keterlambatan SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000. Kalau ada pajak kurang bayar, bunga ikut menyusul. Saran saya, jangan menunggu hari terakhir. Menjelang tenggat, sistem daring biasanya ramai dan proses bisa tersendat. Melapor lebih awal memberi kamu waktu untuk memperbaiki kesalahan. Salah isi bukan akhir segalanya. Kamu bisa memperbaikinya lewat pembetulan SPT. Lakukan sebelum DJP memulai pemeriksaan, supaya risikonya lebih kecil. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Apakah karyawan yang pajaknya sudah dipotong tetap wajib lapor SPT? Ya, tetap wajib. Pemotongan oleh perusahaan tidak menggantikan kewajiban pelaporan. Kamu harus melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong lewat SPT Tahunan. Apakah formulir 1770 SS masih berlaku di Coretax? Namanya tidak lagi kamu pilih secara manual. Coretax menggabungkan tiga formulir menjadi satu formulir dinamis. Kriteria 1770 SS tetap menjadi acuan, dan kamu cukup mengisi lampiran yang relevan. Bagaimana jika penghasilan saya di atas Rp60 juta? Kamu masuk kriteria formulir 1770 S. Prinsip pengisiannya mirip, hanya ada lampiran tambahan seperti daftar harta dan kewajiban. Sistem akan mengarahkan kamu berdasarkan jawaban di awal pelaporan. Kesimpulan Formulir 1770 SS memudahkan karyawan berpenghasilan sederhana memenuhi kewajiban SPT Tahunan. Syaratnya jelas: satu pemberi kerja dan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta. Coretax kini membuat prosesnya makin ringkas. Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Minta bukti potong ke perusahaan sejak awal tahun, cek status PTKP-mu, lalu lapor sebelum tenggat. Jangan lupa simpan bukti penerimaan elektroniknya. Menurut saya, melapor SPT itu punya arti lebih luas dari urusan administrasi. Laporan yang rapi melindungi kamu saat mengajukan pinjaman, mengurus visa, atau menyelesaikan urusan perpajakan lain di kemudian hari. Kalau kamu masih ragu memilih formulir, membaca bukti potong, atau menghitung PTKP, tidak perlu memendamnya sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami dengan senang hati mendampingi kamu. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA

Perjanjian Pra Nikah Adalah: Pengertian, Isi, dan Cara Membuatnya

Bicara uang dengan calon pasangan sering terasa canggung. Banyak orang memilih menunda, lalu berharap semuanya beres sendiri setelah menikah. Hasilnya bisa ditebak. Ketika rumah tangga mulai goyah, urusan harta langsung jadi bahan pertengkaran. Di titik inilah perjanjian pra nikah berguna, karena kedua pihak sudah tahu hak dan kewajiban masing-masing sejak awal. Jawaban singkatnya begini. Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri untuk mengatur hal tertentu selama pernikahan, terutama soal harta. Landasannya ada di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut saya sebagai praktisi hukum, dokumen ini tidak perlu dibaca sebagai tanda curiga terhadap pasangan. Saya justru melihatnya sebagai bentuk keterbukaan. Pasangan yang mau duduk bersama membahas keuangan sebelum akad biasanya lebih siap menghadapi masalah di kemudian hari. Nah, artikel ini mengupas pengertian, isi, dasar hukum, sampai cara membuat perjanjian pra nikah, lengkap dengan gambaran biayanya. Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah Pengertian perjanjian pra nikah merujuk pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal itu menyebut bahwa calon pasangan boleh membuat perjanjian tertulis atas persetujuan bersama. Pegawai pencatat perkawinan atau notaris harus mengesahkannya. Setelah itu, perjanjian mengikat pihak ketiga sejauh menyangkut pihak ketiga tersebut. Istilah resmi dalam undang-undang sebenarnya perjanjian perkawinan. Masyarakat lebih akrab dengan sebutan perjanjian pra nikah, sebab dahulu perjanjian hanya boleh dibuat sebelum akad atau pemberkatan. Baca Juga: Surat Nikah Siri: Ini Kekuatan Hukumnya di Mata Negara Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Aturan yang Mengatur Perjanjian Pra Nikah Beberapa regulasi menjadi dasar hukum perjanjian pra nikah: Daftar ini terlihat panjang, tetapi pasangan awam cukup mengingat satu hal: Pasal 29 UU Perkawinan adalah pintu masuknya. Perubahan Penting dari Putusan MK Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah banyak hal. Dulu, perjanjian baru sah jika pasangan membuatnya sebelum menikah. Sekarang, mereka boleh membuatnya saat perkawinan berlangsung, bahkan sesudahnya. Kabar baik bagi pasangan yang sudah lama menikah dan baru sadar perlu perjanjian. Syaratnya tetap dua: kedua pihak sepakat, dan isinya tidak merugikan pihak ketiga. Isi Perjanjian Pra Nikah yang Perlu Kamu Ketahui Pada dasarnya, pasangan bebas menentukan isi perjanjian pra nikah. Kebebasan itu punya batas. Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan melarang isi perjanjian yang melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Karena itu, susunlah setiap klausul dengan cermat, dan jangan asal menyalin contoh dari internet. Hal yang Lazim Diatur Materi berikut paling sering muncul dalam perjanjian: Hal yang Tidak Boleh Dimuat Ada juga klausul yang tidak sah dan bisa membatalkan perjanjian. Klausul yang menghapus kewajiban menafkahi anak jelas bertentangan dengan hukum. Klausul yang membenarkan kekerasan dalam rumah tangga juga terlarang. Pasangan pun tidak boleh mengatur sesuatu yang melanggar norma agama atau kesusilaan. Kalau klausul seperti itu terselip, pengadilan dapat menyatakannya batal. Manfaat Perjanjian Pra Nikah bagi Pasangan Tanpa perjanjian, hukum memakai aturan harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Gaji suami, gaji istri, hasil usaha, semuanya otomatis masuk satu kantong. Perjanjian pra nikah mengubah aturan dasar itu sesuai kebutuhan kalian berdua. Melindungi Harta dan Usaha Perjanjian membantu memisahkan harta pribadi dari harta rumah tangga. Pemilik usaha, misalnya, dapat menjaga aset bisnisnya dari risiko utang pasangan. Pasangan yang tidak bekerja pun tetap terlindungi lewat klausul nafkah yang jelas. Kepastian semacam ini meredam sengketa bila suatu hari terjadi perceraian. Solusi bagi Pernikahan dengan Warga Negara Asing Manfaat lain berkaitan dengan pernikahan campuran. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria mengatur bahwa WNI yang menikah dengan WNA tanpa pemisahan harta kehilangan hak milik atas tanah jika tidak melepaskannya dalam satu tahun. Dengan perjanjian pemisahan harta, WNI tetap bisa memegang hak milik. Pasangan lintas kewarganegaraan sebaiknya memeriksa aturan ini sebelum menikah. Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah Langkah demi Langkah Cara membuat perjanjian pra nikah tidak rumit selama kamu memahami alurnya. Perjanjian harus tertulis dan disahkan pejabat berwenang. Akta notaris menjadi pilihan paling umum karena kekuatan pembuktiannya tinggi. Berikut tahapannya: Lokasi Pencatatan Tempat pencatatan bergantung pada agama pasangan. Pasangan Muslim mendaftarkan perjanjian ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan non-Muslim mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jangan lewatkan tahap ini. Tanpa pencatatan, perjanjian sulit mengikat pihak ketiga seperti bank dan kreditur. Biaya Perjanjian Pra Nikah Biaya perjanjian pra nikah berbeda di setiap notaris. Tingkat kerumitan isi, jumlah harta, dan lokasi kantor ikut menentukan angkanya. Tidak ada tarif tunggal, jadi bandingkan penawaran dari beberapa notaris. Tanyakan pula apakah tarifnya sudah mencakup pengurusan pencatatan. Perjanjian yang Dibuat Setelah Menikah Pasangan yang sudah menikah bisa mengajukan permohonan ke notaris. Sesudah itu, mereka mencatatkan perjanjian pada instansi yang sama. Perjanjian berlaku sejak pernikahan dilangsungkan, kecuali pasangan menentukan lain. Perubahan isi hanya sah bila kedua pihak setuju dan pihak ketiga tidak dirugikan. Tips Sebelum Bertemu Notaris Agar proses berjalan lancar, siapkan hal-hal berikut: Persiapan kecil ini menghemat waktu dan biaya. Dalam pengalaman saya, pasangan yang datang dengan catatan rapi biasanya selesai lebih cepat. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Apakah perjanjian pra nikah wajib dibuat? Tidak wajib. Undang-undang hanya memberi hak kepada calon pasangan untuk membuatnya. Meski begitu, saya menyarankan perjanjian ini bagi pasangan dengan aset besar, usaha berjalan, atau kewarganegaraan berbeda. Apakah perjanjian pra nikah bisa dibuat setelah menikah? Bisa. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengizinkan pembuatan perjanjian selama perkawinan berlangsung. Kedua pihak harus sepakat, dan perjanjian tetap perlu disahkan notaris serta dicatatkan. Apakah perjanjian pra nikah bisa dibatalkan? Bisa. Perjanjian dapat berubah kalau kedua pihak sepakat dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga. Pengadilan juga berwenang membatalkan perjanjian yang memuat klausul melanggar hukum, agama, atau kesusilaan. Kesimpulan Perjanjian pra nikah membantu pasangan mengatur harta dan tanggung jawab secara adil dan tertulis. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 29 UU Perkawinan dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Isinya bebas selama tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Supaya berlaku bagi pihak ketiga, buatlah di hadapan notaris, lalu catatkan. Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Mulailah dengan obrolan jujur, susun daftar harta, kemudian konsultasikan draf kepada notaris atau ahli hukum. Menurut pengalaman saya, perjanjian yang lahir dari komunikasi terbuka justru memperkuat hubungan pasangan. Jadi,

SELENGKAPNYA
legal standing dalam gugatan

Legal Standing dalam Gugatan: Pengertian, Syarat, dan Contohnya

Legal standing sering jadi penentu nasib sebuah gugatan. Bukan pokok perkaranya yang lemah. Justru karena penggugat tak punya kedudukan hukum yang sah untuk maju ke meja hijau. Menurut saya, orang awam kerap meremehkan hal ini. Padahal, begitu legal standing tidak terpenuhi, hakim bisa langsung menolak gugatan tanpa peduli sekuat apa dalilnya. Pengertian Legal Standing dalam Hukum Acara Perdata Ada istilah lama dalam dunia hukum: persona standi in judicio. Artinya kurang lebih sama dengan legal standing, yaitu kedudukan seseorang untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara. Pertanyaannya sederhana. Apakah orang yang mengajukan gugatan itu benar-benar berhak melakukannya? Dalam hukum acara perdata Indonesia, gagasan ini berakar pada asas point d’intérêt, point d’action. Kalimat Latin itu punya makna lugas: tanpa kepentingan, tidak ada hak menggugat. Prinsip ini pun selaras dengan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata soal pembuktian hak. Jadi, legal standing itu bukan formalitas kosong. Ia berfungsi sebagai saringan pertama, memastikan hanya perkara yang layak yang benar-benar diadili. Nah, supaya lebih jelas, mari lihat dua bentuknya. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Legal Standing dalam Gugatan Perdata Umum Pada gugatan biasa, legal standing melekat pada siapa pun yang punya hubungan hukum langsung dengan objek sengketa. Seorang kreditur, misalnya, berhak menggugat debitur yang ingkar janji karena ada perjanjian di antara keduanya. Sebaliknya, kalau penggugat sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan perkara itu, gugatannya bisa kandas. Istilahnya niet ontvankelijke verklaard, alias tidak dapat diterima. Contoh sederhananya begini. Seseorang tiba-tiba menggugat perusahaan atas dugaan wanprestasi, padahal ia bukan pihak dalam kontrak dan tidak dirugikan secara langsung. Gugatan semacam ini hampir pasti kandas di tahap eksepsi, sebelum hakim sempat memeriksa isi perkaranya. Legal Standing Organisasi dan Class Action Menariknya, bukan cuma individu yang bisa punya legal standing. Organisasi tertentu pun diberi hak serupa, meski bukan korban langsung. Contohnya ada dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Organisasi lingkungan diberi hak gugat lewat pasal ini. Aturan senada muncul di Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khusus bagi lembaga swadaya masyarakat di bidang konsumen. Syaratnya tetap ketat. Organisasi harus berbadan hukum, punya anggaran dasar yang secara tegas menyebutkan kegiatan di bidang terkait, dan sudah berdiri dalam jangka waktu tertentu sebelum mengajukan gugatan. Tanpa memenuhi hal ini, hak gugat organisasi tersebut gugur dengan sendirinya. Syarat Legal Standing yang Harus Dipenuhi Supaya gugatan punya legal standing yang sah, ada beberapa syarat yang mesti dicek dulu. Berikut rinciannya. Kalau salah satu poin di atas hilang, gugatan rawan digugurkan lewat eksepsi tergugat. Karena itu, cek legal standing sejak gugatan masih dalam tahap penyusunan. Contoh Kasus Legal Standing dalam Praktik Biar makin kebayang, coba lihat beberapa contoh nyata berikut ini. Dalam sengketa jual beli tanah, hanya pihak yang tercatat sebagai penjual atau pembeli sah yang punya legal standing untuk menggugat. Ahli waris pun tetap harus membawa bukti kewarisan yang jelas sebelum bisa bertindak di pengadilan. Lain lagi ceritanya di kasus lingkungan hidup. Organisasi lingkungan boleh menggugat perusahaan pencemar walau bukan korban langsung. Meski begitu, tuntutannya terbatas. Hanya seputar pemulihan lingkungan, bukan ganti rugi pribadi. Ada juga contoh di ranah pengujian undang-undang. Di Mahkamah Konstitusi, pemohon harus membuktikan kerugian konstitusional yang spesifik dan benar-benar terjadi. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang terus berkembang lewat berbagai putusan MK. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Akibat Hukum Jika Legal Standing Tidak Terpenuhi Ketiadaan legal standing membawa dampak yang cukup berat bagi penggugat. Simak beberapa akibatnya. Makanya, konsultasi hukum sejak awal itu penting dilakukan. Sebelum gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan. FAQ Seputar Legal Standing Apakah legal standing hanya berlaku untuk perkara perdata?Tidak. Legal standing juga berlaku dalam perkara tata usaha negara, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, sampai gugatan lingkungan hidup dan konsumen. Bagaimana cara membuktikan legal standing dalam gugatan?Penggugat perlu melampirkan bukti hubungan hukum. Bisa berupa akta perjanjian, sertifikat kepemilikan, atau anggaran dasar organisasi yang relevan dengan objek sengketa. Apa beda legal standing dengan class action?Legal standing memberi hak gugat kepada organisasi meski bukan korban langsung. Class action lain lagi, diajukan oleh sekelompok orang yang sama-sama jadi korban dari satu peristiwa yang sama. Kesimpulan Legal standing itu ibarat gerbang formil. Ia menentukan layak tidaknya sebuah gugatan diperiksa pengadilan. Sekuat apa pun dalilnya, tanpa kedudukan hukum yang sah, gugatan tetap berisiko kandas di awal. Menurut saya, langkah paling bijak adalah memeriksa legal standing sejak gugatan masih direncanakan, bukan setelah perkara terlanjur didaftarkan. Dengan begitu, waktu dan biaya yang kamu keluarkan bisa dipakai jauh lebih efektif. Kalau kamu sedang menghadapi persoalan serupa dan ragu soal kedudukan hukummu dalam suatu sengketa, jangan tunggu sampai terlambat. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan situs ini untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dari tim kami. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
cara membuat joint venture agreement

Cara Membuat Joint Venture Agreement, Ini Klausul yang Wajib Ada

Cara membuat joint venture agreement yang tepat jadi penentu di awal, jauh sebelum dua pihak resmi menjalankan bisnis bersama. Sayangnya, banyak pengusaha terburu-buru menandatangani kontrak tanpa memikirkan detail penting di dalamnya. Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, kegagalan kerja sama joint venture di Indonesia jarang disebabkan oleh idenya yang buruk. Justru, akar masalahnya sering ada pada kontrak yang rapuh sejak hari pertama disepakati. Apa Itu Joint Venture Agreement dan Dasar Hukumnya Sederhananya, joint venture agreement adalah kesepakatan kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih demi mencapai tujuan bisnis tertentu. Bentuknya bisa bermacam-macam. Ada yang sifatnya kontraktual murni, ada juga yang sampai membentuk badan hukum baru. Di Indonesia, landasan hukumnya bertumpu pada Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur asas kebebasan berkontrak. Ketika kerja sama ini melibatkan investor asing, aturan main bertambah lagi lewat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lain halnya jika kerja sama tersebut berujung pada pendirian Perseroan Terbatas. Dalam kondisi ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ikut jadi acuan wajib. Aturan ini yang nantinya mengatur struktur modal, tanggung jawab direksi, sampai bagaimana saham dibagi antar pihak. Karena itulah, menyusun kontrak joint venture tidak bisa asal comot template dari internet. Setiap klausul mesti disesuaikan dengan bentuk kerja sama yang dipilih, juga regulasi sektor usaha yang berlaku. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Perbedaan Joint Venture Kontraktual dan Berbadan Hukum Pada joint venture kontraktual, tidak ada entitas baru yang lahir. Para pihak tetap bertindak atas nama perusahaan masing-masing seperti biasa. Berbeda ceritanya dengan joint venture berbadan hukum, di mana sebuah PT baru resmi didirikan sebagai wadah kerja sama. Pilihan bentuk ini ternyata berdampak luas. Mulai dari kewajiban pajak, tanggung jawab hukum, hingga proses perizinan yang harus diurus lewat sistem Online Single Submission atau OSS. Klausul Wajib dalam Joint Venture Agreement Sebelum tanda tangan dibubuhkan, ada baiknya cek dulu apakah kontrak sudah memuat klausul-klausul berikut. Langkah kecil ini bisa menyelamatkan kamu dari sengketa besar di kemudian hari. Ada satu lagi yang sering terlewat, yakni klausul non-compete. Fungsinya mencegah salah satu pihak diam-diam membangun bisnis serupa yang justru merugikan mitranya sendiri. Klausul Force Majeure yang Sering Terlupakan Force majeure mengatur situasi di luar kendali para pihak. Bisa berupa bencana alam, bisa juga perubahan regulasi yang datang tiba-tiba. Tanpa klausul ini, pihak yang gagal memenuhi kewajibannya berisiko dituduh wanprestasi, padahal keadaannya memang di luar kuasanya. Langkah-Langkah Membuat Joint Venture Agreement yang Sah Setelah klausul wajib dipahami, saatnya masuk ke tahap penyusunan. Berikut urutan yang biasa saya sarankan kepada klien. Jangan pernah melewatkan satu pun tahap di atas. Sebagai tambahan, melibatkan konsultan hukum sejak fase LOI justru akan menghemat biaya, ketimbang harus bernegosiasi ulang belakangan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Risiko dan Kesalahan Umum dalam Joint Venture Agreement Kalau ditelusuri lebih dalam, banyak kegagalan joint venture berawal dari kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Ujung-ujungnya, sengketa sering muncul justru ketika bisnis mulai berkembang pesat, bukan di masa-masa awal berdiri. Maka dari itu, mengevaluasi perjanjian usaha patungan secara berkala jadi langkah yang sangat dianjurkan. FAQ Seputar Joint Venture Agreement Apakah joint venture agreement wajib dibuat oleh notaris?Sebenarnya tidak selalu wajib. Namun, akta notaris memberi kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat kalau sampai berujung ke pengadilan. Berapa lama proses pembuatan kontrak joint venture yang ideal?Biasanya dua hingga empat minggu. Lamanya tergantung seberapa rumit proses due diligence dan negosiasi klausulnya. Apakah joint venture agreement bisa melibatkan pihak asing?Bisa saja. Namun, kerja sama semacam ini harus tunduk pada ketentuan Daftar Prioritas Investasi dan persyaratan OSS bagi penanaman modal asing. Kesimpulan Membuat joint venture agreement yang baik menuntut pemahaman menyeluruh soal klausul wajib sekaligus dasar hukum yang melandasinya. Setiap tahap, dari due diligence sampai penandatanganan, ikut menentukan sekuat apa kerja sama itu di mata hukum. Dari pengalaman saya menangani berbagai kasus serupa, melibatkan konsultan hukum sejak awal negosiasi jauh lebih hemat biaya. Bandingkan saja dengan harus menyelesaikan sengketa setelah kontrak berjalan dan kerugian sudah terlanjur besar. Kalau kamu sedang merencanakan kerja sama usaha patungan, jangan ambil risiko dengan kontrak yang belum teruji secara hukum. Klik poster di samping atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan hukum langsung dari tim kami. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
perbedaan faktur pajak dan invoice

Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice: Fungsi dan Formatnya

Perbedaan faktur pajak dan invoice masih sering membingungkan pemilik usaha, staf keuangan, bahkan orang yang baru mulai mengelola administrasi perusahaan. Padahal, kegunaannya berbeda. Invoice berkaitan dengan proses penagihan kepada pelanggan. Menurut saya sebagai penulis yang melihat persoalan ini dari sisi hukum, memahami perbedaan kedua dokumen sejak awal akan membantu perusahaan menghindari kekeliruan administrasi. Mengenal Invoice dan Faktur Pajak Sebelum membahas perbedaannya lebih jauh, mari melihat fungsi dasar kedua dokumen tersebut. Keduanya memang berkaitan dengan transaksi jual beli. Namun, tujuan penerbitannya berbeda. Apa Itu Invoice? Invoice merupakan dokumen komersial yang digunakan penjual untuk meminta pembayaran kepada pembeli. Dokumen ini biasanya muncul setelah perusahaan menjual barang atau memberikan jasa kepada pelanggan. Isinya cukup beragam. Umumnya terdapat nama penjual, identitas pembeli, nomor invoice, tanggal transaksi, rincian barang atau jasa, jumlah, harga, sampai total tagihan. Bagi perusahaan, invoice sangat berguna untuk mengelola piutang. Dari dokumen tersebut, bagian keuangan dapat mengetahui siapa yang harus membayar, berapa jumlah tagihannya, dan kapan pembayaran perlu dilakukan. Apa Itu Faktur Pajak? Faktur pajak merupakan dokumen yang dibuat oleh PKP untuk transaksi yang memenuhi ketentuan pemungutan PPN. Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi perpajakan dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Fungsinya berbeda dari invoice. Faktur pajak berkaitan dengan pemungutan dan administrasi PPN. Karena itu, penerbitannya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Data di dalamnya perlu diperhatikan dengan cermat. Identitas pihak yang bertransaksi, nilai transaksi, Dasar Pengenaan Pajak, serta informasi PPN harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice Perbedaan faktur pajak dan invoice dapat dilihat dari beberapa sisi. Mulai dari fungsi, pihak yang menerbitkan, sampai tujuan penggunaan dokumen. Supaya lebih mudah dipahami, berikut perbandingan keduanya: Aspek Invoice Faktur Pajak Fungsi utama Menyampaikan tagihan pembayaran Mendokumentasikan pemungutan PPN Sifat dokumen Dokumen komersial Dokumen perpajakan Penerbit Penjual atau penyedia jasa PKP sesuai ketentuan Fokus Nilai tagihan dan pembayaran DPP serta PPN Penggunaan Penagihan dan administrasi bisnis Administrasi dan pelaporan PPN Format Relatif fleksibel Mengikuti ketentuan perpajakan Hubungan dengan PPN Tidak selalu memuat PPN Berkaitan dengan transaksi yang terutang PPN Apakah Invoice Sama dengan Faktur Pajak? Jawabannya tidak. Invoice menunjukkan jumlah yang perlu dibayar pelanggan kepada penjual. Faktur pajak menunjukkan informasi perpajakan dalam transaksi yang memenuhi ketentuan PPN. Dalam praktik bisnis, kedua dokumen tersebut sering diterbitkan pada waktu yang berdekatan. Bahkan, perusahaan dapat mengirimkannya kepada pelanggan secara bersamaan. Meski begitu, jangan menganggap satu dokumen dapat menggantikan dokumen lainnya. Masing-masing memiliki fungsi dan dasar penggunaan sendiri. Fungsi Faktur Pajak dan Invoice Memahami fungsi faktur pajak dan invoice akan membuat pengelolaan dokumen transaksi lebih mudah. Perusahaan pun dapat menentukan dokumen apa yang harus dibuat pada setiap tahap transaksi. Fungsi Invoice dalam Transaksi Fungsi paling umum invoice adalah menyampaikan tagihan kepada pembeli. Setelah barang dikirim atau jasa diberikan, penjual dapat mengirimkan invoice sebagai dasar permintaan pembayaran. Namun, kegunaannya tidak berhenti pada proses penagihan. Invoice juga dapat membantu perusahaan dalam beberapa pekerjaan administratif. Misalnya: Fungsi Faktur Pajak Faktur pajak mempunyai fungsi dalam administrasi PPN. PKP menggunakannya ketika melakukan transaksi yang memenuhi ketentuan sebagai transaksi yang terutang PPN. Bagi penjual, faktur pajak berkaitan dengan pencatatan Pajak Keluaran. Sementara itu, bagi pembeli yang memenuhi persyaratan, faktur pajak dapat berkaitan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Format Invoice dan Faktur Pajak Format invoice dan format faktur pajak memiliki karakter yang berbeda. Invoice memberi ruang lebih luas bagi perusahaan untuk menentukan desain. Faktur pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. Format Invoice Tidak ada satu bentuk invoice komersial yang wajib digunakan seluruh perusahaan. Setiap bisnis dapat menyusun format berdasarkan kebutuhan operasionalnya. Meski demikian, beberapa informasi sebaiknya tetap dicantumkan agar dokumen mudah dibaca dan diperiksa. Biasanya invoice memuat: Format Faktur Pajak Berbeda dengan invoice, format faktur pajak berkaitan dengan aturan administrasi perpajakan. Perusahaan perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan DJP. Informasi dalam faktur pajak mencakup data pihak yang melakukan transaksi, nilai penyerahan, Dasar Pengenaan Pajak, serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Kapan Perusahaan Harus Membuat Faktur Pajak? Kewajiban membuat faktur pajak berkaitan dengan status PKP dan jenis transaksi. Jadi, perusahaan perlu melihat karakter transaksi terlebih dahulu. Jangan hanya berpatokan pada keberadaan invoice. Transaksi yang Berkaitan dengan PPN Faktur pajak pada dasarnya berkaitan dengan penyerahan BKP atau JKP yang memenuhi ketentuan PPN. PKP perlu memperhatikan saat terutangnya pajak dan aturan penerbitan faktur pajak. Ada pula transaksi tertentu yang mempunyai perlakuan perpajakan khusus. Karena itu, satu pola administrasi belum tentu dapat diterapkan pada seluruh transaksi perusahaan. Invoice Tidak Selalu Diikuti Faktur Pajak Adanya invoice tidak otomatis berarti perusahaan harus menerbitkan faktur pajak dalam setiap kondisi. Kewajiban tersebut bergantung pada status pihak yang bertransaksi, jenis transaksi, dan ketentuan PPN. Ada transaksi yang berada di luar ruang lingkup PPN. Ada pula transaksi tertentu yang memperoleh perlakuan khusus berdasarkan peraturan perpajakan. Risiko Salah Membedakan Invoice dan Faktur Pajak Kesalahan sering muncul ketika perusahaan menganggap invoice dan faktur pajak sebagai satu dokumen dengan fungsi yang sama. Padahal, keduanya mempunyai tujuan berbeda. Masalahnya bisa terlihat sederhana pada awalnya. Namun, ketika data mulai direkonsiliasi, ketidaksesuaian dapat muncul. Kesalahan Administrasi Salah satu persoalan yang dapat terjadi adalah ketidaksesuaian nilai transaksi. Data dalam invoice mungkin berbeda dengan dokumen perpajakan karena kesalahan input atau proses administrasi yang tidak sinkron. Identitas pelanggan juga perlu diperiksa. Kesalahan nama, alamat, atau informasi perpajakan dapat menyulitkan pencocokan dokumen. Dampak terhadap Administrasi PPN Kesalahan faktur pajak dapat memengaruhi administrasi PPN. Hal ini berkaitan dengan pencatatan Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan sesuai kondisi transaksi. Dokumen pendukung juga perlu disimpan secara tertib. Invoice, faktur pajak, kontrak, purchase order, surat jalan, dan bukti pembayaran dapat membantu menjelaskan hubungan antartransaksi. Saat perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi, seluruh dokumen tersebut akan lebih mudah dicocokkan. Prosesnya pun menjadi lebih terarah. Menurut saya, pemeriksaan sederhana sebelum penerbitan dokumen jauh lebih efisien. Cukup mulai dari identitas, nilai transaksi, tanggal, dan informasi pajaknya. Cara Mengelola Invoice dan Faktur Pajak Perusahaan dapat membuat alur kerja yang sederhana. Tujuannya agar invoice dan faktur pajak tidak tertukar sejak awal. Pertama, tentukan fungsi setiap dokumen. Tim keuangan perlu mengetahui kapan invoice dibuat dan kapan faktur pajak diperlukan. Kedua, lakukan pemeriksaan sebelum penerbitan. Periksa nama pelanggan, identitas perpajakan, nilai transaksi, jenis barang atau jasa, serta informasi

SELENGKAPNYA