Daftar Isi

6 Prosedur Pendirian UD Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

6 Prosedur Pendirian UD Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Modal yang terbatas dan tipis bukan lagi jadi penghalang pengusaha untuk membuat bisnisnya menjadi resmi dan legal.

Masalah modal memang sering menjadi alasannya. Apalagi setelah tahu berapa harga pendirian PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer) yang angkanya bisa mencapai di atas Rp 2 juta.

Memang biaya untuk mendirikan PT dan CV relatif besar. Saya melihat sendiri beberapa pengusaha langsung mundur ketika tahu berapa biaya untuk mendirikan PT dan CV.

Mereka menganggap, uang segitu sebaiknya buat modal beli bahan baku aja untuk operasional. Atau bisa juga buat modal marketing agar bisnisnya lebih banyak dilihat calon pelanggan.

Saya memaklumi dan mewajarkan alasan itu. Tapi, menurut saya tetap tidak benar kalau pengusaha masih bersikeras tidak mau mengurus legalitas untuk usahanya.

Sebab, pengusaha yang modalnya terbatas masih punya solusi lain dengan mendirikan Usaha Dagang (UD) untuk melegalkan bisnisnya.

Pengertian dan Karakteristik Usaha Dagang (UD)

Apakah UD itu lebih baik daripada PT maupun CV? Apakah saya kayak mendirikan UD?

Ini yang juga sering jadi pertanyaan pengusaha yang saya temui.

Untuk menjawabnya, coba kita pahami dulu pengertian dan karakteristik dari UD.

A) Pengertian UD

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha perorangan yang bergerak dalam kegiatan jual beli tanpa melakukan proses produksi. 

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 menjelaskan bahwa lembaga perdagangan bisa berbentuk perorangan atau badan usaha yang memindahkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen tanpa mengubah bentuk atau nilai barang tersebut. 

Hal ini menunjukkan bahwa UD hanya berfokus pada aktivitas perdagangan tanpa menambah nilai ekonomi pada barang. 

UD juga termasuk kategori Usaha Mikro karena kebutuhan modalnya kecil dan proses pendiriannya sederhana. Sedangkan pihak yang membantu kegiatan usaha hanya berperan sebagai karyawan. 

Regulasi yang mengatur UD mencakup UU No. 3 Tahun 1982 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998, serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

B) Karakteristik UD

Beberapa karakteristik utama UD antara lain:

UD bukan badan hukum: UD tidak memiliki pemisahan antara pemilik dan usahanya. Konsekuensinya, seluruh aset pribadi pemilik dan aset usaha dianggap satu kesatuan.

Kepemilikan tunggal: UD biasanya dijalankan oleh satu orang sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan tidak membutuhkan struktur manajemen yang rumit.

Modal awal kecil atau fleksibel: UD tidak mensyaratkan modal minimum tertentu sehingga bisa dimulai dengan dana yang terbatas sesuai kemampuan pemilik.

Berfokus pada aktivitas perdagangan: UD umumnya berperan sebagai perantara yang membeli barang dari produsen atau grosir lalu menjualnya kembali kepada pengecer atau konsumen dilansir dari Kontrak Hukum.

Sesuai untuk usaha mikro atau kecil: UD cocok bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis dengan risiko rendah dan proses legalitas yang sederhana.

Syarat Administratif untuk Pendirian UD

Sebelum memulai prosedur pendaftaran, ada beberapa syarat administratif yang perlu kamu penuhi landasan agar UD bisa dilegalkan dengan benar. Berikut syarat-syarat tersebut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Identitas diri selalu menjadi syarat paling awal ketika seseorang ingin mendirikan Usaha Dagang. KTP dan KK berfungsi sebagai dasar untuk membuktikan siapa pemilik usaha yang akan didaftarkan. 

Baca juga  18 Bisnis Agregator Logistik Terbaik dan Cara Memulainya

Dalam praktiknya, alamat yang tertera di KTP sering menjadi acuan bagi pemerintah setempat saat menerbitkan dokumen lanjutan. Karena itu, ketepatan alamat menjadi hal penting yang perlu diperiksa sejak awal.

Jika ada perbedaan antara alamat KTP dan lokasi usaha yang direncanakan, biasanya akan muncul tambahan langkah administratif.

Solusinya adalah melakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Pembaruan ini dapat dilakukan di Dinas Kependudukan atau melalui pelayanan administrasi wilayah masing-masing.

Setelah dokumen identitas dinyatakan valid, proses pengajuan domisili usaha dan izin lain akan menjadi lebih lancar.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi

NPWP adalah identitas perpajakan yang wajib dimiliki setiap orang yang menjalankan usaha.

Dokumen ini akan menjadi dasar pelaporan transaksi usaha agar sesuai ketentuan yang berlaku. NPWP pribadi pemilik UD nantinya dipakai dalam berbagai proses administratif.

Untuk membuat NPWP pribadi, biasanya diperlukan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. SKT menunjukkan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai wajib pajak aktif. Dari dokumen ini, sistem perpajakan akan mengenali profil pemilik usaha.

NPWP juga berfungsi ketika pemilik usaha ingin membuka rekening bank khusus usaha. Bank memerlukan identitas pajak pemilik untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. 

3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU / SKDP)

Surat domisili usaha adalah dokumen yang membuktikan di mana sebuah usaha beroperasi. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah setempat untuk memastikan alamat usaha jelas dan tercatat secara resmi. 

SKDP menjadi salah satu dokumen dasar yang biasanya diminta pada tahap awal perizinan.

Untuk memperoleh surat domisili, pelaku usaha perlu meminta pengantar dari RT dan RW di lingkungan lokasi usaha berdiri. 

Dengan surat pengantar ini, pemilik usaha dapat melanjutkan proses ke Kelurahan dan kemudian ke Kecamatan. Setiap tahapan memastikan bahwa alamat usaha telah sesuai aturan wilayah.

4. Menentukan Nama Dagang atau Nama Usaha

Nama ini bisa menggunakan nama pribadi atau nama unik yang dianggap mewakili karakter usaha. Pemilihan nama yang tepat membantu usaha dikenal lebih mudah oleh pelanggan.

Dalam memilih nama, pemilik usaha perlu memastikan bahwa nama tersebut tidak menyalahi aturan atau norma setempat.

Menariknya, nama UD bisa memakai nama pribadi, seperti “UD Budi Jaya” atau nama unik yang kamu tentukan sendiri.

5. Menentukan Bidang Usaha atau Jenis Kegiatan Usaha

Bidang usaha adalah kategori kegiatan yang akan dijalankan oleh pemilik UD. 

Penentuan bidang usaha sejak awal membantu pemerintah mengklasifikasikan kegiatan bisnis dalam sistem perizinan.

Klasifikasi ini biasanya mengacu pada daftar kegiatan usaha yang ada di OSS dilansir dari 3ecpa.co.id.

Setiap jenis usaha memiliki karakteristik perizinan yang berbeda. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami jenis kegiatan yang akan dilakukan, apakah bergerak di perdagangan ritel, grosir, jasa, atau kategori lainnya. 

Penentuan ini akan mempengaruhi jenis izin yang perlu diurus.

Langkah-langkah Prosedur Pendirian UD

Setelah mengetahui apa saja syarat awalnya, sekarang kita lanjut mulai mendirikan UD dengan prosedur resmi:

1. Menentukan nama dagang dan domisili usaha

Baca juga  Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (Reguler)

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menetapkan nama usaha yang akan digunakan. Nama ini sebaiknya jelas, mudah diingat, dan tidak menyerupai usaha lain di wilayah yang sama.

Setelah menemukan nama yang sesuai, pastikan nama tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku di daerah. Beberapa daerah memiliki pedoman yang mengatur format atau penggunaan nama usaha.

Selain nama, tentukan lokasi yang akan menjadi domisili usaha. Domisili ini akan dicatat sebagai alamat resmi usaha dalam proses administrasi.

Pastikan alamat yang dipilih sesuai dengan peraturan zonasi atau peruntukan ruang di wilayah tersebut. Jika wilayah tersebut memiliki aturan tata ruang, lokasi usaha harus berada di area yang diperbolehkan.

Setelah nama dan domisili sudah kamu tetapkan, keduanya akan menjadi dasar dalam proses pendaftaran usaha berikutnya.

2. Mempersiapkan identitas dan dokumen dasar pribadi

Sebelum memulai proses pendirian UD, kamu perlu menyiapkan dokumen identitas diri. Dokumen yang biasanya diminta adalah KTP, NPWP, dan KK.

Periksa kembali masa berlaku setiap dokumen untuk memastikan semuanya masih aktif. Dokumen dengan data yang tidak sesuai dapat menyebabkan permohonan harus diulang.

Cermati kesesuaian informasi seperti nama, alamat, dan nomor identitas di semua dokumen. Data yang seragam membuat proses verifikasi berjalan lebih lancar.

Beberapa daerah juga meminta pas foto sebagai bagian dari syarat administratif. Foto ini digunakan sebagai arsip dalam proses penerbitan dokumen perizinan.

Tahap persiapan dokumen ini sebaiknya kamu lakukan dengan rapi agar tidak ada proses bolak balik.

3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha

Setelah dokumen pribadi siap, kamu dapat mulai mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha. Dokumen ini menunjukkan bahwa usaha kamu berada di alamat yang sudah terdaftar.

Proses dimulai dari lingkungan setempat dengan meminta surat pengantar dari RT atau RW. Surat ini menjadi dasar untuk pengajuan berikutnya.

Setelah mendapatkan pengantar, kamu perlu membawanya ke kelurahan untuk mendapatkan pengesahan. Kelurahan biasanya memeriksa kembali data identitas dan alamat usaha.

Dari kelurahan, dokumen dilanjutkan ke kecamatan untuk penerbitan SKDP resmi. Lama proses dapat berbeda tergantung jadwal dan layanan di masing masing kecamatan.

Setelah SKDP selesai diterbitkan, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti domisili usaha untuk kebutuhan administrasi lainnya. SKDP juga sering menjadi syarat dalam proses perizinan lanjutan.

4. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

Tahap berikutnya adalah mendaftarkan usaha melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs oss.go.id. Kamu perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mengisi data usaha.

Setelah akun aktif, lengkapi informasi usaha seperti nama, alamat, bentuk usaha, dan data pemilik. Informasi ini akan menjadi dasar identitas usaha dalam sistem OSS.

Selanjutnya pilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha kamu. KBLI digunakan untuk menentukan sektor usaha dan perizinan yang akan diperlukan.

Setelah data terisi dan diajukan, sistem akan menerbitkan NIB. Dokumen ini dapat diunduh dan digunakan untuk keperluan izin usaha atau operasional lainnya.

5. Pemenuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setelah memperoleh NIB, kamu dapat melanjutkan ke tahap pemenuhan perizinan sesuai tingkat risiko usaha. Setiap kegiatan usaha memiliki kategori risiko yang berbeda.

Baca juga  Tips Sukses Menjalankan CV, Omset Naik Drastis

Untuk usaha dengan risiko rendah, NIB seringkali sudah cukup sebagai dasar menjalankan operasional. Tidak semua sektor memerlukan izin tambahan di tahap awal.

Jika usaha berada pada kategori risiko menengah, kamu mungkin perlu memenuhi sertifikat standar. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa usaha berjalan sesuai ketentuan teknis.

Untuk kategori risiko tinggi, mungkin dibutuhkan izin tambahan dari instansi yang membidangi. Dokumen izin ini melibatkan proses verifikasi yang lebih mendalam. Semua proses ini dapat diajukan melalui OSS dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. 

6. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris (Jika Diperlukan)

Sebagian pelaku usaha memilih membuat akta pendirian untuk memperjelas struktur usaha. Akta ini disusun oleh notaris berdasarkan informasi yang kamu berikan.

Notaris akan meminta dokumen identitas dan detail usaha sebagai dasar penyusunan akta. Informasi ini mencakup nama usaha, alamat, serta kegiatan usaha.

Proses penyusunan akta biasanya memerlukan beberapa hari kerja. Lama pengerjaan dapat berbeda berdasarkan kesepakatan antara kamu dan notaris.

Setelah akta selesai, notaris akan memberikan salinan resmi yang dapat kamu gunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi. Dokumen ini juga menjadi bukti kesepakatan pemilik usaha. Setelah akta diterima, kamu dapat melanjutkan proses administrasi usaha dengan dokumen yang lebih lengkap.

Estimasi Biaya dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pendirian UD

Salah satu alasan banyak orang memilih mendirikan Usaha Dagang adalah karena biayanya lebih terjangkau dibandingkan bentuk usaha lain. Besarnya biaya biasanya dipengaruhi oleh lokasi usaha, apakah kamu ingin membuat akta notaris, serta apakah kamu mengurus semuanya sendiri atau memakai layanan bantuan.

Untuk pembuatan akta notaris, biaya untuk usaha skala kecil umumnya berada di kisaran Rp 2.000.000 sampai Rp 4.000.000. Di kota besar seperti Jakarta, tarifnya dapat mencapai Rp 5.000.000.

Jika kamu mengurusnya seorang diri tanpa pengalaman, biayanya bisa membengkak lebih besar karena sering terjadi pengulangan proses atau revisi berkas.

Jika kamu memilih menggunakan layanan konsultan atau biro jasa, prosesnya biasanya lebih cepat dan lebih rapi karena semua dokumen disiapkan dari awal. 

Layanan seperti ini biasanya sudah mencakup pembuatan Akta Notaris hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha.

Sehingga kamu tidak perlu mengurus semuanya sendiri dan bisa langsung menerima berkas yang sudah lengkap serta harga total pengurusannya jadi lebih efisien.

Layanan Pengurusan UD Cepat dan Mudah

Legal MP menyediakan layanan pengurusan UD yang sudah mencakup pembuatan Akta Notaris dan pengurusan NIB secara lengkap. 

Kamu akan didampingi dari tahap awal sampai usaha kamu resmi terdaftar. 

Kamu tidak perlu menghabiskan waktu bolak balik lembaga atau bingung memahami peraturan karena seluruh proses dikerjakan oleh tim profesional.

  • Proses yang lebih cepat karena sudah mengikuti alur yang benar
  • Harga yang jelas dari awal tanpa tambahan biaya di tengah jalan
  • Konsultasi gratis untuk menentukan jenis usaha yang paling sesuai
  • Bantuan setelah proses selesai jika ada pertanyaan terkait legalitas
  • Dokumen yang dibuat sudah mengikuti aturan terbaru sehingga sesuai standar

KLIK DI SINI UNTUK KONSULTASI GRATIS!

Daftar Isi