Daftar Isi

Cara Menjadi Agen Gas LPG Resmi Pertamina: Syarat, Izin, dan Cara Daftar

Cara Menjadi Agen Gas LPG Resmi Pertamina Syarat, Izin, dan Cara Daftar

Gas LPG merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia. 

Gas ini digunakan oleh rumah tangga, usaha makanan, pedagang kecil, dan berbagai jenis usaha lainnya untuk memasak maupun menjalankan kegiatan produksi.

Karena LPG 3 kg termasuk barang bersubsidi, penyalurannya tidak boleh dilakukan sembarangan. 

Pemerintah dan Pertamina mengatur siapa yang boleh menjadi agen, bagaimana gas disalurkan, hingga siapa saja yang berhak membeli LPG bersubsidi.

Pelaku usaha yang ingin menjadi agen gas LPG harus memiliki badan usaha, izin melalui sistem OSS, tempat penyimpanan yang layak, kendaraan operasional, serta persetujuan resmi untuk menjadi mitra Pertamina.

Perlu diketahui bahwa aturan perizinan usaha terbaru tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. 

Sejak 5 Juni 2025, aturan tersebut telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut saya, penggunaan sistem digital dalam penyaluran LPG 3 kg merupakan langkah yang penting. 

Tujuannya untuk memastikan subsidi diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. 

Namun, keberhasilan sistem ini tetap bergantung pada kedisiplinan agen, pangkalan, pemerintah, dan konsumen.

Cara Menjadi Agen Gas LPG Resmi Pertamina dan Persyaratan Hukumnya

Agen gas LPG resmi adalah perusahaan atau badan usaha yang mendapat izin dan penunjukan untuk menyalurkan LPG di wilayah tertentu. 

Memiliki perusahaan dan gudang saja belum cukup karena calon agen juga harus mempunyai NIB, Sertifikat Standar, rekomendasi pemerintah daerah, dan perjanjian resmi dengan Pertamina.

Dalam sistem distribusi LPG, agen dan pangkalan memiliki fungsi yang berbeda.

Agen biasanya menerima pasokan dalam jumlah besar untuk disalurkan kepada pangkalan. 

Sementara itu, pangkalan menjual LPG langsung kepada konsumen, terutama masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

AspekAgen atau Penyalur LPGPangkalan atau Sub Penyalur
Tugas utamaMenyalurkan LPG kepada pangkalanMenjual LPG kepada konsumen
PenunjukanDitunjuk oleh badan usaha penugasanDitunjuk oleh agen
RekomendasiDari dinas yang menangani perdaganganDari camat, lurah, atau kepala desa
KBLI4730247772
Izin dasarNIB dan Sertifikat StandarNIB dan Sertifikat Standar
Kerja samaDengan badan usaha penugasanDengan agen LPG

Agen LPG wajib memiliki penunjukan resmi, rekomendasi dari pemerintah daerah, perjanjian kerja sama, serta NIB dengan KBLI 47302.

Sementara itu, pangkalan LPG menggunakan KBLI 47772. 

Pangkalan juga harus memiliki rekomendasi dari pemerintah setempat dan perangkat elektronik untuk mencatat transaksi pembelian LPG 3 kg.

Legalitas usaha yang perlu disiapkan

Calon agen LPG perlu menyiapkan badan usaha, NIB dengan KBLI 47302, Sertifikat Standar, NPWP badan usaha, dan bukti kepemilikan atau penggunaan lokasi usaha. 

Namun, memiliki izin dari OSS belum otomatis membuat sebuah perusahaan menjadi agen resmi Pertamina.

Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

  1. Akta pendirian badan usaha.
  2. Surat Keputusan pengesahan badan usaha.
  3. NPWP badan usaha.
  4. Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  5. Sertifikat Standar dari OSS.
  6. KTP pengurus dan penanggung jawab perusahaan.
  7. Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha.
  8. Dokumen lingkungan sesuai kegiatan usaha.
  9. Rekomendasi dari pemerintah daerah.
  10. Rencana gudang dan kendaraan distribusi.
  11. Surat pernyataan kesediaan mengikuti aturan distribusi LPG.

KBLI 47302 dan KBLI 47772 termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. 

Karena itu, izin dasar yang diperlukan umumnya berupa NIB dan Sertifikat Standar melalui OSS.

Meski demikian, calon agen tetap perlu memeriksa kembali persyaratan terbaru di sistem OSS. 

Baca juga  Beda KKKPR dan PKKPR untuk Pembuatan NIB Tanpa RDTR

Ketentuan perizinan dapat disesuaikan berdasarkan skala usaha, lokasi, jenis fasilitas, dan perkembangan aturan pemerintah.

Tahapan cara daftar menjadi agen gas LPG

Cara menjadi agen gas LPG dimulai dengan mendirikan badan usaha dan mengurus izin melalui OSS. 

Setelah itu, calon agen harus mengajukan kemitraan, menjalani pemeriksaan lokasi, menunjukkan kemampuan operasional, dan menandatangani perjanjian kerja sama.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

  1. Mendirikan badan usaha
    Calon agen harus memiliki badan usaha yang sah. Bentuknya dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau bentuk badan usaha lain yang diperbolehkan.
  2. Mengurus NIB dan Sertifikat Standar
    Pelaku usaha perlu mengajukan perizinan melalui sistem OSS. Untuk kegiatan agen LPG, KBLI yang digunakan adalah KBLI 47302.
  3. Menyiapkan lokasi usaha
    Lokasi agen harus memiliki tempat penyimpanan tabung yang aman. Gudang juga perlu memiliki sirkulasi udara, akses kendaraan, alat pemadam kebakaran, dan sistem keamanan.
  4. Mengurus rekomendasi pemerintah daerah
    Calon agen perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas kabupaten atau kota yang menangani bidang perdagangan.
  5. Mengajukan kemitraan kepada Pertamina Patra Niaga
    Calon agen kemudian mengajukan permohonan kerja sama. Pertamina akan menilai kebutuhan agen di wilayah tersebut, kemampuan modal, kondisi lokasi, kendaraan, serta kesiapan operasional.
  6. Mengikuti survei lokasi
    Tim pemeriksa dapat datang untuk melihat kondisi gudang, kelengkapan dokumen, kendaraan distribusi, sistem keselamatan, dan kesiapan tenaga kerja.
  7. Menandatangani perjanjian kerja sama
    Calon mitra baru dapat disebut sebagai agen resmi setelah memperoleh persetujuan dan menandatangani perjanjian kerja sama.

Sebelum membeli tanah, menyewa gudang, atau membeli kendaraan distribusi, sebaiknya calon agen memeriksa terlebih dahulu apakah wilayah tersebut masih membutuhkan agen baru.

Memiliki modal besar dan dokumen lengkap belum tentu menjamin permohonan diterima. 

Pertamina juga mempertimbangkan jumlah agen yang sudah ada dan kebutuhan pasokan di wilayah tersebut.

Mengapa Penjualan Gas 3 Kg Sekarang Menggunakan KTP?

KTP digunakan untuk mencatat identitas pembeli LPG 3 kg agar subsidi dapat diberikan kepada masyarakat yang berhak. 

LPG 3 kg ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, bukan untuk seluruh masyarakat tanpa batasan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dirangkum Databoks, sekitar 85,96% rumah tangga di Indonesia menggunakan LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak pada 2023.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa LPG memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat. 

Karena digunakan oleh sebagian besar rumah tangga, kesalahan distribusi dapat memengaruhi harga, persediaan, dan daya beli masyarakat.

KTP digunakan untuk membantu pemerintah dan Pertamina mengetahui siapa yang membeli LPG 3 kg. 

Dalam pendaftaran tertentu, konsumen juga dapat diminta menunjukkan Kartu Keluarga.

Data tersebut kemudian dicatat melalui aplikasi atau sistem digital yang digunakan oleh pangkalan LPG. 

Untuk pembeli dari kalangan usaha mikro, dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha juga dapat diminta.

Penggunaan KTP diharapkan dapat membantu mengurangi beberapa masalah, seperti:

  • Pembelian LPG 3 kg oleh pihak yang tidak berhak.
  • Penimbunan tabung untuk dijual kembali.
  • Penggunaan gas subsidi oleh usaha berskala besar.
  • Penjualan LPG bersubsidi di luar wilayah distribusi.
  • Pembelian dalam jumlah tidak wajar.

Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad, menilai penggunaan KTP dapat membantu memastikan identitas pembeli. 

Namun, penggunaan KTP saja belum cukup apabila data masyarakat miskin dan penerima subsidi tidak diperbarui secara rutin.

Data yang tidak akurat dapat menyebabkan masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak terdaftar. 

Sebaliknya, masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat masih mungkin tercatat sebagai penerima.

Baca juga  Ketahui Syarat Pendirian Yayasan

Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa LPG 3 kg masih digunakan oleh sebagian masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi. 

Alasannya antara lain karena harganya lebih murah, mudah ditemukan, dan sudah lama digunakan.

Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan subsidi dari sistem terbuka menjadi sistem yang lebih terarah. 

Dalam sistem terbuka, semua orang dapat menikmati harga murah. Dalam sistem yang lebih terarah, subsidi diberikan berdasarkan data penerima.

agen gas lpg
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Syarat Menjadi Agen LPG dan Aturan Penyaluran ke Pangkalan

Agen LPG bertugas menyalurkan gas kepada pangkalan resmi sesuai jumlah dan wilayah yang telah ditentukan. 

Agen juga harus mencatat stok, membuat laporan distribusi, mengawasi pangkalan, dan memastikan LPG 3 kg tidak dijual kepada jaringan yang tidak terdaftar.

Beberapa kewajiban agen LPG antara lain:

  • Menyalurkan LPG hanya kepada pangkalan resmi.
  • Mematuhi jumlah kuota yang telah diberikan.
  • Menyalurkan LPG sesuai wilayah operasional.
  • Mencatat jumlah gas yang masuk dan keluar.
  • Mencatat stok awal dan stok akhir.
  • Membuat laporan distribusi.
  • Memastikan pangkalan menggunakan sistem digital.
  • Mengawasi penjualan LPG oleh pangkalan.
  • Menjaga keamanan gudang dan tabung LPG.
  • Melaporkan masalah distribusi kepada pihak terkait.

Pangkalan LPG juga wajib mencatat transaksi pembelian LPG 3 kg melalui aplikasi yang telah disediakan. 

Setiap transaksi perlu dicatat agar data pembelian dapat dipantau.

Dalam proses pembelian, pangkalan dapat memasukkan NIK konsumen dan mencocokkannya dengan data KTP. 

Pencatatan ini digunakan untuk mengetahui jumlah pembelian, waktu transaksi, dan identitas pembeli.

Pelanggaran dalam distribusi LPG dapat dikenai sanksi. Sanksi dapat berupa:

  1. Teguran tertulis.
  2. Pembinaan atau pemeriksaan.
  3. Pengurangan pasokan.
  4. Penghentian sementara pasokan.
  5. Pemutusan kerja sama sesuai tingkat pelanggaran.

Tidak semua pelanggaran langsung menyebabkan izin dicabut secara permanen. 

Jenis sanksi biasanya disesuaikan dengan tingkat kesalahan, hasil pemeriksaan, dan isi perjanjian kerja sama.

Tantangan penggunaan sistem digital di pangkalan

Pencatatan transaksi secara digital membutuhkan internet, perangkat elektronik, dan operator yang mampu menggunakan aplikasi. 

Jika koneksi terganggu atau perangkat bermasalah, transaksi dapat terlambat tercatat meskipun LPG sudah dijual kepada konsumen.

Tantangan digitalisasi lebih sering terjadi di wilayah dengan koneksi internet yang belum stabil. 

Pangkalan kecil juga dapat mengalami kesulitan apabila pengelolanya belum terbiasa menggunakan aplikasi.

Beberapa masalah yang mungkin terjadi antara lain:

  • Internet lambat atau terputus.
  • Telepon genggam rusak.
  • Aplikasi tidak dapat dibuka.
  • Data konsumen tidak ditemukan.
  • Operator salah memasukkan NIK.
  • Data stok fisik berbeda dengan data aplikasi.
  • Transaksi tercatat lebih dari satu kali.

Untuk mengurangi risiko tersebut, agen dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Menyediakan perangkat cadangan.
  • Menggunakan lebih dari satu jaringan internet.
  • Membuat panduan saat aplikasi mengalami gangguan.
  • Memeriksa stok setiap hari.
  • Mencocokkan stok fisik dengan data aplikasi.
  • Memberikan pelatihan kepada operator pangkalan.
  • Memeriksa transaksi yang jumlahnya tidak wajar.
  • Menyimpan bukti apabila sistem mengalami gangguan.

Pemeriksaan harian sangat penting karena kesalahan kecil yang dibiarkan dapat menjadi masalah besar. 

Selisih beberapa tabung setiap hari dapat berubah menjadi selisih ratusan tabung dalam satu bulan.

agen gas lpg
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Mencari Agen Elpiji Terdekat dari Lokasi Saya yang Resmi

Agen elpiji terdekat atau pangkalan resmi dapat ditemukan melalui layanan informasi Pertamina dan Call Center 135. 

Konsumen sebaiknya membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar harga, kondisi tabung, dan sumber pasokannya lebih mudah diperiksa.

Masyarakat yang mencari agen elpiji terdekat, agen gas elpiji 3 kg terdekat, atau agen gas terdekat dari lokasi saya dapat melakukan langkah berikut:

  1. Buka layanan pencarian pangkalan LPG 3 kg dari Pertamina atau MyPertamina.
  2. Aktifkan izin lokasi pada perangkat.
  3. Masukkan nama kota, kecamatan, atau kelurahan.
  4. Pilih pangkalan resmi yang paling dekat.
  5. Hubungi Pertamina Call Center 135 apabila lokasi tidak ditemukan.
  6. Periksa papan nama dan identitas pangkalan.
  7. Pastikan harga jual sesuai ketentuan di wilayah tersebut.
  8. Periksa kondisi tabung sebelum dibawa pulang.
Baca juga  7 Cara Mulai Usaha Rental Motor serta Contoh Perhitungan Modal, Biaya, dan Keuntungannya

Konsumen juga perlu memperhatikan kondisi tabung LPG. Hindari membeli tabung apabila:

  • Segel tabung rusak.
  • Tabung berkarat parah.
  • Tercium bau gas yang kuat.
  • Katup tabung terlihat rusak.
  • Sumber pasokan tidak jelas.
  • Penjual tidak dapat menunjukkan identitas pangkalan.

Pangkalan resmi biasanya memiliki papan nama, informasi harga, nama agen penyalur, dan alamat yang jelas. 

Transaksi di pangkalan resmi juga lebih mudah dilacak apabila terjadi masalah.

Menurut saya, sistem digital hanya akan bermanfaat apabila data transaksi benar-benar diperiksa dan digunakan untuk mengambil tindakan. 

Pencatatan KTP tidak boleh hanya menjadi pekerjaan administratif.

Pemerintah dan Pertamina perlu menindak transaksi yang tidak wajar, pembelian dalam jumlah besar, penjualan di atas harga ketentuan, dan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Teknologi dapat membantu pengawasan. 

Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada kejujuran pelaku usaha dan ketegasan pihak yang melakukan pengawasan.

Ringkasan Agen Gas LPG

  • Agen gas LPG resmi adalah badan usaha yang mendapat penunjukan dan perjanjian kerja sama.
  • Perizinan usaha terbaru mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • Agen LPG menggunakan KBLI 47302.
  • Pangkalan LPG menggunakan KBLI 47772.
  • Agen dan pangkalan membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar.
  • Memiliki NIB belum otomatis membuat perusahaan menjadi agen resmi Pertamina.
  • Calon agen perlu menyiapkan gudang, kendaraan, modal, dan sistem keselamatan.
  • Ketersediaan kuota agen di setiap wilayah dapat berbeda.
  • LPG 3 kg ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
  • KTP digunakan untuk mencatat identitas pembeli LPG 3 kg.
  • Pangkalan harus mencatat transaksi melalui sistem digital.
  • Agen wajib mengawasi stok dan penyaluran kepada pangkalan.
  • Pelanggaran dapat dikenai teguran, pengurangan pasokan, hingga pemutusan kerja sama.
  • Lokasi pangkalan resmi dapat dicari melalui layanan Pertamina atau Call Center 135.
  • Konsumen sebaiknya membeli LPG dari pangkalan yang memiliki identitas dan sumber pasokan jelas.

Referensi

  • Badan Pemeriksa Keuangan. 2025. “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2021. “Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.”
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2023. “Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.”
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 2022. “Surat Edaran Pelaksanaan Penyaluran BBM, BBG, dan LPG.”
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 2023. “Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar.”
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 2024. “Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg Wajib Mencatat Transaksi Secara Digital.”
  • Badan Pusat Statistik. 2026. “Distribusi Persentase Rumah Tangga Menurut Provinsi dan Bahan Bakar Utama untuk Memasak 2025.”
  • Databoks Katadata. 2026. “86% Rumah Tangga Indonesia Memasak Menggunakan LPG.”
  • Pertamina Patra Niaga. 2026. “Informasi Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat.”
  • Pardita, D. P. Y., dan rekan. 2024. “Unintended Beneficiaries: Examining 3 kg LPG Consumption Among Upper-Middle-Income Households.” Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi, Volume 13 Nomor 2.
  • Setyanti, A. M., Prestianawati, S. A., dan Fawwaz, M. 2025. “Rural-Urban Disparities in Digital Technology Access in Indonesia: Evidence from Susenas Household Data.” Jurnal Kommunity Online, Volume 6 Nomor 2.
  • Apryani, J., Tahili, M. H., dan Haris, S. 2026. “Implementasi Kebijakan Pendistribusian LPG 3 Kilogram di Kecamatan Palu Barat Kota Palu.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, Volume 5 Nomor 2.

Daftar Isi