Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan dokumen penting dalam pembangunan dan penggunaan sebuah bangunan.
PBG diperlukan sebelum bangunan dibangun atau diubah.
Sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan sudah aman dan layak digunakan.
Bagi pemilik usaha, PBG dan SLF dapat memengaruhi kelancaran izin usaha, keamanan kegiatan operasional, pengajuan pinjaman, kerja sama dengan investor, transaksi properti, hingga pemeriksaan dari pemerintah.
Aturan tentang bangunan dibuat agar setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi PBG melalui sistem SIMBG membuat pemeriksaan bangunan menjadi lebih terarah dan terhubung secara digital.
Perubahan dari IMB menjadi PBG lebih menekankan pemeriksaan terhadap rencana dan standar teknis bangunan sebelum proses pembangunan dilakukan.
Bangunan menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan usaha.
Pabrik, gudang, restoran, hotel, rumah sakit, sekolah, kantor, dan pusat perbelanjaan mempunyai kebutuhan keselamatan yang berbeda-beda.
Karena itu, setiap jenis bangunan dapat memiliki persyaratan yang berbeda, seperti:
- Kekuatan struktur bangunan.
- Sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran.
- Jalur evakuasi.
- Akses untuk penyandang disabilitas.
- Sistem air bersih dan pembuangan air.
- Ventilasi dan pencahayaan.
- Sistem kelistrikan.
- Keamanan pengguna bangunan.
Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG diharapkan memberikan beberapa manfaat, yaitu:
- Dokumen bangunan dapat disimpan dan diperiksa secara digital.
- Pemohon dapat melihat tahapan dan status permohonan.
- Pemerintah dapat memeriksa standar keselamatan sebelum bangunan digunakan.
- Proses pengajuan menjadi lebih mudah dilacak.
- Data bangunan dapat tersimpan dalam satu sistem.
Pengertian PBG dan Perbedaannya dengan IMB
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah persetujuan dari pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, mengubah, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
PBG menggantikan IMB sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menjadi aturan utama mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.
Aturan ini mengatur PBG, SLF, pemeriksaan teknis, pengawasan pembangunan, penggunaan bangunan, serta perhitungan retribusi PBG.
PBG perlu diajukan sebelum proses pembangunan dilakukan.
Kewajiban ini juga berlaku untuk perubahan bangunan tertentu, seperti penambahan lantai, perluasan ruangan, perubahan bentuk, atau perubahan fungsi bangunan.
Dokumen rencana bangunan akan diperiksa melalui SIMBG.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis, tergantung fungsi, ukuran, dan tingkat kerumitan bangunan.
Apa Perbedaan PBG dan IMB?
IMB dan PBG sama-sama berkaitan dengan legalitas pembangunan.
Namun, cara pemeriksaan dan dasar penilaiannya berbeda.
IMB lebih dikenal sebagai izin administratif untuk mendirikan bangunan.
Sementara itu, PBG lebih berfokus pada pemeriksaan apakah rencana bangunan sudah memenuhi standar teknis.
| Aspek | IMB | PBG |
| Tujuan utama | Memberikan izin mendirikan bangunan | Menyetujui rencana bangunan yang sudah memenuhi standar teknis |
| Dasar aturan | PP Nomor 36 Tahun 2005 | PP Nomor 16 Tahun 2021 |
| Sistem pelayanan | Banyak diproses secara manual di daerah | Diajukan melalui SIMBG |
| Fokus pemeriksaan | Dokumen administrasi dan rencana pembangunan | Arsitektur, struktur, utilitas, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan |
| Waktu pengajuan | Sebelum membangun | Sebelum membangun atau mengubah bangunan |
| Dokumen setelah selesai | Mengikuti ketentuan yang berlaku saat itu | Dilanjutkan dengan pengurusan SLF |
Penelitian Tomi Satria Maggara dan Aldri Frinaldi pada 2023 menunjukkan bahwa penerapan PBG melalui SIMBG masih menghadapi beberapa kendala.
Kendala tersebut antara lain:
- Masyarakat belum memahami cara mengajukan PBG.
- Banyak pemilik bangunan belum mengetahui pentingnya PBG.
- Tenaga perencana teknis masih terbatas di beberapa daerah.
- Pemohon kesulitan menyiapkan dokumen teknis.
- Proses digital belum selalu dipahami oleh masyarakat.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan sistem digital tidak langsung menghilangkan semua hambatan.
Proses pengajuan tetap membutuhkan dokumen yang benar, tenaga ahli yang kompeten, serta kesiapan pemerintah daerah.
Apa Perbedaan PBG dan SLF?
PBG digunakan untuk menyetujui rencana bangunan sebelum proses pembangunan dilakukan.
SLF digunakan untuk membuktikan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun benar-benar aman dan layak dipakai.
Secara sederhana:
- PBG menjawab pertanyaan: “Apakah rencana bangunan ini boleh dibangun?”
- SLF menjawab pertanyaan: “Apakah bangunan yang sudah selesai ini aman untuk digunakan?”
Tahapan umum kepatuhan bangunan adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan gambar teknis bangunan.
- Mengajukan PBG melalui SIMBG.
- Mendapatkan persetujuan PBG.
- Melaksanakan pembangunan sesuai rencana.
- Melakukan pengawasan selama pembangunan.
- Memeriksa hasil bangunan.
- Melakukan pengujian sistem dan instalasi.
- Mengajukan SLF.
- Menggunakan dan merawat bangunan sesuai fungsinya.
PBG dan SLF tidak dapat saling menggantikan.
Bangunan yang sudah memiliki PBG belum tentu boleh langsung digunakan jika belum memiliki SLF.
Pentingnya PBG dan SLF untuk Tempat Usaha
PBG dan SLF membuktikan bahwa tempat usaha dibangun dan digunakan sesuai fungsi serta standar keselamatan.
Jika dokumen tersebut tidak lengkap, pelaku usaha dapat mengalami sanksi, gangguan operasional, masalah saat mengurus izin, serta kesulitan saat berhubungan dengan bank atau investor.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, bangunan termasuk salah satu persyaratan dasar yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, aturan umum mengenai perizinan berusaha berbasis risiko diperbarui.
Aturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam sistem OSS, persyaratan dasar usaha tidak hanya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan:
- Kesesuaian penggunaan ruang.
- Persetujuan lingkungan.
- Persyaratan bangunan gedung.
- Fungsi bangunan.
- Kelayakan tempat usaha.
Artinya, memiliki badan usaha dan NIB saja belum tentu cukup.
Tempat usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan legalitas bangunan.
Risiko Menjalankan Usaha Tanpa PBG atau SLF
Bangunan yang digunakan tanpa SLF dapat menimbulkan risiko hukum dan risiko operasional.
Masalahnya bukan hanya kemungkinan menerima teguran.
Namun, juga menyangkut keselamatan karyawan, pelanggan, tamu, dan masyarakat.
Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:
- Mendapatkan teguran tertulis dari pemerintah.
- Mendapatkan perintah untuk melengkapi dokumen.
- Pembangunan dapat dihentikan sementara.
- Penggunaan bangunan dapat dibatasi.
- Kegiatan usaha dapat dihentikan sementara.
- PBG atau SLF dapat dibekukan atau dicabut.
- Pemilik dapat diminta memperbaiki bangunan.
- Bagian bangunan tertentu dapat diminta untuk dibongkar.
- Pengurusan izin usaha lanjutan dapat terhambat.
- Pengajuan pinjaman ke bank dapat menjadi lebih sulit.
- Proses penilaian aset dapat terganggu.
- Pengajuan asuransi properti dapat mengalami kendala.
- Investor atau penyewa dapat meragukan legalitas bangunan.
- Operasional usaha dapat terganggu apabila bangunan dinilai tidak aman.
Fungsi bangunan yang tercantum dalam PBG harus sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
Sebagai contoh, rumah tinggal yang diubah menjadi restoran, klinik, gudang, sekolah, atau tempat produksi dapat membutuhkan penyesuaian dokumen.
Perubahan fungsi tersebut dapat memengaruhi:
- Beban struktur bangunan.
- Jumlah orang yang berada di dalam bangunan.
- Kebutuhan parkir.
- Jalur evakuasi.
- Proteksi kebakaran.
- Kebutuhan air dan listrik.
- Sistem pembuangan limbah.
- Akses untuk masyarakat umum.
Pelaku usaha yang menyewa kantor, toko, gudang, atau unit di gedung juga perlu memeriksa dokumen bangunan milik pengelola.
Pastikan bahwa:
- Gedung memiliki PBG.
- Gedung memiliki SLF yang masih berlaku.
- Fungsi gedung sesuai dengan kegiatan usaha.
- Unit yang disewa tercakup dalam dokumen gedung.
- Pengelola dapat memberikan salinan atau bukti dokumen.
Syarat dan Dokumen Pengajuan PBG dan SLF di SIMBG
Pengajuan PBG dan SLF membutuhkan dokumen kepemilikan, informasi lokasi, data bangunan, serta dokumen teknis.
Kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung jenis, ukuran, jumlah lantai, fungsi, lokasi, dan tingkat kerumitan bangunan.
Dokumen untuk rumah tinggal sederhana tentu berbeda dengan dokumen untuk hotel, pabrik, rumah sakit, gudang, atau pusat perbelanjaan.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan untuk PBG
Dokumen PBG harus menjelaskan pemilik bangunan, lokasi bangunan, fungsi bangunan, serta rencana teknis pembangunan.
Gambar arsitektur saja biasanya belum cukup.
Pemeriksaan juga dapat mencakup struktur, listrik, sistem air, sistem kebakaran, dan aksesibilitas.
Dokumen administrasi yang biasanya dibutuhkan meliputi:
- Kartu identitas pemohon.
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
- Dokumen badan usaha jika pemohon berbentuk perusahaan.
- Akta pendirian dan perubahan perusahaan.
- Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
- Perjanjian penggunaan tanah jika pemilik tanah berbeda.
- Data alamat dan lokasi bangunan.
- Koordinat lokasi.
- Luas tanah.
- Informasi fungsi bangunan.
- Informasi jumlah lantai.
- Dokumen tata ruang jika dipersyaratkan.
- Dokumen lingkungan jika dipersyaratkan.
Dokumen teknis yang biasanya diperiksa antara lain:
- Gambar denah bangunan.
- Gambar tampak bangunan.
- Gambar potongan bangunan.
- Detail arsitektur.
- Perhitungan struktur.
- Gambar struktur.
- Rencana fondasi.
- Data kondisi tanah jika diperlukan.
- Rencana sistem mekanikal.
- Rencana sistem kelistrikan.
- Rencana sistem perpipaan.
- Sistem perlindungan kebakaran.
- Jalur evakuasi.
- Sistem air bersih.
- Sistem air limbah.
- Sistem drainase.
- Rencana akses bagi penyandang disabilitas.
- Spesifikasi bahan bangunan.
- Perhitungan teknis dari tenaga ahli.
Dokumen teknis umumnya harus dibuat dan ditandatangani oleh tenaga ahli sesuai bidangnya.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan untuk SLF
Dokumen SLF harus membuktikan bahwa hasil pembangunan sesuai dengan PBG dan memenuhi standar kelayakan.
Pemeriksaan SLF tidak hanya melihat gambar rencana.
Namun, juga melihat kondisi bangunan yang sebenarnya, hasil pengujian, laporan pengawasan, dan kesiapan sistem bangunan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk SLF antara lain:
- PBG yang sudah diterbitkan.
- Gambar bangunan setelah selesai atau as-built drawing.
- Laporan pelaksanaan pembangunan.
- Laporan pengawasan konstruksi.
- Pedoman penggunaan dan perawatan bangunan.
- Pedoman penggunaan peralatan bangunan.
- Hasil pemeriksaan struktur.
- Hasil pengujian instalasi.
- Hasil pengujian listrik.
- Hasil pengujian sistem kebakaran.
- Hasil testing dan commissioning.
- Dokumen perlindungan kebakaran.
- Dokumen kepemilikan tanah.
- Dokumen kepemilikan bangunan.
- Dokumentasi foto bangunan.
- Surat pernyataan tenaga ahli.
- Rekomendasi teknis jika diperlukan.
Penelitian Hadiyantina dan beberapa peneliti lainnya menjelaskan bahwa PBG dan SLF membantu menjamin legalitas, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan.
Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat kendala berupa:
- Proses birokrasi.
- Kendala penggunaan sistem.
- Kurangnya pemahaman masyarakat.
- Ketidaksiapan dokumen.
- Keterbatasan informasi.
Namun, penelitian tersebut tidak menyebutkan angka pasti mengenai seberapa cepat proses verifikasi jika gambar teknis sudah lengkap.
Secara praktik, dokumen yang lengkap dan konsisten dapat mengurangi revisi.
Sebaliknya, dokumen yang berbeda-beda atau tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Buat Daftar Pengecekan Dokumen
Sebelum dokumen diunggah ke SIMBG, pemohon sebaiknya membuat daftar pengecekan. Tujuannya untuk memastikan semua informasi dalam dokumen sudah sama.
Periksa lima bagian berikut:
- Identitas pemilik
Pastikan nama pemilik, nama perusahaan, dan nama penandatangan sama di semua dokumen. - Data lokasi
Pastikan alamat, kelurahan, kecamatan, koordinat, dan nomor tanah tidak berbeda. - Ukuran bangunan
Pastikan luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, tinggi bangunan, dan luas basement sudah sama. - Fungsi bangunan
Pastikan fungsi yang tercantum pada gambar, PBG, OSS, dan kondisi nyata tidak berbeda. - Spesifikasi teknis
Pastikan data struktur, listrik, sistem kebakaran, utilitas, dan aksesibilitas sudah sesuai.
Seringkali pengajuan mengalami revisi bukan karena desainnya buruk.
Kebanyakan karena terdapat perbedaan angka atau informasi dalam dokumen.
Contohnya, luas bangunan pada gambar tertulis 500 meter persegi, tetapi pada formulir SIMBG tertulis 520 meter persegi.
Perbedaan kecil seperti ini dapat membuat proses pemeriksaan tertunda.

Alur Pengurusan PBG dan SLF 2026
Pengurusan PBG dimulai dari pemeriksaan lokasi dan penyusunan dokumen.
Setelah itu, pemohon mendaftar melalui SIMBG, mengikuti pemeriksaan teknis, melakukan pembayaran retribusi, lalu menerima PBG.
SLF diurus setelah pembangunan selesai dan bangunan dinyatakan layak digunakan.
Tahapan Pengurusan PBG
- Memeriksa kondisi lokasi dan bangunan
Pemohon perlu memeriksa status tanah, aturan tata ruang, fungsi bangunan, luas bangunan, dan jumlah lantai. - Menentukan fungsi bangunan
Pemilik harus menentukan apakah bangunan digunakan sebagai rumah tinggal, kantor, toko, gudang, hotel, pabrik, rumah sakit, atau fungsi lainnya. - Menyiapkan dokumen teknis
Dokumen dapat dibuat oleh arsitek, insinyur sipil, tenaga ahli listrik, tenaga ahli mekanikal, dan tenaga ahli lainnya. - Mendaftar melalui SIMBG
Pemohon mengisi data pemilik, data lokasi, fungsi bangunan, serta mengunggah dokumen. - Pemeriksaan kelengkapan awal
Pemerintah daerah akan memeriksa apakah dokumen sudah lengkap. Jika belum lengkap, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki. - Mengikuti konsultasi teknis
Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis akan memeriksa apakah rencana bangunan sudah sesuai standar. - Melakukan revisi jika diperlukan
Pemohon dapat diminta memperbaiki gambar, perhitungan, atau informasi lainnya. - Mendapatkan pernyataan pemenuhan standar
Setelah dokumen disetujui, pemerintah akan menghitung nilai retribusi. - Membayar retribusi PBG
Pemohon melakukan pembayaran sesuai tagihan resmi dari pemerintah daerah. - Menerima PBG
PBG diterbitkan setelah pembayaran dan seluruh persyaratan terpenuhi.
Tahapan Pengurusan SLF
- Melaksanakan pembangunan sesuai PBG.
- Mengawasi proses pembangunan.
- Mendokumentasikan setiap tahap pekerjaan.
- Membuat gambar hasil bangunan.
- Memeriksa struktur dan arsitektur.
- Memeriksa sistem listrik.
- Memeriksa sistem mekanikal.
- Memeriksa sistem air dan perpipaan.
- Memeriksa sistem keselamatan kebakaran.
- Melakukan testing dan commissioning.
- Mengajukan SLF melalui SIMBG.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
- Memperbaiki kekurangan jika ditemukan.
- Menerima SLF setelah bangunan dinyatakan layak.
Berapa Lama Pengurusan PBG dan SLF?
Lama pengurusan PBG dan SLF berbeda-beda. Waktu proses dipengaruhi oleh jenis bangunan, kelengkapan dokumen, jumlah revisi, jadwal pemeriksaan, dan kesiapan pemerintah daerah.
Untuk pemeriksaan yang melibatkan Tim Profesi Ahli, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur waktu tertentu untuk proses konsultasi teknis, yaitu sampai 28 hari kerja.
Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh proses pasti selesai dalam 28 hari kerja.
Waktu pengurusan dapat menjadi lebih lama jika:
- Dokumen belum lengkap.
- Fungsi bangunan tidak sesuai tata ruang.
- Perhitungan struktur perlu diperbaiki.
- Gambar arsitektur tidak sesuai dengan gambar utilitas.
- Pemohon terlambat memperbaiki dokumen.
- Jadwal konsultasi harus diulang.
- Tagihan retribusi belum diterbitkan.
- Retribusi belum dibayar.
- Bangunan yang sudah berdiri membutuhkan perbaikan.
Agar lebih realistis, pembagian waktu sebaiknya dibuat menjadi tiga tahap:
- Waktu menyiapkan dokumen.
- Waktu pemeriksaan pemerintah.
- Waktu untuk melakukan revisi.
Estimasi Biaya PBG dan SLF 2026
Biaya PBG tidak sama untuk setiap bangunan.
Nilainya dipengaruhi oleh luas bangunan, harga satuan bangunan di daerah, fungsi bangunan, tingkat kerumitan, status kepemilikan, dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Bangunan rumah tinggal, gudang, hotel, rumah sakit, dan pabrik dapat memiliki nilai retribusi yang berbeda walaupun luasnya sama.
Secara umum, rumus nilai retribusi PBG adalah:
Nr = LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg
Keterangan:
- Nr: nilai retribusi PBG.
- LLt: luas seluruh lantai bangunan.
- Ilo: indeks lokalitas daerah.
- SHST: Standar Harga Satuan Tertinggi.
- It: indeks terintegrasi.
- Ibg: indeks bangunan gedung terbangun.
Indeks terintegrasi dihitung menggunakan rumus:
It = If × Σ (bp × Ip) × Fm
Keterangan:
- If: indeks fungsi bangunan.
- bp: bobot parameter.
- Ip: indeks parameter.
- Fm: faktor kepemilikan.
Indeks lokalitas ditentukan oleh pemerintah daerah. Nilainya paling tinggi 0,5% dari SHST.
Karena setiap daerah mempunyai SHST dan indeks yang berbeda, biaya PBG juga dapat berbeda.
Contoh Sederhana Perhitungan Retribusi PBG
Misalnya terdapat bangunan dengan data berikut:
- Luas bangunan: 500 meter persegi.
- SHST: Rp5.000.000.
- Indeks lokalitas: 0,005.
- Indeks terintegrasi: 1,2.
- Indeks bangunan baru: 1.
Perhitungannya:
500 × (0,005 × Rp5.000.000) × 1,2 × 1 = Rp15.000.000
Hasil Rp15.000.000 hanya contoh perhitungan. Nilai resmi tetap mengikuti hasil perhitungan dari pemerintah daerah dan tagihan yang diterbitkan melalui sistem.
Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan
| Komponen biaya | Penjelasan |
| Retribusi PBG | Biaya resmi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah |
| Jasa arsitek | Biaya pembuatan gambar arsitektur |
| Jasa struktur | Biaya perhitungan dan gambar struktur |
| Jasa mekanikal dan elektrikal | Biaya perencanaan listrik, mesin, dan utilitas |
| Pengujian teknis | Biaya pengujian tanah, struktur, instalasi, atau kebakaran |
| Pemeriksaan bangunan lama | Biaya untuk menilai kondisi bangunan yang sudah berdiri |
| As-built drawing | Biaya pembuatan gambar sesuai hasil bangunan |
| Testing dan commissioning | Biaya pengujian sistem bangunan |
| Pendampingan SIMBG | Biaya pengurusan administrasi dan koordinasi revisi |
| Perbaikan bangunan | Biaya memperbaiki bagian yang belum sesuai |
Pemilik bangunan perlu membedakan biaya resmi pemerintah dengan biaya jasa tenaga ahli.
Retribusi PBG merupakan pembayaran kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, jasa konsultan, arsitek, insinyur, dan pengujian merupakan biaya profesional.
Untuk mengurangi risiko kekurangan anggaran, pemilik bangunan dapat menyiapkan dana cadangan sekitar 10–15% dari biaya jasa teknis.
Dana tersebut dapat digunakan untuk:
- Pengukuran ulang.
- Perbaikan gambar.
- Pengujian tambahan.
- Perbaikan dokumen.
- Perbaikan fisik bangunan.
Persentase tersebut bukan tarif resmi pemerintah, tetapi hanya saran untuk perencanaan anggaran.
Kesalahan yang Sering Membuat Pengajuan Ditolak atau Direvisi
Pengajuan PBG dan SLF sering terhambat karena data yang tidak sama, fungsi bangunan yang tidak sesuai, serta dokumen teknis yang belum lengkap.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Memulai pembangunan sebelum PBG terbit.
- Menggunakan bangunan untuk fungsi yang berbeda.
- Menulis luas bangunan yang berbeda pada beberapa dokumen.
- Menulis jumlah lantai yang tidak sama.
- Mengunggah gambar tanpa tanda tangan tenaga ahli.
- Tidak menyertakan perhitungan struktur.
- Tidak menyiapkan sistem perlindungan kebakaran.
- Tidak memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas.
- Tidak memperbarui gambar setelah terjadi perubahan.
- Tidak menyimpan laporan pengawasan.
- Tidak menyimpan hasil pengujian.
- Mengajukan SLF tanpa gambar hasil bangunan.
- Menganggap PBG sudah cukup untuk menggunakan bangunan.
- Menyewa bangunan tanpa memeriksa dokumen.
- Menggunakan bangunan lama tanpa pemeriksaan teknis.
Cara terbaik untuk mengurangi revisi adalah melakukan pemeriksaan sebelum dokumen diunggah ke SIMBG.
Jangan menunggu catatan dari pemerintah untuk mengetahui adanya kesalahan. Semakin awal kesalahan ditemukan, semakin kecil biaya perbaikannya.

Solusi Praktis Menggunakan Jasa Pengurusan PBG Profesional
Jasa pengurusan PBG profesional membantu pemilik bangunan menyiapkan dokumen, mengoordinasikan tenaga ahli, mengurus pengajuan SIMBG, dan menindaklanjuti revisi.
Tugas penyedia jasa bukan hanya mengunggah dokumen. Penyedia jasa yang baik harus membantu menemukan masalah sejak awal.
Pemeriksaan awal sebaiknya mencakup:
- Status kepemilikan tanah.
- Lokasi bangunan.
- Fungsi bangunan.
- Kesesuaian dengan tata ruang.
- Kesesuaian fungsi dengan kegiatan usaha.
- Kelengkapan gambar.
- Kondisi struktur.
- Kebutuhan tenaga ahli.
- Perkiraan biaya.
- Perkiraan waktu proses.
- Risiko revisi.
- Persiapan SLF sejak pembangunan dimulai.
Pilih penyedia jasa yang memiliki tenaga ahli sesuai kebutuhan, seperti:
- Arsitek.
- Insinyur sipil.
- Tenaga ahli struktur.
- Tenaga ahli listrik.
- Tenaga ahli mekanikal.
- Tenaga ahli perpipaan.
- Pengkaji teknis bangunan.
Hindari penyedia jasa yang langsung menjanjikan PBG pasti terbit tanpa memeriksa dokumen dan kondisi bangunan.
Penyedia jasa yang profesional harus menjelaskan perbedaan antara:
- Retribusi pemerintah.
- Biaya tenaga ahli.
- Biaya pengujian.
- Biaya pengukuran.
- Biaya perbaikan bangunan.
- Biaya jasa pengurusan.
Dengan penjelasan yang jelas, pemilik bangunan dapat memahami biaya, risiko, ruang lingkup pekerjaan, dan perkiraan waktu sejak awal.
Biaya konsultasi di awal biasanya lebih kecil dibandingkan biaya membongkar atau memperbaiki bangunan yang sudah terlanjur tidak sesuai.
Pertanyaan Umum tentang PBG dan SLF
Apakah PBG Sama dengan IMB?
PBG menggantikan IMB, tetapi cara pemeriksaannya berbeda. PBG lebih fokus pada pemenuhan standar teknis bangunan. Pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Apakah Setiap Tempat Usaha Harus Memiliki SLF?
Bangunan harus dinyatakan layak sebelum digunakan. Pengurusan SLF biasanya menjadi tanggung jawab pemilik bangunan. Namun, penyewa juga perlu memastikan gedung memiliki SLF yang masih berlaku.
Apakah Bangunan Lama Bisa Mengurus PBG dan SLF?
Bangunan yang sudah berdiri tetap dapat diperiksa dan diajukan dokumennya sesuai ketentuan. Pemilik dapat diminta menyiapkan gambar kondisi nyata, kajian teknis, dokumen tanah, serta melakukan perbaikan jika ada bagian yang belum memenuhi standar.
Berapa Lama Masa Berlaku SLF?
SLF untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret berlaku selama 20 tahun. SLF untuk jenis bangunan lainnya umumnya berlaku selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku berakhir, pemilik perlu mengajukan perpanjangan dan melakukan pemeriksaan kembali.
Apakah Biaya PBG Sama di Semua Daerah?
Tidak. Biaya PBG dapat berbeda karena dipengaruhi oleh SHST, indeks lokalitas, fungsi, luas, tingkat kerumitan, dan jenis bangunan.
Nilai resmi baru diketahui setelah pemerintah daerah menghitung dan menerbitkan tagihan retribusi.
Apakah Penyewa Bisa Menggunakan PBG dan SLF Milik Pengelola?
Bisa, selama unit yang disewa termasuk dalam bangunan yang memiliki PBG dan SLF. Fungsi bangunan juga harus sesuai dengan kegiatan usaha penyewa.
Penyewa sebaiknya meminta salinan atau bukti dokumen dari pengelola gedung.
Kesimpulan
PBG dan SLF merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan aman, legal, dan layak digunakan. PBG digunakan untuk menyetujui rencana pembangunan, sedangkan SLF membuktikan bangunan yang sudah selesai aman untuk dipakai.
Pengurusan PBG dan SLF sebaiknya tidak dianggap hanya sebagai biaya tambahan. Kedua dokumen tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap bangunan, kegiatan usaha, pekerja, pelanggan, dan pemilik usaha.
PBG dan SLF juga membantu:
- Menjaga nilai aset properti.
- Mengurangi risiko sanksi.
- Mendukung proses perizinan OSS.
- Mempermudah pengajuan pembiayaan.
- Meningkatkan kepercayaan investor.
- Mengurangi risiko penghentian operasional.
- Menjaga reputasi perusahaan.
Langkah terbaik adalah menyiapkan PBG dan SLF sejak tahap awal perencanaan bangunan.
Jika pemeriksaan baru dilakukan setelah bangunan selesai, pemilik dapat menghadapi biaya perbaikan, perubahan desain, pengujian tambahan, dan penundaan kegiatan usaha.
Ringkasan Izin PBG dan SLF
- PBG menggantikan IMB berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021.
- PBG diajukan sebelum proses pembangunan.
- PBG juga dapat dibutuhkan saat bangunan diubah atau diperluas.
- SLF diurus setelah bangunan selesai.
- SLF menjadi bukti bahwa bangunan aman dan layak digunakan.
- Pengajuan PBG dan SLF dilakukan melalui SIMBG.
- Dokumen PBG meliputi dokumen tanah, data bangunan, gambar, dan perhitungan teknis.
- Dokumen SLF meliputi PBG, gambar hasil bangunan, laporan pengawasan, dan hasil pengujian.
- PBG tidak otomatis menggantikan SLF.
- Lama pengurusan bergantung pada kelengkapan dokumen dan jumlah revisi.
- Biaya PBG berbeda di setiap daerah.
- Retribusi dihitung berdasarkan luas, SHST, fungsi, dan parameter bangunan.
- Pemilik usaha perlu memeriksa dokumen bangunan sebelum membeli atau menyewa tempat.
- Menggunakan tenaga ahli dapat membantu mengurangi kesalahan dan revisi.
- Bangunan tanpa dokumen yang lengkap dapat terkena sanksi dan mengalami gangguan operasional.
Referensi
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Database Peraturan BPK.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Database Peraturan BPK.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Pengaturan Retribusi pada PP Nomor 16 Tahun 2021. Materi kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Direktorat Bina Penataan Bangunan, Kementerian Pekerjaan Umum. (2025). Standar Konstruksi dan Peraturan Bangunan Gedung. Materi teknis mengenai PBG, pemeriksaan bangunan, dan SLF.
- Online Single Submission Republik Indonesia. (2026). Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha: Bangunan Gedung. Portal OSS Berbasis Risiko. Diakses Juni 2026.
- Maggara, T. S., & Frinaldi, A. (2023). “Dampak Perubahan Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Padang Pariaman.” AHKAM: Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 2(4), 895–900. DOI: 10.58578/ahkam.v2i4.2419.
- Hadiyantina, S., Cahyandari, D., Paramitha, A. A., Maharani, T., & Sudrajad, A. Y. (2026). “Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi: Menjamin Legalitas dan Keamanan di Lembaga Pendidikan.” Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 6(1), 52–63. DOI: 10.31933/ejpp.v6i1.1388.








