Daftar Isi

Beda Jaminan Fidusia dan Gadai serta Cara Pendaftarannya

Beda Jaminan Fidusia dan Gadai serta Cara Pendaftarannya

Jaminan fidusia adalah jaminan utang yang memungkinkan barang tetap dikuasai dan digunakan oleh pemiliknya selama kewajiban pembayaran masih dijalankan.

Skema jaminan fidusia sering digunakan dalam kredit kendaraan, pembiayaan mesin produksi, dan pinjaman untuk modal usaha.

Melalui jaminan fidusia, kreditur memperoleh kepastian atas pelunasan utang, sedangkan debitur tetap dapat menggunakan barang yang dijaminkan.

Saya melihat biaya pendaftaran fidusia sering dianggap debitur hanya sebagai biaya tambahan dalam pengajuan kredit.

Sebenarnya ini kurang tepat. Pendaftaran fidusia dapat melindungi debitur dari penarikan barang secara sewenang-wenang sekaligus memberikan kepastian hukum kepada kreditur.

Pengertian Jaminan Fidusia dan Konsep Dasarnya dalam Hukum

Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya yang tetap berada dalam penguasaan debitur.

Setelah didaftarkan secara resmi, jaminan fidusia memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pembayaran lebih dahulu daripada kreditur lainnya.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan.

Meskipun hak kepemilikannya dialihkan sebagai jaminan, barang tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.

Sementara itu, Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas:

  • Benda bergerak yang memiliki bentuk fisik.
  • Benda bergerak yang tidak memiliki bentuk fisik.
  • Bangunan tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
  • Benda milik pemberi fidusia yang masih tetap berada dalam penguasaannya.

Dalam hukum, konsep tersebut dikenal dengan istilah constitutum possessorium.

Artinya, hak kepemilikan atas barang dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi barangnya tetap dikuasai dan digunakan oleh debitur.

Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S. menjelaskan bahwa fidusia memisahkan antara kepemilikan secara hukum dan penguasaan barang secara fisik.

Hak kepemilikan secara hukum beralih kepada kreditur, sedangkan barangnya tetap dikuasai debitur untuk mendukung kegiatan ekonomi.

Prof. Subekti, S.H. juga menjelaskan bahwa fidusia berkembang karena adanya kebutuhan dalam praktik pemberian kredit.

Debitur membutuhkan pinjaman, tetapi tetap perlu menggunakan kendaraan, mesin, atau barang modal lainnya untuk menjalankan usaha.

Perbedaan Fidusia dan Gadai yang Wajib Diketahui

Perbedaan fidusia dan gadai terutama terlihat dari pihak yang menguasai barang selama masa pinjaman.

Dalam fidusia, barang tetap berada pada debitur, sedangkan dalam gadai, barang harus diserahkan kepada kreditur atau pihak lain yang telah disepakati.

ParameterJaminan FidusiaGadai
Penguasaan barangBarang tetap dikuasai debiturBarang dikuasai kreditur atau pihak ketiga
Dasar hukumUU Nomor 42 Tahun 1999Pasal 1150–1160 KUH Perdata
Bukti hukumAkta notaris dan Sertifikat Jaminan FidusiaPerjanjian atau surat bukti gadai
Jenis barangBenda bergerak berwujud, tidak berwujud, dan bangunan tertentuBenda bergerak
Penggunaan barangUmumnya tetap dapat digunakan debiturTidak dapat digunakan debitur karena barang telah diserahkan
Hak krediturMemiliki hak untuk didahulukan setelah fidusia didaftarkanMemiliki hak untuk didahulukan sesuai ketentuan gadai
Proses pengikatanDidaftarkan melalui sistem fidusiaDilakukan dengan menyerahkan barang kepada penerima gadai

Contohnya, motor yang dibeli melalui perusahaan pembiayaan tetap dapat digunakan oleh pembelinya karena kendaraan tersebut dijadikan jaminan fidusia.

Baca juga  Pengusaha Mau Ambil KPR? Ini Dokumen Legal yang Harus Disiapkan

Berbeda dengan perhiasan yang digadaikan karena perhiasan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan pergadaian selama pinjaman belum dilunasi.

Contoh Jaminan Fidusia dan Barang yang Bisa Dijaminkan

Contoh jaminan fidusia antara lain kendaraan bermotor, mesin produksi, inventaris perusahaan, persediaan barang, piutang usaha, dan hak kekayaan intelektual tertentu.

Sebelum dijaminkan, kepemilikan, nilai ekonomi, identitas, dan kemungkinan penjualan barang tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu.

A) Benda bergerak berwujud

Benda bergerak berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat secara langsung.

Beberapa contohnya meliputi:

  • Mobil dan sepeda motor.
  • Mesin produksi.
  • Alat berat.
  • Peralatan dan inventaris kantor.
  • Persediaan barang dagangan.
  • Bahan baku dan barang hasil produksi.

B) Benda bergerak tidak berwujud

Benda bergerak tidak berwujud merupakan aset yang tidak memiliki bentuk fisik, tetapi mempunyai nilai ekonomi.

Beberapa contohnya meliputi:

  • Piutang usaha.
  • Hak tagih berdasarkan kontrak.
  • Hak kekayaan intelektual yang dapat dinilai secara ekonomi dan memenuhi ketentuan hukum.

Penggunaan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Kreditur biasanya akan memeriksa status kepemilikan, pencatatan atau pendaftaran, masa perlindungan, nilai ekonomi, serta peluang penjualan hak tersebut apabila debitur tidak melunasi utangnya.

C) Benda tidak bergerak tertentu

Bangunan tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan juga dapat menjadi objek jaminan fidusia.

Contohnya adalah bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain selama memenuhi persyaratan hukum.

Rumah susun juga tidak otomatis dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

Jenis jaminan untuk rumah susun perlu ditentukan berdasarkan status tanah, bukti kepemilikan, dan kemungkinan penggunaan hak tanggungan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp506,82 triliun pada November 2025 atau tumbuh 1,09% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing bruto pada periode tersebut tercatat sebesar 2,44%.

Data tersebut menunjukkan bahwa industri pembiayaan memiliki peran yang besar dalam kegiatan ekonomi Indonesia.

jaminan fidusia adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Alur dan Cara Pendaftaran Fidusia Online

Cara pendaftaran fidusia dilakukan melalui pembuatan akta notaris, pengajuan secara elektronik, pembayaran PNBP, dan penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Permohonan pendaftaran harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

1. Menyiapkan perjanjian pokok

Sebelum membuat jaminan fidusia, kreditur dan debitur harus memiliki perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban pembayaran.

Perjanjian pokok tersebut dapat berupa perjanjian kredit, pembiayaan, atau utang-piutang.

Jaminan fidusia mengikuti keberadaan perjanjian pokok tersebut.

Artinya, jaminan fidusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya utang atau kewajiban yang dijamin.

Baca juga  Cara Kerja Venture Capital dan Bedanya dengan Private Equity

2. Membuat Akta Jaminan Fidusia

Pemberi dan penerima fidusia perlu membuat Akta Jaminan Fidusia dalam bahasa Indonesia di hadapan notaris yang berwenang.

Akta Jaminan Fidusia setidaknya memuat:

  • Identitas pemberi dan penerima fidusia.
  • Informasi mengenai perjanjian pokok.
  • Penjelasan mengenai barang yang dijaminkan.
  • Nilai penjaminan.
  • Nilai barang yang menjadi objek fidusia.

Data yang dicantumkan harus sesuai dengan dokumen kepemilikan dan perjanjian antara kedua pihak.

Kesalahan penulisan data dapat menimbulkan kendala saat melakukan perubahan, penghapusan, atau eksekusi jaminan.

3. Mengajukan pendaftaran melalui AHU Online

Akta Jaminan Fidusia kemudian didaftarkan secara elektronik melalui layanan fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam praktiknya, proses pendaftaran biasanya dilakukan oleh notaris berdasarkan akta dan kuasa dari para pihak.

Informasi yang dimasukkan dalam sistem harus sesuai dengan isi Akta Jaminan Fidusia.

4. Membayar biaya PNBP

Pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai dengan nilai penjaminan dan jenis layanan yang digunakan.

Bukti pembayaran sebaiknya disimpan bersama Akta Jaminan Fidusia dan dokumen perjanjian pokok.

5. Mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia

Setelah seluruh persyaratan dan pembayaran selesai, Sertifikat Jaminan Fidusia akan diterbitkan secara elektronik.

Sertifikat tersebut memuat kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum pendaftaran diajukan, para pihak sebaiknya memeriksa nama pemilik, identitas barang, nomor dokumen, nilai barang, nilai penjaminan, dan informasi perjanjian pokok.

Pemeriksaan tersebut dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah pada kemudian hari.

Biaya Pendaftaran Fidusia Resmi Berdasarkan Tarif PNBP Terbaru

Biaya pendaftaran fidusia terdiri atas PNBP pemerintah dan biaya profesional, seperti jasa pembuatan akta oleh notaris.

Sejak 1 Agustus 2026, tarif PNBP pada Kementerian Hukum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Berikut tarif PNBP untuk pendaftaran atau perubahan nilai penjaminan melalui layanan reguler dengan nilai penjaminan sampai dengan Rp1 miliar:

Nilai penjaminanTarif PNBP
Sampai dengan Rp25 jutaRp50.000
Di atas Rp25 juta sampai dengan Rp50 jutaRp75.000
Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 jutaRp100.000
Di atas Rp100 juta sampai dengan Rp250 jutaRp200.000
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 jutaRp450.000
Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliarRp850.000

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk setiap sertifikat.

Tarif tersebut belum mencakup honorarium notaris, pemeriksaan dokumen, dan biaya profesional lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 juga membedakan tarif untuk layanan reguler, layanan yang terhubung melalui Application Programming Interface atau API, dan pendaftaran dengan objek hak kekayaan intelektual.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya meminta rincian biaya sejak awal agar dapat membedakan antara PNBP pemerintah dan biaya jasa profesional.

jaminan fidusia adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Aturan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hukum

Kreditur tidak selalu dapat langsung menarik barang yang menjadi objek fidusia ketika debitur terlambat membayar.

Baca juga  Sabung Ayam: Dilema Tradisi atau Judi yang Merusak Ekonomi

Proses penarikan bergantung pada kesepakatan mengenai terjadinya cidera janji dan kesediaan debitur untuk menyerahkan barang secara sukarela.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang ditegaskan kembali melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, ketentuan eksekusinya adalah sebagai berikut:

  • Jika debitur mengakui telah cidera janji dan bersedia menyerahkan barang secara sukarela, kreditur dapat menjalankan eksekusi tanpa mengajukan permohonan kepada pengadilan.
  • Jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji dan menolak menyerahkan barang secara sukarela, kreditur tidak boleh mengambil barang secara paksa.
  • Jika terjadi perselisihan, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti prosedur melalui Pengadilan Negeri seperti eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menghapus kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia.

Putusan tersebut membatasi penarikan sepihak ketika debitur dan kreditur berselisih mengenai cidera janji atau penyerahan barang.

Kreditur sebaiknya memiliki bukti jatuh tempo, surat peringatan, perhitungan jumlah kewajiban, catatan komunikasi, serta klausul cidera janji yang jelas dalam perjanjian.

Dokumen tersebut penting karena kreditur tidak dapat menentukan secara sepihak bahwa debitur telah melakukan cidera janji tanpa dasar yang disepakati.

Debitur juga tetap memiliki kewajiban untuk berkomunikasi dan menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian.

Perlindungan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran yang sah.

Kesimpulan

Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan utang yang memungkinkan debitur tetap menguasai dan menggunakan barang selama kewajibannya dijalankan.

Sementara itu, gadai mengharuskan barang diserahkan kepada kreditur atau pihak ketiga selama masa pinjaman.

Kreditur akan memperoleh hak yang lebih kuat setelah Akta Jaminan Fidusia dibuat dan jaminannya didaftarkan secara resmi.

Debitur juga memperoleh perlindungan karena penarikan barang tidak boleh dilakukan secara paksa apabila status cidera janji masih diperselisihkan.

Menurut pandangan penulis, kemudahan pendaftaran fidusia secara digital perlu disertai dengan edukasi hukum yang mudah dipahami.

Debitur perlu memahami kewajiban pembayarannya, sedangkan lembaga pembiayaan wajib menjalankan penagihan dan penarikan sesuai prosedur hukum.

Ringkasan

  • Fidusia memungkinkan barang tetap dikuasai dan digunakan oleh debitur.
  • Gadai mengharuskan barang diserahkan kepada kreditur atau pihak lain yang disepakati.
  • Objek fidusia dapat berupa kendaraan, mesin, stok barang, piutang usaha, dan aset lain yang memenuhi ketentuan.
  • Jaminan fidusia harus dibuat melalui akta notaris.
  • Permohonan pendaftaran harus diajukan paling lambat 30 hari sejak akta dibuat.
  • Sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan secara elektronik melalui layanan AHU.
  • Tarif PNBP terbaru sejak 1 Agustus 2026 diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
  • Eksekusi langsung dapat dilakukan jika debitur mengakui cidera janji dan menyerahkan barang secara sukarela.
  • Jika cidera janji atau penyerahan barang diperselisihkan, kreditur harus menempuh proses melalui Pengadilan Negeri.

Referensi

  1. Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  2. Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
  3. Republik Indonesia. 2026. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
  4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Panduan Pendaftaran Jaminan Fidusia.
  5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2020. Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2021. Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia.
  7. Otoritas Jasa Keuangan. 2026. Stabilitas Sektor Keuangan dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026.
  8. Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: Alumni.
  9. Subekti, R. Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
  10. Nainggolan, Kamello, Purba, dan Leviza. 2023. “Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia.” Locus Journal of Academic Literature Review.

Daftar Isi