Terbaru

Daftar Isi

Cara daftar koperasi online pada 2026 dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari rapat pembentukan, pembuatan akta oleh notaris, pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, sampai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA.

Dengan sistem tersebut, proses pendirian koperasi kini menjadi lebih tertata karena pengesahan badan hukum dan pengurusan izin usaha sudah dilakukan melalui layanan elektronik pemerintah.

Perkembangan koperasi di Indonesia juga masih menunjukkan angka yang cukup besar.

Data Kementerian Koperasi mencatat terdapat sekitar 131.617 koperasi aktif pada 2024 dengan volume usaha mencapai kurang lebih Rp214,01 triliun.

Menurut pendapat saya, perubahan layanan pendirian koperasi menjadi sistem digital merupakan langkah yang baik karena dapat membuat proses administrasi menjadi lebih mudah dan transparan.

Namun, istilah “daftar koperasi online” bukan berarti seluruh proses pendirian koperasi bisa dilakukan sendiri hanya dengan mengisi formulir melalui internet.

Beberapa tahapan hukum tetap membutuhkan dokumen resmi dan bantuan notaris, terutama dalam pembuatan akta pendirian serta pengajuan pengesahan badan hukum.

Layanan Pendirian Koperasi, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Itu Pendaftaran Koperasi Online?

Pendaftaran koperasi online adalah proses pengurusan badan hukum dan izin usaha koperasi dengan menggunakan sistem elektronik milik pemerintah.

Pengesahan badan hukum dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Ditjen AHU, sedangkan NIB dan izin usaha diproses melalui OSS RBA.

Dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam pendirian koperasi antara lain PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, proses pengesahan koperasi saat ini juga mengacu pada Permenkum No. 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Permenkum No. 13 Tahun 2025 menjadi aturan penting karena mengatur pengajuan nama koperasi, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, sampai pembubaran koperasi secara elektronik.

Aturan tersebut juga menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Permenkumham No. 14 Tahun 2019.

Sementara itu, Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 masih menjadi salah satu aturan yang mengatur penyelenggaraan dan pembinaan koperasi.

Berapa Minimal Anggota untuk Mendirikan Koperasi?

Koperasi primer dapat didirikan oleh paling sedikit 9 orang, sedangkan koperasi sekunder membutuhkan sedikitnya 3 koperasi sebagai pendiri.

Ketentuan mengenai jumlah pendiri tersebut tercantum dalam Pasal 3 PP No. 7 Tahun 2021.

Artinya, sebelum memulai proses pendaftaran secara online, calon pendiri koperasi primer harus mengumpulkan minimal sembilan orang terlebih dahulu.

Para pendiri tersebut biasanya memiliki kebutuhan, tujuan, atau kepentingan ekonomi yang sama dan ingin menjalankan kegiatan usaha melalui koperasi.

Setelah jumlah pendiri terpenuhi, proses berikutnya adalah mengadakan rapat pembentukan koperasi.

Menariknya, PP No. 7 Tahun 2021 memperbolehkan rapat pembentukan koperasi dilakukan secara langsung maupun secara daring.

Kemudian, hasil rapat tersebut harus dicatat dalam notulen atau berita acara sebagai bukti kesepakatan para pendiri.

Syarat dan Dokumen Daftar Koperasi Online

Dokumen utama untuk mendirikan koperasi antara lain akta pendirian, berita acara rapat pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.

Dokumen tersebut nantinya digunakan oleh notaris sebagai dasar untuk mengajukan pengesahan koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.

Berdasarkan Permenkum No. 13 Tahun 2025, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Minuta Akta Pendirian Koperasi, beserta dokumen yang mendukung isi akta tersebut.
  • Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk surat kuasa apabila pengajuan pengesahan dikuasakan kepada pihak tertentu.
  • Bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok dan dapat ditambah dengan Simpanan Wajib maupun Hibah.
  • Rencana kerja koperasi yang menjelaskan kegiatan dan arah usaha yang akan dijalankan.
  • Akta Pendirian Koperasi dan berita acara rapat, yang kemudian digunakan dalam proses pengajuan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Baca juga  Apa Fungsi NIB untuk Perusahaan Importir

Selain dokumen tersebut, notaris biasanya juga membutuhkan data identitas para pendiri, pengurus, dan pengawas.

Tak hanya itu, data mengenai alamat koperasi, bidang usaha, struktur organisasi, serta informasi pendukung lainnya juga perlu dipersiapkan sejak awal.

Karena itu, semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin kecil kemungkinan proses pendirian harus tertunda karena kekurangan data.

Syarat Tambahan untuk Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam dan koperasi yang memiliki unit simpan pinjam mempunyai persyaratan tambahan dibandingkan koperasi biasa.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan rencana bisnis, kesiapan pengelola, administrasi, serta sarana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi.

Permenkum No. 13 Tahun 2025 mengatur beberapa tambahan dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  1. Rencana kerja koperasi untuk paling sedikit 3 tahun.
  2. Dokumen administrasi dan sistem pembukuan koperasi.
  3. Nama serta riwayat hidup calon pengelola.
  4. Daftar sarana kerja yang akan digunakan.

Selain memenuhi persyaratan badan hukum, usaha simpan pinjam koperasi juga mempunyai aturan khusus yang perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Platform Apa yang Digunakan untuk Daftar Koperasi Online?

Dua sistem utama yang digunakan dalam proses pendirian koperasi adalah AHU Online atau Sistem Administrasi Badan Hukum untuk mengurus badan hukum dan OSS RBA untuk mengurus NIB serta izin usaha.

Kedua sistem tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga terbitnya badan hukum belum berarti seluruh izin usaha koperasi otomatis selesai.

Secara sederhana, fungsi setiap sistem dapat dilihat pada tabel berikut.

PlatformFungsi UtamaHasil
AHU Online / SABHPengajuan nama dan pengesahan koperasiSK Pengesahan Badan Hukum
OSS RBAPendaftaran pelaku usaha dan pengurusan izin berbasis risikoNIB dan izin usaha sesuai kegiatan
Sistem Kementerian KoperasiPendataan dan pembinaan koperasiData kelembagaan koperasi

AHU Online merupakan layanan milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Kementerian Hukum.

Melalui sistem tersebut, pengajuan nama serta pengesahan koperasi dapat diproses secara elektronik.

Setelah koperasi mendapatkan status badan hukum, pengurus kemudian perlu menyesuaikan kegiatan usahanya melalui OSS RBA.

Selain itu, OSS pada 2026 sudah menggunakan KBLI 2025 sebagai acuan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha.

Karena itu, pengurus koperasi sebaiknya memastikan kode KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan.

Cara Daftar Koperasi Online 2026

Cara daftar koperasi online dimulai dari pembentukan koperasi, pengajuan nama, pembuatan akta, pengesahan badan hukum melalui AHU, lalu dilanjutkan dengan pengurusan NIB melalui OSS RBA.

Urutan tersebut perlu diikuti agar data badan hukum dan kegiatan usaha koperasi sesuai sejak awal.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan.

1. Menentukan Pendiri dan Melaksanakan Rapat Pendirian

Koperasi primer harus memiliki sedikitnya sembilan orang pendiri.

Setelah jumlah tersebut terpenuhi, para pendiri perlu mengadakan rapat untuk menyepakati nama, jenis usaha, struktur pengurus dan pengawas, modal, serta isi anggaran dasar koperasi.

Rapat pendirian menjadi tahap penting karena berbagai keputusan dasar mengenai koperasi ditentukan dalam pertemuan tersebut.

Setelah rapat selesai, hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara.

Berita acara tersebut selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar dalam pembuatan akta pendirian koperasi.

2. Mengajukan Nama Koperasi

Sebelum akta pendirian disahkan, nama koperasi perlu diajukan terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.

Nama yang sudah mendapatkan persetujuan dapat digunakan paling lama 30 hari sejak tanggal persetujuan diberikan.

Karena batas waktunya cukup singkat, pendiri sebaiknya menyiapkan dokumen pendirian sebelum mengajukan nama koperasi.

Baca juga  HKI: Ciri-ciri Merek yang Ditolak dan Tidak Dapat Didaftarkan

Dengan begitu, proses pembuatan akta dapat segera dilanjutkan setelah nama mendapatkan persetujuan.

Jika dokumen belum siap sampai masa penggunaan nama berakhir, pengajuan nama kemungkinan harus dilakukan kembali.

3. Membuat Akta Pendirian Koperasi

Akta pendirian koperasi dibuat dalam bentuk akta notaris menggunakan Bahasa Indonesia. Akta tersebut memuat Anggaran Dasar serta berbagai kesepakatan penting yang sebelumnya sudah disetujui oleh para pendiri.

Pada tahap tersebut, pendiri perlu memastikan kegiatan usaha yang dicantumkan sudah sesuai dengan rencana bisnis koperasi.

Pemilihan bidang usaha perlu dilakukan secara teliti karena nantinya akan berkaitan dengan penentuan KBLI dan proses perizinan melalui OSS RBA.

Jika bidang usaha sejak awal tidak sesuai, koperasi dapat mengalami kendala ketika mengurus NIB atau izin tambahan di kemudian hari.

4. Mengajukan Pengesahan Badan Hukum di AHU

Permohonan pengesahan koperasi diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Pengajuan tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak Akta Pendirian Koperasi ditandatangani.

Karena terdapat batas waktu, proses pengajuan sebaiknya tidak ditunda terlalu lama setelah akta selesai dibuat.

Jika batas 60 hari sudah terlewati, pengajuan dapat mengalami kendala dan pendiri harus mengikuti kembali prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Menteri Hukum akan menerbitkan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara elektronik.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, koperasi resmi mendapatkan status sebagai badan hukum.

5. Mengurus NIB Melalui OSS RBA

Setelah koperasi resmi menjadi badan hukum, pengurus dapat melanjutkan proses dengan mengurus NIB melalui OSS RBA.

NIB menjadi identitas resmi koperasi sebagai pelaku usaha sekaligus menjadi dasar untuk menentukan izin yang diperlukan sesuai KBLI dan tingkat risiko usaha.

Pada tahap tersebut, koperasi perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.

Sebagai contoh, kegiatan perdagangan, produksi, jasa, dan simpan pinjam bisa mempunyai kode KBLI serta persyaratan izin yang berbeda.

Karena itu, pemilihan KBLI sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama kegiatan yang terlihat paling mirip.

Pengurus perlu membaca ruang lingkup setiap KBLI agar kegiatan yang dipilih benar-benar sesuai dengan aktivitas koperasi.

Berapa Biaya Daftar Koperasi Online 2026?

Mulai 1 Agustus 2026, PNBP untuk pengesahan Akta Pendirian Koperasi di Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp0. Meskipun demikian, pendirian koperasi masih dapat menimbulkan biaya lain, seperti jasa notaris, pendampingan, dan pengurusan izin tertentu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PP No. 30 Tahun 2026 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan tersebut menetapkan tarif Rp0 untuk pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi.

Dengan demikian, struktur biaya pendirian koperasi dapat digambarkan sebagai berikut.

KomponenPerkiraan Biaya
PNBP pengesahan Akta Pendirian KoperasiRp0
Jasa pembuatan akta/notarisSesuai kesepakatan
Pengurusan izin sektoralMenyesuaikan kegiatan usaha
Administrasi tambahanMenyesuaikan kebutuhan

Perlu dipahami bahwa biaya jasa notaris berbeda dengan biaya resmi yang dibayarkan kepada pemerintah.

Karena itu, harga paket pendirian koperasi yang ditawarkan oleh penyedia jasa tidak bisa langsung dianggap sebagai tarif resmi pemerintah.

Sebagai langkah aman, mintalah rincian biaya secara lengkap sebelum menggunakan jasa pendirian koperasi.

Pastikan biaya notaris, pendampingan, pengurusan NIB, izin tambahan, dan biaya resmi pemerintah dijelaskan secara terpisah.

Dengan cara tersebut, calon pendiri dapat mengetahui sejak awal berapa dana yang perlu disiapkan dan mengurangi risiko munculnya biaya tambahan yang tidak diperkirakan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendirikan Koperasi

Kendala saat mendirikan koperasi biasanya bukan hanya berasal dari sistem online, tetapi juga karena dokumen, nama koperasi, jenis kegiatan usaha, atau struktur organisasi belum disiapkan dengan baik.

Baca juga  Bolehkah Mencantumkan Lebih dari 1 Alamat Usaha dalam 1 Badan Usaha?

Persiapan yang matang sebelum menggunakan AHU dan OSS dapat membantu mengurangi revisi selama proses pendaftaran.

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Mengajukan nama koperasi ketika dokumen pendirian belum siap.
  • Melewati batas 30 hari penggunaan nama koperasi yang telah disetujui.
  • Mengajukan pengesahan setelah lewat 60 hari sejak akta ditandatangani.
  • Memilih KBLI hanya karena namanya terlihat mirip dengan kegiatan usaha.
  • Menganggap pengesahan badan hukum otomatis membuat seluruh izin usaha selesai.
  • Tidak memeriksa persyaratan tambahan untuk koperasi simpan pinjam.
  • Membuat rencana kerja hanya untuk memenuhi dokumen tanpa menyesuaikannya dengan kegiatan koperasi yang sebenarnya.

Selain menghindari kesalahan administratif, pendiri juga sebaiknya memperhatikan kesiapan operasional koperasi sejak awal.

Dokumen pendirian seharusnya menggambarkan bagaimana koperasi akan dikelola setelah resmi berdiri.

Karena itu, struktur keanggotaan, sistem pembukuan, mekanisme rapat anggota, pembagian tugas pengurus, serta model usaha sebaiknya sudah dirancang sejak proses pendirian.

Koperasi yang memiliki dokumen lengkap tetapi tidak memiliki tata kelola yang jelas bisa saja sah secara hukum, tetapi sulit berkembang dalam kegiatan sehari-hari.

Kesimpulan

Cara daftar koperasi online 2026 dilakukan melalui pembentukan koperasi, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Ditjen AHU, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan NIB melalui OSS RBA.

Koperasi primer membutuhkan minimal sembilan orang pendiri, sedangkan PNBP pengesahan akta pendirian koperasi saat ini ditetapkan sebesar Rp0.

Digitalisasi membuat proses pendirian koperasi menjadi lebih mudah, terarah, dan dapat dipantau secara elektronik.

Namun, kemudahan sistem tetap perlu didukung dengan persiapan dokumen yang lengkap dan perencanaan usaha yang matang.

Selain itu, pemilihan KBLI, penyusunan struktur pengurus, rencana kerja, dan sistem pengelolaan keuangan juga perlu diperhatikan sejak awal.

Menurut pendapat saya, mendapatkan SK pengesahan seharusnya bukan menjadi satu-satunya tujuan dalam mendirikan koperasi.

Koperasi yang dibangun dengan tata kelola yang baik sejak awal akan lebih siap untuk mendapatkan kepercayaan anggota, menjalankan usaha secara profesional, dan berkembang dalam jangka panjang.

Ringkasan

  • Koperasi primer membutuhkan minimal 9 orang pendiri.
  • Pembentukan koperasi dimulai melalui rapat pendirian.
  • Pengesahan badan hukum koperasi diproses melalui AHU Online atau Sistem Administrasi Badan Hukum.
  • Nama koperasi yang telah disetujui dapat digunakan paling lama 30 hari.
  • Permohonan pengesahan harus diajukan maksimal 60 hari setelah akta ditandatangani.
  • Dokumen utama meliputi akta pendirian, berita acara rapat, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja.
  • Koperasi simpan pinjam memiliki beberapa persyaratan tambahan.
  • Setelah mendapatkan badan hukum, koperasi perlu mengurus NIB melalui OSS RBA.
  • OSS pada 2026 sudah menggunakan KBLI 2025.
  • Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026, PNBP pengesahan Akta Pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp0 sejak 1 Agustus 2026.
  • Biaya notaris, pendampingan, dan izin tambahan tidak termasuk PNBP serta dapat berbeda sesuai kebutuhan.

Referensi

  1. Badan Pusat Statistik. Jumlah Koperasi Aktif Menurut Provinsi. Tabel Statistik BPS.
  2. Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Data Perkembangan Koperasi Aktif, Anggota, Aset, Volume Usaha, dan SHU Tahun 2019–2024.
  3. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
  5. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
  6. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  7. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
  8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Layanan AHU Online – Badan Usaha Koperasi.
  9. Online Single Submission Republik Indonesia. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan KBLI 2025.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi