Legalitas produk menjadi semakin penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan di Indonesia.
BPOM mencatat hingga 31 Mei 2026 sudah ada 647.865 SPP-IRT yang diterbitkan kepada sekitar 242.740 pelaku UMKM.
Data tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak produsen pangan rumahan yang mulai memperhatikan legalitas dan keamanan produknya.
Salah satu legalitas yang perlu dipahami oleh produsen makanan rumahan adalah PIRT.
Dalam aturan saat ini, istilah resmi yang digunakan adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.
Sementara itu, nomor P-IRT merupakan nomor yang tercantum pada sertifikat tersebut dan digunakan sebagai identitas legalitas produk.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami syarat pengajuan PIRT, jenis produk yang dapat didaftarkan, dokumen yang perlu disiapkan, hingga kewajiban setelah sertifikat diterbitkan.
Menurut pendapat saya, PIRT sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai nomor izin untuk dicantumkan pada kemasan.
SPP-IRT juga menjadi langkah awal bagi usaha pangan rumahan untuk membangun proses produksi yang lebih aman, tertata, dan dipercaya konsumen.
Apa Itu PIRT dan Mengapa Penting untuk Usaha Rumahan?
PIRT merupakan istilah yang umum digunakan untuk legalitas pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP.
Legalitas tersebut saat ini berbentuk SPP-IRT yang proses pengajuannya terhubung dengan sistem OSS dan aplikasi SPP-IRT milik BPOM.
Aturan utama yang menjadi dasar penerbitan SPP-IRT saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pengurusan PIRT.
Selain itu, sistem perizinan usaha berbasis risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 28 Tahun 2025 tersebut sudah menggantikan dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak 5 Juni 2025.
Untuk sektor obat dan makanan, standar perizinan terbaru juga diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Oktober 2025.
Dengan aturan tersebut, pengajuan PIRT sudah menjadi bagian dari sistem perizinan usaha berbasis risiko.
Apakah Semua Produk Makanan Bisa Menggunakan PIRT?
Tidak semua makanan dan minuman dapat didaftarkan melalui SPP-IRT.
Produk yang diajukan harus termasuk dalam daftar pangan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan umumnya dapat disimpan pada suhu ruang selama tujuh hari atau lebih.
Beberapa contoh produk yang umumnya dapat masuk skema PIRT adalah keripik, kerupuk, tepung, bumbu kering, olahan kacang, serta pangan kering lainnya yang memenuhi kategori BPOM.
Namun, terdapat beberapa jenis produk yang tidak dapat menggunakan SPP-IRT.
Produk tersebut antara lain:
- Bahan Tambahan Pangan atau BTP
- Bahan penolong
- Pangan olahan yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI
- Pangan yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis
- Pangan yang membutuhkan penanganan khusus saat produksi atau distribusi, misalnya produk frozen food tertentu
- Pangan yang mencantumkan klaim tertentu
- Pangan Kebutuhan Gizi Khusus atau PKGK
- Minuman beralkohol
- Produk yang sebenarnya termasuk kategori nonpangan
Selain itu, pangan siap saji, pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan pangan yang belum mengalami proses pengolahan juga tidak wajib didaftarkan melalui SPP-IRT.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kategori produk terlebih dahulu sebelum memulai cara daftar PIRT.

Apa Saja Syarat Pengajuan PIRT 2026?
Syarat pengajuan PIRT dimulai dengan memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan produksi pangan.
Setelah itu, pelaku usaha perlu menyiapkan data produk, rancangan label, serta surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban keamanan pangan setelah SPP-IRT diterbitkan.
Berbeda dengan prosedur lama, Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP tidak harus selesai sebelum pengajuan SPP-IRT dilakukan.
Pelaku usaha cukup membuat pernyataan bahwa kewajiban tersebut akan dipenuhi setelah sertifikat diterbitkan.
Secara umum, dokumen pengajuan PIRT dan data yang perlu disiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB
- NIK dan data pemilik atau penanggung jawab usaha
- KBLI yang sesuai dengan kegiatan produksi pangan
- Nama dan alamat usaha atau tempat produksi
- Nama dan jenis produk pangan
- Komposisi produk
- Jenis kemasan yang digunakan
- Berat bersih atau isi bersih produk
- Informasi masa simpan produk.
- Rancangan label atau kemasan
- Surat pernyataan pemenuhan komitmen SPP-IRT
Rancangan label sebaiknya disiapkan dengan benar sejak awal.
Label pangan minimal perlu mencantumkan informasi yang diwajibkan, seperti nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal apabila dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, kedaluwarsa, serta informasi wajib lainnya sesuai jenis produk.
Siapa yang Bisa Mengajukan SPP-IRT?
SPP-IRT ditujukan untuk Industri Rumah Tangga Pangan yang memenuhi kriteria BPOM.
Bentuk usaha juga perlu diperiksa karena tidak semua badan usaha dapat menggunakan skema SPP-IRT.
Berdasarkan layanan resmi BPOM, SPP-IRT dapat diajukan oleh pelaku usaha perseorangan, termasuk PT Perorangan.
Selain itu, beberapa bentuk usaha seperti CV, firma, serta badan usaha yang didirikan oleh yayasan juga dapat mengajukan SPP-IRT sesuai ketentuan.
Sementara itu, PT biasa atau PT non-perseorangan tidak termasuk jenis usaha yang dapat memperoleh SPP-IRT menurut informasi layanan BPOM saat ini.
Karena itu, bentuk badan usaha sebaiknya diperiksa sebelum pelaku usaha mengurus legalitas produk.
Bagaimana Cara Daftar PIRT Online melalui OSS?
Cara daftar PIRT dilakukan melalui OSS dan dilanjutkan melalui aplikasi SPP-IRT BPOM.
SPP-IRT dapat diterbitkan apabila produk termasuk kategori yang diperbolehkan dan data serta label yang dimasukkan memenuhi ketentuan.
Berikut alur pengajuan PIRT yang perlu dilakukan.
1. Buat NIB melalui OSS
Pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu melalui sistem OSS.
Kemudian, pastikan KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan produksi pangan yang dijalankan.
Daftar KBLI yang dapat digunakan untuk SPP-IRT mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025.
2. Ajukan PB-UMKU SPP-IRT
Setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu masuk ke OSS dan mengajukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU SPP-IRT.
Pengajuan melalui OSS penting agar data perizinan usaha dan data produk dapat saling terhubung.
3. Lanjutkan ke Sistem SPP-IRT BPOM
Setelah memilih PB-UMKU SPP-IRT, pelaku usaha akan diarahkan ke aplikasi SPP-IRT BPOM.
Selanjutnya, pelaku usaha perlu melengkapi data akun apabila NIB tersebut belum pernah terdaftar pada aplikasi SPP-IRT.
4. Unggah Surat Pernyataan Komitmen
Pada pengajuan pertama, pelaku usaha perlu membuat surat pernyataan bahwa kewajiban keamanan pangan akan dipenuhi.
Komitmen tersebut meliputi:
- mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP
- memenuhi Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga atau CPPB-IRT
- menjaga higiene, sanitasi, dan dokumentasi produksi serta
- memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan
5. Isi Data Produk dan Unggah Label
Setelah itu, masukkan informasi produk seperti nama pangan, komposisi, berat bersih, jenis kemasan, masa simpan, serta data lain yang diminta.
Kemudian, unggah rancangan label produk untuk diperiksa melalui sistem.
6. SPP-IRT Diterbitkan
Sistem akan memeriksa apakah produk termasuk jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT.
Jika kategori pangan dan data label sudah sesuai, SPP-IRT dapat langsung diterbitkan melalui OSS.
SPP-IRT diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai lokasi tempat produksi IRTP.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah PIRT Terbit?
Proses pengurusan PIRT belum selesai ketika SPP-IRT sudah diterbitkan.
Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen keamanan pangan dalam waktu tiga bulan sejak sertifikat tersebut terbit.
Pemenuhan komitmen tersebut meliputi mengikuti PKP, memenuhi standar CPPB-IRT, menjalani pemeriksaan sarana produksi, serta memastikan label sesuai dengan ketentuan.
Untuk pemeriksaan sarana, Dinas Kesehatan kabupaten atau kota akan menilai apakah sarana produksi memenuhi tingkat yang dipersyaratkan.
Jika pelaku usaha belum memenuhi komitmen sesuai batas waktu pengawasan, SPP-IRT dapat dikenai pembekuan.
BPOM menjelaskan bahwa pembekuan dapat dilakukan apabila komitmen belum dipenuhi hingga enam bulan sejak SPP-IRT diterbitkan.
Jika kewajiban tetap tidak diselesaikan setelah masa pembekuan sesuai ketentuan, SPP-IRT juga dapat dibatalkan.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menganggap sertifikat yang sudah terbit sebagai akhir dari proses legalitas.
Berapa Biaya Urus PIRT 2026?
Biaya resmi pendaftaran SPP-IRT adalah gratis atau Rp0.
BPOM secara jelas menyatakan tidak ada biaya pendaftaran untuk penerbitan SPP-IRT.
Namun, pelaku usaha tetap mungkin mengeluarkan biaya lain yang berkaitan dengan kesiapan usahanya.
Sebagai contoh, biaya dapat muncul untuk memperbaiki dapur produksi, membeli perlengkapan higiene, memperbarui kemasan, mencetak label, atau menggunakan jasa pendamping.
Untuk PKP, jadwal dan mekanisme pelaksanaannya dapat berbeda di setiap kabupaten atau kota.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengecek langsung informasi dari Dinas Kesehatan daerah tempat usaha berada.
Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?
SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun sejak diterbitkan.
Pelaku usaha dapat memperpanjang SPP-IRT dan pengajuan perpanjangan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan perubahan pada produk.
Satu nomor SPP-IRT tidak selalu dapat dipakai untuk semua produk atau varian.
Pengajuan terpisah diperlukan jika terdapat perbedaan tertentu, seperti jenis pangan, nama jenis pangan, varian atau rasa, jenis kemasan, desain label, nama dagang, atau alamat sarana produksi.
Namun, satu nomor SPP-IRT masih dapat digunakan untuk beberapa ukuran berat bersih selama jenis pangan, lokasi produksi, komposisi, proses pembuatan, dan jenis kemasannya tetap sama.
Tips Agar Pengajuan PIRT Tidak Terhambat
Masalah dalam pengajuan PIRT sering muncul karena produk tidak memenuhi kategori SPP-IRT, KBLI yang dipilih tidak sesuai, atau label belum memenuhi aturan.
Pemeriksaan ketiga bagian tersebut sejak awal dapat membantu mengurangi risiko pengajuan ditolak atau perlu diperbaiki berulang kali.
Pertama, periksa apakah produk termasuk dalam daftar pangan yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
Kemudian, pastikan KBLI di NIB sesuai dengan kegiatan produksi dan termasuk KBLI yang mendukung pengajuan SPP-IRT.
Setelah itu, siapkan label dengan lengkap sebelum memasukkan permohonan.
Selain itu, hindari mencantumkan klaim kesehatan secara sembarangan karena pangan dengan klaim tertentu tidak termasuk kategori produk yang dapat memperoleh SPP-IRT.
Pelaku usaha juga sebaiknya membuat jadwal khusus untuk menyelesaikan PKP, pemeriksaan sarana, dan kewajiban lainnya setelah SPP-IRT diterbitkan.
Dengan cara tersebut, legalitas produk tidak hanya terbit di atas kertas, tetapi juga didukung oleh proses produksi yang memenuhi standar.
Kesimpulan
Syarat pengajuan PIRT 2026 relatif lebih mudah karena prosesnya sudah terhubung dengan OSS dan aplikasi SPP-IRT BPOM.
Pelaku usaha perlu memiliki NIB dan KBLI yang sesuai, memastikan produk memenuhi kategori PIRT, menyiapkan data serta label produk, kemudian memenuhi seluruh komitmen keamanan pangan setelah sertifikat diterbitkan.
Pendaftaran resmi SPP-IRT tidak dipungut biaya dan masa berlakunya paling lama lima tahun.
Namun, kemudahan proses tersebut tetap diikuti tanggung jawab produsen untuk menjaga higiene, sanitasi, keamanan, dan kualitas produk secara konsisten.
Menurut pendapat saya, legalitas PIRT sebaiknya diurus sejak usaha masih berkembang agar sistem produksi sudah tertata sebelum produk dipasarkan dalam skala yang lebih besar.
Dengan legalitas dan proses produksi yang lebih baik, usaha pangan rumahan juga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk membangun kepercayaan konsumen.
Ringkasan
- Istilah legalitas resminya saat ini adalah SPP-IRT.
- Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menjadi aturan utama penerbitan SPP-IRT dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 mengatur standar perizinan usaha dan produk subsektor obat dan makanan.
- Pengajuan PIRT dilakukan melalui OSS dan dilanjutkan melalui aplikasi SPP-IRT BPOM.
- Pelaku usaha perlu memiliki NIB dan KBLI yang sesuai.
- Tidak semua jenis makanan dan minuman dapat memperoleh SPP-IRT.
- Produk frozen food yang membutuhkan penanganan khusus, pangan wajib SNI, pangan dengan klaim tertentu, dan PKGK tidak dapat menggunakan skema SPP-IRT.
- Pendaftaran resmi SPP-IRT tidak dipungut biaya.
- PKP dan pemenuhan CPPB-IRT menjadi bagian dari kewajiban setelah sertifikat diterbitkan.
- Komitmen awal harus diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan setelah SPP-IRT terbit.
- SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun.
- Perpanjangan dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum sertifikat berakhir.
Referensi
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, 2024.
- Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 2025.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan, 2025.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Layanan dan FAQ Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, diakses September 2026.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Aplikasi dan Simulasi Pengajuan SPP-IRT, diakses September 2026.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Ketentuan Label Pangan Olahan sebagaimana diubah melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Informasi Penerbitan SPP-IRT hingga 31 Mei 2026, 2026.





