Pembubaran PT adalah langkah hukum untuk mengakhiri kegiatan perseroan terbatas. Banyak pemilik usaha mengira urusannya selesai begitu kantor ditutup dan karyawan pulang.
Ternyata tidak. Selama prosedurnya belum tuntas, badan hukum PT masih berdiri, dan kewajiban pajak maupun utang tetap berjalan seperti biasa.
Jalurnya sebenarnya cukup jelas. Perseroan harus punya keputusan pembubaran yang sah, menjalani likuidasi, lalu dihapus dari Daftar Perseroan.
Seluruh tahapan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai praktisi hukum, saya melihat pembubaran PT sering kali menjadi keputusan bisnis yang masuk akal.
Menutup perusahaan secara resmi jauh lebih aman ketimbang membiarkannya “tidur” bertahun-tahun.
PT yang terbengkalai mudah memancing sanksi administrasi, dan pengurusnya bisa ikut menanggung akibatnya secara pribadi.
Baca Juga: Perbedaan CV dan PT: Modal, Tanggung Jawab, dan Cara Dirikannya
Pengertian Pembubaran PT Menurut UU Perseroan Terbatas
Secara hukum, pembubaran PT adalah peristiwa yang menghentikan kegiatan usaha perseroan untuk selanjutnya dilikuidasi.
Status badan hukumnya belum hilang pada saat itu.
Pasal 143 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa PT tetap berstatus badan hukum sampai likuidasi selesai, yaitu ketika RUPS atau pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator.
Supaya tidak keliru, kamu perlu membedakan tiga istilah berikut:
- Pembubaran: keputusan atau peristiwa yang mengakhiri operasional PT.
- Likuidasi: proses pemberesan harta dan kewajiban PT.
- Berakhirnya status badan hukum: saat Menteri Hukum mencatat berakhirnya PT dan menghapus namanya dari Daftar Perseroan.
Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT mewajibkan setiap pembubaran diikuti likuidasi oleh likuidator atau kurator.
Aturan ini melindungi kreditor, pemegang saham, dan pihak ketiga lain yang punya urusan dengan perseroan.

Alasan Pembubaran PT yang Diatur Hukum
Alasan pembubaran PT tercantum dalam Pasal 142 ayat (1) UUPT. Ada enam penyebab yang diakui hukum:
- Keputusan RUPS.
- Berakhirnya jangka waktu berdirinya PT sesuai anggaran dasar.
- Penetapan pengadilan.
- Pencabutan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap, karena harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Harta pailit PT berada dalam keadaan insolvensi menurut UU Kepailitan.
- Pencabutan izin usaha PT, sehingga perseroan wajib melikuidasi diri.
Dalam praktik, keputusan RUPS menjadi alasan yang paling sering muncul.
Para pemegang saham biasanya memutuskan berhenti karena bisnis terus merugi, ada konflik internal, atau tujuan pendirian PT sudah tercapai.
Prosedur Pembubaran PT dan Likuidasi Langkah demi Langkah
Prosedur pembubaran PT lewat RUPS berjalan berurutan.
Berikut alurnya:
- Menyelenggarakan RUPS pembubaran PT.
- Direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 saham dengan hak suara dapat mengusulkan agenda ini (Pasal 144 ayat 1).
Keputusan sah bila RUPS dihadiri minimal 3/4 saham dengan hak suara dan disetujui minimal 3/4 suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menetapkan angka lebih tinggi (Pasal 144 ayat 2 jo.
Pasal 89 ayat 1). Kalau kuorum gagal tercapai, RUPS kedua sah dengan kehadiran minimal 2/3 saham, dan persetujuan 3/4 tetap berlaku. - Menunjuk likuidator.
RUPS memilih orangnya. Kalau RUPS tidak menunjuk siapa pun, direksi otomatis bertindak sebagai likuidator (Pasal 142 ayat 3). - Mengumumkan kepada kreditor.
Paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran, likuidator memuat pengumuman di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.
Isinya mencakup dasar hukum pembubaran, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu tagihan selama 60 hari (Pasal 147 ayat 1 sampai 3). - Memberitahukan kepada Menteri Hukum.
Dalam tenggat 30 hari yang sama, likuidator melapor agar Menteri mencatat PT sebagai “dalam likuidasi” di Daftar Perseroan.
Laporan itu dilampiri bukti dasar hukum pembubaran dan bukti pengumuman di surat kabar (Pasal 147 ayat 1 dan 4).
Dalam praktik, notaris mengajukannya lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). - Membereskan kekayaan PT.
Likuidator mencatat dan mengumpulkan harta serta utang, lalu mengumumkan rencana pembagian kekayaan di surat kabar dan Berita Negara.
Kreditor punya waktu 60 hari untuk mengajukan keberatan (Pasal 149 ayat 1 dan 3). - Membayar kreditor, lalu membagikan sisa kekayaan.
Urutannya tidak boleh terbalik. Kalau utang ternyata melebihi kekayaan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, kecuali semua kreditor yang dikenal menyetujui pemberesan di luar kepailitan (Pasal 149 ayat 2). - Menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
RUPS kemudian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada likuidator (Pasal 152 ayat 1). - Melaporkan hasil akhir likuidasi.
Paling lambat 30 hari setelah pertanggungjawaban diterima, likuidator memberitahu Menteri dan mengumumkan hasil akhirnya di surat kabar.
Menteri lalu mencatat berakhirnya status badan hukum, menghapus nama PT dari Daftar Perseroan, dan mengumumkannya di Berita Negara (Pasal 152 ayat 3, 5, 7, dan 8).
Ada satu detail kecil yang sering terlewat. Sejak pembubaran, setiap surat keluar PT wajib mencantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan (Pasal 143 ayat 2).
Akibat Hukum dan Kewajiban Pajak setelah Pembubaran PT
Akibat hukum pembubaran PT cukup luas. Selama likuidasi berlangsung, PT hanya boleh melakukan perbuatan hukum yang perlu untuk pemberesan.
Kalau larangan itu dilanggar, direksi, dewan komisaris, dan PT menanggungnya secara tanggung renteng (Pasal 142 ayat 2 huruf b dan ayat 5).
Likuidator juga memikul risiko. Bila ia lalai memberitahu kreditor dan Menteri, pembubaran tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Kerugian mereka menjadi tanggungan likuidator bersama PT (Pasal 148).
Kreditor yang belum sempat menagih pun masih punya kesempatan selama 2 tahun sejak pengumuman.
Bahkan sisa kekayaan yang sudah dibagikan kepada pemegang saham bisa ditarik kembali (Pasal 150).
Urusan pajak tidak ikut hilang begitu PT bubar. Likuidator harus melunasi kewajiban perpajakan dan menyampaikan SPT sesuai ketentuan.
Setelahnya, PT dapat mengajukan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang kini berjalan lewat sistem Coretax dan menggantikan PMK 147/2017.
Untuk Wajib Pajak badan yang dilikuidasi, DJP meminta fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenis yang sudah disahkan instansi berwenang.
Catat pula bahwa penghapusan NPWP tidak menghapus hak dan kewajiban perpajakan.
Karena itulah likuidator, notaris, dan konsultan pajak perlu bekerja sama sejak awal.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pembubaran PT
Apakah PT yang tidak aktif otomatis bubar?
Tidak. PT yang berhenti beroperasi tetap berstatus badan hukum sampai melewati proses pembubaran dan likuidasi yang sah.
Kewajiban pajak dan pelaporannya pun tetap berjalan.
Ketidakaktifan selama tiga tahun malah dapat menjadi alasan permohonan pembubaran ke pengadilan.
Siapa yang berwenang memutuskan pembubaran PT?
Kewenangan utama ada di tangan RUPS.
Di luar itu, pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas permohonan pihak tertentu, misalnya kejaksaan, berdasarkan Pasal 146 UUPT.
Berapa lama proses pembubaran PT berlangsung?
UUPT tidak menetapkan satu durasi total. Namun, tiap tahap punya tenggat sendiri.
Pengumuman dan pemberitahuan awal wajib selesai dalam 30 hari, masa tagih kreditor berjalan 60 hari, dan laporan hasil akhir juga dibatasi 30 hari.
Sisanya bergantung pada kerumitan aset, jumlah kreditor, dan kelengkapan dokumen pajak.

Kesimpulan
Pembubaran PT adalah proses hukum bertahap yang menuntut ketelitian.
Kamu perlu memegang keputusan RUPS yang sah, menunjuk likuidator, mengumumkannya kepada kreditor dan Menteri dalam 30 hari, lalu menyelesaikan likuidasi sampai nama PT terhapus dari Daftar Perseroan.
Urusan pajak pun harus beres sebelum kamu mengajukan penghapusan NPWP.
Saran saya sederhana. Periksa anggaran dasar, kumpulkan laporan keuangan terakhir, dan libatkan notaris sejak awal.
Menurut saya, menunda pengurusan pembubaran hanya menambah biaya dan risiko hukum bagi direksi.
Makin cepat kamu menuntaskannya secara resmi, makin kecil peluang masalah muncul di kemudian hari.
Masih ragu menentukan langkah yang tepat untuk PT kamu?
Tim kami siap membantu menilai kondisi perseroan dan menjelaskan pilihan yang tersedia.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi dengan santai.
Baca Juga: 5 Pasal Penting UU PT yang Wajib Dipahami Pengusaha
Ringkasan
- Pembubaran PT adalah tindakan hukum yang mengakhiri operasional perseroan dan wajib diikuti likuidasi.
- Status badan hukum PT tetap ada sampai likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima.
- Pasal 142 UUPT mengatur enam alasan pembubaran, mulai dari keputusan RUPS sampai pencabutan izin usaha.
- Keputusan RUPS pembubaran sah bila dihadiri dan disetujui minimal 3/4 saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menetapkan lebih tinggi.
- Likuidator wajib mengumumkan pembubaran kepada kreditor dan memberitahu Menteri paling lambat 30 hari sejak pembubaran.
- Kreditor punya 60 hari untuk mengajukan tagihan, dan tagihan susulan masih bisa diajukan sampai 2 tahun.
- Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum dan menghapus nama PT setelah hasil akhir likuidasi dilaporkan.
- Penghapusan NPWP mengikuti PMK 81/2024 dan tidak menghapus kewajiban perpajakan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 87 sampai 89 dan Pasal 142 sampai 152.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (dasar perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil).
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas: peraturan.go.id.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan: jdih.kemenkeu.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, “Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak”: pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, FAQ Perseroan Terbatas: portal.ahu.go.id.




