Novasi adalah istilah hukum yang sering terdengar ketika seseorang mengalihkan utang atau mengganti perjanjian lama dengan yang baru. Anehnya, banyak orang mengira novasi sama saja dengan memperpanjang perjanjian.
Begini singkatnya. Novasi adalah pembaruan utang, yaitu perjanjian yang menghapus perikatan lama sekaligus melahirkan perikatan baru. KUHPerdata mengaturnya dalam Pasal 1413 sampai Pasal 1424.
Sebagai pakar hukum, saya menilai novasi sebagai alat penyelesaian utang yang sangat berguna. Namun, alat ini bisa merugikan kalau para pihak tidak memahami akibatnya, terutama soal hilangnya jaminan lama.
Pengertian Novasi Menurut KUHPerdata
Untuk memahami pengertian novasi, kita mulai dari Pasal 1381 KUHPerdata. Di pasal ini, pembaruan utang tercatat sebagai salah satu cara hapusnya perikatan, sejajar dengan pembayaran, kompensasi, dan pembebasan utang.
Berikutnya, Pasal 1413 KUHPerdata menjelaskan bagaimana novasi terjadi. Intinya sederhana. Perikatan lama berakhir, lalu perikatan baru yang berdiri sendiri mengambil tempatnya.
Karena itu, novasi mengubah hubungan hukum secara menyeluruh. Para pihak benar-benar menutup hubungan yang lama dan membangun hubungan yang baru dari awal.
Lalu bagaimana dengan addendum? Addendum hanya mengubah sebagian isi perjanjian, sementara perjanjian awal tetap berlaku. Perbedaan inilah yang sering luput dari perhatian.
Syarat Sah Novasi
Agar sah di mata hukum, novasi harus memenuhi beberapa syarat. Berikut daftarnya:
- Ada perikatan lama yang sah. Kalau perikatan awal batal, novasi tidak mungkin terjadi.
- Ada perikatan baru yang sah. Perikatan pengganti wajib memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
- Para pihak cakap hukum. Pasal 1414 KUHPerdata menyatakan pembaruan utang hanya bisa dilakukan oleh orang yang cakap membuat perikatan.
- Ada kehendak yang jelas. Pasal 1415 KUHPerdata menegaskan novasi tidak boleh dipersangkakan, sehingga niat para pihak harus tampak jelas dari perbuatan mereka.
Itulah sebabnya praktisi hukum menyarankan penulisan novasi secara tegas dan tertulis. Dokumen yang rapi melindungi semua pihak ketika sengketa muncul di kemudian hari.

Jenis Novasi dan Dasar Hukumnya
Dasar hukum novasi ada pada Pasal 1413 KUHPerdata. Pasal ini menyebut tiga cara pembaruan utang, yang oleh para ahli disebut sebagai jenis novasi.
Novasi Objektif
Dalam novasi objektif, debitur dan kreditur tetap orang yang sama. Yang berubah adalah objek perikatannya. Debitur membuat perikatan baru kepada kreditur untuk menggantikan utang lama.
Contohnya, utang jual beli barang diubah menjadi utang pinjam uang. Perikatan lama hapus, dan perjanjian pinjam uang menjadi landasan hubungan yang baru.
Novasi Subjektif Pasif
Kali ini, pihak yang berubah adalah debitur. Debitur baru masuk menggantikan debitur lama, lalu kreditur membebaskan debitur lama dari kewajibannya.
Menariknya, Pasal 1416 KUHPerdata membolehkan penunjukan debitur baru tanpa bantuan debitur lama. Meski begitu, kreditur tetap harus setuju dan membebaskan debitur lama secara tegas.
Novasi Subjektif Aktif
Pada jenis ketiga, kreditur baru menggantikan kreditur lama. Perubahan ini lahir dari persetujuan baru yang melibatkan debitur.
Dalam praktik, jenis ini paling jarang muncul. Kebanyakan orang memilih cessie karena prosedurnya lebih ringkas.
Contoh Kasus Novasi dalam Praktik
Teori akan lebih mudah dipahami lewat contoh kasus novasi. Berikut tiga ilustrasi yang kerap terjadi di lapangan:
- Kasus novasi objektif: PT Maju membeli bahan baku senilai Rp500 juta dari PT Sumber dan belum melunasinya. Kedua perusahaan kemudian sepakat mengubah utang itu menjadi pinjaman uang dengan cicilan bulanan.
- Kasus novasi subjektif pasif: Budi berutang kepada Bank dan kesulitan melunasinya. Bank menyetujui Andi mengambil alih utang tersebut, lalu Bank membebaskan Budi dari kewajibannya.
- Kasus novasi subjektif aktif: PT Alfa memiliki piutang kepada PT Beta. Atas kesepakatan tiga pihak, PT Gamma menggantikan PT Alfa sebagai kreditur baru.
Ketiganya punya pola yang sama. Perikatan lama selesai. Perikatan baru mengambil alih.
Di dunia perbankan, novasi juga sering muncul saat restrukturisasi kredit atau ketika pihak ketiga mengambil alih utang nasabah. Biasanya, bank menuangkannya dalam akta yang rinci supaya tidak ada ruang untuk keraguan.

Akibat Hukum dan Perbedaan Novasi dengan Cessie
Novasi membawa konsekuensi hukum yang cukup besar bagi semua pihak. Sebelum menandatangani perjanjian pembaruan, kamu sebaiknya memahami dulu dampaknya.
Akibat Hukum Novasi
Akibat utamanya jelas: perikatan lama hapus. Selain itu, hak istimewa dan jaminan yang melekat pada utang lama pada dasarnya tidak berpindah ke utang baru.
Ada satu pengecualian. Jaminan tetap berlanjut jika kreditur secara tegas mencadangkannya. Menurut saya, poin ini sering terlewat dan akhirnya menghilangkan jaminan milik kreditur.
Satu hal lagi. Kalau novasi kemudian dibatalkan, perikatan lama tidak otomatis hidup kembali. Para pihak harus membuat kesepakatan baru untuk menghidupkannya.
Perbedaan Novasi dan Cessie
Novasi sering tertukar dengan cessie, padahal keduanya berbeda. Berikut perbandingannya:
- Sifat perikatan: Novasi menghapus perikatan lama dan membuat yang baru, sedangkan cessie mengalihkan piutang yang sama.
- Dasar hukum: Novasi diatur Pasal 1413 sampai 1424 KUHPerdata, sedangkan cessie diatur Pasal 613 KUHPerdata.
- Persetujuan debitur: Novasi memerlukan kesepakatan para pihak terkait, sedangkan cessie cukup diberitahukan kepada debitur.
- Nasib jaminan: Pada novasi jaminan lama umumnya gugur, sedangkan pada cessie jaminan ikut beralih.
Subrogasi dalam Pasal 1400 KUHPerdata juga punya karakter sendiri. Lewat subrogasi, hak kreditur beralih kepada pihak ketiga yang membayar utang debitur.
FAQ Seputar Novasi
1. Apakah novasi harus dibuat secara tertulis?
Pasal 1415 KUHPerdata mensyaratkan kehendak novasi harus tampak jelas dan tidak boleh dipersangkakan. Karena itu, praktisi menyarankan bentuk tertulis, bahkan berupa akta, agar pembuktiannya kuat.
2. Apa bedanya novasi dengan addendum perjanjian?
Novasi menghapus perjanjian lama lalu menggantinya dengan yang baru. Sementara itu, addendum hanya mengubah sebagian isi perjanjian tanpa menghapusnya.
3. Apakah jaminan utang lama tetap berlaku setelah novasi?
Pada dasarnya tidak. Jaminan lama baru berlanjut jika kreditur menyatakan secara tegas akan mencadangkannya dalam perjanjian pembaruan.
Kesimpulan
Jadi, novasi adalah pembaruan utang yang menghapus perikatan lama dan melahirkan perikatan baru menurut Pasal 1413 sampai 1424 KUHPerdata. Jenisnya ada tiga, yaitu novasi objektif, subjektif pasif, dan subjektif aktif.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Tuangkan novasi secara tertulis, nyatakan niat pembaruan dengan tegas, lalu periksa nasib jaminan sebelum menandatangani apa pun. Menurut saya, perjanjian novasi yang disusun cermat bisa mencegah sengketa berkepanjangan.
Sedang mempertimbangkan pengalihan utang atau pembaruan perjanjian, tetapi masih ragu soal risikonya? Kamu tidak perlu memutuskannya sendirian. Klik poster di bawah ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan hukum dari tim ahli kami.
Ringkasan
- Novasi adalah pembaruan utang yang menghapus perikatan lama dan melahirkan perikatan baru.
- Dasar hukumnya ada pada Pasal 1381 serta Pasal 1413 sampai 1424 KUHPerdata.
- Terdapat tiga jenis novasi: objektif, subjektif pasif, dan subjektif aktif.
- Novasi hanya sah jika para pihak cakap hukum dan kehendaknya tampak jelas (Pasal 1414 dan 1415 KUHPerdata).
- Jaminan dan hak istimewa lama umumnya tidak berpindah ke utang baru tanpa pencadangan tegas.
- Novasi berbeda dari cessie, subrogasi, dan addendum perjanjian.
- Perikatan lama tidak otomatis hidup kembali jika novasi dibatalkan.
- Penuangan novasi secara tertulis melindungi para pihak dari sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku Ketiga tentang Perikatan, khususnya Pasal 613, 1320, 1381, 1400, dan 1413 sampai 1424.
- Jurnal De Jure, Volume 14 Nomor 1, April 2022, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.
- Jurnal Notarius (Indonesian Notary), “Klausula Novasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan,” Universitas Airlangga.
- Direktori Peraturan, JDIH Kementerian Hukum Republik Indonesia (peraturan.go.id).



