Seorang inventor menciptakan teknologi bagus, tetapi modalnya pas-pasan. Di sisi lain, ada pengusaha yang punya pabrik dan jaringan pasar, namun belum punya teknologi yang unggul.
Keduanya butuh satu sama lain. Lisensi paten menjadi jembatan yang sah dan saling menguntungkan bagi mereka. Sayangnya, banyak pemegang paten masih bingung membedakan lisensi dengan pengalihan hak.
Jawaban singkatnya begini. Lisensi paten adalah izin dari pemegang paten kepada pihak lain untuk memakai invensinya, dengan jangka waktu dan syarat tertentu yang tertuang dalam perjanjian tertulis.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
Menurut saya sebagai praktisi hukum, lisensi adalah cara paling masuk akal untuk memanfaatkan paten. Paten yang hanya tersimpan di laci tidak menghasilkan uang sepeser pun.
Perjanjian lisensi yang rapi, sebaliknya, mendatangkan royalti tanpa memindahkan kepemilikan. Nah, artikel ini mengupas pengertian, jenis, isi perjanjian, sampai cara pengalihan paten secara lengkap.
Pengertian Lisensi Paten Menurut UU Paten
Pengertian lisensi paten tercantum dalam UU Paten. Lisensi berarti izin yang diberikan pemegang paten kepada pihak lain untuk menggunakan paten yang masih dilindungi.
Pemilik paten tetap sama. Penerima lisensi hanya memperoleh hak pakai, jadi kepemilikan tidak berpindah ke mana-mana. Izin itu pun harus lahir dari perjanjian tertulis, bukan dari kesepakatan lisan.
Baca Juga: Lisensi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengurusnya
Dasar Hukum Pemberian Lisensi
Pasal 76 UU Paten menegaskan bahwa pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain. Pasal yang sama menyebut penerima lisensi boleh memberikan sublisensi, kecuali perjanjian menentukan lain.
Adapun hak eksklusif pemegang paten bersumber dari Pasal 19 UU Paten. Hak itu mencakup membuat, menjual, mengimpor, dan menggunakan produk atau proses yang dipatenkan.
Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak
Banyak orang menyamakan kedua istilah ini. Padahal keduanya berbeda jauh:
- Lisensi: pemegang paten tetap menjadi pemilik dan menerima royalti.
- Pengalihan: kepemilikan paten pindah ke pihak lain, seluruhnya atau sebagian.
Karena itu, tentukan dulu tujuan bisnismu sebelum memilih salah satunya. Langkah ini kelihatan sepele. Namun, kesalahan memilih bisa berdampak panjang pada pendapatan dan kendali atas teknologimu.

Jenis Lisensi Paten yang Perlu Diketahui
Jenis lisensi paten dibedakan menurut cakupan hak yang diberikan. Dalam praktik bisnis, ada empat jenis utama. Pemegang paten bebas memilih yang paling cocok dengan strateginya.
Meski begitu, setiap jenis membawa konsekuensi berbeda terhadap pendapatan dan kendali atas teknologi, sehingga pilihan sembarangan bisa merugikan di kemudian hari.
Lisensi Eksklusif
Pada lisensi eksklusif, hanya penerima lisensi yang boleh memakai paten di wilayah dan jangka waktu tertentu. Pemegang paten biasanya ikut dilarang memakainya sendiri, kecuali perjanjian menentukan lain.
Royalti jenis ini cenderung lebih tinggi. Konsekuensinya, pemegang paten kehilangan peluang menggandeng mitra lain selama lisensi berjalan.
Lisensi Non-Eksklusif
Lisensi ini bisa diberikan kepada banyak pihak sekaligus. Pemegang paten juga tetap boleh memakai patennya sendiri. Hasilnya, royalti dapat mengalir dari beberapa sumber.
Namun, penerima lisensi harus siap bersaing dengan sesama pemegang lisensi di pasar yang sama.
Sublisensi dan Lisensi Silang
Sublisensi terjadi ketika penerima lisensi memberikan izin lagi kepada pihak ketiga. Pasal 76 UU Paten membolehkannya, selama perjanjian tidak melarang.
Lisensi silang (cross-license) lain lagi ceritanya. Dua pemegang paten saling memberi izin memakai paten masing-masing. Perusahaan teknologi sering memakai skema ini untuk menghindari sengketa.
Lisensi Wajib
Lisensi wajib paten datang dari negara, bukan dari kesepakatan pemilik. Menteri Hukum memberikannya atas permohonan pihak tertentu.
Salah satu alasannya, pemegang paten tidak melaksanakan patennya di Indonesia dalam 36 bulan sejak paten diberikan. Pemegang paten tetap berhak atas imbalan yang wajar.
Jadi, manfaatkan patenmu dengan sungguh-sungguh.
Isi Perjanjian Lisensi Paten dan Kewajiban Pencatatan
Perjanjian lisensi paten harus berbentuk tertulis. Isinya menentukan aman atau tidaknya kerja sama. Oleh karena itu, para pihak perlu menyusun setiap klausul dengan teliti.
Klausul yang samar sering memicu sengketa royalti dan sengketa wilayah.
Klausul yang Sebaiknya Ada
Perjanjian lisensi yang baik memuat hal-hal berikut:
- Identitas pemberi dan penerima lisensi.
- Nomor paten dan uraian invensi yang dilisensikan.
- Jenis lisensi, yaitu eksklusif atau non-eksklusif.
- Wilayah berlaku dan jangka waktu lisensi.
- Besaran royalti dan cara pembayarannya.
- Ketentuan sublisensi, perbaikan teknologi, dan pengakhiran perjanjian.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Larangan dalam Perjanjian Lisensi
UU Paten melarang perjanjian lisensi yang merugikan perekonomian Indonesia. Perjanjian juga tidak boleh memuat pembatasan yang menghambat bangsa Indonesia menguasai dan mengembangkan teknologi.
Kalau klausul semacam itu muncul, permohonan pencatatan dapat ditolak. Jangka waktu lisensi pun tidak boleh melebihi masa perlindungan paten, yakni 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.
Pencatatan Perjanjian Lisensi
Pemegang paten wajib mencatatkan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tata caranya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018.
Pencatatan menentukan kekuatan perjanjian terhadap pihak ketiga. Tanpa pencatatan, perjanjian lisensi tidak membawa akibat hukum bagi pihak ketiga. Jangan tunda proses ini.
Tips Sebelum Menandatangani Perjanjian Lisensi
Sebelum membubuhkan tanda tangan, cek beberapa hal berikut:
- Pastikan paten masih aktif dan biaya tahunan sudah lunas.
- Hitung skema royalti dengan contoh angka nyata, bukan hanya persentase.
- Tetapkan wilayah dan jangka waktu secara spesifik.
- Atur siapa yang berhak atas perbaikan teknologi di masa depan.
Pengecekan ini memakan waktu sebentar. Dalam pengalaman saya, justru poin-poin inilah yang paling sering luput dan berujung sengketa.
Cara Pengalihan Paten dan Prosedurnya
Pengalihan paten berbeda dari lisensi karena kepemilikan berpindah tangan. Pasal 74 UU Paten menyebut paten dapat beralih atau dialihkan, seluruhnya maupun sebagian. Ada lima jalur pengalihan yang diakui:
- Pewarisan.
- Hibah.
- Wasiat.
- Wakaf.
- Perjanjian tertulis, termasuk jual beli hak paten.
UU Paten juga membuka jalur lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan.
Langkah Mengalihkan Paten
Berikut tahapan praktis pengalihan paten lewat perjanjian:
- Periksa status paten. Pastikan paten masih berlaku dan pemegang paten sudah membayar biaya tahunan.
- Susun perjanjian pengalihan. Cantumkan objek paten, harga, dan hak yang berpindah. Notaris dapat membantu menyusun aktanya.
- Siapkan dokumen pendukung. Lampirkan identitas para pihak dan bukti kepemilikan paten.
- Ajukan pencatatan ke DJKI. Pengajuan berlangsung secara elektronik melalui layanan resmi DJKI.
- Tunggu pengumuman. DJKI mencatat dan mengumumkan pengalihan tersebut.
Akibat Hukum Pengalihan
Pasal 75 UU Paten mewajibkan pencatatan pengalihan. Tanpa pencatatan, pengalihan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Pemilik baru juga menanggung kewajiban membayar biaya tahunan. Lisensi yang sudah tercatat pun tetap berjalan setelah pengalihan, kecuali perjanjian menyatakan lain.
Maka, calon pembeli paten sebaiknya memeriksa daftar lisensi yang sedang berjalan sebelum sepakat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah lisensi paten wajib dicatatkan?
Ya, wajib. Perjanjian lisensi paten harus dicatatkan di DJKI. Tanpa pencatatan, perjanjian tidak mengikat pihak ketiga. Akibatnya, pemegang paten dan penerima lisensi sama-sama menanggung risiko.
Apa bedanya lisensi paten dengan pengalihan paten?
Lisensi hanya memberi izin pakai, sehingga pemegang paten tetap menjadi pemilik. Pengalihan justru memindahkan kepemilikan paten kepada pihak lain. Jadi, pilih lisensi kalau kamu ingin tetap memegang patennya.

Berapa lama masa berlaku lisensi paten?
Masa berlaku mengikuti perjanjian, tetapi tidak boleh melewati masa perlindungan paten. Paten biasa dilindungi 20 tahun, sedangkan paten sederhana 10 tahun. Setelah masa itu habis, invensi menjadi milik publik.
Kesimpulan
Lisensi paten memungkinkan pemegang paten memperoleh manfaat ekonomi tanpa kehilangan kepemilikan. Ada empat jenis utama, yaitu eksklusif, non-eksklusif, sublisensi, dan lisensi wajib.
Perjanjian harus tertulis, tidak merugikan perekonomian nasional, dan tercatat di DJKI. Pengalihan paten, di sisi lain, memindahkan kepemilikan dan juga wajib dicatat.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Pastikan status paten aktif, tentukan jenis lisensi yang cocok, lalu susun perjanjian dengan klausul royalti yang terukur.
Setelah itu, catatkan perjanjian tanpa menunda. Menurut pengalaman saya, sebagian besar sengketa lisensi bermula dari klausul royalti dan wilayah yang tidak jelas.
Jadi, jangan tanda tangani draf apa pun sebelum ahli hukum meninjaunya.
Masih ragu memilih antara lisensi dan pengalihan paten? Tim kami siap membantu meninjau atau menyusun perjanjian yang aman untukmu.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Dengan begitu, invensimu tetap terlindungi dan bisa memberi manfaat maksimal.
Baca Juga: Hak Siar Konten Digital: Aturan, Lisensi, dan Risikonya
Ringkasan
- Lisensi paten adalah izin pemegang paten kepada pihak lain untuk memakai invensi berdasarkan perjanjian tertulis.
- Dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terutama Pasal 76.
- Lisensi tidak memindahkan kepemilikan, sedangkan pengalihan paten memindahkan kepemilikan.
- Jenis lisensi meliputi eksklusif, non-eksklusif, sublisensi, dan lisensi wajib.
- Perjanjian lisensi tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia atau menghambat penguasaan teknologi.
- Pemegang paten wajib mencatatkan perjanjian lisensi di DJKI agar berlaku bagi pihak ketiga.
- Paten dapat beralih melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, atau perjanjian tertulis.
- Masa lisensi tidak boleh melewati masa perlindungan paten, yaitu 20 tahun atau 10 tahun untuk paten sederhana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 19, 22, 23, 74, 75, dan 76.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, layanan paten dan pencatatan lisensi. Tersedia di dgip.go.id.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, informasi layanan kekayaan intelektual. Tersedia di kemenkum.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan perpajakan atas royalti. Tersedia di pajak.go.id.




