Pajak hibah sering dianggap tidak ada. Banyak orang mengira menerima hibah pasti bebas pajak. Kenyataannya, pajak tetap muncul dalam kondisi tertentu, terutama kalau pemberi dan penerima tidak punya hubungan keluarga dekat.
Salah paham soal ini sering berujung pada sanksi. Padahal sanksi tersebut sebenarnya bisa dihindari sejak awal.
Jawaban singkatnya begini. Hibah dari keluarga sedarah satu derajat lurus umumnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hibah dari pihak lain bisa dikenai PPh progresif, dan hibah tanah atau bangunan masih berpotensi kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebagai praktisi hukum, saya melihat masyarakat masih kurang waspada soal aspek pajak dalam hibah. Banyak keluarga sibuk mengurus akta dan pembagian aset. Kewajiban pelaporan di SPT Tahunan malah terlewat.
Menurut saya, perencanaan hibah yang rapi sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaiki masalah belakangan. Biaya konsultasi hampir selalu lebih kecil daripada denda.
Artikel ini membahas dasar hukum, objek, tarif, dan contoh perhitungannya secara runtut.
Apa Itu Hibah dan Dasar Hukum Pajak Hibah?
Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma yang tidak bisa ditarik kembali. Pemberi menyerahkannya saat masih hidup. Definisi ini tertulis dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Lalu, apa dasar hukum pajaknya? Ada beberapa regulasi utama yang perlu kamu kenal:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menyebut tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak.
- Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yang mengatur pengecualian objek pajak atas hibah tertentu.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menjadi landasan BPHTB.
Jadi, pajak hibah tidak berdiri sendiri. Ada dua jenis pajak yang perlu kamu cermati. Pertama PPh bagi penerima, kedua BPHTB kalau hibahnya berupa tanah atau bangunan.
Syarat Sahnya Hibah
Hibah benda tidak bergerak, seperti tanah, harus dibuat dengan akta. Pasal 1682 KUHPerdata mengatur bentuk akta notaris. Khusus tanah, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang membuat aktanya.
Akta ini menjadi dasar balik nama sertifikat. Ia juga menjadi dasar penghitungan pajak.
Baca Juga: Hibah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya
Objek Pajak Hibah: Kapan Hibah Dikenai Pajak?
Objek pajak hibah bergantung pada hubungan antara pemberi dan penerima. Hubungan itulah yang menentukan apakah kamu wajib membayar pajak. Mari kita bedah satu per satu.
Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh menyebut hibah tertentu sebagai bukan objek pajak. Ketentuan ini berlaku bagi harta hibah yang diterima oleh:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial, termasuk yayasan;
- koperasi; dan
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Pengecualian ini punya syarat. Tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Untuk badan dan pelaku usaha mikro kecil, aturan teknisnya tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan.
Hibah yang Menjadi Objek PPh
Hibah menjadi objek PPh kalau tidak memenuhi kriteria tadi. Contohnya hibah dari paman kepada keponakan, dari kakak kepada adik, atau dari teman kepada teman. Cucu yang menerima hibah dari kakek juga masuk kelompok ini, sebab hubungan tersebut melebihi satu derajat lurus.
Hibah dari perusahaan kepada karyawan pun kena pajak, karena ada hubungan pekerjaan.
Dalam kasus seperti ini, nilai hibah menjadi penghasilan bagi penerima. Penerima wajib melaporkannya di SPT Tahunan pada tahun hibah diterima.
Pajak Hibah Tanah dan Bangunan
Pajak hibah tanah punya lapisan tambahan. Hibah tanah dan bangunan termasuk objek BPHTB menurut UU HKPD. Penerima hibah menjadi wajib pajaknya, bahkan kalau hibah datang dari orang tua kandung.
PPh atas pengalihan hak tanah juga perlu diperhatikan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mengecualikan pengalihan tanah karena hibah kepada keluarga sedarah satu derajat lurus dan badan tertentu. Hibah kepada pihak lain berpotensi menimbulkan kewajiban PPh.
Karena itu, cek ketentuannya dulu sebelum menandatangani akta hibah.

Tarif Pajak Hibah: PPh dan BPHTB Hibah
Tarif pajak hibah berbeda tergantung jenis pajaknya. Kamu perlu memahami dua komponen berikut.
Tarif PPh atas Hibah
Hibah yang menjadi objek PPh mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh. Sejak UU HPP berlaku, orang pribadi dikenai tarif progresif seperti ini:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Wajib pajak badan dikenai tarif umum 22%. Penerima yang berstatus orang pribadi juga boleh mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari nilai hibahnya.
Tarif BPHTB Hibah
Selanjutnya, BPHTB hibah dihitung dengan tarif paling tinggi 5%. UU HKPD menetapkan batas maksimal itu. Tarif pastinya ditentukan pemerintah daerah lewat peraturan daerah (perda), dan sebagian besar daerah memakai angka 5%.
Ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk hibah pada umumnya, nilainya paling rendah Rp80 juta. Besaran pastinya berbeda di setiap daerah, jadi periksa perda di lokasi tanahmu.
Cara Menghitung Pajak Hibah dengan Contoh
Teori terasa abstrak tanpa contoh. Berikut dua situasi yang paling sering terjadi. Semua angka bersifat ilustrasi.
Contoh 1: Hibah Uang dari Non-Keluarga
Bapak Andi, seorang karyawan, menerima hibah uang Rp400 juta dari seorang kenalan. Di antara mereka tidak ada hubungan usaha. Supaya sederhana, anggap ia tidak punya penghasilan lain dan berstatus TK/0 dengan PTKP Rp54 juta.
Perhitungannya berjalan seperti ini:
- Penghasilan bruto dari hibah adalah Rp400.000.000.
- Setelah dikurangi PTKP Rp54.000.000, hasilnya Rp346.000.000.
- Lapisan pertama: 5% dari Rp60.000.000 sama dengan Rp3.000.000.
- Lapisan kedua: 15% dari Rp190.000.000 sama dengan Rp28.500.000.
- Lapisan ketiga: 25% dari Rp96.000.000 sama dengan Rp24.000.000.
- Total PPh terutang mencapai Rp55.500.000.
Bapak Andi harus melunasi pajak itu, lalu melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Contoh 2: BPHTB Hibah Tanah
Ibu Sari menerima hibah sebidang tanah dari kakaknya. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tanah itu Rp500 juta. Daerah setempat menetapkan NPOPTKP Rp80 juta dan tarif BPHTB 5%.
Hitungannya begini:
- NPOP dikurangi NPOPTKP: Rp500.000.000 dikurangi Rp80.000.000 sama dengan Rp420.000.000.
- BPHTB terutang: 5% dari Rp420.000.000 sama dengan Rp21.000.000.
Urusan Ibu Sari belum selesai di situ. Karena hubungan mereka kakak dan adik, ia masih perlu memeriksa kewajiban PPh atas hibah tersebut. Konsultasi sebelum akta ditandatangani akan sangat membantu.
Kewajiban Pelaporan dan Sanksi Pajak Hibah
Membayar saja belum cukup. Penerima hibah juga wajib melaporkannya, bahkan ketika hibahnya bukan objek pajak. Ini langkah praktisnya:
- Simpan akta hibah, bukti hubungan keluarga, dan bukti transfer.
- Laporkan hibah yang dikecualikan pada bagian penghasilan yang bukan objek pajak di SPT Tahunan.
- Cantumkan tambahan harta dalam daftar harta di SPT Tahunan.
- Bayar BPHTB sebelum PPAT menandatangani akta hibah.
Wajib pajak yang lalai bisa terkena sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Aturannya ada di UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan UU HPP. Pelaporan yang tertib adalah perlindungan terbaik untukmu.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah hibah dari orang tua kandung kena pajak?
Hibah dari orang tua kepada anak kandung bukan objek PPh, selama memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Namun, kalau hibahnya berupa tanah atau bangunan, penerima tetap bisa dikenai BPHTB sesuai perda daerah setempat.
Berapa tarif pajak hibah tanah?
Tarif BPHTB hibah paling tinggi 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP. Besaran pastinya mengikuti perda masing-masing daerah. Selain itu, PPh atas pengalihan tanah bisa berlaku kalau penerimanya tidak termasuk kelompok yang dikecualikan.
Apakah hibah harus dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya, penerima hibah wajib melaporkannya. Hibah yang dikecualikan dicantumkan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Sementara itu, hibah yang dikenai pajak dilaporkan sebagai penghasilan dan dihitung dengan tarif Pasal 17.

Kesimpulan
Pajak hibah bergantung pada dua hal, yaitu hubungan pemberi dengan penerima dan jenis harta yang dihibahkan. Hibah kepada anak atau orang tua kandung umumnya bebas PPh. Hibah kepada pihak lain dikenai PPh progresif, dan hibah tanah dikenai BPHTB.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, dokumentasikan hubungan keluarga. Kedua, buat akta hibah di hadapan notaris atau PPAT. Ketiga, hitung BPHTB dan PPh sebelum transaksi. Terakhir, laporkan hibah dalam SPT Tahunan.
Menurut saya, hibah adalah instrumen yang bagus untuk perencanaan keluarga. Meski begitu, hibah yang tidak disiapkan secara hukum dan pajak berpotensi memicu sengketa antaranggota keluarga. Dokumen dan pajak yang jelas akan menjaga hubungan baik sekaligus melindungi harta yang kamu wariskan.
Sedang merencanakan hibah atau ragu dengan kewajiban pajaknya? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu menemukan langkah yang paling aman.
Baca Juga: Pajak Pesangon: Tarif, Aturan, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma yang tidak bisa ditarik kembali menurut Pasal 1666 KUHPerdata.
- Hibah kepada keluarga sedarah satu derajat lurus, badan keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, dan UMKM dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tertentu.
- Hibah di luar kelompok tersebut menjadi penghasilan penerima dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5% hingga 35%.
- Hibah tanah dan bangunan dikenai BPHTB dengan tarif paling tinggi 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.
- Pemerintah daerah menentukan NPOPTKP dan tarif pastinya lewat perda, sehingga besarannya berbeda antardaerah.
- Cara menghitung pajak hibah adalah mengurangkan PTKP (untuk PPh) atau NPOPTKP (untuk BPHTB), lalu mengalikan hasilnya dengan tarif.
- Penerima wajib melaporkan hibah dalam SPT Tahunan, baik yang dikenai pajak maupun yang dikecualikan.
- Akta hibah dan bukti hubungan keluarga harus disimpan rapi untuk menghindari sanksi.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1666 dan Pasal 1682.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang bantuan atau sumbangan dan harta hibah yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PMK-90/PMK.03/2020).
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia: pajak.go.id.



