PPh 21 DTP adalah insentif pajak yang membuat pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan tertentu.
Buat pekerja, artinya gaji bersih bertambah setiap bulan. Buat pengusaha, artinya ada pekerjaan administrasi yang harus rapi. Banyak HRD dan pemilik usaha bertanya apakah perusahaan perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak. Jawabannya tidak.
Pemberi kerja cukup memenuhi kriteria, membayarkan insentif secara tunai, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai kebijakan ini tepat sasaran karena pemerintah langsung menyentuh daya beli pekerja.
Meski begitu, saya melihat titik rawan di sisi pelaporan. Satu kesalahan kecil bisa menghanguskan insentif, dan perusahaan harus menyetor pajak secara penuh.
Karena itu, pelajari aturannya lebih dulu sebelum kamu memakainya.
Apa Itu PPh 21 DTP?
PPh 21 DTP merupakan singkatan dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Konsepnya sederhana. Negara membayar pajak penghasilan milik karyawan yang memenuhi syarat, sehingga gaji mereka tidak terpotong pajak.
Uang pajak itu diserahkan pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.
Baca Juga: Biaya Jabatan PPh 21: Tarif, Batas, dan Cara Menghitungnya
Dasar Hukum PPh 21 DTP 2026
Untuk tahun 2026, insentif PPh 21 DTP diatur dalam PMK 105/2025 dan berlaku bagi masa pajak Januari sampai Desember 2026.
Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 31 Desember 2025. Sebelumnya, pemerintah pernah memberi fasilitas serupa lewat PMK 10 Tahun 2025 untuk industri padat karya.

Ada pula aturan khusus bagi peserta magang. PMK 6/2026 memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi, dengan masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Artikel ini membahas PMK 105/2025 karena cakupannya paling luas.
Manfaat bagi Karyawan
Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Jadi, karyawan menerima nilainya secara utuh tanpa tambahan beban pajak. Take home pay pun naik sebesar pajak yang semestinya dipotong. Perusahaan juga tidak boleh menahan dana itu.
Syarat PPh 21 DTP untuk Pemberi Kerja dan Pegawai
Semua syarat PPh 21 DTP bersifat kumulatif. Kedua pihak harus memenuhi seluruh kriteria. Kalau satu saja gugur, insentif tidak berlaku. Yuk, kita bahas satu per satu.
Syarat bagi Pemberi Kerja
Pemberi kerja harus menjalankan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Perusahaan juga harus punya kode KLU utama yang tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.
Bagaimana DJP menentukan KLU? Untuk wajib pajak lama, DJP memakai data per 1 Januari 2026. Untuk wajib pajak baru, DJP memakai data pada tanggal pendaftaran.
Sebelum menghitung apa pun, cek dulu kode KLU perusahaan di sistem perpajakan.
Syarat bagi Pegawai Tetap
Pegawai tetap harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10.000.000 per bulan pada Januari 2026.
- Untuk pegawai baru, batas yang sama berlaku pada bulan pertama bekerja.
- Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain, misalnya insentif untuk wilayah IKN.
Gaji naik setelah Januari 2026? Hak atas insentif tetap aman. Pemberi kerja hanya perlu memastikan tidak ada ketentuan lain yang terlanggar.
Syarat bagi Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap juga bisa menerima insentif ini. Kriterianya berbeda dari pegawai tetap, terutama soal batas penghasilan dan status penerimaan insentif lain.
Saran saya, baca langsung Pasal 4 PMK 105/2025 sebelum menetapkan siapa saja penerimanya.
Cara Mengajukan dan Melaporkan PPh 21 DTP
Banyak orang mengetik “cara mengajukan PPh 21 DTP” di mesin pencari. Faktanya, aturan ini tidak meminta permohonan atau persetujuan tertulis dari DJP.
Pemberi kerja memanfaatkan insentif secara mandiri, kemudian melaporkannya. Itu sebabnya ketepatan administrasi menentukan segalanya.
Langkah-Langkah Pemanfaatan
- Petakan penerima. Periksa KLU perusahaan, status pegawai, dan penghasilan bruto tetap pada Januari 2026.
- Hitung PPh 21 terutang. Pakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) seperti biasa.
- Bayar secara tunai. Pemberi kerja wajib menyerahkan PPh 21 DTP saat membayar penghasilan. Aturan ini tetap berlaku ketika perusahaan memberi tunjangan pajak.
- Buat bukti potong. Pemberi kerja perlu menerbitkan bukti potong atas fasilitas ini dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
- Lapor lewat Coretax atau e-Bupot 21/26. Cantumkan keterangan DTP pada slip gaji dan bukti potong.
Batas Waktu Pelaporan
SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026 harus masuk paling lambat 31 Januari 2027. Di luar itu, laporkan pemanfaatan insentif lewat SPT Masa setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Telat menyampaikan SPT Masa? Insentif dianggap tidak diberikan. Perusahaan lalu wajib menyetor PPh 21 secara penuh. Beban keuangan seperti ini jarang masuk hitungan di awal tahun.
Kewajiban, Risiko, dan Kesalahan Umum PPh 21 DTP
Insentif ini menguntungkan, tapi membawa kewajiban hukum. DJP berwenang mengawasi wajib pajak yang memakainya. Jadi, siapkan dokumentasi yang rapi sejak awal.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Perusahaan tidak membayarkan insentif secara tunai kepada karyawan.
- Bagian payroll salah membaca batas penghasilan Rp10 juta.
- Perusahaan melewatkan pengecekan KLU utama.
- Pegawai ternyata menerima insentif DTP lain pada saat yang sama.
- Pemberi kerja terlambat menyampaikan SPT Masa.
Ketentuan Kelebihan Insentif
Ada satu ketentuan yang sering terlewat. Jika PPh 21 DTP untuk pegawai tetap melebihi PPh 21 terutang dalam setahun, pemerintah tidak mengembalikan kelebihannya.
Kelebihan pembayaran dalam SPT Masa yang bersumber dari PPh 21 DTP juga tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan.
Menurut saya, pemberi kerja sebaiknya mengaudit internal setiap kuartal. Langkah ini menghentikan kesalahan kecil sebelum membesar jadi sengketa. Perusahaan pun tetap aman, sementara karyawan menerima manfaat penuh.
FAQ Seputar PPh 21 DTP
Apakah karyawan perlu mengajukan PPh 21 DTP sendiri?
Tidak perlu. Pemberi kerja yang memenuhi kriteria memprosesnya lewat payroll dan pelaporan SPT Masa. Meski begitu, karyawan sebaiknya memastikan NPWP atau NIK sudah terintegrasi dengan sistem DJP.

Apakah kenaikan gaji membatalkan PPh 21 DTP?
Tidak selalu. Kriteria penghasilan dihitung dari gaji tetap dan teratur pada Januari 2026. Pegawai yang memenuhi batas pada bulan itu tetap berhak sampai Desember 2026, asalkan syarat lain terpenuhi.
Apakah PPh 21 DTP berlaku setelah tahun 2026?
Belum tentu. PMK 105/2025 hanya mengatur masa pajak Januari sampai Desember 2026. Kalau pemerintah ingin melanjutkan insentif ini, mereka harus menerbitkan aturan baru. Pantau terus situs resmi DJP dan Kemenkeu untuk pembaruannya.
Kesimpulan
PPh 21 DTP memberi manfaat nyata bagi pekerja di lima sektor padat karya dan pariwisata. Pemberi kerja tidak perlu mengajukan permohonan.
Yang wajib mereka lakukan adalah memenuhi syarat, membayar tunai, membuat bukti potong, dan melapor tepat waktu. Gagal di salah satu langkah berarti insentif bisa hilang dan perusahaan menanggung bebannya.
Menurut saya, insentif ini sangat bernilai selama pelaku usaha menjalankannya dengan disiplin.
Saya menyarankan tiga langkah sejak sekarang: verifikasi KLU, petakan pegawai, dan kunci jadwal pelaporan. Catat pula setiap perhitungan supaya kamu siap kalau pemeriksaan datang.
Masih ragu apakah perusahaanmu berhak atas insentif ini? Jangan tunggu sampai batas lapor terlewat.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memastikan pemanfaatan PPh 21 DTP berjalan aman dan sesuai aturan.
Baca Juga: Gross Up Adalah: Pengertian, Metode, dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- PPh 21 DTP adalah insentif ketika pemerintah menanggung PPh Pasal 21 karyawan tertentu.
- Dasar hukum insentif 2026 adalah PMK 105/2025 untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026.
- Pemberi kerja harus bergerak di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
- Pegawai tetap harus berpenghasilan tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan pada Januari 2026.
- Pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lain, misalnya insentif IKN.
- Tidak ada permohonan khusus, sehingga pemberi kerja memanfaatkan insentif secara mandiri.
- Pemberi kerja wajib membayar tunai, membuat bukti potong, dan melapor lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26.
- Keterlambatan SPT Masa setelah 31 Januari 2027 membuat insentif dianggap tidak diberikan.
Referensi
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang PPh Pasal 21 DTP bagi Peserta Program Pemagangan.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP bagi Pegawai pada Industri Padat Karya.
- Direktorat Jenderal Pajak. “PMK 10/2025: PPh Pasal 21 DTP, Stimulus untuk Industri Padat Karya.” pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Resmi! PPh 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025.” pajak.go.id.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




