Terbaru

Pajak

PPh 21 DTP: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

PPh 21 DTP adalah insentif pajak yang membuat pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan tertentu.

Buat pekerja, artinya gaji bersih bertambah setiap bulan. Buat pengusaha, artinya ada pekerjaan administrasi yang harus rapi. Banyak HRD dan pemilik usaha bertanya apakah perusahaan perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak. Jawabannya tidak.

Pemberi kerja cukup memenuhi kriteria, membayarkan insentif secara tunai, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai kebijakan ini tepat sasaran karena pemerintah langsung menyentuh daya beli pekerja.

Meski begitu, saya melihat titik rawan di sisi pelaporan. Satu kesalahan kecil bisa menghanguskan insentif, dan perusahaan harus menyetor pajak secara penuh.

Karena itu, pelajari aturannya lebih dulu sebelum kamu memakainya.

Apa Itu PPh 21 DTP?

PPh 21 DTP merupakan singkatan dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

Konsepnya sederhana. Negara membayar pajak penghasilan milik karyawan yang memenuhi syarat, sehingga gaji mereka tidak terpotong pajak.

Uang pajak itu diserahkan pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai.

Baca Juga: Biaya Jabatan PPh 21: Tarif, Batas, dan Cara Menghitungnya

Dasar Hukum PPh 21 DTP 2026

Untuk tahun 2026, insentif PPh 21 DTP diatur dalam PMK 105/2025 dan berlaku bagi masa pajak Januari sampai Desember 2026.

Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 31 Desember 2025. Sebelumnya, pemerintah pernah memberi fasilitas serupa lewat PMK 10 Tahun 2025 untuk industri padat karya.

pph 21 dtp

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ada pula aturan khusus bagi peserta magang. PMK 6/2026 memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi, dengan masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Artikel ini membahas PMK 105/2025 karena cakupannya paling luas.

Manfaat bagi Karyawan

Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Jadi, karyawan menerima nilainya secara utuh tanpa tambahan beban pajak. Take home pay pun naik sebesar pajak yang semestinya dipotong. Perusahaan juga tidak boleh menahan dana itu.

Syarat PPh 21 DTP untuk Pemberi Kerja dan Pegawai

Semua syarat PPh 21 DTP bersifat kumulatif. Kedua pihak harus memenuhi seluruh kriteria. Kalau satu saja gugur, insentif tidak berlaku. Yuk, kita bahas satu per satu.

Baca juga  NITKU Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Syarat bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja harus menjalankan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.

Perusahaan juga harus punya kode KLU utama yang tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Bagaimana DJP menentukan KLU? Untuk wajib pajak lama, DJP memakai data per 1 Januari 2026. Untuk wajib pajak baru, DJP memakai data pada tanggal pendaftaran.

Sebelum menghitung apa pun, cek dulu kode KLU perusahaan di sistem perpajakan.

Syarat bagi Pegawai Tetap

Pegawai tetap harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10.000.000 per bulan pada Januari 2026.
  • Untuk pegawai baru, batas yang sama berlaku pada bulan pertama bekerja.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain, misalnya insentif untuk wilayah IKN.

Gaji naik setelah Januari 2026? Hak atas insentif tetap aman. Pemberi kerja hanya perlu memastikan tidak ada ketentuan lain yang terlanggar.

Syarat bagi Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap juga bisa menerima insentif ini. Kriterianya berbeda dari pegawai tetap, terutama soal batas penghasilan dan status penerimaan insentif lain.

Saran saya, baca langsung Pasal 4 PMK 105/2025 sebelum menetapkan siapa saja penerimanya.

Cara Mengajukan dan Melaporkan PPh 21 DTP

Banyak orang mengetik “cara mengajukan PPh 21 DTP” di mesin pencari. Faktanya, aturan ini tidak meminta permohonan atau persetujuan tertulis dari DJP.

Pemberi kerja memanfaatkan insentif secara mandiri, kemudian melaporkannya. Itu sebabnya ketepatan administrasi menentukan segalanya.

Langkah-Langkah Pemanfaatan

  1. Petakan penerima. Periksa KLU perusahaan, status pegawai, dan penghasilan bruto tetap pada Januari 2026.
  2. Hitung PPh 21 terutang. Pakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) seperti biasa.
  3. Bayar secara tunai. Pemberi kerja wajib menyerahkan PPh 21 DTP saat membayar penghasilan. Aturan ini tetap berlaku ketika perusahaan memberi tunjangan pajak.
  4. Buat bukti potong. Pemberi kerja perlu menerbitkan bukti potong atas fasilitas ini dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
  5. Lapor lewat Coretax atau e-Bupot 21/26. Cantumkan keterangan DTP pada slip gaji dan bukti potong.

Batas Waktu Pelaporan

SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026 harus masuk paling lambat 31 Januari 2027. Di luar itu, laporkan pemanfaatan insentif lewat SPT Masa setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca juga  Cara Lapor Pajak Online, Ini Langkah Mudah dan Cepatnya

Telat menyampaikan SPT Masa? Insentif dianggap tidak diberikan. Perusahaan lalu wajib menyetor PPh 21 secara penuh. Beban keuangan seperti ini jarang masuk hitungan di awal tahun.

Kewajiban, Risiko, dan Kesalahan Umum PPh 21 DTP

Insentif ini menguntungkan, tapi membawa kewajiban hukum. DJP berwenang mengawasi wajib pajak yang memakainya. Jadi, siapkan dokumentasi yang rapi sejak awal.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Perusahaan tidak membayarkan insentif secara tunai kepada karyawan.
  • Bagian payroll salah membaca batas penghasilan Rp10 juta.
  • Perusahaan melewatkan pengecekan KLU utama.
  • Pegawai ternyata menerima insentif DTP lain pada saat yang sama.
  • Pemberi kerja terlambat menyampaikan SPT Masa.

Ketentuan Kelebihan Insentif

Ada satu ketentuan yang sering terlewat. Jika PPh 21 DTP untuk pegawai tetap melebihi PPh 21 terutang dalam setahun, pemerintah tidak mengembalikan kelebihannya.

Kelebihan pembayaran dalam SPT Masa yang bersumber dari PPh 21 DTP juga tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan.

Menurut saya, pemberi kerja sebaiknya mengaudit internal setiap kuartal. Langkah ini menghentikan kesalahan kecil sebelum membesar jadi sengketa. Perusahaan pun tetap aman, sementara karyawan menerima manfaat penuh.

FAQ Seputar PPh 21 DTP

Apakah karyawan perlu mengajukan PPh 21 DTP sendiri?

Tidak perlu. Pemberi kerja yang memenuhi kriteria memprosesnya lewat payroll dan pelaporan SPT Masa. Meski begitu, karyawan sebaiknya memastikan NPWP atau NIK sudah terintegrasi dengan sistem DJP.

pph 21 dtp

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah kenaikan gaji membatalkan PPh 21 DTP?

Tidak selalu. Kriteria penghasilan dihitung dari gaji tetap dan teratur pada Januari 2026. Pegawai yang memenuhi batas pada bulan itu tetap berhak sampai Desember 2026, asalkan syarat lain terpenuhi.

Apakah PPh 21 DTP berlaku setelah tahun 2026?

Belum tentu. PMK 105/2025 hanya mengatur masa pajak Januari sampai Desember 2026. Kalau pemerintah ingin melanjutkan insentif ini, mereka harus menerbitkan aturan baru. Pantau terus situs resmi DJP dan Kemenkeu untuk pembaruannya.

Kesimpulan

PPh 21 DTP memberi manfaat nyata bagi pekerja di lima sektor padat karya dan pariwisata. Pemberi kerja tidak perlu mengajukan permohonan.

Yang wajib mereka lakukan adalah memenuhi syarat, membayar tunai, membuat bukti potong, dan melapor tepat waktu. Gagal di salah satu langkah berarti insentif bisa hilang dan perusahaan menanggung bebannya.

Baca juga  Royalti Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Menurut saya, insentif ini sangat bernilai selama pelaku usaha menjalankannya dengan disiplin.

Saya menyarankan tiga langkah sejak sekarang: verifikasi KLU, petakan pegawai, dan kunci jadwal pelaporan. Catat pula setiap perhitungan supaya kamu siap kalau pemeriksaan datang.

Masih ragu apakah perusahaanmu berhak atas insentif ini? Jangan tunggu sampai batas lapor terlewat.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memastikan pemanfaatan PPh 21 DTP berjalan aman dan sesuai aturan.

Baca Juga: Gross Up Adalah: Pengertian, Metode, dan Cara Menghitungnya

Ringkasan

  • PPh 21 DTP adalah insentif ketika pemerintah menanggung PPh Pasal 21 karyawan tertentu.
  • Dasar hukum insentif 2026 adalah PMK 105/2025 untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026.
  • Pemberi kerja harus bergerak di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
  • Pegawai tetap harus berpenghasilan tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan pada Januari 2026.
  • Pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lain, misalnya insentif IKN.
  • Tidak ada permohonan khusus, sehingga pemberi kerja memanfaatkan insentif secara mandiri.
  • Pemberi kerja wajib membayar tunai, membuat bukti potong, dan melapor lewat SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • Keterlambatan SPT Masa setelah 31 Januari 2027 membuat insentif dianggap tidak diberikan.

Referensi

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang PPh Pasal 21 DTP bagi Peserta Program Pemagangan.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP bagi Pegawai pada Industri Padat Karya.
  • Direktorat Jenderal Pajak. “PMK 10/2025: PPh Pasal 21 DTP, Stimulus untuk Industri Padat Karya.” pajak.go.id.
  • Direktorat Jenderal Pajak. “Resmi! PPh 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025.” pajak.go.id.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi