Gaji 5 juta kena pajak berapa? Pertanyaan ini hampir selalu muncul ketika seseorang menerima slip gaji pertamanya. Jawabannya singkat.
Untuk karyawan lajang tanpa tanggungan, PPh 21 bulanan yang dipotong adalah Rp0, sebab penghasilannya masih berada di bawah batas tarif 0%.
Meski begitu, ada syarat dan pengecualian yang sebaiknya kamu pahami sebelum merasa tenang.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak pekerja salah paham soal pajak gajinya karena sosialisasinya minim.
Karena itu, mengerti aturan sejak awal melindungi kamu dari potongan yang tidak semestinya.
Gaji 5 Juta Kena Pajak Berapa Menurut Aturan Terbaru?
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk memotong PPh 21 bulanan.
Dasarnya adalah PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Pemberi kerja memilih tarif TER sesuai kategori status PTKP karyawan.
Batas penghasilan bulanan yang masih bertarif 0% adalah sebagai berikut:
- Kategori A (TK/0, TK/1, dan K/0): sampai Rp5.400.000.
- Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, dan K/2): sampai Rp6.200.000.
- Kategori C (K/3): sampai Rp6.600.000.
Hasilnya, pajak gaji 5 juta per bulan bernilai Rp0 di semua kategori. Syaratnya, gaji bruto tepat Rp5 juta tanpa tambahan penghasilan lain.
Kalau sudah menikah? Karyawan K/0 masuk Kategori A, jadi hasilnya tetap nol rupiah.
Baca Juga: Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak, Ini Langkah Mudahnya
Dasar Hukum dan PTKP dalam Pajak Gaji 5 Juta
Kunci hitungannya ada pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut PMK Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000 per tahun.
Status kawin dan jumlah tanggungan akan menambahnya. Berikut contohnya:
- TK/0 (lajang, tanpa tanggungan): Rp54.000.000.
- TK/1 dan K/0: Rp58.500.000.
- K/1: Rp63.000.000.
- K/2: Rp67.500.000.
Setahun, gaji 5 juta berjumlah Rp60.000.000. Angka itu hanya sedikit di atas PTKP TK/0.
Di sisi lain, aturan membolehkan pengurangan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000 per tahun.
Ketentuannya kini ada di Pasal 10 ayat (2) PMK 168/2023, yang menggantikan PMK 250/PMK.03/2008. Hasilnya, penghasilan kena pajak kamu menjadi sangat kecil.

Cara Menghitung Pajak Gaji 5 Juta dengan Metode TER
Hitungan PPh 21 berjalan dalam dua tahap. Dari Januari sampai November, pemberi kerja memakai TER. Memasuki Desember, mereka beralih ke tarif Pasal 17 UU PPh.
Perhitungan Bulanan Januari sampai November
Untuk menghitung pajak gaji 5 juta tiap bulan, ikuti urutan ini:
- Tentukan status PTKP dan kategori TER kamu.
- Hitung total penghasilan bruto bulan itu.
- Cari tarif TER di lampiran PMK 168/2023.
- Kalikan tarif TER dengan penghasilan bruto.
Pada karyawan TK/0, hasilnya 0% × Rp5.000.000 = Rp0.
Perhitungan Masa Pajak Desember
Di bulan Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun penuh. Tarif Pasal 17 untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60.000.000 adalah 5%. Contoh berikut memakai karyawan TK/0 dengan iuran JHT 2% dan JP 1%:
- Penghasilan bruto setahun: Rp60.000.000.
- Biaya jabatan 5%: Rp3.000.000.
- Iuran JHT dan JP 3%: Rp1.800.000.
- Penghasilan neto: Rp55.200.000.
- PTKP TK/0: Rp54.000.000.
- Penghasilan kena pajak: Rp1.200.000.
- PPh 21 terutang (5%): Rp60.000.
Pajak Januari sampai November sudah Rp0, sehingga yang dibayar pada Desember hanya Rp60.000. Kalau dibagi rata, bebannya sekitar Rp5.000 per bulan.
Kalau kamu berhenti bekerja sebelum Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajaknya pada bulan terakhir.
Faktor yang Mengubah Pajak Gaji 5 Juta
Jawaban atas pertanyaan gaji 5 juta kena pajak berapa bisa berubah, tergantung beberapa hal berikut:
- Tunjangan dan bonus. THR atau bonus menambah penghasilan bruto bulan itu, sehingga tarif TER ikut naik.
- Premi asuransi dari perusahaan. Menurut Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023, premi JKK, JKM, dan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan masuk penghasilan bruto. Nilainya sekitar Rp230.000 sampai Rp300.000, sehingga bruto kamu umumnya tetap di bawah Rp5.400.000.
- NPWP atau NIK. Pasal 21 ayat (5a) UU PPh mengatur potongan 20% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP. Namun, DJP menyatakan tarif tambahan itu tidak berlaku selama kamu memberikan NIK yang valid.
- Pekerjaan ganda. Penghasilan dari dua pemberi kerja digabung dalam SPT Tahunan, jadi pajak akhirnya bisa membesar.
- Status keluarga. Status kawin dan tanggungan memperbesar PTKP, sehingga pajak mengecil.
Contohnya begini. Dalam satu bulan, kamu menerima gaji Rp5.000.000 plus bonus Rp1.000.000. Total bruto menjadi Rp6.000.000, dan tarif TER Kategori A naik menjadi 0,75%.
Pemberi kerja mengalikan tarif itu dengan Rp6.000.000, sehingga potongannya Rp45.000. Bonus sekecil apa pun bisa memunculkan potongan.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Gaji 5 Juta
Apakah karyawan bergaji 5 juta wajib lapor SPT Tahunan?
Tergantung angka netonya. Aturan terbaru mengecualikan karyawan yang hanya punya satu pemberi kerja dan berpenghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP.
Karyawan TK/0 pada contoh di atas memiliki neto Rp55,2 juta, jadi wajib melapor paling lambat 31 Maret.
Apakah THR dan bonus kena pajak?
Ya. THR dan bonus masuk penghasilan bruto. Pemberi kerja memotongnya dengan TER sesuai total penghasilan di bulan penerimaan.
Bagaimana jika perusahaan tetap memotong pajak padahal gaji hanya 5 juta?
Minta rincian perhitungannya kepada bagian keuangan. Kalau terbukti lebih potong, kamu bisa memperhitungkannya sebagai kelebihan bayar dalam SPT Tahunan.

Kesimpulan
Jadi, gaji 5 juta kena pajak berapa? Untuk potongan bulanan, jawabannya Rp0. Pada Desember, karyawan TK/0 membayar sekitar Rp60.000.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, pastikan status PTKP kamu tercatat dengan benar. Kedua, periksa bukti potong BPA1 dari perusahaan di Coretax.
Ketiga, laporkan SPT Tahunan tepat waktu. Pendapat saya, potongan janggal pada gaji sekecil ini hampir selalu berasal dari kesalahan administrasi.
Masih ragu dengan slip gaji atau bukti potongmu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan masalahmu langsung kepada tim kami.
Baca Juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya
Ringkasan
- Pajak gaji 5 juta per bulan bernilai Rp0 untuk semua kategori TER.
- Sejak 2024, PPh 21 bulanan memakai TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
- PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000 per tahun.
- Biaya jabatan 5% (maksimal Rp6.000.000 per tahun) mengurangi penghasilan kena pajak.
- Karyawan TK/0 membayar sekitar Rp60.000 pada masa Desember.
- Bonus, THR, dan premi asuransi perusahaan dapat menaikkan tarif TER.
- Tarif 20% lebih tinggi untuk yang tanpa NPWP tidak berlaku bila kamu memberikan NIK valid.
- SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret jika penghasilan neto melebihi PTKP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: pajak.go.id.





