Terbaru

Hukum

Sengketa Waris Beda Agama: Pembagian dan Cara Menghindarinya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Pembagian harta peninggalan sering memunculkan perselisihan di dalam keluarga. Perselisihan itu bisa lebih rumit ketika orang yang meninggal dan sebagian ahli warisnya menganut agama yang berbeda.

Contohnya, kedua orang tua beragama Katolik lalu salah satu anak menjadi mualaf, atau seorang suami Muslim meninggal dan meninggalkan istri beragama Kristen. Klinik Hukumonline, dalam artikel yang diperbarui pada 29 Mei 2026, mencatat bahwa pewarisan beda agama banyak terjadi di Indonesia.

Sengketa waris beda agama biasanya berawal dari dua pertanyaan: aturan mana yang dipakai, dan siapa yang berhak menerima bagian?

Artikel ini menjawab keduanya dengan bahasa sehari-hari. Pembahasan dimulai dari hukum waris beda agama di Indonesia, lalu pembagian waris untuk ahli waris non-Muslim, peran hukum adat, dan langkah praktis agar keluarga Anda terhindar dari sengketa.

Hukum Waris Beda Agama di Indonesia

Indonesia belum punya satu aturan waris yang berlaku untuk semua warga. Tim Hukumonline, dalam ulasan tanggal 6 November 2022, menjelaskan bahwa pembagian harta warisan diatur oleh tiga sistem hukum, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pertanyaan pertama yang perlu Anda jawab adalah sistem mana yang dipakai. Klinik Hukumonline merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974.

Putusan itu menyatakan bahwa jika terjadi sengketa waris, hukum yang digunakan mengikuti agama yang dianut pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia. Agama pewaris menjadi titik awal untuk menentukan aturan dan pengadilan yang berwenang.

Jika pewaris beragama non-Muslim, pembagian umumnya memakai KUH Perdata. Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan baru terjadi setelah seseorang meninggal dunia.

Pasal 832 menyebut bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun yang lahir di luar perkawinan, ditambah suami atau istri yang hidup paling akhir.

Ahli waris dibagi menjadi empat golongan. Golongan I terdiri dari suami atau istri, anak, dan keturunannya (Pasal 852 dan 852a).

Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung (Pasal 854 dan 855). Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga garis lurus ke atas (Pasal 858).

Golongan IV terdiri dari keluarga garis ke samping, seperti paman, bibi, dan sepupu, sampai derajat keenam (Pasal 861).

Bagian laki-laki dan perempuan dalam sistem ini sama besar. Klinik Hukumonline menegaskan bahwa KUH Perdata tidak mengatur larangan mewarisi karena perbedaan agama.

Pasal 838 hanya menyebut empat keadaan yang membuat seseorang dianggap tidak patut menerima warisan, yaitu dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris, dihukum karena memfitnah pewaris, menghalangi pewaris membuat atau mencabut wasiat, serta menggelapkan atau memalsukan wasiat. Agama tidak masuk dalam daftar itu.

Dalam contoh yang dibahas Klinik Hukumonline, anak yang berpindah ke Islam dari keluarga Katolik tetap menerima bagian yang sama besar dengan saudaranya yang seagama dengan orang tua.

Aturannya berbeda jika pewaris beragama Islam. Rujukan utamanya adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Pasal 171 huruf b KHI menyebut bahwa pewaris beragama Islam. Huruf c menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang punya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum.

Pasal 173 KHI hanya menyebut dua sebab terhalang, yaitu membunuh atau menganiaya berat pewaris dan memfitnah pewaris.

Larangan beda agama memang tidak tertulis eksplisit di sana. Namun syarat “beragama Islam” pada Pasal 171 membuat pewaris dan ahli waris harus seagama, dan Klinik Hukumonline sampai pada kesimpulan yang sama.

Landasan fikihnya adalah hadis dari Usamah bin Zaid yang menyebut bahwa orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim.

Pandangan ketat ini diwakili oleh Prof. H.M. Tahir Azhary, Guru Besar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hukumonline (13 Mei 2021) mengutip pendapatnya bahwa perbedaan agama seharusnya menghalangi seseorang menerima waris, sesuai prinsip hukum Islam dan hadis.

Ia menilai pertimbangan putusan Mahkamah Agung yang memberi bagian kepada ahli waris non-Muslim tergolong lemah, karena Pasal 171 huruf c KHI sudah jelas mensyaratkan ahli waris beragama Islam.

Ada satu perubahan aturan yang perlu Anda ketahui. Sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Penjelasan Umum UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memuat kalimat bahwa para pihak dapat memilih hukum yang dipakai dalam pembagian warisan.

Pilihannya waktu itu adalah hukum perdata barat, hukum adat, atau hukum Islam. UU 3/2006 menghapus kalimat tersebut.

Baca juga  Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Menurut Klinik Hukumonline yang diperbarui pada 25 September 2026, sengketa waris orang beragama Islam kini menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan diselesaikan berdasarkan hukum waris Islam. UU Nomor 50 Tahun 2009 juga tercantum sebagai dasar hukum dalam pembahasan tersebut.

Banyak sengketa seperti ini berakar dari pernikahan beda agama. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 pada 17 Juli 2023. Isinya meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

SEMA ini mengatur pencatatan perkawinan, sedangkan pembagian waris tetap merujuk pada KUH Perdata, KHI, dan yurisprudensi yang dibahas di artikel ini.

Anda sebaiknya menyimpan dokumen hubungan keluarga, seperti akta kelahiran dan dokumen perkawinan, karena dokumen itu menjadi bukti pertama saat ahli waris ditetapkan.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Pembagian Waris untuk Ahli Waris Non-Muslim

Kasus yang paling sering diperdebatkan adalah pewaris Muslim dengan ahli waris non-Muslim, misalnya anak atau istri yang beragama lain.

Menurut aturan KHI, mereka tidak termasuk ahli waris. Mahkamah Agung (MA) kemudian membuka jalan lewat wasiat wajibah, yaitu bagian harta yang ditetapkan hakim untuk orang tertentu yang tidak mendapat warisan.

Hukumonline (13 Mei 2021) mencatat beberapa putusan MA yang memberi bagian kepada keluarga beda agama dengan cara ini, yaitu Putusan Nomor 368 K/AG/1995, Nomor 51 K/AG/1999, dan Nomor 16 K/AG/2010.

Dengan mekanisme ini, status mereka secara hukum tidak tercatat sebagai ahli waris, dan bagian mereka datang dari wasiat wajibah.

Putusan Nomor 16 K/AG/2010 memberi gambaran paling jelas. Seorang suami Muslim meninggal dan meninggalkan istri beragama non-Muslim, ibu kandung, serta saudara-saudara kandung.

Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar menetapkan bahwa istri tidak mendapat bagian karena berbeda agama.

MA membatalkan putusan tingkat banding dan memberi istri bagian lewat wasiat wajibah, ditambah bagian dari harta bersama.

Pertimbangannya, pernikahan itu sudah berlangsung 18 tahun, pasangan hidup rukun meski berbeda keyakinan, dan hakim merujuk pendapat seorang ulama kontemporer yang menilai non-Muslim yang hidup damai berdampingan tidak termasuk golongan yang memusuhi umat Islam. Menurut Jurnal Yudisial, bagian harta bersama yang diterima istri adalah setengah.

Berapa besar bagian wasiat wajibah? Klinik Hukumonline menjelaskan bahwa yurisprudensi MA memberikan bagian ahli waris beda agama tidak lebih dari sepertiga harta warisan.

Batas itu sejalan dengan pendapat Andi Syamsu Alam, mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung. Dalam kutipan Hukumonline dari wawancara November 2005, ia menyatakan bahwa MA memakai pemikiran hukum Islam kontemporer.

Menurutnya, lembaga wasiat wajibah yang tertulis dalam KHI dipinjam untuk menyelesaikan kasus beda agama, keputusan serupa pertama kali muncul di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, dan besarnya tidak lebih dari sepertiga.

Sebagai ilustrasi sederhana, jika harta warisan bernilai Rp900 juta, batas atas wasiat wajibah adalah Rp300 juta. Angka ini hanya contoh hitungan, dan hakim menilai kasus per kasus.

Sebelum menghitung bagian, harta bersama suami dan istri perlu dipisahkan lebih dulu. Pasal 96 ayat (1) KHI menyatakan bahwa jika pernikahan berakhir karena kematian, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup.

Pasal 171 huruf e KHI mendefinisikan harta waris sebagai harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama, setelah dikurangi biaya perawatan saat sakit, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat. Hasil pengurangan itulah yang dibagi.

Pendekatan wasiat wajibah ini mendapat kritik dari kalangan akademisi. Rizkal dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, dalam artikelnya di Jurnal Yudisial Vol. 9 No. 2 (Agustus 2016, hlm. 173-193), meneliti Putusan Nomor 16 K/AG/2010.

Ia menemukan bahwa putusan itu tidak mencantumkan ketentuan hukum positif tentang waris dan wasiat wajibah.

Menurut analisisnya, Pasal 209 ayat (1) dan (2) KHI hanya menyebut anak angkat dan orang tua angkat sebagai penerima wasiat wajibah dengan batas sepertiga harta, sehingga pemberian kepada ahli waris non-Muslim tidak sejalan dengan pasal tersebut.

Rizkal juga menyarankan pembuat aturan di Indonesia membuat ketentuan yang tegas tentang kewarisan beda agama. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum untuk ahli waris non-Muslim belum seragam.

Karena itu, Anda perlu menyiapkan langkah pencegahan sebelum pewaris meninggal, seperti dibahas pada sub bab terakhir.

Baca juga  Product Liability Adalah: Pahami Dasar Hukum dan Contohnya

Kondisi sebaliknya, yaitu pewaris non-Muslim dengan ahli waris Muslim, lebih sederhana.

Klinik Hukumonline menyimpulkan bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan orang tuanya tetap menerima warisan dengan besar bagian yang sama dengan saudaranya yang seagama dengan pewaris, karena KUH Perdata tidak mempersoalkan agama ahli waris.

Dasar Hukum Waris Adat sebagai Alternatif

Sebagian keluarga memilih menyelesaikan pembagian harta lewat hukum adat. Tim Hukumonline menjelaskan bahwa hukum waris adat mengatur proses penerusan harta, berwujud maupun tidak berwujud, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ulasan yang sama menyebut tiga ciri yang membedakannya dari hukum waris lain.

Pertama, harta warisan dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak selalu dinilai dengan harga. Kedua, asas legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris tidak dikenal. Ketiga, ahli waris tidak punya hak menuntut harta dibagi secepatnya, sehingga pembagian boleh ditunda.

Hukum adat berbeda di tiap daerah karena sistem kekerabatannya berbeda. Menurut Hukumonline, ada tiga sistem.

Sistem patrilineal menarik garis dari pihak ayah, seperti di Lampung, Nias, dan Nusa Tenggara Timur. Sistem matrilineal menarik garis dari pihak ibu, seperti di Minangkabau. Sistem parental atau bilateral menarik garis dari kedua orang tua dan memberi kedudukan sama bagi anak laki-laki dan perempuan, seperti di Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan.

Hukum adat juga mengenal penggantian tempat, yaitu anak dapat menggantikan kedudukan orang tuanya yang sudah meninggal lebih dulu, serta pengangkatan anak yang kedudukannya sama dengan anak kandung.

Dasar hukum yang memberi ruang bagi hukum adat ada pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal itu mewajibkan hakim dan hakim konstitusi menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Klinik Hukumonline tentang hukum tidak tertulis menyebut bahwa hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (1) undang-undang yang sama.

Klinik tersebut juga menjelaskan bahwa cara menemukan hukum kebiasaan adalah menanyakannya kepada tokoh masyarakat atau warga yang memahami kebiasaan setempat.

Jadi bila keluarga Anda masih memegang adat tertentu, tokoh adat setempat menjadi sumber penjelasan pertama.

Ada batasan yang perlu Anda perhatikan. Setelah UU 3/2006, Klinik Hukumonline menyatakan bahwa orang beragama Islam tidak lagi dapat menyelesaikan perkara waris di pengadilan negeri atau secara adat, dan harus mengikuti hukum waris Islam di Pengadilan Agama.

Dengan demikian, jalur adat paling relevan untuk keluarga non-Muslim yang masih menjalankan adat waris di daerahnya. Bagi keluarga Muslim, nilai adat seperti musyawarah, kerukunan, dan penundaan pembagian tetap dapat dipakai dalam perundingan keluarga, selama hasilnya tidak menyalahi ketentuan hukum waris Islam.

Sumber yang dirujuk di sini tidak membahas sikap tiap adat terhadap perbedaan agama ahli waris. Anda perlu memastikannya langsung kepada tokoh adat dan, bila perlu, kepada advokat yang menguasai hukum adat daerah tersebut.

Solusi Menghindari Sengketa Waris Keluarga

Langkah paling efektif adalah menyusun rencana pembagian sebelum pewaris meninggal. Klinik Hukumonline menyarankan lima langkah penyelesaian pembagian waris: menyepakati hukum waris yang digunakan, menentukan harta warisan, menentukan ahli waris, menghitung bagian masing-masing, dan membuat kesepakatan pembagian.

Urutan ini membantu keluarga bekerja dengan data yang jelas sebelum membicarakan angka.

Untuk pewaris Muslim yang ingin memberikan sesuatu kepada anak, istri, atau kerabat non-Muslim, jalurnya adalah wasiat atau hibah semasa hidup.

Rizkal, dalam artikel Jurnal Yudisial yang sama, mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama. Fatwa itu menyatakan bahwa hukum waris tidak memberi hak saling mewarisi antara orang yang berbeda agama, dan pemberian harta di antara mereka dapat dilakukan lewat hibah, wasiat, dan hadiah.

Perlu dicatat bahwa fatwa merupakan pendapat lembaga keagamaan, sehingga kedudukannya berbeda dengan undang-undang. Rizkal merekomendasikan jalur ini karena penerima mendapat harta langsung dari pewaris yang masih hidup.

Prof. Tahir Azhary, dalam kutipan Hukumonline, juga menyebut bahwa hibah dapat diberikan kepada siapa saja, Muslim maupun non-Muslim, dengan batas maksimal sepertiga dari harta.

Wasiat perlu dibuat dengan benar agar tidak digugat. Hukumonline (13 Mei 2021) menjelaskan bahwa wasiat diatur dalam Pasal 194 sampai 209 KHI. Pemberi wasiat minimal berumur 21 tahun, berakal sehat, dan bertindak tanpa paksaan.

Wasiat dibuat secara lisan di depan dua saksi, tertulis di depan dua saksi, atau di depan notaris. Besarnya paling banyak sepertiga harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui. Wasiat untuk ahli waris berlaku jika disetujui seluruh ahli waris, dan persetujuan itu juga dibuat di depan dua saksi atau notaris.

Baca juga  Hak Pakai atas Tanah: Pengertian, Jangka Waktu, dan Cara Mengurusnya

Untuk pewaris non-Muslim, Tim Hukumonline mencatat bahwa KUH Perdata mengenal pembagian berdasarkan surat wasiat atau berdasarkan undang-undang, jadi surat wasiat yang disusun bersama notaris menjadi alat perencanaan yang tersedia.

Jika pewaris sudah meninggal, perdamaian antar-ahli waris masih mungkin dilakukan. Pasal 183 KHI menyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat berdamai dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing mengetahui bagiannya.

Klinik Hukumonline yang diperbarui 25 September 2026 menambahkan bahwa agar kesepakatan itu punya kekuatan hukum, pembagiannya diajukan melalui permohonan ke Pengadilan Agama.

Dengan cara ini, anggota keluarga yang menerima bagian lebih kecil atau lebih besar dari hitungan awal memiliki dasar tertulis yang diakui pengadilan.

Beberapa persiapan praktis juga membantu. Catat seluruh harta, utang, dan harta bersama dengan bukti kepemilikan.

Kumpulkan dokumen identitas dan hubungan keluarga seluruh calon ahli waris.

Pastikan status agama ahli waris tercatat jelas, sebab Pasal 172 KHI menyatakan bahwa seseorang dipandang beragama Islam berdasarkan kartu identitas, pengakuan, amalan, atau kesaksian, sedangkan bayi dan anak yang belum dewasa mengikuti agama ayahnya atau lingkungannya.

Tentukan pula lebih awal pengadilan yang berwenang. Pengadilan Agama menangani perkara pewaris Muslim, sedangkan perkara pewaris non-Muslim yang tunduk pada KUH Perdata diselesaikan di Pengadilan Negeri, sebagaimana dijelaskan Klinik Hukumonline.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Hukum waris beda agama di Indonesia mengikuti agama pewaris. Pewaris non-Muslim tunduk pada KUH Perdata, yang tidak melarang ahli waris berbeda agama menerima bagian yang sama besar.

Pewaris Muslim tunduk pada KHI, yang mensyaratkan ahli waris beragama Islam. Ahli waris non-Muslim dari pewaris Muslim dapat menerima bagian lewat wasiat wajibah berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, dengan batas umum sepertiga harta, meskipun sebagian akademisi dan ahli, seperti Rizkal dan Prof. Tahir Azhary, menilai praktik ini kurang kuat dasar hukumnya.

Hukum adat dapat menjadi rujukan bagi keluarga non-Muslim yang masih menjalankannya, dengan dukungan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009.

Bagi keluarga Muslim, jalur pengadilan adalah Pengadilan Agama, dan nilai musyawarah adat dapat dipakai dalam perundingan keluarga.

Cara paling aman untuk menghindari sengketa adalah menyusun wasiat atau hibah semasa hidup, mendokumentasikan harta dan hubungan keluarga, serta menyepakati pembagian secara damai lalu mengesahkannya di pengadilan.

Informasi dalam artikel ini bersifat umum. Untuk kasus keluarga Anda, konsultasikan dokumen dan situasinya kepada advokat atau notaris yang berpengalaman di bidang waris.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 830, 832, 838, 852, 852a, 854, 855, 858, 861): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 96, 171, 172, 173, 183, 194-195, 209): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13200/instruksi-presiden-nomor-1-tahun-1991/document
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17803/undangundang-nomor-7-tahun-1989/document
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU 7/1989: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/25602
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 7/1989: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt546457ffe3747
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 1)
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1)
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 (17 Juli 2023), dibahas dalam “Nasib Kawin Beda Agama dan Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023,” Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/nasib-kawin-beda-agama-dan-terbitnya-sema-no2-tahun-2023-lt64cb75d5cbc5c
  • Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama (dikutip dalam Rizkal, 2016)
  • Putusan MA Nomor 16 K/AG/2010: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5aba2020c9c31/putusan-mahkamah-agung-nomor-16-k-ag-2010/
  • Putusan MA Nomor 172 K/Sip/1974: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/23528/putusan-mahkamah-agung-nomor-172-k-sip-1974/document
  • Putusan MA Nomor 51 K/AG/1999 dan Nomor 368 K/AG/1995 (dikutip dalam Hukumonline dan Rizkal)
  • Rizkal. “Pemberian Hak Waris dalam Hukum Islam kepada Non-Muslim Berdasarkan Wasiat Wajibah: Kajian Putusan Nomor 16 K/AG/2010.” Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 2, Agustus 2016, hlm. 173-193: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/en/article/download/23/21/47
  • Agus Sahbani, “Mengulas Polemik Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Beda Agama,” Hukumonline, 13 Mei 2021 (memuat pendapat Prof. H.M. Tahir Azhary dan Andi Syamsu Alam): https://www.hukumonline.com/berita/a/mengulas-polemik-wasiat-wajibah-untuk-ahli-waris-beda-agama-lt609b72a619682?page=all
  • Masda Greisyes Nababan, S.H., “Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama,” Klinik Hukumonline (diperbarui 29 Mei 2026): https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-waris-beda-agama-lt61e98ff54d8a7
  • Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., “Bolehkah Menggunakan Hukum Waris Lain Jika Beragama Islam?” Klinik Hukumonline (25 September 2026): https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembagian-sesuai-waris-islam-lt5ed617dc73dec/
  • Tim Hukumonline, “Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia,” 6 November 2022: https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-warisan-lt61e8acde312c6
  • Klinik Hukumonline, “Bolehkah Hakim Menggunakan Hukum Tidak Tertulis sebagai Dasar Mengadili?”: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-hakim-menggunakan-hukum-tidak-tertulis-sebagai-dasar-mengadili-lt5c63ce515e72b/

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi