Jenis surat kuasa ternyata cukup membingungkan. Wajar saja.
Hampir semua orang pernah membutuhkan dokumen ini, entah untuk mengambil BPKB, mengurus pajak, atau menghadiri sidang.
Surat kuasa adalah dokumen tertulis yang memberi orang lain wewenang untuk bertindak atas namamu.
KUH Perdata sendiri membedakan kuasa umum dan kuasa khusus. Doktrin dan praktik menambahkan kuasa istimewa dan kuasa mutlak.
Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat bahwa salah memilih jenis kuasa adalah sumber sengketa yang paling sering saya temui.
Padahal, masalah ini gampang dihindari. Banyak orang langsung menandatangani surat kuasa tanpa membaca batas wewenangnya.
Hasilnya penerima kuasa bertindak melebihi mandat, atau instansi menolak dokumen itu. Mari kita bahas pelan-pelan.
Pengertian Surat Kuasa dan Dasar Hukumnya
Pengertian surat kuasa berakar pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal itu, pemberian kuasa adalah persetujuan ketika seseorang memberi kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atas namanya.
Orang yang memberi wewenang disebut pemberi kuasa, sedangkan yang menerimanya disebut penerima kuasa.
Lalu, bagaimana bentuknya? Pasal 1793 membolehkan kuasa diberikan lewat akta umum, tulisan di bawah tangan, surat biasa, bahkan lisan.
Meski begitu, saya selalu menyarankan bentuk tertulis. Tulisan menjadi alat bukti yang kuat kalau suatu hari muncul perselisihan.
Baca Juga: Surat Kuasa Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Formatnya
Jenis Surat Kuasa Berdasarkan Hukum Indonesia
Pembagian dasar jenis surat kuasa ada di Pasal 1795 dan Pasal 1796 KUH Perdata. Kuasa istimewa dan kuasa mutlak berkembang lewat doktrin dan praktik.
Surat Kuasa Umum
Menurut Pasal 1795 KUH Perdata, kuasa umum meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Namun, Pasal 1796 membatasinya pada tindakan pengurusan, seperti mengelola rumah sewa atau menagih pembayaran rutin.
Mau menjual aset atau berdamai? Itu butuh kuasa yang dirumuskan secara tegas.
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus berlaku untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (Pasal 1795 KUH Perdata).
Pasal 1796 menuntut kata-kata tegas untuk memindahtangankan benda, membebankan hipotek, atau berdamai.
Dalam berperkara, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 mensyaratkan identitas para pihak, pokok sengketa, dan pengadilan yang dituju. Kuasa yang kurang bisa dinyatakan tidak sah.
Untuk membebankan hak tanggungan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 mewajibkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berbentuk akta notaris atau PPAT.
Masa berlakunya umumnya satu bulan untuk tanah terdaftar dan tiga bulan untuk tanah belum terdaftar.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa dipakai untuk perbuatan yang hanya boleh dilakukan pemilik hak sendiri, misalnya mengucapkan sumpah pemutus di persidangan.
Dasarnya dikaitkan dengan Pasal 1796 KUH Perdata serta Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBg. Bentuknya umumnya dipahami harus akta autentik, misalnya akta notaris.
Surat Kuasa Mutlak
Surat kuasa mutlak adalah kuasa yang tidak dapat ditarik kembali. Untuk tanah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 melarang kuasa mutlak yang pada hakikatnya memindahkan hak.
Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menguatkannya: PPAT wajib menolak membuat akta berdasarkan kuasa semacam itu.
Di luar urusan tanah, kuasa yang tidak dapat dicabut memang bisa disepakati karena aturan berakhirnya kuasa bersifat pelengkap.
Meski begitu, klausul ini rawan sengketa. Saran saya, minta ahli hukum membaca isinya sebelum kamu tanda tangan.
Syarat Sah dan Unsur Wajib Surat Kuasa
Surat kuasa harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Unsur berikut sebaiknya ada:
- Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa (nama, NIK, alamat, pekerjaan).
- Pernyataan pemberian kuasa yang jelas.
- Uraian wewenang secara spesifik dan terbatas.
- Jangka waktu berlakunya kuasa.
- Tempat, tanggal, dan tanda tangan kedua belah pihak.
- Meterai Rp10.000 (Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai).
Sebagai tambahan, urusan bernilai besar sebaiknya memakai akta notaris.
Akta notaris adalah akta autentik menurut Pasal 1868 KUH Perdata, dan Pasal 1870 memberinya kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.
Kewenangan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Namun, akta yang cacat bentuk bisa turun menjadi akta di bawah tangan.
Contoh Format Surat Kuasa
Berikut contoh surat kuasa khusus sebagai kerangka dasar. Untuk kasus yang rumit, tetap minta nasihat hukum.
Contoh Surat Kuasa Khusus Pengambilan Dokumen
SURAT KUASA KHUSUS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………… NIK : …………………… Alamat : ……………………
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama : …………………… NIK : …………………… Alamat : ……………………
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
KHUSUS untuk mengambil dan menandatangani tanda terima dokumen berupa …………………… di …………………… atas nama Pemberi Kuasa.
Surat kuasa ini berlaku sejak …………………… sampai ……………………. Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya.
……………………, …….. 20….
Pemberi Kuasa (bermeterai Rp10.000) | Penerima Kuasa
(Nama jelas) | (Nama jelas)
Kapan Surat Kuasa Berakhir
Kuasa tidak berlaku selamanya.
Pasal 1813 KUH Perdata menyebut penyebab berakhirnya kuasa: penarikan kembali, pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa, serta meninggalnya, pengampuan, atau kepailitan salah satu pihak.
Pasal 1814 menegaskan bahwa pemberi kuasa berhak menarik kuasanya. Maka, kalau kuasa sudah tidak kamu perlukan, cabut secara tertulis dan minta kembali dokumen aslinya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus?
Surat kuasa umum hanya untuk tindakan pengurusan. Surat kuasa khusus berlaku untuk kepentingan tertentu, seperti menjual tanah atau mewakili kamu di pengadilan.
Apakah surat kuasa harus bermeterai?
Sebaiknya ya. Surat kuasa termasuk surat sejenis yang dikenai bea meterai Rp10.000 menurut Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Apakah surat kuasa bisa dibuat tanpa notaris?
Untuk banyak urusan, bisa. Surat kuasa di bawah tangan tetap sah menurut Pasal 1793 KUH Perdata. Namun, SKMHT wajib berupa akta notaris atau PPAT, dan kuasa istimewa umumnya memerlukan akta autentik.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Setelah memahami jenis surat kuasa, kamu bisa menentukan wewenang yang pas untuk penerima kuasa. Kuasa umum cocok untuk pengurusan rutin.
Kuasa khusus wajib untuk jual beli, pembebanan jaminan, dan beracara. Kuasa mutlak perlu kamu waspadai.
Langkah yang saya sarankan: tentukan tujuan, pilih jenis kuasa, batasi wewenang, bubuhkan meterai, lalu simpan salinannya.
Menurut saya, surat kuasa yang singkat dan spesifik hampir selalu lebih aman daripada surat panjang yang kabur.
Masih ragu menyusun surat kuasa yang sesuai kebutuhanmu? Kamu tidak perlu memutuskannya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu dengan ramah.
Baca Juga: Surat Kuasa Pajak: Fungsi, Syarat, dan Contoh Formatnya
Ringkasan
- Surat kuasa memberi wewenang bertindak atas nama pemberi kuasa (Pasal 1792).
- KUH Perdata membedakan kuasa umum dan khusus (Pasal 1795). Kuasa istimewa dan mutlak berkembang lewat praktik.
- Kuasa umum hanya mencakup tindakan pengurusan (Pasal 1796).
- Kuasa khusus wajib untuk memindahtangankan benda dan berperkara. SKMHT dan kuasa istimewa memerlukan akta autentik.
- Kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah dilarang (Instruksi Mendagri 14/1982 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d PP 24/1997).
- Surat kuasa memuat identitas, wewenang spesifik, jangka waktu, dan meterai Rp10.000.
- Kuasa berakhir karena pencabutan, penghentian, kematian, pengampuan, atau kepailitan (Pasal 1813 dan 1814).
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Bab XVI tentang Pemberian Kuasa (Pasal 1792-1819), serta Pasal 1320, 1868, 1869, dan 1870.
- HIR Pasal 157 dan RBg Pasal 184.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 15.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 3 (pajak.go.id).
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 39 ayat (1) huruf d.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (marinews.mahkamahagung.go.id).





