Hak cipta terjemahan sering memicu pertanyaan, terutama bagi penerjemah, penerbit, dan pelaku bisnis yang memakai dokumen berbahasa asing.
Banyak orang mengira terjemahan bebas dipakai karena penerjemah hanya mengalihkan bahasa.
Padahal, hukum Indonesia memandang terjemahan sebagai ciptaan turunan yang punya perlindungan sendiri.
Namun, perlindungan itu tidak menghapus hak pencipta karya asli.
Menurut saya sebagai penulis, kerancuan ini muncul karena orang jarang membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh.
Oleh karena itu, setiap penerjemah dan pengguna jasa terjemahan perlu memahami batas hak masing-masing sebelum menerbitkan hasilnya.
Apa Itu Hak Cipta Terjemahan?
Hak cipta terjemahan adalah hak eksklusif atas hasil penerjemahan suatu karya ke bahasa lain. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak ini.
Hak tersebut timbul otomatis saat penerjemah mewujudkan terjemahannya dalam bentuk nyata. Dengan kata lain, penerjemah tidak perlu mendaftar agar mendapat perlindungan.
Namun, terjemahan hanya berstatus ciptaan turunan. Artinya, terjemahan bergantung pada karya asli yang diterjemahkan.
Karena itu, penerjemah harus lebih dulu meminta izin kepada pemegang hak karya asli. Tanpa izin, terjemahan tetap melanggar hak pencipta asli, sebagus apa pun hasilnya.
Sebagai contoh, penerjemah novel asing harus mengantongi izin penerbit asli sebelum menjual buku terjemahannya.
Sebaliknya, peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan tidak memiliki hak cipta menurut Pasal 42.
Oleh karena itu, penerjemahan dokumen tersebut tidak memerlukan izin pencipta.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Dasar Hukum Perlindungan Hak Cipta Karya Terjemahan
Beberapa ketentuan berikut menjadi dasar perlindungan hak cipta karya terjemahan di Indonesia:
- Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta menyebut terjemahan sebagai ciptaan yang dilindungi.
- Pasal 40 ayat (2) menegaskan bahwa terjemahan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, tanpa mengurangi hak cipta ciptaan asli.
- Pasal 9 ayat (1) huruf c memberi pencipta hak ekonomi untuk menerjemahkan ciptaannya.
- Pasal 9 ayat (3) melarang penggandaan dan penggunaan komersial tanpa izin pencipta.
- Indonesia juga terikat Konvensi Berne, yang melindungi karya terjemahan secara internasional.
Ketentuan tersebut menunjukkan dua lapis perlindungan. Pertama, pencipta asli menguasai karyanya.
Kedua, penerjemah menguasai hasil terjemahannya. Kedua lapisan ini berjalan berdampingan, sehingga penerbit wajib menghormati keduanya.
Perlu dicatat, pencatatan ciptaan di DJKI bersifat sukarela. Meski begitu, surat pencatatan berguna sebagai bukti awal kepemilikan saat sengketa.

Hak Moral dan Hak Ekonomi Penerjemah
Penerjemah memegang dua jenis hak atas terjemahannya. Hak moral melekat selamanya pada penerjemah.
Hak ini mencakup pencantuman nama dan perlindungan dari perubahan yang merusak reputasi. Pasal 5 UU Hak Cipta mengatur hak moral tersebut.
Sementara itu, hak ekonomi memungkinkan penerjemah memperoleh manfaat finansial dari terjemahannya.
Penerjemah bisa menerbitkan, menggandakan, dan mendistribusikan hasil terjemahan setelah mendapat izin dari pemegang hak karya asli.
Selanjutnya, penerjemah juga bisa mengalihkan hak ekonomi itu lewat perjanjian jual putus atau lisensi. Namun, banyak penerjemah lepas lupa mengatur hak ini dalam kontrak.
Akibatnya, klien sering menganggap seluruh hak otomatis berpindah kepadanya. Sebagai gambaran, penerbit tidak boleh menghapus nama penerjemah dari sampul buku tanpa persetujuan.
Penerbit juga tidak boleh mengubah isi terjemahan sehingga maknanya menyimpang.
Jika hal itu terjadi, penerjemah bisa menuntut pemulihan nama dan ganti rugi.
Karena itu, kontrak penerjemahan sebaiknya memuat klausul pencantuman nama dan batas revisi naskah.
Izin Penerjemahan Karya dan Lisensi Terjemahan
Penerjemah dan penerbit perlu mengurus izin sebelum menerjemahkan karya orang lain untuk tujuan komersial.
Langkah berikut membantu proses tersebut:
- Identifikasi pemegang hak cipta karya asli, bisa pencipta, penerbit, atau ahli waris.
- Hubungi pemegang hak, lalu jelaskan tujuan, bahasa target, dan wilayah penerbitan.
- Negosiasikan lisensi, termasuk jangka waktu, royalti, dan jumlah eksemplar.
- Tuangkan kesepakatan dalam perjanjian lisensi tertulis, sesuai Pasal 80 UU Hak Cipta.
- Catatkan perjanjian lisensi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sesuai Pasal 83.
Pasal 83 menegaskan bahwa perjanjian lisensi yang tidak dicatat tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
Sebagai tambahan, pencatatan ini memudahkan pembuktian jika sengketa muncul.
Oleh karena itu, penerbit sebaiknya menyimpan seluruh korespondensi dan dokumen izin dengan rapi.
Penerbit asing biasanya meminta uang muka lisensi dan laporan penjualan berkala.
Karena itu, siapkan anggaran dan sistem pelaporan sejak awal.
Batasan Hak Cipta Terjemahan dan Sanksi Pelanggarannya
Hak cipta terjemahan punya batasan. Pasal 44 UU Hak Cipta mengizinkan penggunaan ciptaan untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kritik.
Syaratnya, pengguna menyebut sumber secara lengkap dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.
Dengan demikian, mahasiswa boleh menerjemahkan kutipan pendek untuk skripsi.
Namun, penerbit tidak boleh menerjemahkan satu buku utuh lalu menjualnya. Selanjutnya, perhatikan juga masa perlindungan.
Karya yang masuk domain publik bebas diterjemahkan siapa saja.
Meski begitu, terjemahan lama buatan orang lain tetap punya hak cipta sendiri.
Jadi, Anda boleh menerjemahkan ulang karya klasik, tetapi Anda tidak boleh menyalin terjemahan orang lain.
Pelanggaran membawa risiko serius, antara lain:
- Gugatan ganti rugi perdata ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 99.
- Penyitaan dan penghentian peredaran terjemahan melalui putusan provisi.
- Sanksi pidana Pasal 113, yaitu penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta untuk penerjemahan komersial tanpa izin.
Selain itu, Pasal 120 menetapkan tindak pidana ini sebagai delik aduan. Jadi, proses pidana berjalan setelah pemegang hak melapor.
FAQ tentang Hak Cipta Terjemahan
Apakah terjemahan otomatis mendapat hak cipta?
Ya, hak cipta timbul otomatis saat terjemahan terwujud. Namun, penerjemah tetap butuh izin pemegang hak karya asli untuk menerbitkannya secara komersial.
Selain itu, undang-undang mendefinisikan pencipta sebagai orang, sehingga hasil mesin murni sulit mendapat perlindungan.
Bolehkah menerjemahkan karya tanpa izin untuk keperluan sendiri?
Boleh, selama untuk pendidikan atau penelitian non-komersial sesuai Pasal 44. Namun, jangan menyebarluaskan atau menjual hasilnya tanpa izin.
Selalu cantumkan sumber karya asli secara lengkap. Pasal 44 menuntut penggunaan yang wajar dan tidak merugikan pencipta.
Berapa lama perlindungan hak cipta karya terjemahan?
Untuk karya tulis, perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah ia meninggal, menurut Pasal 58. Setelah itu, karya masuk domain publik dan bebas diterjemahkan.

Kesimpulan
Hak cipta terjemahan melindungi penerjemah, tetapi tidak meniadakan hak pencipta asli. Terjemahan berstatus ciptaan tersendiri, sedangkan karya asli tetap milik pemegang haknya.
Karena itu, Anda perlu mengurus izin dan lisensi tertulis sebelum menerbitkan terjemahan secara komersial.
Sebaiknya Anda juga mencatatkan perjanjian lisensi dan menyimpan dokumen izin. Menurut saya, penerjemah profesional wajib menjadikan pengecekan izin sebagai kebiasaan, bukan formalitas.
Kebiasaan ini menjaga reputasi dan menghindarkan sengketa yang mahal. Terakhir, bacalah setiap kontrak terjemahan dengan sangat teliti sebelum Anda menandatanganinya.
Masih ragu soal izin atau legalitas dokumen terjemahan Anda? Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.
Tim kami siap membantu dengan ramah dan tanpa beban.
Baca Juga: Merek Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Ringkasan
- Hak cipta terjemahan timbul otomatis saat terjemahan terwujud dalam bentuk nyata.
- Terjemahan berstatus ciptaan turunan dan dilindungi tersendiri menurut Pasal 40 UU Hak Cipta.
- Penerjemah wajib meminta izin pemegang hak karya asli untuk penerbitan komersial.
- Penerjemah memegang hak moral dan hak ekonomi atas terjemahannya.
- Perjanjian lisensi harus tertulis dan sebaiknya dicatatkan di DJKI.
- Pasal 44 memberi pengecualian untuk pendidikan, penelitian, dan kritik dengan menyebut sumber.
- Pelanggaran komersial berisiko gugatan perdata dan pidana hingga 3 tahun penjara.
Referensi
- Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
- Indonesia. (1997). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. (n.d.). Layanan pencatatan hak cipta dan perjanjian lisensi.
- World Intellectual Property Organization. (1979). Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Paris Act, 1971).





