Terbaru

Legalitas

Paten Sederhana Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Paten sederhana adalah perlindungan hukum untuk invensi baru yang mengembangkan produk atau proses yang sudah ada. Banyak inventor, pelaku UMKM, dan peneliti kampus rutin menemukan perbaikan kecil yang berguna. Sayangnya, sebagian besar dari mereka ragu mendaftar karena mengira prosesnya ribet dan mahal.

Padahal, hukum Indonesia menyediakan jalur khusus yang lebih ringkas. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Intinya gampang: invensimu harus baru dan bisa dipakai di industri, tanpa perlu langkah inventif.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, paten sederhana adalah instrumen yang paling jarang dimanfaatkan di negeri ini. Banyak inovasi lokal lenyap begitu saja karena pemiliknya terlambat mendaftar. Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, syarat, prosedur, dan biayanya secara runtut.

Apa Itu Paten Sederhana? Pengertian Menurut UU Paten

Sebelum membahas paten sederhana, kita kenali dulu paten secara umum. UU Paten mendefinisikannya sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Dengan hak itu, inventor boleh melaksanakan sendiri invensinya atau memberi izin kepada pihak lain.

Nah, pengertian paten sederhana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) UU Paten. Pasal tersebut menyebut paten sederhana diberikan untuk invensi baru berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Artinya, invensimu tak harus berupa terobosan raksasa.

Perbaikan yang memberi manfaat praktis sudah cukup. Aturannya jelas dan masuk akal.

Contoh Invensi yang Dapat Memperoleh Paten Sederhana

Beberapa contoh berikut bisa membantumu membayangkan cakupannya:

  • modifikasi alat pengering hasil tani agar lebih hemat energi;
  • perubahan susunan komponen pada mesin pengemas makanan;
  • penyempurnaan proses pengolahan limbah menjadi pupuk;
  • pengembangan desain kemasan yang lebih awet dan fungsional.

Dengan begitu, paten sederhana cocok sekali bagi pelaku usaha kecil dan peneliti yang rajin memperbaiki produk.

Baca Juga: Lisensi Wajib Paten: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Banyak orang menyamakan keduanya. Padahal, perbedaan paten dan paten sederhana terlihat jelas pada syarat, jangka waktu, dan klaim. Simak perbandingannya berikut ini.

Paten biasa:

  • Invensi wajib baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Perlindungan berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
  • Permohonan boleh memuat lebih dari satu klaim independen.
Baca juga  Cara Membuat Rekening Bisnis BCA, Mandiri, OCBC, BNI, dan BRI Terbaru

Paten sederhana:

  • Invensi wajib baru, berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Perlindungan berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  • Permohonan hanya mencakup satu invensi dengan satu klaim independen.

Pemeriksaan paten sederhana biasanya lebih cepat karena DJKI tidak menilai langkah inventif. Masa perlindungannya pun lebih pendek. Pilihlah jenis paten yang cocok dengan karakter invensi dan strategi bisnismu.

paten sederhana adalah

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Paten Sederhana yang Wajib Kamu Penuhi

Agar permohonan lolos, kamu perlu memenuhi dua kelompok syarat paten sederhana. Kelompok pertama adalah syarat substantif, sedangkan kelompok kedua adalah syarat administratif.

Syarat Substantif

Pertama, invensi harus baru. Menurut Pasal 5 UU Paten, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan ia berbeda dari teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Jadi, tahan dulu keinginan untuk memamerkan atau menjual temuanmu sebelum mendaftar.

Kedua, invensi harus berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Ketiga, invensi harus dapat diterapkan dalam industri. Maksudnya, kamu bisa memproduksi atau memakainya berulang kali dalam kegiatan industri.

Pasal 9 UU Paten juga menyebut hal-hal yang tidak bisa dipatenkan, antara lain:

  • proses atau produk yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, atau pembedahan terhadap manusia dan hewan;
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  • semua makhluk hidup, kecuali jasad renik.

Syarat Administratif

Selanjutnya, siapkan dokumen permohonan berikut:

  1. formulir permohonan paten sederhana;
  2. deskripsi invensi;
  3. satu klaim independen;
  4. abstrak;
  5. gambar, jika diperlukan untuk menjelaskan invensi;
  6. surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
  7. surat pengalihan hak, jika pemohon bukan inventor;
  8. bukti pembayaran biaya permohonan.

DJKI menilai permohonanmu dari dokumen-dokumen ini. Susunlah deskripsi dan klaim dengan jelas serta konsisten.

Cara Mendaftar Paten Sederhana Langkah demi Langkah

Dokumen sudah lengkap? Kamu bisa langsung mengajukan permohonan lewat sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum. Berikut cara mendaftar paten sederhana secara garis besar:

  1. Lakukan penelusuran kebaruan. Cek basis data paten DJKI dan basis data paten internasional untuk memastikan invensimu belum pernah diungkapkan.
  2. Siapkan dokumen permohonan. Susun deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar dengan cermat.
  3. Ajukan permohonan secara daring. Isi formulir, unggah dokumen, lalu bayar biaya permohonan sesuai ketentuan.
  4. Tunggu pemeriksaan administratif. DJKI memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika ada kekurangan, lengkapi dalam batas waktu yang ditentukan.
  5. Ikuti tahap pengumuman. DJKI mengumumkan permohonan supaya masyarakat bisa menyampaikan keberatan jika ada.
  6. Jalani pemeriksaan substantif. Pemeriksa menilai kebaruan dan penerapan industri invensimu.
  7. Terima keputusan. Jika permohonan disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat paten sederhana.
Baca juga  Syarat Pendirian Koperasi : Dokumen, Modal Minimal, dan Cara Pengesahannya

Untuk kepastian tahapan dan tenggat waktu, rujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten beserta perubahannya. Kamu juga bisa memakai jasa konsultan kekayaan intelektual terdaftar. Mereka membantu menyusun klaim yang kuat sehingga risiko penolakan mengecil.

Biaya dan Jangka Waktu Pelindungan Paten Sederhana

Pertanyaan yang paling sering muncul tentu soal biaya paten sederhana. Tarif resminya mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kementerian yang membidangi hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan perubahannya. Pemerintah juga menyediakan tarif khusus untuk usaha mikro dan kecil, serta lembaga pendidikan dan penelitian.

Tarif bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, cek daftar tarif terbaru di situs resmi DJKI sebelum membayar.

Setelah paten sederhana terbit, kamu wajib membayar biaya tahunan agar perlindungan tetap berlaku. Kalau lalai, hak patenmu dapat hapus demi hukum. Perlindungan paten sederhana berlangsung 10 tahun sejak tanggal penerimaan, lalu invensi menjadi milik publik.

Menurut saya, biaya ini cukup terjangkau jika dibandingkan dengan nilai ekonomi yang bisa kamu raih. Sertifikat paten membuka peluang lisensi, kemitraan, bahkan pendanaan usaha.

FAQ: Pertanyaan Seputar Paten Sederhana

Berapa lama jangka waktu pelindungan paten sederhana?

Pelindungan paten sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu ini tidak dapat diperpanjang.

Apakah paten sederhana memerlukan langkah inventif?

Tidak perlu. Paten sederhana hanya mensyaratkan invensi yang baru, berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Apakah satu permohonan paten sederhana dapat mencakup beberapa invensi?

Tidak bisa. Satu permohonan hanya untuk satu invensi dengan satu klaim independen. Kalau kamu punya beberapa invensi, ajukan permohonan terpisah untuk masing-masing.

Baca juga  Prosedur Perubahan Data OSS: Cara Edit NIB, Alamat, dan KBLI Terbaru
paten sederhana adalah

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Paten sederhana memberi jalan praktis bagi inventor untuk melindungi pengembangan produk atau proses. Syaratnya lebih ringan daripada paten biasa, prosesnya lebih singkat, dan biayanya relatif terjangkau. Meski begitu, kamu tetap perlu menjaga kebaruan invensi, menyusun klaim dengan teliti, dan membayar biaya tahunan tepat waktu.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Dokumentasikan invensimu sejak awal, lakukan penelusuran kebaruan, lalu segera ajukan permohonan sebelum kamu mempublikasikan atau menjualnya.

Menurut saya, terlambat mendaftar adalah kesalahan termahal dalam urusan paten. Hak eksklusif baru lahir setelah permohonanmu terdaftar, jadi menciptakan saja belum cukup melindungi karyamu.

Masih ragu apakah invensimu layak mendapat paten sederhana? Tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi soal langkah terbaik melindungi karyamu.

Baca Juga: Pengalihan Paten Adalah: Pengertian, Cara, dan Akibat Hukumnya

Ringkasan

  • Paten sederhana adalah perlindungan hukum atas invensi baru berupa pengembangan produk atau proses yang sudah ada dan dapat diterapkan dalam industri.
  • Dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, terutama Pasal 3 ayat (2).
  • Paten sederhana tidak mensyaratkan langkah inventif, berbeda dengan paten biasa.
  • Satu permohonan hanya untuk satu invensi dengan satu klaim independen.
  • Perlindungan berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
  • Pemohon wajib menjaga kebaruan dengan tidak mempublikasikan invensi sebelum mendaftar.
  • Proses pendaftaran meliputi pengajuan daring, pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat.
  • Pemegang paten wajib membayar biaya tahunan, dan tarif resmi mengikuti ketentuan PNBP terbaru.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beserta perubahannya.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, beserta perubahannya.
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia: www.dgip.go.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi