Terbaru

Hukum

Pelanggaran Merek di Marketplace: Modus dan Cara Melaporkannya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pelanggaran merek di marketplace sering sekali dikeluhkan pelaku usaha yang datang berkonsultasi kepada saya. Mungkin kamu pernah mengalaminya sendiri.

Nama brand yang kamu bangun bertahun-tahun mendadak muncul di toko online lain, lengkap dengan logo dan foto produk yang mirip. Penjualan ikut menurun.

Pembeli yang kecewa pun kerap menyalahkan pemilik merek yang asli. Untungnya, hukum Indonesia menyediakan jalan keluar.

Kamu bisa melapor langsung ke platform, membuat pengaduan ke aparat, atau menggugat pelaku ke Pengadilan Niaga.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak pelaku usaha kecil bergerak terlambat. Mereka baru memikirkan pendaftaran merek setelah nama dagangnya dipakai orang lain.

Padahal, sistem hukum kita menganut prinsip first to file. Siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang mendapat perlindungan. Karena itu, saya menganggap pendaftaran merek sebagai investasi awal yang sebaiknya masuk rencana usaha sejak hari pertama.

Baca juga: Skorsing Karyawan Menurut Hukum: Syarat dan Hak Selama Skorsing

Apa Itu Pelanggaran Merek di Marketplace dan Dasar Hukumnya

Pelanggaran merek terjadi saat seseorang memakai merek yang sama atau mirip dengan merek terdaftar milik orang lain, untuk barang atau jasa sejenis, tanpa izin pemiliknya.

Di marketplace, bentuknya macam-macam. Ada yang muncul pada nama toko, judul produk, foto, atau kemasan barang. Ada pula pelaku yang menjual barang tiruan.

Sebagian lain menumpang nama besar sebuah merek untuk menjual barang yang berbeda. Untuk kasus terakhir, perlindungan hukumnya biasanya baru kuat jika mereknya tergolong merek terkenal.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, atau disingkat UU Merek. Beberapa ketentuan pentingnya perlu kamu kenali:

  • Hak atas merek baru diperoleh setelah merek terdaftar (Pasal 3 UU Merek).
  • Perlindungan merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan (Pasal 35). Kamu bisa memperpanjangnya dengan mengajukan permohonan dalam enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
  • Pemilik merek terdaftar boleh mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau meminta penghentian perbuatan pelanggaran ke Pengadilan Niaga (Pasal 83).
  • Pelanggaran tertentu dapat berujung pada sanksi pidana (Pasal 100 dan seterusnya).

Selain UU Merek, kegiatan jual beli online juga tunduk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan perdagangan melalui sistem elektronik pun berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Jadi, penjual maupun platform sama-sama memikul tanggung jawab hukum. Hal ini menjadi dasar mengapa marketplace menyediakan fitur pelaporan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

pelanggaran merek di marketplace

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Modus Pelanggaran Merek di Marketplace yang Sering Terjadi

Pelaku terus mencari cara baru. Meski begitu, sebagian besar modusnya mengikuti pola yang bisa dikenali. Dengan memahami pola itu, kamu bisa mengumpulkan bukti lebih cepat.

Menjual Merek Palsu di Marketplace

Modus yang paling sering muncul adalah penjualan barang tiruan berlogo asli. Harganya biasanya jauh di bawah harga pasar. Pelaku kerap memakai foto resmi milik merek asli supaya calon pembeli yakin.

Baca juga  Logo BUMN: Ini Makna, Filosofi, dan Aturan Penggunaannya

Setelah barang sampai dan kualitasnya mengecewakan, pembeli justru menyalahkan pemilik merek yang sebenarnya. Kerugian reputasi seperti inilah yang paling sulit dipulihkan.

Memakai Nama Merek untuk Menarik Pembeli

Sebagian penjual menyelipkan nama merek terkenal di judul produk. Contohnya, mereka menulis “model seperti merek X” atau “KW super merek X”.

Tujuannya jelas: mendongkrak hasil pencarian dengan menumpang reputasi merek lain. Praktik ini menyesatkan konsumen soal asal-usul barang. Karena itu, kamu berhak melaporkannya.

Meniru Nama Toko dan Logo

Ada juga pelaku yang membuka toko dengan nama hampir sama dengan toko resmi. Mereka mengganti satu huruf, menambah tanda baca, atau menempelkan kata “Official” di belakang nama.

Pembeli yang terburu-buru mudah terkecoh. Toko tiruan itu lalu menikmati kepercayaan yang sebenarnya milik kamu.

Mendaftarkan Merek Lebih Dulu dengan Itikad Tidak Baik

Modus ini tergolong licik. Pelaku mendaftarkan merek milik orang lain ke DJKI sebelum pemilik aslinya sempat bergerak.

Setelah itu, mereka melaporkan pemilik asli ke marketplace sebagai pelanggar. UU Merek sebenarnya menolak permohonan dari pemohon yang beritikad tidak baik (Pasal 21 ayat 3).

Jika kamu mengalaminya, ajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga (Pasal 76 dan 77). Gugatan pembatalan biasa dibatasi 5 tahun sejak pendaftaran. Namun, jika ada unsur itikad tidak baik, gugatan bisa diajukan tanpa batas waktu.

Sanksi Hukum untuk Pelanggaran Merek

Pelanggar bisa menghadapi sanksi pidana dan perdata sekaligus. Berikut ketentuan yang paling sering dipakai:

  • Merek sama pada keseluruhannya: Pasal 100 ayat (1) UU Merek mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek sama pada pokoknya: Pasal 100 ayat (2) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
  • Barang yang membahayakan: Jika barang tiruan mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, atau menyebabkan kematian, ancamannya naik menjadi 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar (Pasal 100 ayat 3).
  • Memperdagangkan barang hasil pelanggaran: Pasal 102 mengatur pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta bagi pelaku yang tahu atau patut menduga bahwa barangnya hasil pelanggaran.
  • Gugatan perdata: Pemilik merek dapat menuntut ganti rugi dan penghentian perbuatan pelanggaran lewat Pengadilan Niaga (Pasal 83).

Satu hal lagi yang wajib kamu tahu. Tindak pidana merek berstatus delik aduan (Pasal 103).

Aparat baru bergerak setelah pemilik merek mengajukan pengaduan. Dengan kata lain, kamu sendiri yang harus memulai prosesnya.

Cara Melaporkan Pelanggaran Merek di Marketplace

Sebaiknya kamu melapor secara bertahap. Mulailah dari jalur yang paling cepat, lalu naik ke jalur hukum jika keadaan menuntut.

Siapkan Bukti dan Dokumen Kepemilikan

Sebelum melapor, kumpulkan dulu bahan-bahan berikut:

  1. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran dari DJKI.
  2. Tangkapan layar halaman produk, nama toko, dan tautan (URL) produk.
  3. Bukti pembelian uji (test buy), termasuk foto barang yang kamu terima.
  4. Perbandingan antara produk asli dan produk tiruan.
Baca juga  Lisensi Merek Dagang: Beda dengan Franchise, Royalti, dan Cara Pencatatannya

Bukti yang rapi menentukan hasil laporan. Jangan menunda pengumpulan, sebab pelaku bisa menghapus unggahan kapan saja.

Lapor Langsung ke Platform Marketplace

Hampir semua marketplace besar menyediakan formulir pelaporan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Isi formulir itu dengan data merek, bukti kepemilikan, dan tautan produk pelanggar.

Tim platform kemudian menilai laporanmu. Bila terbukti, produk akan diturunkan atau toko ditutup.

Jalur ini umumnya cepat dan tanpa biaya resmi. Sayangnya, platform tidak memberikan ganti rugi, jadi kerugianmu tetap harus ditagih lewat jalur lain.

Ajukan Pengaduan Pidana

Pelanggaran yang berat atau berulang layak dibawa ke jalur pidana. Kamu bisa melapor ke Kepolisian atau ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Lampirkan seluruh bukti yang sudah terkumpul. Karena berstatus delik aduan, laporanmu menjadi pintu masuk penyidikan.

Perlu kamu ingat, sejak 2 Januari 2026 KUHP baru dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku. Karena itu, minta penyidik atau konsultan hukummu memastikan prosedur yang dipakai sudah sesuai.

Ajukan Gugatan Perdata

Jalur ini cocok jika kamu menginginkan ganti rugi. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal 83).

Selama proses berjalan, kamu juga bisa memohon penetapan sementara pengadilan untuk mencegah barang pelanggaran beredar dan mengamankan alat bukti.

Permohonannya diajukan ke Pengadilan Niaga di wilayah tempat terjadinya pelanggaran. Kamu perlu melampirkan bukti kepemilikan merek, petunjuk awal yang kuat, dan jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.

Sebaiknya, gandeng konsultan hukum atau konsultan kekayaan intelektual supaya gugatan tersusun rapi dan tidak mudah ditolak karena kekurangan administrasi.

Langkah Pencegahan agar Merek Tidak Mudah Dilanggar

Biaya pencegahan relatif kecil dibanding biaya sengketa. Maka dari itu, terapkan langkah berikut sedini mungkin:

  • Daftarkan merek ke DJKI sebelum produk diluncurkan.
  • Pilih kelas barang atau jasa yang sesuai dengan usahamu.
  • Cari nama mereknya di marketplace secara rutin.
  • Catat setiap pelanggaran lengkap dengan tanggal dan tautannya.
  • Ajukan perpanjangan dalam enam bulan sebelum masa perlindungan habis.

Kebiasaan sederhana ini sering menyelamatkan bisnis dari sengketa panjang.

pelanggaran merek di marketplace

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah merek yang belum terdaftar bisa dilindungi di marketplace?

Secara hukum, hak eksklusif atas merek baru lahir setelah pendaftaran. Karena itu, merek yang belum terdaftar sulit dilindungi.

Marketplace pun umumnya meminta bukti pendaftaran saat kamu melapor. Meski begitu, merek terkenal mendapat perlindungan khusus.

Pemilik merek yang belum terdaftar juga masih punya jalur tertentu, misalnya gugatan pembatalan terhadap merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik. Segera daftarkan mereknya agar posisimu lebih kuat.

Berapa lama marketplace memproses laporan pelanggaran merek?

Setiap platform punya waktu proses yang berbeda. Biasanya, laporan selesai dalam beberapa hari sampai beberapa minggu.

Kelengkapan bukti sangat memengaruhi kecepatannya. Siapkan dokumen selengkap mungkin sebelum kamu menekan tombol kirim.

Baca juga  Tanggung Jawab Produk Cacat dan Hak Konsumen

Apakah pembeli yang membeli barang tiruan bisa dipidana?

Pasal 102 UU Merek menyasar pihak yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran. Konsumen akhir umumnya bukan target utama aturan ini. Namun, penjual yang tahu atau patut menduga bahwa barangnya hasil pelanggaran dapat dikenai sanksi.

Kesimpulan

Pelanggaran merek di marketplace merugikan pemilik merek sekaligus konsumen. Modusnya beragam: penjualan barang palsu, peniruan nama toko, sampai pendaftaran merek dengan itikad buruk. UU Merek sudah menyediakan perlindungan lewat laporan ke platform, pengaduan pidana, dan gugatan perdata.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, daftarkan mereknya ke DJKI. Kedua, pantau marketplace secara berkala. Ketiga, laporkan setiap pelanggaran dengan bukti yang tertata.

Menurut pengalaman saya, pelaku usaha yang disiplin menjaga mereknya akan jauh lebih siap menghadapi pesaing nakal. Merek adalah aset bisnis yang nilainya terus bertambah, jadi layak dijaga sejak awal.

Jika kamu sedang menghadapi masalah serupa, atau masih ragu soal pendaftaran merek, jangan tunggu sampai situasinya memburuk.

Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai kasusmu dan menentukan langkah terbaik.

Baca juga: Mogok Kerja yang Sah Menurut Hukum: Syarat dan Prosedurnya

Ringkasan

  • Pelanggaran merek di marketplace terjadi saat pihak lain memakai merek terdaftar yang sama atau mirip, untuk barang atau jasa sejenis, tanpa izin pemiliknya.
  • Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Modus yang sering muncul meliputi penjualan barang palsu, penyalahgunaan nama merek di judul produk, peniruan nama toko, dan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
  • Sanksi pidananya mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar, dan naik menjadi 10 tahun jika barang membahayakan kesehatan.
  • Pelanggaran merek merupakan delik aduan, jadi pemilik merek harus aktif melapor.
  • Pelaporan bisa ditempuh lewat platform marketplace, pengaduan pidana, atau gugatan perdata ke Pengadilan Niaga.
  • Penetapan sementara pengadilan membantu mengamankan bukti, tetapi mensyaratkan bukti awal dan jaminan.
  • Pendaftaran merek sejak dini dan pemantauan rutin menjadi pencegahan terbaik.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  8. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia: dgip.go.id.
  9. JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi