THR karyawan kontrak selalu jadi bahan obrolan hangat di kantor menjelang hari raya. Ada yang yakin dapat, ada yang ragu, ada pula yang diam-diam cemas karena statusnya cuma kontrak.
Kekhawatiran itu wajar. Tapi jawabannya jelas: karyawan kontrak (PKWT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya selama sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Sebagai praktisi hukum, saya sering menemukan perusahaan yang masih menyamakan THR dengan fasilitas khusus karyawan tetap. Anggapan itu keliru.
Aturannya sama sekali tidak membeda-bedakan status kontrak. Menurut saya, sumber masalahnya sederhana, yaitu minimnya pemahaman di kedua sisi. Pekerja tidak tahu haknya, sementara sebagian pengusaha belum membaca regulasinya dengan teliti.
Di artikel ini, kita akan membahas dasar hukum, syarat, cara hitung, sampai aturan pembayaran THR bagi pekerja kontrak.
Dasar Hukum Hak THR Karyawan Kontrak
Hak THR karyawan kontrak bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.
Baca Juga: Pajak THR Karyawan: Tarif, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya
Di dalam Permenaker tersebut, pengusaha diwajibkan memberi THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Yang menarik, kewajiban itu berlaku untuk dua jenis pekerja sekaligus. Pertama, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kedua, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jadi, status kontrak tidak menghapus hak itu sama sekali. Beberapa poin berikut menggambarkan posisi hukumnya dengan gamblang:
- THR berstatus kewajiban pengusaha, sehingga perusahaan tidak bisa menganggapnya sebagai kebaikan hati.
- THR berlaku untuk setiap pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
- THR termasuk pendapatan nonupah yang harus dibayarkan perusahaan.
Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan pengusaha. Isinya menegaskan lagi kewajiban yang sebenarnya sudah ada di regulasi, jadi tidak ada aturan baru di sana.
Syarat Menerima THR Karyawan Kontrak
Syarat THR karyawan kontrak terbilang sederhana. Meski begitu, banyak pekerja masih salah paham soal detailnya. Mari kita bedah satu per satu.
Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Syarat pertama dan paling mendasar adalah masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hubungan kerja tidak boleh terputus sebelum hari raya tiba. Kalau kamu baru bekerja beberapa minggu, belum ada hak THR yang bisa kamu tuntut.
Kontrak yang Berakhir Menjelang Hari Raya
Bagaimana kalau kontrak habis sebelum hari raya? Di sinilah banyak orang bingung. Aturannya begini: pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Sebaliknya, kalau kontrak berakhir lebih dari 30 hari sebelumnya, hak itu gugur.
Berlaku untuk Semua Jenis Pekerja Kontrak
Ketentuan ini mencakup pekerja kontrak bulanan, harian, maupun borongan. Selama syarat masa kerjanya terpenuhi, pengusaha wajib membayar.
Perusahaan juga tidak boleh menggantinya dengan barang atau bingkisan yang tidak diatur regulasi.
Satu hal lagi soal agama. THR dibayarkan menjelang hari raya sesuai keyakinan masing-masing pekerja. Pekerja Muslim menerimanya menjelang Idul Fitri. Pekerja beragama lain menerimanya menjelang hari raya keagamaan mereka sendiri.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Cara menghitung THR karyawan kontrak bergantung pada lama masa kerja. Jenis upah yang kamu terima juga ikut menentukan nominalnya. Berikut rumusnya.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Komponen upah di sini mencakup upah pokok ditambah tunjangan tetap. Mudah, bukan?
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagaimana dengan masa kerja yang lebih singkat? Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tapi belum sampai 12 bulan menerima THR secara proporsional. Rumusnya:
THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Ambil contoh Budi. Ia bekerja kontrak selama 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Hitungannya (6 ÷ 12) × Rp5.000.000, sehingga THR yang ia terima sebesar Rp2.500.000.
Pekerja dengan Upah Harian
Pekerja harian punya cara hitung sendiri. Perusahaan memakai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Kalau masa kerjanya belum genap setahun, perusahaan memakai rata-rata upah selama masa kerja yang sudah dijalani. Dengan cara ini, pekerja harian tetap mendapat perhitungan yang adil.
Sebagai tambahan, perusahaan boleh memberi THR lebih besar dari ketentuan. Hal itu sah selama perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengaturnya.
Aturan Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pengusaha
Aturan pembayaran THR mengatur kapan dan bagaimana pengusaha harus membayar. Ketentuan ini cukup ketat, dan pengusaha tidak punya ruang untuk menawar.
Batas Waktu Pembayaran
Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak ada pengecualian. Karena itu, perusahaan yang cermat biasanya menyiapkan anggaran jauh-jauh hari.
Bentuk Pembayaran
THR dibayarkan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Perusahaan tidak boleh mencicilnya tanpa kesepakatan yang sah. Pemotongan THR untuk keperluan lain juga tidak diperbolehkan.
Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Membayar
Pengusaha yang terlambat membayar harus menyetor denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda itu tidak menggugurkan kewajiban membayar THR-nya. Kalau pengusaha sama sekali tidak membayar, sanksi administratif menanti, mulai dari teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.
Langkah Jika THR Tidak Dibayar
Kalau hak THR kamu tidak dipenuhi, tempuh langkah berikut secara berurutan:
- Ajukan permintaan tertulis kepada atasan atau bagian HRD.
- Lakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
- Laporkan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
- Ajukan mediasi hubungan industrial bila perundingan buntu.
Saran saya, simpan semua bukti sejak awal. Kontrak kerja, slip gaji, dan percakapan tertulis dengan HRD akan sangat membantu kalau sengketa benar-benar terjadi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar THR Karyawan Kontrak
Apakah karyawan kontrak yang baru bekerja dua bulan berhak mendapat THR?
Berhak. Selama masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus, pekerja kontrak sudah memenuhi syarat. Nominalnya dihitung proporsional sesuai lama bekerja.
Apakah THR tetap dibayar jika kontrak berakhir sebelum hari raya?
Bisa, asalkan hubungan kerja berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kalau kontrak berakhir lebih dari 30 hari sebelumnya, hak THR tidak berlaku.
Bolehkah perusahaan membayar THR karyawan kontrak dengan cara dicicil?
Pada dasarnya tidak boleh. Pengusaha harus membayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran yang terlambat berujung pada denda 5 persen.
Baca Juga: Masa Percobaan Kerja Menurut Hukum: Durasi Maksimal dan Hak Pekerja
Kesimpulan
THR karyawan kontrak adalah hak yang dijamin regulasi. Pekerja PKWT dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerimanya.
Besarnya satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja yang lebih singkat. Pengusaha wajib membayarnya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pekerja sebaiknya mengecek kontrak dan menghitung haknya sejak jauh hari.
Pengusaha sebaiknya menganggarkan THR sebelum hari raya mendekat. Menurut saya, mematuhi aturan ini justru menguntungkan perusahaan, karena hubungan kerja jadi lebih sehat dan sengketa bisa dicegah sejak awal.
Kalau kamu masih ragu soal hitungan THR, atau perusahaanmu belum juga membayar, jangan menunggu masalahnya membesar.
Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan menentukan langkah yang tepat.
Ringkasan
- Karyawan kontrak (PKWT) berhak atas THR sama seperti karyawan tetap.
- Syarat utamanya adalah masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja di bawah 12 bulan mendapat THR secara proporsional.
- Pekerja yang kontraknya berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak.
- Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
- Keterlambatan membuat pengusaha kena denda 5 persen dari total THR.
- Pekerja bisa melapor ke Posko THR atau Dinas Tenaga Kerja jika haknya tidak dipenuhi.
Referensi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan (terbit setiap tahun), kemnaker.go.id.





