Terbaru

Hukum

THR Karyawan Kontrak: Hak, Syarat Menerima, dan Aturan Pembayarannya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

THR karyawan kontrak selalu jadi bahan obrolan hangat di kantor menjelang hari raya. Ada yang yakin dapat, ada yang ragu, ada pula yang diam-diam cemas karena statusnya cuma kontrak.

Kekhawatiran itu wajar. Tapi jawabannya jelas: karyawan kontrak (PKWT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya selama sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Sebagai praktisi hukum, saya sering menemukan perusahaan yang masih menyamakan THR dengan fasilitas khusus karyawan tetap. Anggapan itu keliru.

Aturannya sama sekali tidak membeda-bedakan status kontrak. Menurut saya, sumber masalahnya sederhana, yaitu minimnya pemahaman di kedua sisi. Pekerja tidak tahu haknya, sementara sebagian pengusaha belum membaca regulasinya dengan teliti.

Di artikel ini, kita akan membahas dasar hukum, syarat, cara hitung, sampai aturan pembayaran THR bagi pekerja kontrak.

Dasar Hukum Hak THR Karyawan Kontrak

Hak THR karyawan kontrak bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Baca Juga: Pajak THR Karyawan: Tarif, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya

Di dalam Permenaker tersebut, pengusaha diwajibkan memberi THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Yang menarik, kewajiban itu berlaku untuk dua jenis pekerja sekaligus. Pertama, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kedua, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

thr karyawan kontrak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Jadi, status kontrak tidak menghapus hak itu sama sekali. Beberapa poin berikut menggambarkan posisi hukumnya dengan gamblang:

  • THR berstatus kewajiban pengusaha, sehingga perusahaan tidak bisa menganggapnya sebagai kebaikan hati.
  • THR berlaku untuk setiap pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
  • THR termasuk pendapatan nonupah yang harus dibayarkan perusahaan.

Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan pengusaha. Isinya menegaskan lagi kewajiban yang sebenarnya sudah ada di regulasi, jadi tidak ada aturan baru di sana.

Syarat Menerima THR Karyawan Kontrak

Syarat THR karyawan kontrak terbilang sederhana. Meski begitu, banyak pekerja masih salah paham soal detailnya. Mari kita bedah satu per satu.

Masa Kerja Minimal Satu Bulan

Syarat pertama dan paling mendasar adalah masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hubungan kerja tidak boleh terputus sebelum hari raya tiba. Kalau kamu baru bekerja beberapa minggu, belum ada hak THR yang bisa kamu tuntut.

Baca juga  Cara Membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko: Klausul, Notaris, dan Checklist

Kontrak yang Berakhir Menjelang Hari Raya

Bagaimana kalau kontrak habis sebelum hari raya? Di sinilah banyak orang bingung. Aturannya begini: pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Sebaliknya, kalau kontrak berakhir lebih dari 30 hari sebelumnya, hak itu gugur.

Berlaku untuk Semua Jenis Pekerja Kontrak

Ketentuan ini mencakup pekerja kontrak bulanan, harian, maupun borongan. Selama syarat masa kerjanya terpenuhi, pengusaha wajib membayar.

Perusahaan juga tidak boleh menggantinya dengan barang atau bingkisan yang tidak diatur regulasi.

Satu hal lagi soal agama. THR dibayarkan menjelang hari raya sesuai keyakinan masing-masing pekerja. Pekerja Muslim menerimanya menjelang Idul Fitri. Pekerja beragama lain menerimanya menjelang hari raya keagamaan mereka sendiri.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara menghitung THR karyawan kontrak bergantung pada lama masa kerja. Jenis upah yang kamu terima juga ikut menentukan nominalnya. Berikut rumusnya.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Komponen upah di sini mencakup upah pokok ditambah tunjangan tetap. Mudah, bukan?

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagaimana dengan masa kerja yang lebih singkat? Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tapi belum sampai 12 bulan menerima THR secara proporsional. Rumusnya:

THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Ambil contoh Budi. Ia bekerja kontrak selama 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Hitungannya (6 ÷ 12) × Rp5.000.000, sehingga THR yang ia terima sebesar Rp2.500.000.

Pekerja dengan Upah Harian

Pekerja harian punya cara hitung sendiri. Perusahaan memakai rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Kalau masa kerjanya belum genap setahun, perusahaan memakai rata-rata upah selama masa kerja yang sudah dijalani. Dengan cara ini, pekerja harian tetap mendapat perhitungan yang adil.

Sebagai tambahan, perusahaan boleh memberi THR lebih besar dari ketentuan. Hal itu sah selama perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengaturnya.

Baca juga  Cerai saat Hamil: Bisa atau Tidak? Ini Hak Istri dan Anak menurut Hukum

Aturan Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pengusaha

Aturan pembayaran THR mengatur kapan dan bagaimana pengusaha harus membayar. Ketentuan ini cukup ketat, dan pengusaha tidak punya ruang untuk menawar.

Batas Waktu Pembayaran

Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak ada pengecualian. Karena itu, perusahaan yang cermat biasanya menyiapkan anggaran jauh-jauh hari.

Bentuk Pembayaran

THR dibayarkan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Perusahaan tidak boleh mencicilnya tanpa kesepakatan yang sah. Pemotongan THR untuk keperluan lain juga tidak diperbolehkan.

Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Membayar

Pengusaha yang terlambat membayar harus menyetor denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Denda itu tidak menggugurkan kewajiban membayar THR-nya. Kalau pengusaha sama sekali tidak membayar, sanksi administratif menanti, mulai dari teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.

Langkah Jika THR Tidak Dibayar

Kalau hak THR kamu tidak dipenuhi, tempuh langkah berikut secara berurutan:

  1. Ajukan permintaan tertulis kepada atasan atau bagian HRD.
  2. Lakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
  3. Laporkan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
  4. Ajukan mediasi hubungan industrial bila perundingan buntu.

Saran saya, simpan semua bukti sejak awal. Kontrak kerja, slip gaji, dan percakapan tertulis dengan HRD akan sangat membantu kalau sengketa benar-benar terjadi.

thr karyawan kontrak

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar THR Karyawan Kontrak

Apakah karyawan kontrak yang baru bekerja dua bulan berhak mendapat THR?

Berhak. Selama masa kerjanya minimal satu bulan secara terus-menerus, pekerja kontrak sudah memenuhi syarat. Nominalnya dihitung proporsional sesuai lama bekerja.

Apakah THR tetap dibayar jika kontrak berakhir sebelum hari raya?

Bisa, asalkan hubungan kerja berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kalau kontrak berakhir lebih dari 30 hari sebelumnya, hak THR tidak berlaku.

Bolehkah perusahaan membayar THR karyawan kontrak dengan cara dicicil?

Pada dasarnya tidak boleh. Pengusaha harus membayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran yang terlambat berujung pada denda 5 persen.

Baca Juga: Masa Percobaan Kerja Menurut Hukum: Durasi Maksimal dan Hak Pekerja

Kesimpulan

THR karyawan kontrak adalah hak yang dijamin regulasi. Pekerja PKWT dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerimanya.

Baca juga  Penghapusan Merek: Penyebab, Prosedur, dan Bedanya dengan Pembatalan

Besarnya satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja yang lebih singkat. Pengusaha wajib membayarnya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Pekerja sebaiknya mengecek kontrak dan menghitung haknya sejak jauh hari.

Pengusaha sebaiknya menganggarkan THR sebelum hari raya mendekat. Menurut saya, mematuhi aturan ini justru menguntungkan perusahaan, karena hubungan kerja jadi lebih sehat dan sengketa bisa dicegah sejak awal.

Kalau kamu masih ragu soal hitungan THR, atau perusahaanmu belum juga membayar, jangan menunggu masalahnya membesar.

Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan menentukan langkah yang tepat.

Ringkasan

  • Karyawan kontrak (PKWT) berhak atas THR sama seperti karyawan tetap.
  • Syarat utamanya adalah masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
  • Masa kerja di bawah 12 bulan mendapat THR secara proporsional.
  • Pekerja yang kontraknya berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak.
  • Pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
  • Keterlambatan membuat pengusaha kena denda 5 persen dari total THR.
  • Pekerja bisa melapor ke Posko THR atau Dinas Tenaga Kerja jika haknya tidak dipenuhi.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan (terbit setiap tahun), kemnaker.go.id.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi