Selama bertahun-tahun, hukum pidana dipahami sebagai urusan orang perorangan: yang dipenjara adalah direktur, manajer, atau karyawan yang melakukan perbuatan.
Pemahaman itu sekarang sudah tidak lengkap. Perusahaan sebagai badan hukum juga dapat menjadi pelaku tindak pidana dan dijatuhi hukuman tersendiri, terpisah dari orang-orang yang menjalankannya. Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar persoalan akademis.
Perkara pidana korporasi dapat berujung pada denda besar, pencabutan izin, bahkan penutupan usaha.
Artikel ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi secara runtut: pengertiannya, kapan korporasi dianggap bersalah, sanksi bagi korporasi dan pengurus, contoh kasus, serta langkah mitigasi yang bisa dilakukan perusahaan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah pembebanan tanggung jawab pidana kepada perusahaan sebagai entitas hukum, atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk atau demi kepentingan perusahaan tersebut. Logikanya sederhana.
Perusahaan tidak punya tangan dan pikiran sendiri. Ia bertindak melalui pengurus dan karyawannya. Kalau tindakan mereka menguntungkan perusahaan atau dilakukan dalam kegiatan usahanya, hukum memandang perusahaan ikut bertanggung jawab.
Pengertian “korporasi” dalam hukum pidana juga luas.
KUHP Nasional mencakup semua bentuk korporasi, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, serta perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Jadi bukan hanya PT besar yang berisiko. Koperasi, yayasan, dan perkumpulan pun termasuk.
Dari segi sejarah, gagasan ini bukan barang baru di Indonesia.
Konsep pertanggungjawaban pidana korporasi sudah diatur sejak UU Tindak Pidana Ekonomi Tahun 1955, lalu menyebar ke berbagai undang-undang khusus, misalnya tentang tindak pidana korupsi dan lingkungan hidup.
Persoalannya, KUHP lama yang menjadi induk hukum pidana belum mengenal korporasi sebagai subjek.
Korporasi baru masuk sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, selama bertahun-tahun pengaturannya tersebar dan tidak seragam.
Kekosongan itu menimbulkan masalah praktis, yaitu bagaimana cara memeriksa dan mengadili korporasi di pengadilan.
Meskipun UU Tipikor sudah menjadikan korporasi sebagai subjek sejak 1999, hukum acaranya belum ada sampai Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 13 Tahun 2016.
Perma inilah yang kemudian menjadi pegangan hakim dan jaksa.
Kini keduanya berjalan berdampingan: KUHP Nasional sebagai aturan umum yang mengatur siapa dan kapan korporasi dapat dipidana, serta Perma 13/2016 sebagai pedoman tata cara penanganan perkaranya.
Kapan Korporasi Dianggap Bersalah?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: perbuatan siapa yang bisa “dihitung” sebagai perbuatan perusahaan?
Tidak semua kesalahan karyawan otomatis menjadi kesalahan korporasi. Hukum menetapkan batasan.
1. Pelaku dari dalam struktur.
Menurut KUHP Nasional, tindak pidana korporasi mencakup perbuatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, serta bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi.
Dua unsur ini penting: pelakunya punya posisi fungsional, dan ia bertindak untuk atau demi kepentingan perusahaan.
Direktur yang menyuap pejabat agar perusahaan memenangkan tender memenuhi kedua unsur tersebut.
2. Pelaku dari luar struktur.
KUHP Nasional juga menjangkau pihak yang tidak tercantum dalam akta atau susunan pengurus.
Tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi.
Ketentuan ini menutup celah lama, yaitu pengendali sebenarnya yang bersembunyi di balik nama direktur boneka atau nominee.
3. Penilaian kesalahan korporasi.
Selain menentukan siapa pelakunya, hakim perlu menilai apakah perusahaan sendiri patut dipersalahkan.
Di sinilah Perma 13/2016 berperan. Perma tersebut menjadikan faktor seperti diperoleh atau tidaknya keuntungan dari tindak pidana, serta dilakukannya perbuatan demi kepentingan korporasi, sebagai bahan pertimbangan.
Secara umum, Perma menyebut tiga indikator:
- korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana itu dilakukan untuk kepentingan korporasi;
- korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana;
- korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan.
Indikator kedua dan ketiga sangat relevan bagi dunia usaha.
Perusahaan bisa dianggap bersalah bukan hanya karena aktif melakukan pelanggaran, tetapi juga karena pasif, yaitu membiarkan praktik menyimpang berlangsung dan tidak punya sistem untuk mencegahnya.
Artinya, ketiadaan sistem kepatuhan bisa menjadi faktor yang memberatkan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sanksi bagi Korporasi dan Pengurus
Sanksi pidana bagi korporasi tentu tidak bisa berupa penjara. Karena itu, KUHP Nasional merancang jenis hukuman yang sesuai dengan sifat badan hukum.
– Sanksi bagi korporasi
Pidana yang dikenakan terhadap korporasi menurut KUHP Nasional adalah pidana pokok dan pidana tambahan, dengan pidana pokoknya berupa denda.
Besaran denda mengikuti sistem kategori yang ditetapkan undang-undang, sehingga hakim punya ruang menyesuaikan dengan beratnya perbuatan dan kemampuan korporasi.
Pidana tambahan sering kali lebih menakutkan daripada dendanya.
Menurut penjelasan praktisi hukum, bentuknya antara lain pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan usaha.
Bagi perusahaan yang bergantung pada izin usaha, misalnya pertambangan, perkebunan, atau jasa keuangan, pencabutan izin berarti berhentinya bisnis.
Dampaknya juga merembet ke karyawan, mitra usaha, dan pemegang saham.
– Sanksi bagi pengurus
Penjatuhan pidana kepada korporasi tidak menghapus tanggung jawab pribadi pengurus.
Perma 13/2016 mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana kepada korporasi, kepada pengurus, atau kepada keduanya, baik secara alternatif maupun kumulatif.
Dengan demikian, pengurus yang terbukti terlibat tetap dapat dipidana, termasuk pidana penjara sesuai ancaman pada tindak pidananya, sementara perusahaan dikenai denda dan pidana tambahan.
Sebaliknya, korporasi bisa saja dipidana walaupun pengurusnya tidak dipenjara, misalnya ketika kesalahannya terletak pada sistem yang membiarkan pelanggaran.
– Pengurus berganti tidak menghapus perkara
Perusahaan kadang berharap masalah selesai bila direksi diganti. Perma 13/2016 menutup kemungkinan itu.
Berhentinya atau meninggalnya pengurus tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi. Perkara tetap berjalan terhadap perusahaan.
– Pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sebaiknya tidak sekadar mengejar pemidanaan, tetapi juga pemulihan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana, dan perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian karena dampaknya terhadap bisnis.
Karena itu, ganti rugi dan perbaikan kerusakan, misalnya pemulihan lingkungan, menjadi bagian penting dari sanksi.
Contoh Kasus Pidana Korporasi
Berikut beberapa perkara yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan pidana korporasi.
Detail putusan sebaiknya diverifikasi ke salinan putusan resminya sebelum dikutip.
1. Korupsi pengadaan: PT Giri Jaladhi Wana.
Perkara terkait pembangunan pasar di Banjarmasin ini sering disebut sebagai salah satu perkara korupsi awal yang menempatkan korporasi sebagai terdakwa.
Signifikansinya ada pada pembuktian bahwa perusahaan kontraktor dapat diadili sendiri, bukan hanya direkturnya.
2. Korupsi proyek pemerintah: PT Duta Graha Indah (kemudian PT Nusa Konstruksi Enjiniring).
Perusahaan konstruksi ini diproses KPK dalam perkara korupsi proyek pemerintah.
Putusannya memuat denda serta pidana tambahan yang membatasi ruang gerak usahanya, yakni larangan mengikuti pengadaan pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Kasus ini menunjukkan bahwa pidana tambahan dapat menyasar langsung sumber pendapatan perusahaan.
3. Kebakaran hutan dan lahan.
Sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan diproses berdasarkan undang-undang lingkungan hidup karena areal konsesinya terbakar.
Pola dalam perkara semacam ini sejalan dengan indikator Perma 13/2016, yaitu pembiaran dan tidak adanya langkah pencegahan.
Perusahaan tidak perlu terbukti menyulut api. Kelalaian menyediakan sarana pencegahan dan pemadaman sudah menjadi persoalan serius.
Dari ketiga contoh itu, terlihat pola yang sama: korporasi dijerat karena memperoleh manfaat, membiarkan pelanggaran, atau lalai mencegahnya.
Sektor yang paling sering tersangkut adalah sektor dengan interaksi tinggi terhadap izin dan pengadaan pemerintah, serta sektor berbasis sumber daya alam.
Cara Mitigasi Risiko Pidana Korporasi
Karena salah satu indikator kesalahan korporasi adalah tidak adanya langkah pencegahan, pencegahan itu sendiri menjadi strategi pembelaan terbaik.
Perusahaan yang dapat menunjukkan sistem kepatuhan yang sungguh berjalan berada pada posisi yang jauh lebih kuat dibanding perusahaan yang tidak punya apa-apa.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Susun kebijakan kepatuhan tertulis dan hidupkan.
Kode etik, kebijakan anti-suap, anti-gratifikasi, dan benturan kepentingan harus disosialisasikan melalui pelatihan berkala dan tanda terima dari karyawan.
Dokumen yang hanya tersimpan di laci tidak banyak berguna ketika diuji di pengadilan.
2. Petakan risiko sesuai bidang usaha.
Risiko perusahaan konstruksi (pengadaan dan suap) berbeda dari perusahaan perkebunan (kebakaran dan lingkungan) atau lembaga keuangan (pencucian uang).
Penilaian risiko berkala membantu perusahaan memusatkan sumber daya pada titik paling rawan.
3. Kendalikan pihak ketiga.
Agen, konsultan, vendor, dan perantara yang bertindak atas nama perusahaan dapat menyeret perusahaan ke dalam perkara.
Lakukan uji tuntas sebelum bekerja sama, cantumkan klausul kepatuhan dan hak audit dalam kontrak, serta awasi pembayaran yang tidak lazim.
4. Perjelas struktur dan pengendalian.
Karena KUHP Nasional menjangkau pemegang kendali dan pemilik manfaat di luar struktur, perusahaan perlu memastikan data pemilik manfaat akurat, kewenangan pengambilan keputusan jelas, dan tidak ada praktik pengendalian “di bawah meja” yang tidak tercatat.
5. Sediakan saluran pelaporan pelanggaran (whistleblowing).
Karyawan harus punya jalur aman untuk melapor tanpa takut dibalas.
Laporan yang masuk perlu ditindaklanjuti dan hasilnya didokumentasikan, sebab dokumentasi inilah yang kelak membuktikan bahwa perusahaan tidak membiarkan pelanggaran.
6. Siapkan respons cepat ketika ada dugaan pelanggaran.
Begitu muncul indikasi, lakukan investigasi internal yang independen, hentikan praktik bermasalah, amankan dokumen, dan perbaiki sistem.
Sikap kooperatif serta upaya memulihkan kerugian dapat menjadi pertimbangan yang meringankan.
7. Libatkan penasihat hukum sejak dini.
Pemanggilan oleh penyidik, permintaan dokumen, atau pemeriksaan pengurus sebaiknya langsung ditangani dengan pendampingan hukum, agar hak perusahaan dan pengurus terlindungi sekaligus posisi perusahaan tidak memburuk karena respons yang keliru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Korporasi kini jelas diakui sebagai subjek tindak pidana. KUHP Nasional memberikan landasan umum: korporasi dapat dipidana atas perbuatan pengurus yang bertindak untuk kepentingannya, juga atas perbuatan pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat di luar struktur.
Perma 13/2016 melengkapinya dengan pedoman hukum acara dan indikator penilaian kesalahan, yaitu perolehan manfaat, pembiaran, dan ketiadaan langkah pencegahan.
Sanksinya tidak ringan. Selain denda sebagai pidana pokok, korporasi menghadapi pidana tambahan seperti ganti rugi, pencabutan izin, dan penutupan usaha, sementara pengurus tetap dapat dipidana secara pribadi. Mengganti direksi tidak menghapus perkara.
Bagi pelaku usaha, pesan utamanya jelas: kepatuhan hukum bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan perlindungan terhadap kelangsungan usaha.
Perusahaan yang punya kebijakan nyata, pengawasan terhadap pihak ketiga, saluran pelaporan, dan dokumentasi yang rapi akan jauh lebih siap menghadapi risiko pidana korporasi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
- Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana disebut dalam sumber nomor 8.
- Hukumonline. Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya (Klinik Hukumonline). https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-korporasi-dan-pertanggungjawabannya-lt5a5ecc109ea26
- Hukumonline. Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi (Klinik Hukumonline). https://www.hukumonline.com/klinik/a/pertanggungjawaban-pengurus-dalam-tindak-pidana-korporasi-lt5a5ecc109ea26
- Hukumonline. Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-korporasi-sebagai-subjek-hukum-dalam-kuhp-baru-lt65fe9864a6846/
- Hukumonline. RUU KUHAP Perlu Mengatur Pertanggungjawaban Korporasi (pernyataan Muhammad Fatahillah Akbar, FH UGM, dalam diskusi PERSADA UB dan PANDEKHA FH UGM, 25 Juni 2025). https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-kuhap-perlu-mengatur-pertanggungjawaban-korporasi-lt685cc010628cf
- Mahkamah Agung RI (Marinews). Implikasi KUHP Nasional terhadap Praktik Kejahatan Korporasi. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/implikasi-kuhp-nasional-terhadap-praktik-kejahatan-korporasi-0bxf
- SIP Law Firm. Jerat Pidana terhadap Pengurus Korporasi dalam KUHP. https://siplawfirm.id/id/publikasi/pengurus-korporasi
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Efektivitas Pengaturan Sanksi Denda dan Pidana Tambahan Pasca UU Cipta Kerja dan KUHP Baru. Jurnal Hukum, Universitas Dr. Soetomo (Unitomo). https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum/article/download/11469/5269/
- Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/download/1650/1285





